Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Asisten Pranata Siaran Terampil.

Materi Kompetensi
- Operasional dan produksi siaran radio
- Undang-undang, peraturan, kode etik siaran dan sejarah radio
Contoh Soal dan Pembahasan

Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 32 tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, bahwa yang dimaksud dengan:
Asisten Pranata Siaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru, dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Pranata Siaran sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran termasuk dalam rumpun Penerangan dan Seni Budaya dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran termasuk dalam jabatan fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Asisten Pranata Siaran Pemula,
- Asisten Pranata Siaran Terampil,
- Asisten Pranata Siaran Mahir, dan
- Asisten Pranata Siaran Penyelia.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran yaitu melakukan kegiatan produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Asisten Pranata Siaran harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Asisten Pranata Siaran Terampil sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama, dan
- unsur penunjang.
2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1. huruf a, terdiri atas:
- pendidikan,
- produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru, dan
- pengembangan profesi.
3. Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
- pendidikan dan pelatihan (dikla
- fungsional/ teknis di bidang produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru, serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat,
- diklat Prajabatan.
- produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru, meliputi:
- produksi acara siaran,
- Penyiaran,
- Layanan Media Baru, dan
- pengembangan sistem Penyiaran.
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru,
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru, dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru.
4. Unsur penunjang, terdiri atas:
- pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru,
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru,
- keanggotaan dalam Organisasi Profesi,
- keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran,
- perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
- perolehan ijazah pendidikan lainnya.
Uraian Tugas Jabatan Asisten Pranata Siaran Terampil merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Asisten Pranata Siaran yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan kegiatan produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru.
Berikut 19 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Asisten Pranata Siaran Terampil, meliputi:
- melakukan agenda setting produksi;
- menyusun jadwal produksi;
- mempersiapkan skrip editing;
- melakukan pertemuan produksi;
- mempelajari urutan mata acara siaran;
- melakukan pemasangan dan penempatan elemen dekorasi;
- membuat daftar acara siaran;
- menghimpun data/materi terjemahan;
- melaksanakan agenda setting Penyiaran;
- menghimpun data kalaedoskop;
- melakukan tugas penyiar Pengantar/ kesinambungan/Telangkai;
- memeriksa/mengecek teks/audio/visual hasil liputan untuk siaran;
- menyesuaikan suara dan gambar;
- menghimpun bahan berita dalam maupun luar negeri;
- memeriksa/mengecek teks/gambar/audio/video hasil liputan untuk Media online;
- melaksanakan pengambilan gambar;
- menghimpun data umpan balik/respon pendengar terhadap program/acara;
- melakukan dokumentasi; dan
- mengumpulkan bahan/data materi Layanan Media Baru.
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Asisten Pranata Siaran Terampil, meliputi:
- laporan agenda setting produksi,
- dokumen Penyusunan jadwal produksi,
- naskah skrip editing,
- laporan pertemuan produksi,
- laporan urutan mata acara siaran,
- laporan layout pemasangan dan penempatan elemen dekorasi,
- dokumen daftar acara siaran,
- dokumen data/materi terjemahan,
- laporan agenda setting Penyiaran,
- naskah data kalaedoskop,
- laporan tugas penyiar pengantar/ kesinambungan/ Telangkai,
- laporan pengecekan teks/audio/visual hasil liputan untuk siaran,
- laporan penyesuaian suara dan gambar,
- dokumen bahan berita dalam maupun luar negeri,
- laporan pengecekan teks/gambar/audio/video hasil liputan untuk Media online,
- laporan pengambilan gambar,
- laporan data umpan balik/respon pendengar terhadap program/acara,
- dokumen materi produksi Penyiaran, dan
- laporan pengumpulan bahan/data materi Layanan Media Baru.
Source: Google