Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Statistisi Terampil.
Materi Kompetensi
- Pengetahuan dasar statistik: data, kegunaan statistik, dan statistik
- Teknik pengumpulan data
- Teknik penyusunan kuesioner
- Pengolahan data
- Analisis dan diseminasi.
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Statistisi, bahwa yang dimaksud dengan:
Statistisi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan statistik.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Statistisi sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Statistisi.
Jabatan Fungsional Statistisi termasuk dalam rumpun Matematika, statistika dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Statistisi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penyelenggaraan kegiatan statistik.
Jabatan Fungsional Statistisi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Statistisi kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
- Statistisi Ahli Pertama,
- Statistisi Ahli Muda,
- Statistisi Ahli Madya, dan
- Statistisi Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Statistisi yaitu melaksanakan pengelolaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Statistisi harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Statistisi Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Statistisi yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
- penyediaan Data dan informasi Statistik,
- penguatan Sistem Statistik Nasional.
2. Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka (1), terdiri atas:
- penyediaan Data dan informasi Statistik, meliputi:
- identifikasi prioritas kebutuhan Data Statistik,
- perancangan penyelenggaraan Kegiatan Statistik,
- persiapan penyelenggaraan Kegiatan Statistik,
- pengumpulan Data,
- pengolahan Data Statistik,
- analisis Data Statistik, dan
- diseminasi hasil Kegiatan Statistik.
- penguatan Sistem Statistik Nasional, meliputi:
- penjaminan kualitas Kegiatan Statistik,
- pengembangan Statistik,
- pengelolaan metadata dan standar Data Statistik,
- penguatan Statistik Sektoral.
Contoh Soal dan Pembahasan
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.