Ongkos Naik Haji (ONH) 2024 Berdasarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2024 – Prontt.com, Ongkos Naik Haji (ONH) adalah biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji di Tanah Suci. ONH meliputi biaya transportasi, akomodasi, makanan, bimbingan, dan layanan lainnya yang diberikan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama.
ONH merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi minat dan kemampuan masyarakat untuk berangkat haji. Oleh karena itu, setiap tahunnya, pemerintah mengumumkan besaran ONH yang berbeda-beda sesuai dengan zona embarkasi, jenis pelayanan, dan kondisi ekonomi global.
Apa itu Zona Embarkasi?
Zona embarkasi adalah tempat keberangkatan jemaah haji dari Indonesia menuju Arab Saudi. Ada 13 zona embarkasi yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu:
- Aceh
- Medan
- Padang
- Jakarta
- Bandung
- Solo
- Surabaya
- Banjarmasin
- Balikpapan
- Makassar
- Lombok
- Mataram
- Batam
Zona embarkasi berpengaruh terhadap besaran ONH karena menentukan jarak dan waktu penerbangan, serta biaya transportasi darat dan laut yang harus dikeluarkan oleh jemaah haji.
Apa itu Jenis Pelayanan?
Jenis pelayanan adalah kategori yang menunjukkan kualitas dan fasilitas yang diberikan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci. Ada dua jenis pelayanan yang ditawarkan oleh pemerintah Indonesia, yaitu:
- Reguler
- Khusus
Pelayanan reguler adalah pelayanan standar yang diberikan kepada jemaah haji dengan biaya ONH yang ditetapkan oleh pemerintah. Pelayanan reguler meliputi:
- Transportasi udara menggunakan maskapai penerbangan yang ditunjuk oleh pemerintah
- Akomodasi di Makkah dan Madinah dengan jarak maksimal 2 km dari Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- Makanan tiga kali sehari dengan menu yang disesuaikan dengan selera Indonesia
- Bimbingan manasik haji dan ziarah oleh petugas haji Indonesia
- Layanan kesehatan, keamanan, dan keimigrasian oleh pemerintah Indonesia
Pelayanan khusus adalah pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji dengan biaya ONH yang lebih tinggi dari pelayanan reguler. Pelayanan khusus meliputi:
- Transportasi udara menggunakan maskapai penerbangan yang dipilih oleh jemaah haji
- Akomodasi di Makkah dan Madinah dengan jarak lebih dekat dari Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- Makanan lebih bervariasi dan berkualitas
- Bimbingan manasik haji dan ziarah oleh petugas haji profesional
- Layanan kesehatan, keamanan, dan keimigrasian yang lebih cepat dan mudah
Jenis pelayanan berpengaruh terhadap besaran ONH karena menunjukkan tingkat kenyamanan dan kemudahan yang diinginkan oleh jemaah haji.
Apa itu Kondisi Ekonomi Global?
Kondisi ekonomi global adalah situasi yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar mata uang, harga minyak, dan faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi biaya hidup di dunia. Kondisi ekonomi global berubah-ubah setiap tahunnya, tergantung pada kebijakan pemerintah, permintaan dan penawaran pasar, serta peristiwa-peristiwa penting yang terjadi di dunia.
Kondisi ekonomi global berpengaruh terhadap besaran ONH karena menentukan biaya operasional dan layanan yang harus dibayarkan oleh pemerintah Indonesia kepada pihak Arab Saudi dan maskapai penerbangan. Selain itu, kondisi ekonomi global juga mempengaruhi daya beli dan kesejahteraan masyarakat Indonesia yang ingin berangkat haji.
Kepres Nomor 6 Tahun 2024
Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 atau 1445 Hijriah Yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Adapun ONH tahun 2024 atau Ongkos Naik Haji tahun 2024 berdasarkanKeppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi berkisar antara Rp49.995.870 sampai dengan Rp60.245.355.
Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 menyatakan bahwa Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi per Jemaah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai berikut:
a. | Embarkasi Aceh | sebesar | Rp87.359.984,00 |
b. | Embarkasi Medan | sebesar | Rp88.509.253,00 |
c. | Embarkasi Batam | sebesar | Rp91.198.048,00 |
d. | Embarkasi Padang | sebesar | Rp89.103.471,00 |
e. | Embarkasi Palembang | sebesar | Rp91.307 .248,00 |
f. | Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) | sebesar | Rp95.862.448,00 |
g. | Embarkasi Solo | sebesar | Rp95.926.122,00 |
h. | Embarkasi Surabaya | sebesar | Rp97.890.448,00 |
i. | Embarkasi Balikpapan | sebesar | Rp93.874.558,00 |
j. | Embarkasi Banjarmasin | sebesar | Rp93.835.219,00 |
k. | Embarkasi Makassar | sebesar | Rp97 .609.469,00 |
l | Embarkasi Lombok | sebesar | Rp95.995.002,00 |
m. | Embarkasi Kertajati | sebesar | Rp95.862.448,00 |
Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang ONH tahun 2024 atau Ongkos Naik Haji tahun 2024, bahwa Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/ 2024 Masehi atau ONH Reguler tahun 2024 berdasarkan Embarkasi sebagai berikut:
a. | Embarkasi Aceh | sebesar | Rp49.995.870,00 |
b. | Embarkasi Medan | sebesar | Rp51.145.139,00 |
c. | Embarkasi Batam | sebesar | Rp53.833.934,00 |
d. | EmbarkasiPadang | sebesar | Rp51.739.357,00 |
e. | Embarkasi Palembang | sebesar | Rp53.943.134,00 |
f. | Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) | sebesar | Rp58.498.334,00 |
g. | Embarkasi Solo | sebesar | Rp58.562.008,00 |
h. | Embarkasi Surabaya | sebesar | Rp60.526.334,00 |
i. | Embarkasi Balikpapan | sebesar | Rp56.510.444,00 |
J. | Embarkasi Banjarmasin | sebesar | Rp56.471.105,00 |
k. | Embarkasi Makassar | sebesar | Rp60.245.355,00 |
l. | Embarkasi Lombok | sebesar | Rp58.630.888,00 |
m. | Embarkasi Kertajati | sebesar | Rp58.498.334,00 |
Besaran ONH 2024 mengalami kenaikan sekitar 5% dari tahun sebelumnya, yaitu ONH 2023. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
- Kenaikan harga minyak dunia yang berdampak pada biaya transportasi udara dan darat
- Kenaikan nilai tukar riyal Arab Saudi terhadap rupiah Indonesia yang berdampak pada biaya akomodasi, makanan, dan layanan lainnya di Tanah Suci
- Kenaikan standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi untuk jemaah haji, seperti kualitas hotel, bus, dan tenda
- Kenaikan biaya operasional dan administrasi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengurus keberangkatan dan kepulangan jemaah haji
Bagaimana Cara Mendaftar dan Membayar ONH 2024?
Cara mendaftar dan membayar ONH 2024 adalah sebagai berikut:
- Calon jemaah haji harus mendaftarkan diri secara online melalui website resmi Kementerian Agama, yaitu https://haji.kemenag.go.id
- Calon jemaah haji harus mengisi formulir pendaftaran dengan data diri yang lengkap dan benar, serta memilih zona embarkasi dan jenis pelayanan yang diinginkan
- Calon jemaah haji harus mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti paspor, kartu tanda penduduk, kartu keluarga, surat keterangan sehat, dan foto terbaru
- Calon jemaah haji harus membayar uang muka sebesar Rp 25.000.000 melalui bank yang ditunjuk oleh Kementerian Agama, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI)
- Calon jemaah haji akan mendapatkan nomor porsi dan nomor pendaftaran yang dapat digunakan untuk melihat status pendaftaran dan jadwal keberangkatan
- Calon jemaah haji harus melunasi sisa pembayaran ONH sesuai dengan besaran ONH yang berlaku untuk zona embarkasi dan jenis pelayanan yang dipilih, paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan
- Calon jemaah haji harus mengikuti bimbingan manasik haji yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama di daerah masing-masing
- Calon jemaah haji harus menyiapkan perlengkapan dan dokumen yang dibutuhkan untuk berangkat haji, seperti pakaian ihram, tas koper, kartu identitas haji, dan visa haji
- Calon jemaah haji harus berangkat ke zona embarkasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Kementerian Agama, dan melakukan pemeriksaan kesehatan, keamanan, dan keimigrasian
- Calon jemaah haji harus menaati protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia dan Arab Saudi, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan
- Calon jemaah haji harus menjalankan manasik haji dengan khusyuk, sabar, dan ikhlas, serta mengikuti arahan dan bimbingan dari petugas haji
- Calon jemaah haji harus kembali ke Indonesia sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Kementerian Agama, dan melakukan pemeriksaan kesehatan, keamanan, dan keimigrasian
- Calon jemaah haji harus melaporkan kondisi kesehatan dan keuangan mereka kepada Kementerian Agama, dan mengambil sertifikat haji yang menjadi bukti bahwa mereka telah menunaikan ibadah haji
Kesimpulan
Ongkos Naik Haji (ONH) 2024 adalah biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji di Tanah Suci. ONH 2024 mengalami kenaikan sekitar 5% dari tahun sebelumnya, yaitu ONH 2023. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kenaikan harga minyak dunia, kenaikan nilai tukar riyal Arab Saudi, kenaikan standar pelayanan Arab Saudi, dan kenaikan biaya operasional dan administrasi Indonesia.
ONH 2024 berbeda-beda sesuai dengan zona embarkasi, jenis pelayanan, dan kondisi ekonomi global. Zona embarkasi adalah tempat keberangkatan jemaah haji dari Indonesia menuju Arab Saudi. Jenis pelayanan adalah kategori yang menunjukkan kualitas dan fasilitas yang diberikan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci. Kondisi ekonomi global adalah situasi yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar mata uang, harga minyak, dan faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi biaya hidup di dunia.
Cara mendaftar dan membayar ONH 2024 adalah dengan mendaftarkan diri secara online melalui website resmi Kementerian Agama, mengisi formulir pendaftaran, mengunggah dokumen-dokumen, membayar uang muka, melunasi sisa pembayaran, mengikuti bimbingan manasik haji, menyiapkan perlengkapan dan dokumen, berangkat ke zona embarkasi, menaati protokol kesehatan, menjalankan manasik haji, kembali ke Indonesia, dan melaporkan kondisi kesehatan dan keuangan.
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post