Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Penyuluh Perikanan Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
- Pengolahan data penumbuhan dan pengembangan sektor kelautan dan perikanan
- Pelaksanaan peningkatan akses informasi dan teknologi sesuai pedoman kerja/petunjuk teknis
- Pengolahan, pengklasifikasian, penyusunan dan penerapan metode dan materi penyuluhan kelautan dan perikanan
- Pelaksanaan kemitraan usaha sesuai dengan pedoman kerja/ petunjuk teknis.
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, bahwa yang dimaksud dengan:
Penyuluh Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penyuluh Perikanan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Penyuluh Perikanan Ahli Pertama,
- Penyuluh Perikanan Ahli Muda,
- Penyuluh Perikanan Ahli Madya, dan
- Penyuluh Perikanan Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan Penyuluhan Perikanan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penyuluh Perikanan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yaitu Penyuluhan Perikanan.
2. Subunsur dari Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada angka (1), meliputi:
- penyusunan Programa dan Rencana Kerja Penyuluhan Perikanan,
- penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan,
- peningkatan akses teknologi dan informasi,
- penyusunan dan menerapkan metode dan materi penyuluhan perikanan,
- fasilitasi kemitraan usaha dan akses pembiayaan sektor kelautan dan perikanan,
- fasilitasi peningkatan produktivitas dan skala usaha Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha Perikanan,
- peningkatan kesadaran pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan
- evaluasi dan pelaporan dampak penyuluhan perikanan.
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penyuluh Perikanan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan Penyuluhan Perikanan.
Berikut 16 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penyuluh Perikanan Ahli Pertama, meliputi:
- melakukan identifikasi bahan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;
- melakukan analisis Programa Penyuluhan Perikanan tingkat kecamatan;
- melakukan identifikasi bahan penyusunan peta sentra usaha dan/atau potensi usaha kelautan dan perikanan di wilayah kerja penyuluhan;
- melakukan pendaftaran dan/atau pemutakhiran data Pelaku Usaha non perseorangan sektor kelautan dan perikanan;
- menyusun profil Koperasi sektor kelautan dan perikanan;
- menyusun profil gabungan kelompok perikanan sektor kelautan dan perikanan;
- menyusun rekomendasi peningkatan kelas kemampuan Kelompok Kelas Lanjut ke Kelompok Kelas Madya;
- melakukan pembinaan usaha mikro dan kecil sektor kelautan dan perikanan skala usaha menengah;
- melakukan pembinaan Koperasi sektor kelautan dan perikanan;
- melakukan edukasi, diseminasi dan penyebarluasan teknologi dan informasi sektor kelautan dan perikanan melalui gelar teknologi/pameran;
- menyusun dan menyebarluaskan materi penyuluhan perikanan melalui media tertayang;
- melakukan fasilitasi kemitraan sarana produksi antara pelaku utama dan pelaku usaha dengan pemerintah;
- melakukan fasilitasi kemitraan permodalan antara pelaku utama dan pelaku usaha dengan pemerintah;
- melakukan pengolahan data fasilitasi peningkatan produktivitas dan skala usaha pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan;
- melakukan identifikasi bahan edukasi, diseminasi dan kesadaran kelestarian lingkungan hidup kepada pelaku utama dan/atau pelaku usaha; dan
- melakukan identifikasi bahan penyusunan evalusi dampak penyuluhan perikanan;
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Penyuluh Perikanan Ahli Pertama, meliputi:
- laporan identifikasi bahan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan,
- dokumen analisis Programa Penyuluhan Perikanan kecamatan,
- laporan identifikasi bahan penyusunan peta sentra usaha dan/atau potensi usaha kelautan dan perikanan di wilayah kerja penyuluhan,
- laporan pendaftaran dan/atau pemutakhiran data Pelaku Usaha non perseorangan sektor kelautan dan perikanan,
- dokumen profil Koperasi sektor kelautan dan perikanan,
- dokumen profil gabungan kelompok perikanan sektor kelautan dan perikanan,
- dokumen rekomendasi peningkatan kelas kemampuan Kelompok Kelas Lanjut ke Kelompok Kelas Madya,
- dokumen pembinaan usaha mikro dan kecil sektor kelautan dan perikanan skala usaha menengah,
- dokumen pembinaan Koperasi sektor kelautan dan perikanan,
- laporan edukasi, diseminasi dan penyebarluasan teknologi dan informasi sektor kelautan dan perikanan melalui gelar teknologi/pameran,
- laporan penyusunan dan penyebarluasan materi penyuluhan perikanan melalui Media tertayang,
- dokumen fasilitasi kemitraan sarana produksi antara Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dengan Pemerintah,
- dokumen fasilitasi kemitraan permodalan antara Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dengan pemerintah,
- data fasilitasi peningkatan produktivitas dan skala usaha Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha Perikanan,
- laporan identifikasi bahan edukasi, diseminasi dan kesadaran kelestarian lingkungan hidup kepada pelaku utama dan/atau pelaku usaha,
- laporan identifikasi bahan penyusunan evalusi dampak penyuluhan perikanan,
Contoh Soal dan Pembahasan
Source: Google
Artikel Menarik Lainya: