Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Pengantar Kerja Ahli Pertama.

Materi Kompetensi
- Pengertian Pengantar Kerja
- Tugas Pokok Pengantar Kerja
- Pengangkatan Pengantar Kerja.
- Istilah dan Pengertian Bidang Ketenagakerjaan
- Tenaga Kerja, Pemberi Kerja, Organisasi Pekerja, TKI, PHK, Pengangguran, dll
- Kegiatan-kegiatan bidang ketenagakerjaan mulai rekrutmen sampai penempatan pegawai.
Contoh Soal dan Pembahasan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, bahwa yang dimaksud dengan:
Pengantar Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan antar kerja.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengantar Kerja sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja termasuk dalam rumpun Ilmu sosial dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Pengantar Kerja Pertama,
- Pengantar Kerja Muda,
- Pengantar Kerja Madya, dan
- Pengantar Kerja Utama.
Tugas pokok jabatan Pengantar Kerja yaitu melakukan kegiatan pelayanan antar kerja.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengantar Kerja harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengantar Kerja Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama, dan
- unsur penunjang.
2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a terdiri atas :
- pendidikan,
- pelayanan antar kerja, dan
- pengembangan profesi.
3. Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, terdiri atas:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Pengantar Kerja serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
- pendidikan dan pelatihan prajabatan.
4. Pelayanan antar kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, meliputi:
- penyajian data pelayanan antar kerja dan data pendukungnya,
- perencanaan tenaga kerja,
- indeks ketenagakerjaan,
- informasi pasar kerja,
- analisis jabatan,
- penyuluhan dan bimbingan jabatan,
- perantaraan kerja,
- kelembagaan,
- perluasan kesempatan kerja,
- pengendalian penggunaan tenaga kerja asing, dan
- pengembangan pelayanan antar kerja.
5. Pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pelayanan antar kerja,
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan bahan lainnya di bidang pelayanan antar kerja, dan
- penyusunan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang pelayanan antar kerja.
6. Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf b, meliputi:
- pengajar/pelatih di bidang pelayanan antar kerja,
- peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pelayanan antar kerja,
- keanggotaan dalam Tim Penilai,
- perolehan penghargaan/tanda jasa,
- keanggotaan dalam organisasi profesi, dan
- perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Uraian Tugas Jabatan Pengantar Kerja Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengantar Kerja yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan kegiatan pelayanan antar kerja.
Berikut 65 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengantar Kerja Pertama, meliputi:
- mengumpulkan/mengolah data antar kerja mikro/makro dan data pendukungnya;
- mengumpulkan/mengolah data persediaan/ kebutuhan tenaga kerja untuk perencanaan tenaga kerja mikro/makro;
- mengumpulkan/mengolah/menyajikan data jabatan dan data pendukungnya untuk perencanaan tenaga kerja mikro;
- mengumpulkan data penyusunan indeks ketenagakerjaan;
- mengumpulkan/mengolah data informasi pasar kerja;
- menyebarluaskan informasi pasar kerja;
- melakukan kliring informasi pasar kerja antar provinsi/kabupaten/kota/lembaga penempatan;
- mengumpulkan dan mengolah data analisis jabatan mikro/makro;
- menyusun uraian jabatan mikro/makro;
- mengumpulkan/mengolah data analisis jabatan lanjutan untuk menyusun spesifikasi jabatan mikro/makro;
- menyusun daftar jabatan makro;
- memberikan penyuluhan jabatan kepada siswa/orang tua siswa/ pencari kerja/ mahasiswa/ guru/ guru bimbingan dan konseling (BK)/ lembaga penempatan/ lembaga pelatihan/lembaga pendidikan/ kelompok masyakat/ tenaga kerja ter-PHK;
- memberikan bimbingan jabatan kepada pekerja/ pencari kerja/tenaga kerja khusus/tenaga kerja ter-PHK/kelompok tertentu;
