Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Pengawas Perikanan Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
Kompetensi Teknis Peraturan Perundang-undangan Pengawasan Kelautan dan Perikanan :
- Pengawasan sumber daya kelautan
- Pengawasan sumber daya perikanan
- Penyidikan tindak pidana kelautan dan perikanan
Kompetensi Teknis Pengawasan Perikanan Budidaya :
- Pengelolaan Sarana dan Prasarana Kawasan Budidaya dan rehabilitasi kawasan budidaya
- Cara pembenihan ikan yang baik (CPIB)
- Penataan, Peredaran Pakan lkan dan Obat lkan
- Penataan Produksi lkan budidaya
Kompetensi Teknis Pengawasan Perikanan Bidang Mutu :
- Penjaminan Penerapan Prinsip-Prinsip Hazard Analitical Critical Control Point (HACCP)
- Ketertelusuran Hasil Perikanan
- Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan
- Cara Penanganan Ikan Yang Baik (CPIB)
Contoh Soal dan Pembahasan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, bahwa yang dimaksud dengan:
Pengawas Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Pengawasan Perikanan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengawas Perikanan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.
Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas:
- Pengawas Perikanan Ahli Pertama,
- Pengawas Perikanan Ahli Muda,
- Pengawas Perikanan Ahli Madya, dan
- Pengawas Perikanan Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan Pengawasan Perikanan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengawas Perikanan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Pengawas Perikanan Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Kegiatan Pengawasan Perikanan.
2. Sub unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, meliputi:
- perencanaan Pengawasan Perikanan,
- fasilitasi sarana dan prasarana Pengawasan Perikanan,
- pemantauan kapal perikanan,
- pengoperasian armada Pengawasan Perikanan,
- pengawasan kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan,
- pengenaan sanksi adminstratif dan penanganan barang hasil Pengawasan Perikanan,
- penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan,
- evaluasi dan pelaporan Pengawasan Perikanan.
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengawas Perikanan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan Pengawasan Perikanan.
Berikut 40 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengawas Perikanan Ahli Pertama, meliputi:
- melakukan identifikasi bahan penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan;
- melakukan identifikasi bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan;
- melakukan identifikasi data penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Perikanan;
- melakukan identifikasi kebutuhan materi penyusunan kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
- menyusun rekomendasi persetujuan pendaftaran kapal pengawas perikanan;
- melakukan pemantauan pergerakan kapal perikanan berbendera Indonesia melalui sistem pemantauan kapal perikanan;
- melakukan identifikasi data penyedia dan/atau verifikasi dokumen permohonan calon penyedia sistem pemantauan kapal perikanan;
- melakukan identifikasi perlengkapan, logistik, perawatan, dan/atau kebutuhan kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas;
- menyusun rekapitulasi data awak kapal pengawas perikanan;
- melakukan pengoperasian mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan;
- melakukan pemantauan harian radio dan alat komunikasi lainnya kapal pengawas perikanan;
- melakukan pemantauan penggunaan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan;
- melakukan pemantauan penggunaan alat-alat navigasi dan sistem kemudi kapal pengawas perikanan;
- melakukan pemeliharaan dan perawatan sistem mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan;
- melakukan pemeliharaan dan perawatan alat komunikasi kapal pengawas perikanan;
- melakukan pemeliharaan dan perawatan bagian dek, senjata, dan amunisi;
- melakukan pemeliharaan dan perawatan alat navigasi dan sistem kemudi;
- melakukan tugas jaga mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan;
- melakukan tugas jaga alat komunikasi kapal pengawas perikanan;
- melakukan tugas jaga peralatan dan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan;
- melakukan tugas jaga keamanan ruang anjungan atau kemudi kapal pengawas perikanan;
- melakukan identifikasi bahan penyusunan materi teknis/substansi teknis penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat;
- melakukan pemeriksaan kapal perikanan pada saat keberangkatan;
- melakukan penghentian, memasuki, dan memeriksa kapal perikanan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia;
- melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kesesuaian standar pelaksanaan usaha dan perizinan berusaha di bidang perikanan;
- melakukan pengawasan usaha di bidang penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan, atau distribusi hasil perikanan;
- melakukan pemeriksaan kapal perikanan berbendera asing dalam rangka pelaksanaan PSM;
- melakukan pemeriksaan kesesuaian peruntukan hasil pemasukan produk perikanan;
- melakukan analisis pelaporan kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu Pengawasan Perikanan;
- melakukan pengawasan usaha perikanan yang berdampak pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan;
- menyusun rekomendasi pengenaan sanksi administratif pelanggaran di bidang perikanan dan/atau pelanggaran sistem pemantauan kapal perikanan;
