Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
Advokasi Kebijakan Bidang Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani :
- UU No. 16 tahun 1992 dan PP No. 82 tabun 2000
- UU No. 5 tahun 1990
- UU No. 5 tahun 1994
- UU No. 18 tahun 2012 dan PP No. 28 tahun 2004
- UU No. 41 tahun 2014
- UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP No. 31 tahun 2019
- Organisasi dan ketentuan internasional
HPHK dan Keamanan Hayati Hewani :
- Analisis risiko HPHK dan keamanan hayati hewani
- HPHK dan Pemantauan Daerah sebar HPHK
- Pengawasan Keamanan Hayati Hewani
- Pengembangan metode karantina hewan dan keamanan hayati hewan
- Tindakan Karantina Hewan
Contoh Soal dan Pembahasan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, bahwa yang dimaksud dengan:
Dokter Hewan Karantina adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan analisis/diagnosa dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Dokter Hewan Karantina sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
- Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama,
- Dokter Hewan Karantina Ahli Muda,
- Dokter Hewan Karantina Ahli Madya, dan
- Dokter Hewan Karantina Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Dokter Hewan Karantina harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.
Uraian Tugas Jabatan Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Dokter Hewan Karantina yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan analisis dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut 21 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama, meliputi:
- melakukan pengawasan pelaksanaan kalibrasi peralatan laboratorium eksternal atau kalibrasi internal;
- melakukan pendampingan/ supervisi/ pengawasan pelaksanaan atau penilaian hasil pengawasan lalu lintas alat angkut, media pembawa karantina hewan dan keamanan hayati hewani;
- melakukan verifikasi hasil pemeriksaan dokumen;
- melakukan penilaian kelayakan alat angkut;
- melakukan tindakan pemeriksaan klinis hewan dan organoleptik, penilaian hasil pemeriksaan klinis hewan dan organoleptik dan menetapkan diagnosa;
- melakukan penilaian pengambilan sampai penyimpanan sampel;
- melakukan kegiatan pengujian, penilaian/supervisi pengujian morfologis (makroskopis, organoleptik, atau mikroskopis);
- menentukan teknik dan metode tindakan karantina pengamatan atau tindakan karantina perlakuan pada media pembawa;
- melakukan penilaian dan atau tindakan perlakuan termasuk perlakuan kuratif terhadap media pembawa;
- menetapkan atau melakukan penilaian tindakan karantina penahanan media pembawa;
- melakukan analisa dan penandatanganan dokumen atas tindakan karantina hewan;
- melakukan kegiatan pengamatan status situasi penyakit atau pengawasan keamanan hayati hewani;
- melakukan penilaian kegiatan pembuatan atau pemeliharaan, atau pengelolaan koleksi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) atau Media Pembawa;
- melakukan kegiatan diseminasi hasil uji terap atau bimbingan teknis pengujian, uji terap, penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM);
- melakukan kegiatan uji terkait penerapan SMM, uji coba, uji terap atau pengembangan teknik dan metode uji coba, uji terap
- mengumpulkan data dan informasi tentang jenis Sumber Daya Manusia (SDM), metode, alat atau bahan laboratorium yang akan distandarisasikan;
- melakukan penyusunan dokumen sistem manajemen mutu;
- melakukan kaji ulang Dokumen sistem manajemen mutu;
- melakukan perbaikan atas hasil kaji ulang manajemen;
- melakukan kegiatan audit internal sebagai auditee; dan
- melakukan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran peraturan perkarantinaan di lapangan;
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama, meliputi:
- dokumen hasil pengawasan pelaksanaan kalibrasi peralatan laboratorium eksternal atau kalibrasi internal,
- laporan hasil pendampingan/supervisi/pengawasan pelaksanaan atau penilaian hasil pengawasan lalu lintas alat angkut, media pembawa karantina hewan dan keamanan hayati hewani,
- Dokumen hasil verifikasi atas hasil pemeriksaan dokumen,
- dokumen hasil penilaian kelayakan alat angkut,
- laporan hasil pemeriksaan klinis hewan dan organoleptik, penilaian hasil pemeriksaan klinis hewan dan organoleptik dan penetapan diagnosa,
- laporan hasil penilaian pengambilan sampai penyimpanan sampel,
- dokumen hasil kegiatan pengujian, penilaian pengujian morfologis (makroskopis, organoleptik atau mikroskopis),
- laporan hasil penentuan teknik dan metode tindakan karantina pengamatan atau tindakan karantina perlakuan pada media pembawa,
- laporan hasil penilaian dan atau tindakan karantina perlakuan termasuk perlakuan kuratif terhadap media pembawa,
- laporan hasil penetapan atau melakukan penilaian tindakan karantina penahanan terhadap media pembawa,
- penerbitan dokumen karantina hewan,
- laporan hasil pelaksanaan kegiatan pengamatan status situasi penyakit atau pengawasan keamanan hayati hewani,
- laporan hasil penilaian kegiatan pembuatan atau pemeliharaan, atau pengelolaan koleksi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) atau Media Pembawa,
- laporan hasil kegiatan diseminasi hasil uji terap atau bimbingan teknis pengujian, uji terap, penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM),
- laporan hasil kegiatan uji terkait penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM), uji coba, uji terap atau pengembangan teknik dan metode uji coba, uji terap,
- data dan informasi tentang jenis Sumber Daya Manusia (SDM), metode, alat atau bahan laboratorium yang akan distandarisasikan,
- laporan hasil pelaksanaan penyusunan dokumen sistem manajemen mutu,
- laporan hasil kaji ulang dokumen sistem manajemen mutu,
- laporan hasil perbaikan atas hasil kaji ulang manajemen,
- laporan hasil pelaksanaan kegiatan audit internal sebagai auditee, dan
- laporan hasil penyelidikan dan penyidikan pelanggaran peraturan perkarantinaan di lapangan.
Source: Google
Artikel Menarik Lainya: