Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
- Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional
- Sustainable Development Goals (SDGs) bidang Kesehatan
- Sistem Kesehatan Nasional
- Undang-Undang Kesehatan
- Kebijakan dasar puskesmas
- Standar pelayanan minimal
- Perilaku hidup bersih dan sehat
- Penanggulangan narkoba
- Imunisasi
- Program CERDIK
- Program Keluarga Berencana
- Program keselamatan pasien.
Upaya kesehatan kerja :
- Persiapan upaya kesehatan kerja
- Pelaksanaan upaya kesehatan kerja
- Monitoring dan evaluasi upaya kesehatan kerja.
Contoh Soal dan Pembahasan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 13 Tahun 2013 Jo Nomor 47 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja, bahwa yang dimaksud dengan:
Pembimbing Kesehatan Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan upaya kesehatan kerja.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pembimbing Kesehatan Kerja sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja.
Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja merupakan jabatan fungsional tingkat ahli.
Jenjang jabatan Pembimbing Kesehatan Kerja dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama,
- Pembimbing Kesehatan Kerja Muda, dan
- Pembimbing Kesehatan Kerja Madya.
Jenjang pangkat, golongan ruang Pembimbing Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
- Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama:
- Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Pembimbing Kesehatan Kerja Muda:
- Penata, golongan ruang III/c, dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Pembimbing Kesehatan Kerja Madya:
- Pembina, golongan ruang IV/a,
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Tugas pokok Pembimbing Kesehatan Kerja yaitu melakukan kegiatan pembimbingan kesehatan kerja yang meliputi persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang kesehatan kerja.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pembimbing Kesehatan Kerja harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.
Unsur dan sub unsur kegiatan Pembimbing Kesehatan Kerja yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
- Pendidikan, meliputi:
- Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
- Pendidikan dan pelatihan (Dikla
- fungsional di bidang upaya kesehatan kerja dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
- Diklat prajabatan.
- Upaya kesehatan kerja, meliputi:
- Persiapan upaya kesehatan kerja,
- Pelaksanaan upaya kesehatan kerja, dan
- Monitoring dan evaluasi upaya kesehatan kerja.
- Pengembangan profesi, meliputi:
- Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang upaya kesehatan kerja,
- Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang upaya kesehatan kerja, dan
- Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang upaya kesehatan kerja.
- Penunjang tugas Pembimbing Kesehatan Kerja, meliputi:
- Pengajar/pelatih/penyuluh/pembimbing di bidang upaya kesehatan kerja pada unit organisasi pemerintah,
- Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi/pelatihan di bidang upaya kesehatan kerja,
- Keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja,
- Keanggotaan dalam organisasi profesi Pembimbing Kesehatan Kerja,
- Perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
- Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Uraian Tugas Jabatan Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pembimbing Kesehatan Kerja yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan kegiatan pembimbingan kesehatan kerja yang meliputi persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang kesehatan kerja.
Berikut 86 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama/Pertama, meliputi:
- Mengumpulkan data sekunder tentang demografi kesehatan kerja berdasarkan jumlah kelompok pekerja informal;
- Mengumpulkan data sekunder tentang demografi kesehatan kerja berdasarkan jumlah tempat kerja formal;
- Mengumpulkan data sekunder tentang demografi kesehatan kerja berdasarkan kebijakan internal di fasilitas kesehatan;
- Mengumpulkan data sekunder tentang demografi kesehatan kerja berdasarkan jumlah pekerja berdasarkan umur, jenis kelamin, pendidikan pekerja;
