Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Nakes & Teknis Tahap I Kabupaten TTS

Redaksi
Eleanor Amora
Nona Ikun Amasat
2 Menit Dibaca

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Nakes & Teknis Tahap I Kabupaten TTS – Prontt.com, Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 11979/B- KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 30 Desember 2024 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2024;

Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 11459/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 31 Desember 2024 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2024, maka Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan menyampaikan kepada seluruh peserta seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja / PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Kabupaten Timor Tengah Selatan Formasi Tahun 2024 beberapa hal sebagai berikut:

1. Hasil pengolahan nilai Seleksi Kompetensi peserta seleksi PPPK Kabupaten Timor Tengah Selatan yang merupakan lampiran surat Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud di atas, tercantum berurutan dari Tenaga Kesehatan, Teknisdalam Lampiran I pengumuman ini, dengan penjelasan sebagai berikut :

Keterangan :

- Advertisement -

a. L : Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024;
b. R1 : Peserta D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024;
c. R2 : Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024;
d. R3 : Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024;
e. R4 : Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024;
f. TH : Peserta Tidak Hadir;
g. TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat;
h. APS : Peserta mengajukan pengunduran diri;

i. DIS : Peserta Didiskualifikasi;
j. A/B/C/D : Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

2. Peserta yang dinyatakan Lulus seleksi kompetensi PPPK Kabupaten Timor Tengah Selatan tercantum pada Lampiran II pengumuman ini sebanyak 939 orang dengan perincian :
a. PPPK Tenaga Kesehatan : 376 orang
b. PPPK Tenaga Teknis : 563 orang

3. Pengarahan hal-hal teknis terkait penyampaian usulan penetapan NI PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis bagi Peserta yang dinyatakan Lulus sebanyak 939 orang akan dilaksanakan pada:

  • Hari/ Tanggal : Kamis, 9 Januari s.d Jumat, 10 Januari 2025
  • Jam : Kamis, 9 Januari 2025

– Sesi I, 09.00 WITA (No urut 1 s/d 400)
– Sesi II, 11.00 WITA ( No urut 401 s/d 800)

  • Jumat, 10 Januari 2025

– Sesi I, 09.00 WITA (No urut 801 s/d 939)

  • Tempat : Aula BKPSDMD Kab. Timor Tengah Selatan

 

4. Peserta yang dinyatakan Lulus seleksi kompetensi PPPK Kabupaten Timor Tengah Selatan dan mendapatkan penempatan formasi di luar unit kerja sekarang WAJIB tetap bekerja pada unit kerja sekarang sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK oleh Bupati Timor Tengah Selatan pada sekolah/ unit kerja yang baru;

 

5. Seleksi PPPK Kabupaten Timor Tengah Selatan Formasi Tahun 2024 TIDAK DIPUNGUT BIAYA;

6. Jika kemudian hari ditemukan kesalahan/dokumen atau pemalsuan data/dokumen akan dibatalkan kelulusannya sebagai Calon PPPK Kabupaten Timor Tengah Selatan Formasi tahun 2024;

7. Pengumuman ini dapat dapat dilihat pada papan pengumuman kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan di Jl. Basuki Rahmat No.1 SoE dan dapat dibaca secara lengkap pada website Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan : http://ttskab.go.id/;

8. Hal-hal yang belum dimuat dalam pengumuman ini akan diinformasikan lebih lanjut; dan;

9. Keputusan Panitia Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/ PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Lampiran Pengumuman

Link Download Disini.(**)

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

Bagikan
Berikan Komentar Terbaik Anda!
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Follow:
Nona Ikun Amasat