Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Epidemiolog Kesehatan Terampil.
Materi Kompetensi
- Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional
- Sustainable Development Goals (SDGs) bidang Kesehatan
- Sistem Kesehatan Nasional
- Undang-Undang Kesehatan
- Kebijakan dasar puskesmas
- Standar pelayanan minimal
- Perilaku hidup bersih dan sehat
- Penanggulangan narkoba
- Imunisasi
- Program CERDIK
- Program Keluarga Berencana
- Program keselamatan pasien
Kegiatan epidemiologi kesehatan :
- Persiapan pelaksanaan kegiatan epidemiologi
- Pengamatan epidemiologi
- Penyelidikan epidemiologi
- Pencegahan dan pemberantasan penyakit
- Pemberdayaan masyarakat.
Contoh Soal dan Pembahasan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 69 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan, bahwa yang dimaksud dengan:
Epidemiolog Kesehatan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Epidemiolog Kesehatan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan.
Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Epidemiolog Kesehatan Terampil,
- Epidemiolog Kesehatan Mahir, dan
- Epidemiolog Kesehatan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama,
- Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda,
- Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya, dan
- Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan yaitu melakukan kegiatan epidemiologi kesehatan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Epidemiolog Kesehatan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Epidemiolog Kesehatan Terampil sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu kegiatan epidemiologi kesehatan, terdiri atas sub-unsur:
- epidemiologi manajerial,
- surveilans epidemiologi,
- kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan,
- monitoring dan evaluasi program,
- penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan kejadian luar biasa,
- manajemen data epidemiologi,
- kajian epidemiologi, dan
- penyebarluasan informasi epidemiologi.
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan Terampil merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Epidemiolog Kesehatan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan kegiatan epidemiologi kesehatan.
Berikut 13 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Epidemiolog Kesehatan Terampil, meliputi:
- melakukan surveilans epidemiologi lingkup lokal;
- melakukan Pemantauan Wilayah Setempat deteksi dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi program puskesmas;
- melaksanakan kegiatan pemberdayaan kelompok masyarakat pada periode kejadian luar biasa;
- menyusun rancangan pengumpulan dan pengolahan data sekunder;
- menyusun rancangan pengumpulan dan pengolahan data wawancara tertutup;
- mengumpulkan data sekunder;
- mengumpulkan data dengan cara wawancara tertutup;
- melakukan pengkodean terhadap data epidemiologi;
- melakukan perekaman data epidemiologi;
- menyusun bahan penyajian hasil epidemiologi dalam bentuk tabel, grafik dan peta;
- menyusun bahan penyebarluasan hasil epidemiologi dalam bentuk tabel, grafik dan peta sesuai standar baku; dan
- melaksanakan penyebarluasan hasil epidemiologi pada masyarakat;
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Epidemiolog Kesehatan Terampil, meliputi:
- laporan pelaksanaan surveilans epidemiologi lingkup lokal,
- laporan pelaksanaan Pemantauan Wilayah Setempat Deteksi Dini Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan,
- laporan pelaksanaan monitoring evaluasi program puskesmas,
- laporan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan kelompok masyarakat pada periode kejadian luar biasa,
- proposal pengumpulan dan pengolahan data sekunder,
- proposal pengumpulan dan pengolahan data wawancara tertutup,
- laporan pengumpulan data sekunder,
- laporan pengumpulan data dengan cara wawancara tertutup,
- laporan pelaksanaan pengkodean terhadap data epidemiologi,
- laporan pelaksanaan perekaman data epidemiologi,
- laporan pembuatan bahan penyajian hasil epidemiologi dalam bentuk tabel, grafik dan peta,
- laporan pembuatan bahan penyebarluasan hasil epidemiologi dalam bentuk tabel, grafik, dan peta sesuai standar baku, dan
- laporan pelaksanaan penyebarluasan hasil epidemiologi pada masyarakat,
Source: Google
Average rating 0 / 5. Vote count: 0