Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Pengawas Mutu Pakan Pemula.
Materi Kompetensi
- UU Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 18 Tahun 2009 Jo UU No. 41 Tahun 2014, khususnya tentang pakan
- Pengetahuan Bahan Pakan
- Pengetahuan Pakan Olahan
- Pengetahuan Hijauan Pakan Ternak
- Teknik Sampling
- Prosedur pengujian mutu dan keamanan pakan
- Higiene dan sanitasi peralatan pakan dan minum
- Teknik Produksi Pakan
- Prosedur penyimpanan dan distribusi pakan
- Ilmu Nutrisi Pakan
- Sistem Pengawasan Pakan dan Sistem Manajemen Mutu.
Contoh Soal dan Pembahasan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Uraian Tugas Jabatan Pengawas Mutu Pakan Pemula merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengawas Mutu Pakan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan pengawasan dan pengujian mutu pakan serta pengembangan sistem dan metode pengawasan dan pengujian mutu pakan.
Berikut 21 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengawas Mutu Pakan Pemula/Pelaksana, meliputi:
- menyusun rencana kerja pengawasan dan pengujian bahan pakan/pakan;
- menyiapkan peralatan sampling sesuai dengan metode yang ditentukan;
- membersihkan tempat pakan dan minum ternak;
- melakukan pendataan jenis hijauan/hasil samping pertanian/hasil ikutan industri pertanian yang ada di lokasi;
- melakukan penerimaan dan verifikasi sampel;
- melakukan penanganan sampel basah;
- menyiapkan, mengarsip, dan homogenisasi sampel;
- melakukan pemanasan dan menganalisis hasil pengujian dalam rangka pengujian kadar air/kadar abu/lemak kasar/serat kasar/Acid Detergent Fiber (ADF)/ Neutral Detergent Fiber (NDF);
- melakukan ekstrasi lemak kasar secara manual dalam rangka pengujian kadar air/kadar abu/lemak kasar/serat kasar/ Acid Detergent Fiber (ADF)/ Neutral Detergent Fiber (NDF);
- melakukan pengabuan sampel dalam rangka pemeriksaan mineral/urea menggunakan spektrofotometer;
- merencanakan penerapan sistem manajemen mutu;
- menyusun dokumen sistem manajemen mutu;
- mengkaji ulang dokumen sistem manajemen mutu;
- melakukan kaji ulang manajemen;
- memperbaiki hasil kaji ulang manajemen;
- melaksanakan audit internal;
- memperbaiki hasil audit internal;
- memperbaiki hasil survailen;
- bertindak sebagai auditee ( yang diaudit);
- menganalisis hasil kalibrasi internal peralatan laboratorium; dan
- membuat rekomendasi hasil kalibrasi peralatan laboratorium.
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post