Pendataan Non-ASN di BKN, Berikut Cara Cek Status Lengkapnya – Jakarta | Prontt.com, Dalam dunia kerja yang dinamis, peran tenaga honorer atau non-ASN (Aparatur Sipil Negara) memiliki arti penting dalam menjalankan berbagai tugas pelayanan publik.
Mereka sering menjadi tulang punggung dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, terutama di lingkungan Pemerintah Daerah. Status kepegawaian di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah hal yang krusial bagi para tenaga honorer yang berdedikasi, karena mengetahui status ini dapat membantu mereka dalam proses seleksi dan pengangkatan menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Pendataan Non-ASN di BKN, Berikut Cara Cek Status Lengkapnya
Cara Cek Status Pendataan Non-ASN di BKN
1. Koordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menghubungi unit pengelola kepegawaian di instansi tempat Anda bekerja, baik di tingkat pusat maupun daerah. Unit ini memiliki kewenangan dalam pendataan tenaga non-ASN dan dapat memberikan informasi yang lebih akurat terkait status kepegawaian Anda.
2. Pantau Informasi dari PPK atau Instansi
Proses pendataan non-ASN biasanya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Oleh karena itu, pantau terus informasi terbaru yang disampaikan oleh PPK atau instansi tempat Anda bekerja. Setelah proses pendataan selesai, hasilnya akan diserahkan kepada PPK yang kemudian menjadi pihak yang berwenang memberikan informasi lebih lanjut.
3. Cek Melalui Helpdesk BKN
Jika Anda ingin mendapatkan informasi langsung dari BKN, Anda dapat menghubungi Helpdesk BKN atau bagian kebijakan instansi terkait. Namun, perlu diingat bahwa karena data non-ASN bersifat pribadi, proses verifikasi informasi mungkin memerlukan waktu lebih lama.
4. Memahami Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran
Setiap instansi memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda-beda terkait pendataan non-ASN. Pastikan Anda memahami persyaratan yang dibutuhkan dan telah mendaftar sesuai prosedur yang berlaku. Beberapa instansi mungkin juga memberikan kartu atau akun pendaftaran sebagai bukti status pendataan.
5. Cek Melalui Laman Resmi BKN
Cara lainnya adalah dengan membuka laman resmi yang disediakan oleh BKN di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.. Di laman ini, Anda dapat memilih instansi yang diinginkan, kemudian klik “pengumuman” untuk melihat daftar pegawai non-ASN. Jika nama Anda terdaftar, maka Anda sudah termasuk dalam database BKN.
Syarat-Syarat Tenaga Honorer untuk Masuk Pendataan Non-ASN
Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk dapat masuk dalam pendataan non-ASN:
Pembayaran Honorarium
Tenaga honorer harus menerima honorarium melalui mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat, atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk instansi daerah.
Status Pengangkatan
Tenaga honorer harus diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 30 Desember 2021
Usia
Usia minimal untuk didaftarkan adalah 20 tahun, sedangkan usia maksimal adalah 56 tahun.(**)
Average rating 0 / 5. Vote count: 0