Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Entomolog Kesehatan Ahli Pertama.

Materi Kompetensi
- Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional
- Sustainable Development Goals (SDGs) bidang Kesehatan
- Sistem Kesehatan Nasional
- Undang-Undang Kesehatan
- Kebijakan dasar puskesmas
- Standar pelayanan minimal
- Perilaku hidup bersih dan sehat
- Penanggulangan narkoba
- Imunisasi
- Program CERDIK
- Program Keluarga Berencana
- Program keselamatan pasien
Kegiatan entomologi kesehatan/ pemberantasan vektor :
- Persiapan kegiatan entomologi kesehatan/ pemberantasan vektor
- Pengamatan vektor dan serangga pengganggu
- Penyelidikan vektor dan serangga pangganggu
- Uji coba pemberantasan/ pengendalian vektor dan serangga pengganggu
- Persiapan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan entomologi kesehatan/ pemberantasan vektor.
Contoh Soal dan Pembahasan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 68 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, bahwa yang dimaksud dengan:
Entomolog Kesehatan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Entomolog Kesehatan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan.
Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
- Entomolog Kesehatan Terampil,
- Entomolog Kesehatan Mahir, dan
- Entomolog Kesehatan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Entomolog Kesehatan Ahli Pertama,
- Entomolog Kesehatan Ahli Muda,
- Entomolog Kesehatan Ahli Madya, dan
- Entomolog Kesehatan Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan yaitu melakukan pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Entomolog Kesehatan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Entomolog Kesehatan Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit, yang terdiri atas sub-unsur:
- perencanaan di bidang pengendalian vektor dan/ atau binatang pembawa penyakit,
- survei/pengamatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit,
- investigasi/penyelidikan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit,
- intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit,
- uji kerentanan/resistensi dan efikasi di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit,
- perumusan program di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit, dan
- pengembangan teknologi tepat guna di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Entomolog Kesehatan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.
Berikut 18 butir kegiatan / uraian tugas jabatan fungsional Entomolog Kesehatan Ahli Pertama, meliputi:
- menyusun rencana kegiatan tahunan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
- menyiapkan literatur dan data sekunder dalam rangka penyusunan panduan survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
- menyusun draft instrumen survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
- melakukan identifikasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit secara biomolekuler;
- melaksanakan pembedahan kelenjar air liur nyamuk dalam rangka surveilans;
- melaksanakan pembedahan tikus dalam rangka surveilans;
- melakukan analisis kondisi lingkungan dan perilaku masyarakat yang berhubungan dengan keberadaan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
- menyiapkan literatur dan data sekunder dalam rangka penyusunan panduan investigasi;
- menyusun draft instrumen investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
- melaksanakan pembedahan kelenjar air liur nyamuk dalam rangka investigasi;
- melaksanakan pembedahan tikus dalam rangka investigasi;
- melakukan analisis kondisi lingkungan dan perilaku masyarakat yang berhubungan dengan keberadaan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
- mengidentifikasi lokasi intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
- mengidentifikasi tenaga intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
- melakukan uji kerentanan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit terhadap insektisida skala laboratorium;
- melakukan uji efikasi insektisida bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit skala laboratorium;
- menyiapkan bahan/referensi pedoman di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
- menyiapkan bahan/referensi petunjuk teknis peraturan pelaksanaan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Entomolog Kesehatan Ahli Pertama, meliputi:
- dokumen rencana kegiatan tahunan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit,
- dokumen penyiapan literatur dan data sekunder dalam rangka penyusunan panduan survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit,
- draft instrumen survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit,
- laporan hasil identifikasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit secara biomolekuler,
- laporan hasil pembedahan kelenjar air liur nyamuk dalam rangka surveilans,
- laporan hasil pembedahan tikus dalam rangka surveilans,
- laporan analisis kondisi lingkungan dan perilaku masyarakat yang berhubungan dengan keberadaan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit,
- dokumen penyiapan literatur dan data sekunder dalam rangka penyusunan panduan investigasi,
- dokumen draft instrumen investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit,
- laporan pembedahan kelenjar air liur nyamuk hasil investigasi,
- laporan pembedahan tikus hasil investigasi,
- laporan analisis kondisi lingkungan dan perilaku masyarakat yang berhubungan dengan keberadaan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit hasil investigasi,
- dokumen hasil identifikasi lokasi intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit,
- dokumen hasil identifikasi tenaga intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit,
- laporan hasil uji kerentanan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit terhadap insektisida skala laboratorium,
- laporan hasil uji efikasi insektisida bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit skala laboratorium,
- dokumen penyiapan bahan/referensi pedoman di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit, dan
- dokumen penyiapan bahan/referansi petunjuk teknis peraturan pelaksanaan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit,
Source: Google
Average rating 0 / 5. Vote count: 0