- Melakukan pemetaan di wilayah kerja yang meliputi kelompok pekerja, jenis usaha/bidang kegiatan dan lokasi tempat kerja;
- Menyusun perencanaan 5 (lima) tahunan upaya kesehatan kerja di wilayah kerja, sebagai anggota;
- Menyusun perencanaan tahunan upaya kesehatan kerja di wilayah kerja, sebagai anggota;
- Membuat kerangka acuan dalam rangka perencanaan triwulanan upaya kesehatan kerja di wilayah kerja;
- Mempersiapkan rencana triwulanan dalam rangka perencanaan upaya kesehatan kerja di wilayah kerja;
- Merumuskan output kegiatan rencana bulanan dalam rangka perencanaan upaya kesehatan kerja di wilayah kerja, sebagai anggota;
- Menyusun perencanaan program upaya kesehatan kerja di wilayah kerja, sebagai anggota;
- Mengenalkan cara identifikasi potensi bahaya di lingkungan kerja;
- Mengenalkan potensi bahaya di lingkungan kerja;
- Melakukan pengamatan lingkungan kerja secara sederhana;
- Melakukan survey jalan lintas di kelompok pekerja dengan menggunakan kuesioner dan/ atau lembar tilik, sebagai anggota;
- Memfasilitasi pengkajian hambatan pelaksanaan program lingkungan kerja;
- Menyusun saran/rekomendasi kepada pemberi kerja/pengusaha/pengurus untuk melakukan pengukuran;
- Memfasilitasi pengkajian hambatan pelaksanaan program pengendalian kecelakaan kerja;
- Menyusun saran/rekomendasi kepada pemberi kerja/pengusaha/pengurus untuk melakukan pengendalian kecelakaan kerja;
- Mengumpulkan literatur cetak dan elektronik mengenai upaya perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja;
- Mengenalkan pentingnya minum air yang cukup selama bekerja untuk menghindari dehidrasi dalam rangka perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja agar bekerja secara selamat dan sehat;
- Mengenalkan budaya cuci tangan untuk menghindari bahan-bahan lingkungan kerja yang menempel di tangan ikut termakan dalam rangka perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja agar bekerja secara selamat dan sehat;
- Mengenalkan penggunaan baju kerja yang berbeda dengan baju yang digunakan di luar tempat kerja dalam rangka perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja agar bekerja secara selamat dan sehat;
- Mengenalkan peregangan untuk menghindari kelelahan selama bekerja dalam rangka perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja agar bekerja secara selamat dan sehat;
- Mengenalkan pentingnya makan sebelum bekerja dalam rangka perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja agar bekerja secara selamat dan sehat;
- Mengenalkan pentingnya tidak membawa pulang baju kerja dalam rangka perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja agar bekerja secara selamat dan sehat;
- Mengenalkan pentingnya mandi setelah bekerja dalam rangka perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja agar bekerja secara selamat dan sehat;
- Memfasilitasi pengkajian hambatan pelaksanaan program perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja;
- Menyusun saran/rekomendasi kepada pemberi kerja/pengusaha/pengurus untuk program PHBS ditempat kerja;
- Mengumpulkan literatur tentang kecukupan gizi pada kelompok pekerja;
- Mengenalkan status gizi pekerja;
- Mengenalkan kecukupan gizi pada kelompok pekerja berdasarkan jenis pekerjaan, jenis kelamin, dan usia;
- Mengidentifikasi masalah gizi pekerja;
- Memfasilitasi pengkajian hambatan pelaksanaan gizi pekerja;
- Menyusun saran/rekomendasi kepada pemberi kerja/pengusaha/pengurus untuk program gizi pekerja;
- Mengumpulkan literatur dalam rangka mengenalkan berbagai Alat Pelindung Diri (APD);
- Mengidentifikasi sasaran (population at risk) dalam rangka mengenalkan berbagai APD;
- Menyusun rekomendasi kepada pengusaha/ pemberi kerja/pengurus dalam penentuan APD yang sesuai dengan potensi bahaya pada kelompok pekerja;
- Mengenalkan cara mengangkat dan mengangkut yang benar secara ergonomi;
- Mengumpulkan literatur dalam rangka pengenalan ergonomi;
- Menentukan media yang digunakan dalam rangka pengenalan ergonomi;
- Memfasilitasi pengkajian hambatan pelaksanaan program ergonomi;