- melakukan sosialisasi penyuluhan jabatan kepada guru BK/guru/lembaga penempatan/ lembaga pelatihan/lembaga pendidikan;
- melakukan skoring pemeriksaan psikologis;
- memberikan pelayanan kepada pencari kerja;
- memberikan pelayanan kepada pemberi kerja;
- melakukan konfirmasi syarat jabatan dan kondisi kerja;
- mencari lowongan pekerjaan untuk penempatan tenaga kerja;
- menempatkan pencari kerja atas permintaan pemberi kerja;
- menempatkan tenaga kerja ke pemberi kerja untuk tingkat pendidikan diploma ke bawah;
- meneliti berkas permohonan pengerahan/rekrut calon tenaga kerja;
- menyusun materi surat persetujuan/ rekomendasi/ penolakan/ perpanjangan ijin pengerahan tenaga kerja/ pengalihan daerah rekrut;
- melakukan penyuluhan kepada calon tenaga kerja dalam rangka rekrutmen;
- melakukan rekrutmen calon tenaga kerja untuk penempatan;
- menyusun rekomendasi penjajakan pemasaran TKI;
- memfasilitasi pengesahan perjanjian penempatan dan membuat data base perjanjian kerjasama penempatan antara PPTKIS dengan mitra kerja;
- memfasilitasi penandatanganan perjanjian penempatan/kontrak kerja;
- membuat konsep berita acara pemberangkatan tenaga kerja AKL, AKAD/serah terima calon TKI;
- memfasilitasi perpanjangan kontrak tenaga kerja;
- memantau pelatihan/ pelaksanaan uji kompetensi;
- membuat konsep rekomendasi pembuatan paspor calon TKI;
- membuat konsep surat keterangan telah mengikuti pembekalan akhir pemberangkatan calon TKI;
- meneliti berkas persyaratan permohonan pembekalan akhir pemberangkatan/Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN);
- membuat konsep penerbitan/penolakan KTKLN;
- membuat data base tenaga kerja yang ditempatkan/ pra kepulangan/pemulangan tenaga kerja;
- mengadministrasikan/memfasilitasi pemulangan tenaga kerja;
- melacak keberadaan calon tenaga kerja/tenaga kerja yang tidak diketahui keberadaannya;
- menyusun materi surat pencairan deposito PPTKIS/Asuransi TKI;
- menyusun materi surat ijin pendirian/ penolakan/ pencabutan tempat penampungan calon TKI;
- memeriksa/memverifikasi berkas permohonan ijin/ rekomendasi pendirian/ perubahan ijin lembaga bursa kerja;
- memberikan fasilitasi teknis uji kesahihan permohonan ijin pendirian lembaga bursa kerja;
- menyusun konsep penolakan/ permintaan kelengkapan/ ijin pendirian/ perubahan/ pencabutan ijin lembaga bursa kerja;
- mengadministrasikan lembaga bursa kerja;
- mengidentifikasi sumber daya alam/ sumber daya manusia untuk kegiatan perluasan kesempatan kerja;
- memilih lokasi dan jenis kegiatan yang potensial dikembangkan untuk kegiatan perluasan kesempatan kerja;
- mengidentifikasi/menginventarisasi program/ kegiatan perluasan kesempatan kerja di sektor/instasi tingkat lokal/regional/nasional;
- melakukan penyuluhan kegiatan perluasan kerja.
- menyusun rencana pengerahan dan penempatan tenaga kerja untuk kegiatan perluasan kesempatan kerja;
- melakukan rekrutmen/seleksi pencari kerja calon peserta kegiatan perluasan kesempatan kerja;
- menyusun rencana kebutuhan bahan, sarana, perlengkapan dan peralatan untuk menunjang kegiatan perluasan kesempatan kerja;
- menyusun rencana pelaksanaan kegiatan perluasan kesempatan kerja;
- membimbing petugas dalam pemasangan profil kegiatan perluasan kesempatan kerja;
- melakukan pengawasan teknis pelaksanaan kegiatan fisik perluasan kesempatan kerja;
- membentuk kelompok usaha kegiatan perluasan kesempatan kerja;
- menyusun laporan berkala kegiatan perluasan kesempatan kerja;
- menyusun laporan paripurna kegiatan perluasan kerja/tenaga kerja mandiri/padat karya/ teknologi tepat guna/tenaga kerja sukarela;
- melakukan sosialisasi penggunaan TKA;
- meneliti permohonan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA);
- menganalisis rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA);
- membuat konsep surat penolakan RPTKA/ rekomendasi visa kerja;
- menyiapkan konsep pengembangan/ penyempurnaan kebijakan antar kerja;
- menyiapkan konsep pengembangan/ penyempurnaan instrumen konsep indeks ketenagakerjaan;
- menyiapkan konsep pengembangan/penciptaan model perluasan kesempatan kerja; dan
- menyiapkan konsep modul/materi bimtek antar kerja.
Source: Google
Average rating 0 / 5. Vote count: 0