Format Laporan Penerimaan PIP Siswa Secara Kolektif 2024 – Apabila sekolah melakukan proses pencairan bantuan PIP siswa secara kolektif, maka tentunya sekolah akan membutuhkan sebuah format daftar nama-nama penerima bantuan PIP untuk bisa mengetahui siapa-siapa saja siswa yang telah mengambil uang dari hasil pencairan dana PIP yang telah di cairkan secara langsung oleh pihak sekolah.
Format Laporan Penerimaan PIP Siswa Secara Kolektif 2024
Format laoran daftar nama penerima PIP kolektif juga akan menjadi sebuah arsip bagi sekolah bahwa sekolah benar-benar telah melakukan pencairan dana bantuan PIP secara kolektif dan juga sebagai bukti bahwa siswa/wali siswa yang telah bertanda tangan benar-benar telah menerimakan bantuan PIP sesuai besaran uang yang telah di cairkan oleh pihak sekolah secara kolektif.
Adapun isian yang terdapat pada contoh daftar penerima bantuan PIP kolektif yang ada di dalam file yang dibagikan ini terdiri dari:
1. KOP sekolah
2. Nama Sekolah
3. Jumlah Siswa Penerima PIP
4. Nama Siswa Penerima PIP
5. Kelas
6. Jumlah Uang yang Diterima
7. Tanda Tangan Penerima
Download Format Laporan Penerimaan PIP Siswa Secara Kolektif
Baca Juga:
- Cara Cek Saldo KIP/PIP untuk SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2024
- Format Persyaratan Pencairan PIP 2024 untuk SD/SMP/SMA/SMK
- Contoh Surat Keterangan Kehilangan Buku Tabungan PIP Siswa SD/SMP/SMA/SMK 2024
- Contoh Surat Keterangan Kepala Sekolah Untuk Pencairan PIP Siswa 2024
- Contoh SPTJM Untuk Pencairan Dana PIP Kolektif Siswa 2024
- Contoh Surat Kuasa Untuk Pencairan Dana PIP Siswa 2024
- Format Laporan Penerimaan PIP Siswa Secara Kolektif 2024
- Cara Cek Bantuan PIP 2024 Untuk SMP/SMA/SMK
Sekian informasi mengenai Format Laporan Penerimaan PIP Siswa Secara Kolektif 2024, semoga bermanfaat. Salam.
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.