- menyusun rekomendasi pemusnahan barang hasil Pengawasan Perikanan;
- melakukan verifikasi dugaan pelanggaran di bidang perikanan dan/atau dugaan pelanggaran sistem pemantauan kapal perikanan;
- menyerahkan kapal perikanan, orang, dan/atau barang yang diduga atau patut diduga terindikasi Tindak Pidana Perikanan kepada penyidik pegawai negeri sipil perikanan;
- melakukan penggeledahan sarana dan prasarana perikanan yang diduga digunakan untuk melakukan Tindak Pidana Perikanan atau menjadi tempat melakukan Tindak Pidana Perikanan dan/atau penyitaan terhadap barang bukti Tindak Pidana Perikanan;
- melakukan penanganan tersangka atau nonyustisi Tindak Pidana Perikanan;
- melakukan pemantauan penanganan Tindak Pidana Perikanan sampai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht);
- melakukan identifikasi bahan penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan;
- melakukan identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Perikanan; dan
- mengumpulkan dan mengolah data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan;
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Pengawas Perikanan Ahli Pertama, meliputi:
- laporan identifikasi bahan penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan,
- laporan identifikasi bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan,
- laporan identifikasi data penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Perikanan,
- laporan identifikasi materi penyusunan kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan,
- dokumen rekomendasi persetujuan pendaftaran kapal pengawas perikanan,
- laporan pemantauan pergerakan kapal perikanan berbendera Indonesia melalui sistem pemantauan kapal perikanan,
- laporan identifikasi data penyedia dan/atau verifikasi dokumen permohonan calon penyedia sistem pemantauan kapal perikanan,
- laporan identifikasi perlengkapan, logistik, perawatan, dan/atau kebutuhan kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas perikanan,
- dokumen rekapitulasi data awak kapal pengawas perikanan,
- dokumen pengoperasian mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan,
- dokumen jurnal pemantauan harian radio dan alat komunikasi lainnya kapal pengawas perikanan,
- dokumen jurnal pemantauan penggunaan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan,
- dokumen jurnal pemantauan penggunaan alat navigasi dan sistem kemudi kapal pengawas perikanan,
- laporan pemeliharaan dan perawatan sistem mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan,
- laporan pemeliharaan dan perawatan alat komunikasi kapal pengawas perikanan,
- laporan pemeliharaan dan perawatan bagian dek, senjata dan amunisi,
- laporan pemeliharaan dan perawatan alat navigasi dan sistem kemudi,
- laporan tugas jaga mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan,
- laporan tugas jaga alat komunikasi kapal pengawas perikanan,
- laporan tugas jaga peralatan dan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan,
- laporan tugas jaga keamanan ruang anjungan atau kemudi kapal pengawas perikanan,
- laporan identifikasi bahan penyusunan materi teknis/substansi teknis penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat,
- dokumen berita acara hasil pemeriksaan kapal perikanan pada saat keberangkatan,
- dokumen berita acara penghentian, memasuki, dan memeriksa kapal perikanan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia,
- dokumen berita acara hasil pemeriksaan dan klarifikasi kesesuaian standar pelaksanaan usaha dan perizinan berusaha di bidang perikanan,
- laporan pengawasan usaha di bidang penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan, atau distribusi hasil perikanan,
- dokumen berita acara hasil pemeriksaan kapal perikanan berbendera asing dalam rangka pelaksanaan PSM,
- dokumen berita acara hasil pemeriksaan kesesuaian peruntukan hasil pemasukan produk perikanan,
- dokumen analisis pelaporan kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu Pengawasan Perikanan,
- laporan pengawasan usaha perikanan yang berdampak pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan,
- dokumen rekomendasi pengenaan sanksi administratif pelanggaran di bidang perikanan dan/atau pelanggaran sistem pemantauan kapal perikanan,
- dokumen rekomendasi pemusnahan barang hasil Pengawasan Perikanan,
- laporan verifikasi dugaan pelanggaran di bidang perikanan dan/atau dugaan pelanggaran sistem pemantauan kapal perikanan,
- dokumen berita acara penyerahan kapal perikanan, orang, dan/atau barang yang diduga atau patut diduga terindikasi Tindak Pidana Perikanan kepada penyidik pegawai negeri sipil perikanan,
- laporan penggeledahan sarana dan prasarana perikanan yang diduga digunakan untuk melakukan Tindak Pidana Perikanan atau menjadi tempat melakukan Tindak Pidana Perikanan dan/atau penyitaan terhadap barang bukti Tindak Pidana Perikanan,
- laporan penanganan tersangka atau nonyustisi Tindak Pidana Perikanan,
- dokumen pemantauan penanganan Tindak Pidana Perikanan sampai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),
- laporan identifikasi bahan penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan,
- laporan identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Perikanan, dan
- dokumen data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan,
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post