- Menyusun rekomendasi kepada pengusaha/ pemberi kerja/pengurus dalam program ergonomi;
- Mengumpulkan literatur dalam rangka mengenalkan cara pertolongan pertama pada kecelakaan pada kelompok pekerja/pengelola tempat kerja;
- Mengidentifikasi sasaran (population at risk) dalam rangka mengenalkan cara pertolongan pertama pada kecelakaan pada kelompok pekerja/pengelola tempat kerja;
- Mengenalkan cara pertolongan pertama pada kecelakaan pada kelompok pekerja;
- Mengumpulkan data medis dalam rangka melaksanakan surveilans kesehatan kerja;
- Menganalisis data medis deskriptif dalam rangka melaksanakan surveilans kesehatan kerja;
- Mengumpulkan data lingkungan kerja dalam rangka melaksanakan surveilans kesehatan kerja;
- Menganalisis data deskriptif lingkungan kerja dalam rangka melaksanakan surveilans kesehatan kerja;
- Mengumpulkan data monitoring biologi dalam rangka melaksanakan surveilans kesehatan kerja;
- Menganalisis data deskriptif monitoring biologi dalam rangka melaksanakan surveilans kesehatan kerja;
- Melakukan toolbox meeting/safety talk;
- Melakukan safety patrol/safety inspection;
- Mengumpulkan literatur yang berkaitan dengan Bahan Beracun Berbahaya (B3);
- Mengumpulkan bahan kebijakan dan/atau pedoman, prosedur, instruksi kerja, penyediaan, pengangkutan, penyimpanan, penanggulangan kontaminasi B3, tanggap darurat B3;
- Mengidentifikasi sasaran (population at risk) dalam rangka penanggulangan bahan beracun berbahaya;
- Mengenalkan rambu-rambu keselamatan (global harmonize standard, safety data sheet) tentang B3;
- Melakukan identifikasi B3 dan/atau barang berbahaya;
- Menginventarisasi daftar B3 yang digunakan;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan simulasi tanggap darurat B3;
- Melakukan tindak lanjut hasil rekomendasi pemantauan B3;
- Menginventarisasi/mengelompokkan tempat yang berisiko dan berbahaya serta membuat denahnya;
- Memantau kesiapan sarana dan prasarana tanggap darurat di fasilitas kesehatan;
- Mengusulkan rambu-rambu keselamatan/ tanggap darurat di fasilitas kesehatan;
- Melakukan pemantauan keselamatan kebakaran di fasilitas kebakaran dengan mengidentifikasi sarana proteksi kebakaran;
- Melakukan pemantauan keselamatan kebakaran di fasilitas kebakaran dengan pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR);
- Menyiapkan pelatihan pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
- Melakukan persiapan simulasi penanggulangan kebakaran;
- Melaksanakan pemberdayaan kesehatan masyarakat pekerja dan kemitraan melalui pemberdayaan kesehatan pekerja sektor informal dengan cara memfasilitasi persiapan kemitraan lintas sektor untuk pembentukan Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK) di tingkat Desa;
- Melaksanakan pengisian formulir dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan survei mawas diri pada kelompok pekerja informal di wilayah kerja;
- Melaksanakan pengolahan data dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan survei mawas diri pada kelompok pekerja informal di wilayah kerja;
- Melakukan pembinaan kelompok pekerja dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan survei mawas diri pada kelompok pekerja informal di wilayah kerja;
- Memfasilitasi pelaksanaan musyawarah masyarakat desa bersama dengan lintas sektoral pada kelompok pekerja informal di wilayah kerja dalam rangka pembentukan Pos UKK;
- Memfasilitasi pembentukan Pos UKK bersama dengan lintas sektor terkait dan kelompok pekerja;
- Melakukan pelatihan kader Pos UKK;
- Melakukan bimbingan dan pembinaan bidang kesehatan pada kader Pos UKK;
- Melakukan kunjungan ke tempat kerja untuk mengetahui permasalahan kesehatan pekerja dalam rangka kemitraan dengan pengelola tempat kerja sektor formal;
- Melakukan monitoring bulanan kesehatan kerja;
- Melakukan monitoring triwulanan kesehatan kerja;
- Melakukan evaluasi bulanan kesehatan kerja;
- Melakukan evaluasi triwulanan kesehatan kerja;
- Melakukan pencatatan hasil pelaksanaan kesehatan kerja;
- Melakukan pelaporan upaya kesehatan kerja di wilayah kerja;
- Melakukan penyusunan laporan upaya kesehatan kerja; dan
- Mendokumentasi data.
Source: Google
Artikel Menarik Lainya: