Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama.

Materi Kompetensi
- Pemahaman tentang Aparatur Sipil Negara
- Pemahaman tentang lingkungan hidup.
- Pemahaman tentang penyusunan program
- Pemahaman tentang penyusunan rencana kerja tahunan
- Pemahaman tentang penyusunan materi penyuluhan
- Pemahaman tentang penerapan metode penyuluhan kehutanan berdasarkan sasaran
- Pemahaman tentang pengorganisasian sasaran penyuluhan
- Pemahaman tentang pembangunan jejaring kerja/kemitraan objek penyuluhan.
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 73 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, bahwa yang dimaksud dengan:
Penyuluh Kehutanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan teknis di bidang penyuluhan kehutanan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penyuluh Kehutanan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan.
Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.
Jenjang JF Penyuluh Kehutanan merupakan JF kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Jenjang JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Penyuluh Kehutanan Pemula,
- Penyuluh Kehutanan Terampil,
- Penyuluh Kehutanan Mahir, dan
- Penyuluh Kehutanan Penyelia.
Jenjang JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama,
- Penyuluh Kehutanan Ahli Muda,
- Penyuluh Kehutanan Ahli Madya, dan
- Penyuluh Kehutanan Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan yaitu melaksanakan Penyuluhan Kehutanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pengembangan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Penyuluhan Kehutanan. pemberdayaan masyarakat, kesiapsiagaan, dan operasi pencarian dan pertolongan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penyuluh Kehutanan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.
1. Unsur kegiatan tugas jabatan Penyuluh Kehutanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas :
- persiapan,
- pelaksanaan,
- pengembangan, dan
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Penyuluhan Kehutanan.
2. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (1), terdiri atas:
- kegiatan persiapan Penyuluhan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada angka 1. huruf a, meliputi:
- pengumpulan data Programa Penyuluhan Kehutanan,
- penyusunan Program Penyuluhan Kehutanan, dan
- penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Kehutanan.
- kegiatan pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, meliputi:
- penyusunan materi Penyuluhan Kehutanan,
- penerapan metode penyuluhan berdasarkan tujuan,
- konsultasi Penyuluhan Kehutanan, dan
- fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan.
- kegiatan pengembangan Penyuluhan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada angka 1. huruf c, meliputi:
- pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan evaluasi Penyuluhan Kehutanan, dan
- penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan evaluasi Penyuluhan Kehutanan.
- kegiatan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Penyuluhan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d, meliputi:
- pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan, dan
- penyusunan pelaporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan
Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penyuluh Kehutanan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan Penyuluhan Kehutanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pengembangan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Penyuluhan Kehutanan. pemberdayaan masyarakat, kesiapsiagaan, dan operasi pencarian dan pertolongan.
Berikut 21 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama, meliputi:
- melakukan identifikasi data potensi wilayah;
- melakukan penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan;
- melakukan penyusunan RKTPK;
- melakukan penyusunan materi dalam bentuk media cetak terkait program Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
- melakukan penyebarluasan informasi bidang Penyuluhan Kehutanan dengan metode komunikasi langsung kepada perorangan;
- melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan kelompok;
- melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah lingkup kecamatan;
- melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta lingkup kecamatan;
- melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup kecamatan;
- melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah lingkup kecamatan;
- melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta lingkup kecamatan;
- melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup kecamatan;
- melakukan kajian terhadap pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan, dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
- menyusun rekomendasi atas hasil kajian terhadap pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan, dan evaluasi penyuluhan kehutanan sebagai bahan penyusunan kebijakan atau program bidang Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
- menyusun konsep desain pengembangan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
- melakukan kajian terhadap penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan, dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
- menyusun rekomendasi atas hasil kajian terhadap penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan, dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan sebagai bahan penyusunan kebijakan atau program bidang Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
- menyusun konsep desain pengembangan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
- menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan; dan
- melakukan penyusunan laporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan;
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama, meliputi:
- dokumen data potensi wilayah;
- dokumen Programa Penyuluhan Kehutanan;
- dokumen RKTPK;
- naskah brosur, leaflet, poster, booklet, atau papan informasi;
- laporan anjangsana, anjangkarya, atau konsultasi pemecahan masalah;
- laporan dan surat keputusan pembentukan kelompok;
- laporan konsultasi dengan lembaga pemerintah tingkat kecamatan;
- laporan konsultasi dengan lembaga swasta tingkat kecamatan;
- laporan konsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat kecamatan;
- laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga pemerintah lingkup kecamatan;
- laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swasta lingkup kecamatan;
- laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup kecamatan;
- laporan hasil kajian pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
- dokumen rekomendasi hasil kajian pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
- dokumen konsep desain pengembangan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
- laporan hasil kajian penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
- dokumen rekomendasi hasil kajian penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
- dokumen konsep desain penyempurnaan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
- instrumen pemantauan dan evaluasi;
- data pemantauan dan evaluasi; dan
- laporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan;
Contoh Soal dan Pembahasan
Source: Google
Average rating 0 / 5. Vote count: 0