Sudah Cair TPG Triwulan 2, Berikut Daftar Daerah Penerima – Jakarta | Prontt.com, Hingga hari ini, Senin, 12 Agustus 2024, tunjangan sertifikasi guru triwulan kedua telah berhasil dicairkan di lebih dari 420 daerah di seluruh Indonesia. Langkah ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah untuk memastikan kesejahteraan tenaga pendidik tetap terjaga. Tunjangan sertifikasi ini diberikan sebagai apresiasi atas dedikasi dan kerja keras para guru yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi.
Pemerintah berharap, dengan adanya tunjangan ini, para guru dapat semakin termotivasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air. Pencairan tunjangan sertifikasi ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kinerja guru, sehingga mereka dapat lebih fokus dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sudah Cair TPG Triwulan 2, Berikut Daftar Daerah Penerima
Tunjangan sertifikasi ini tidak hanya sekadar bantuan finansial, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi besar para guru dalam membangun sumber daya manusia yang unggul.
Pemerintah sangat menyadari bahwa pendidikan adalah fondasi dari kemajuan suatu bangsa, dan para guru adalah pilar utama dalam membentuk masa depan generasi penerus.
Daftar Daerah yang Sudah Cair Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan II
- Aceh: Banda Aceh, Aceh Tengah, Aceh Timur
- Sumatera Utara: Medan, Binjai, Deli Serdang
- Jawa Barat: Bandung, Bekasi, Cianjur, Bogor
- Jawa Tengah: Semarang, Klaten, Pati
- Jawa Timur: Surabaya, Malang, Sidoarjo
- Sulawesi Selatan: Makassar, Maros, Gowa
- Kalimantan Timur: Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara
- Nusa Tenggara Barat: Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah
Demikian informasi terbaru pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan II tahun 2024. Semoga wilayah Anda sudah termasuk atau segera menyusul.(**)
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post