UMR Kota Denpasar dan Kab Kota di Bali 2024 | Prontt.com, Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah sejumlah singkatan dalam sistem penggajian karyawan.
Penetapan UMR, UMP, dan UMK erat kaitannya dengan kenaikan dan penetapan upah terbaru, untuk itu pemerintah menggunakan sejumlah skala yang bisa terapkan.
Skema ini akan mempengaruhi besaran upah yang diterima oleh para pekerja.
Oleh karenanya pekerja perlu mengetahui skema penetapan upah di Indonesia, termasuk perbedaan mengenai UMR, UMP, dan UMK.
Pengertian Upah Minimum Regional (UMR)
UMR atau Upah Minimum Regional adalah upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi termasuk kabupaten/kota di dalamnya. Setiap tahunnya UMR mengalami peningkatan yang dipicu oleh beberapa faktor.
Penetapan UMR diatur dalam Peraturan menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.1 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No.226 Tahun 2000 tentang Perubahan Pasal 1,pasal 3,pasal 4,pasal 8,pasal,11,pasal20,dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/men/1999 Tentang Upah Minimum
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, UMR penetapannya dilakukan oleh gubernur untuk menjadi acuan pendapat buruh di wilayahnya. Akan tetapi pada dasarnya sejak peraturan diubah, sistem pengupahan UMR tidak berlaku lagi secara tidak langsung.
UMR ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak yang berdasarkan kebutuhan, indeks harga konsumen, kemampuan perkembangan, kelangsungan perusahaan, upah umum, kondisi pasar, tingkat perekonomian, dan pendapatan per kapita.
Pengertian Upah Minimum Provinsi (UMP)
Berdasarkan Pasal 4 Kepmenakertrans No.226 Tahun 2000, UMP yang sebelumnya dikenal sebagai UMR ditetapkan oleh gubernur. Setiap provinsi memiliki standar minimum upah yang berbeda-beda.
Perbedaan ini melihat dari standar kebutuhan hidup yang dipengaruhi oleh perbedaan sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, struktur ekonomi, dan kinerja. UMP yang ditetapkan oleh gubernur ditetapkan paling lambat setiap tanggal 21 November dan berlaku pada 1 Januari di tahun berikutnya.
Penghitungan UMP dilakukan dengan menggunakan formula yang melibatkan perhitungan inflasi year of year dan PDB kuartal III dan IV tahun yang sedang berjalan.
Pengertian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten/kota yang pengajuannya dilakukan oleh walikota atau bupati untuk ditetapkan oleh gubernur.
Hal ini berdasarkan Pasal 16 mengenai penghitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota untuk disampaikan kepada bupati atau walikota sebelum direkomendasikan kepada gubernur.
Pasal 16 ayat (4) dijelaskan bahwa jika hasil penetapan UMK lebih rendah daripada UMP, maka walikota atau bupati tidak dapat merekomendasikan kepada gubernur. Oleh sebab itu, gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK apabila UMK tidak sesuai dengan formula penghitungan yang telah ditetapkan.
Secara umum faktor yang mempengaruhi kenaikan UMP dan UMK berdasarkan Pasal 25 ayat (2) PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, adalah kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. UMP maupun UMK pada umumnya memiliki perhitungan dan kenaikan yang dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, rata-rata konsumsi per kapita, serta banyaknya masyarakat yang bekerja.
UMR Kota Denpasar dan Kab Kota di Bali 2024
Pemerintah Provinsi Bali secara resmi telah menetapkan kenaikan UMP 2024 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024.
Di dalam SK tersebut diputuskan bahwa upah minimum provinsi Bali tahun 2024 adalah sebesar Rp2.813.672, naik sebesar Rp100.000 atau 3,68% dari UMP 2023 yaitu Rp2.713.672.
Pengumuman kenaikan UMP ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda pada Senin, 20 November 2023 dan akan efektif diterapkan per 1 Januari 2024.
Pada tahun 2023, UMP Bali dinyatakan naik sebesar 7,81 persen. Sehingga dari yang sebelumnya sebesar Rp2.516.971 pada tahun 2022, bertambah Rp196.701 menjadi Rp2.713.672 pada tahun 2023.
Sementara itu, upah minimum yang berlaku di tahun 2022 tersebut merupakan hasil dari kenaikan UMP 2021 yaitu sebesar 0,98 persen. Diketahui bahwa upah minimum provinsi Bali tahun 2021 adalah Rp2.494.000.
Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Bali telah ditetapkan pada 28 November 2023 melalui SK Gubernur Bali Nomor 999/03-M/HK/2023.
Dari SK tersebut diketahui bahwa 4 kabupaten dan kota di Bali memiliki UMK di atas UMP.
Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Denpasar dan Kab Kota di Bali 2024:
KABUPATEN / KOTAMADYA | UMK 2023 | UMK 2024 |
Badung (Kabupaten) | Rp 3,163,837 | Rp 3,318,628,06 |
Kota Denpasar | Rp 2,994,646 | Rp 3,096,823 |
Gianyar (Kabupaten) | Rp 2,837,680 | Rp 2,928,713 |
Karangasem (Kabupaten) | Rp 2,730,264 | Rp 2,813,672 |
Jembrana (Kabupaten) | Rp 2,738,698 | Rp 2,813,672 |
Tabanan (Kabupaten) | Rp 2,824,613 | Rp 2,913,164,74 |
Klungkung (Kabupaten) | Rp 2,714,642 | Rp 2,813,672 |
Buleleng (Kabupaten) | Rp 2,716,206 | Rp 2,813,672 |
Bangli (Kabupaten) | Rp 2,713,672 | Rp 2,813,672 |
Sekian artikel mengenai UMR Kota Denpasar dan Kab Kota di Bali 2024, semoga bermanfaat. Salam.
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.