Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Pengendali Hama dan Penyakit lkan Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
- Penjaminan penerapan prinsip-prinsip Hazard Analictical Critical Control Point (HACCP)
- Penjaminan kelayakan instalasi karantina ikan berbasis penerapan cara karantina ikan yang baik
- Pengendalian hama dan penyakit ikan karantina
- Penjaminan kesehatan ikan dan mutu hasil perikanan.
Contoh Soal dan Pembahasan
https://www.youtube.com/watch?v=aS76TSbRnmc&pp=ygUzc29hbCBQZW5nZW5kYWxpIEhhbWEgZGFuIFBlbnlha2l0IGxrYW4gQWhsaSBQZXJ0YW1h
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam.
Berikut 24 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Pertama, meliputi:
- Membuat media uji dan/atau reagensia untuk pengujian virus;
- Melakukan pengamatan/pemeriksaan perkembangan HPI/HPIK tingkat lapangan;
- Melakukan pengambilan sampel atau contoh untuk pemeriksaan HPI/HPIK;
- Melakukan pengambilan sampel atau contoh untuk pemeriksaan residu pestisida/obat biologik/bahan kimia dan kontaminan;
- Melakukan pemurnian isolat cendawan;
- Melakukan pemurnian isolat bakteri;
- Membuat preparat (sediaan) cendawan;
- Membuat preparat (sediaan) bakteri;
- Memeriksa penyakit ikan (parasit, bakteri, cendawan) dengan cara mikroskopis/morfologis;
- Memeriksa penyakit ikan (parasit, bakteri, cendawan) dengan cara konvensional (morfologis dan fisiologis);
- Melakukan preparasi untuk pengamatan/ pemeriksaan residu pestisida/obat ikan/bahan biologik/bahan kimia dan kontaminan;
- Melakukan identifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan HPI/HPIK tingkat kesulitan I;
- Melakukan uji banding HPI/HPIK dengan laboratorium lainnya sebagai anggota;
- Melakukan uji profisiensi sebagai anggota;
- Melakukan pemantauan daerah sebar HPI/HPIK sebagai anggota;
- Mengumpulkan dan mengolah data hasil pemeriksaan atau tindakan karantina terhadap HPI/HPIK;
- Memandu kelompok pembudidaya dalarn melakukan kegiatan pengendalian HPI/HPIK;
- Melakukan bimbingan pengendalian HPI/HPIK kepada pihak ketiga pada tingkat lapangan;
- Melakukan pengkajian/uji coba metoda pengamatan atau tindakan karantina di lapangan sebagai anggota;
- Melakukan pengkajian/uji coba metoda pengamatan atau tindakan karantina di laboratorium sebagai anggota;
- Memelihara dan mengamankan koleksi HPI/HPIK hidup golongan bakteri;
- Memelihara dan mengamankan koleksi HPI/HPIK hidup golongan cendawan;
- Menyusun/memutakhirkan dokumen sistem manajamen mutu laboratorium sebagai anggota; dan
- Melakukan kegiatan penyidikan/PPNS sebagai Anggota.
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.