Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Widyaiswara Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
Pemahaman Kebijakan :
- Kebijakan Pelatihan ASN dan Widyaiswara
Pengelolaan Pembelajaran :
- Pembelajaran orang dewasa
- Rancang bangun dan rencana pembelajaran mata pelatihan
- Media pembelajaran
- Metode pembelajaran
- Strategi dan evaluasi pembelajaran
- Teknik komunikasi yang efektif dalam pembelajaran
- Manajemen kelas
Substantif :
- Penyusunan kurikulum
- Penyusunan modul
Dasar-dasar KTl
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 42 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara, bahwa yang dimaksud dengan:
Widyaiswara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan di lembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Widyaiswara sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara.
Jabatan Fungsional Widyaiswara termasuk dalam rumpun Pendidikan lainnya dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Widyaiswara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara sebagaimana dimaksud, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
- Widyaiswara Ahli Pertama (Assistant Trainer),
- Widyaiswara Ahli Muda (Junior Trainer),
- Widyaiswara Ahli Madya (Senior Trainer), dan
- Widyaiswara Ahli Utama (Prime Trainer).
Tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah melaksanakan kegiatan Pelatihan, Pengembangan Pelatihan, dan Penjaminan Mutu Pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi ASN.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Widyaiswara harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Widyaiswara Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- Pelatihan,
- Pengembangan Pelatihan, dan
- Penjaminan Mutu Pelatihan.
2. Sub-unsur dari kegiatan sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
- Pelatihan, meliputi:
- perencanaan Pelatihan,
- pelaksanaan Pelatihan, dan
- evaluasi pelaksanaan Pelatihan.
- Pengembangan Pelatihan, meliputi:
- pengembangan model pembelajaran, dan
- evaluasi Pengembangan Pelatihan.
- Penjaminan Mutu Pelatihan, meliputi:
- perencanaan Penjaminan Mutu Pelatihan,
- pelaksanaan Penjaminan Mutu Pelatihan, dan
- evaluasi Penjaminan Mutu Pelatihan.
Uraian Tugas Jabatan Widyaiswara Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Widyaiswara yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam
Berikut 26 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Widyaiswara Ahli Pertama, meliputi:
- menyusun kurikulum pada tingkat Pelatihan teknis tingkat dasar atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- menelaah kurikulum pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS atau Pelatihan Jabatan Fungsional sesuai jenjangnya;
- melakukan sinkronisasi perencanaan Pelatihan pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- menyusun modul Pelatihan pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- menyusun bahan perencanaan Pelatihan dalam bentuk bahan ajar pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- menyusun bahan perencanaan Pelatihan dalam bentuk bahan tayang pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- menyusun bahan perencanaan Pelatihan dalam bentuk bahan peraga pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- menyusun bahan perencanaan Pelatihan dalam bentuk rancang bangun pembelajaran mata Pelatihan dan rencana pembelajaran pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- menyusun soal/materi ujian Pelatihan berbentuk pre-test, post-test pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- menyusun soal/materi ujian Pelatihan berbentuk tes komprehensif pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- menyusun soal/materi ujian Pelatihan berbentuk kasus pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- melakukan kegiatan pembelajaran klasikal untuk ASN pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- melakukan kegiatan pembelajaran klasikal untuk nonASN pada Pelatihan teknis tingkat dasar atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- melaksanakan tatap muka secara pembelajaran jarak jauh (distance learning) dan/atau pembelajaran secara elektronik (e-learning) pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- melaksanakan tatap muka secara pembelajaran jarak jauh (distance learning) dan/atau pembelajaran secara elektronik (e-learning) non ASN pada Pelatihan teknis tingkat dasar atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- mengintegrasikan program penyelenggaraan dan tujuan pembelajaranpada Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- melaksanakan pembimbingan (coaching) produk pembelajaran individu pada tingkat Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan Dasar calon PNS, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- melakukan bimbingan teknis produk pembelajaran kelas pada pelaksanaan observasi lapangan/praktik kerja lapangan/benchmarking pada tingkat Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan Dasar calon PNS, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- memeriksa hasil ujian Pelatihan berbentuk pre-test, post-test pada tingkat Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan Dasar calon PNS, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- memeriksa hasil ujian Pelatihan berbentuk tes komprehensif pada tingkat Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan Dasar calon PNS, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- memeriksa hasil ujian Pelatihan berbentuk kasus pada tingkat Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan Dasar calon PNS, Pelatihan teknis, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- melakukan pemantauan pencapaian hasil pembelajaran klasikal pada tingkat Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan Dasar calon PNS, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- mengembangkan media dan materi pembelajaran berbasis digital pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- menyusun kerangka bahan evaluasi program Pengembangan Pelatihan di lingkup instansi;
- menyusun pedoman teknis standardisasi proses penjaminan mutu pelaksanaan Pelatihan ASN; dan
- melakukan pengembangan sistem dan model Pelatihan pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Widyaiswara Ahli Pertama, meliputi:
- dokumen kurikulum Pelatihan teknis tingkat dasar atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- dokumen telaah kurikulum Pelatihan dasar calon PNS atau Pelatihan Jabatan Fungsional sesuai jenjangnya;
- dokumen sinkronisasi kesesuaian penjadwalan Pelatihan dengan kurikulum pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- modul Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- bahan ajar Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- bahan tayang Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- bahan peraga Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- dokumen rancang bangun pembelajaran mata Pelatihan dan rencana pembelajaran pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- dokumen naskah soal/materi ujian Pelatihan berbentuk pre-test, post-test pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- dokumen naskah soal/materi ujian Pelatihan berbentuk tes komprehensif pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- dokumen naskah soal/materi ujian Pelatihan berbentuk kasus pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- jam pelajaran tatap muka Pelatihan klasikal untuk ASN pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- jam pelajaran tatap muka Pelatihan klasikal untuk non ASN pada Pelatihan teknis tingkat dasar atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- jam pelajaran tatap muka secara pelaksanaan distance learning dan/atau e-learning pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- jam pelajaran tatap muka secara pelaksanaan distance learning dan/atau e-learning untuk non ASN pada Pelatihan teknis tingkat dasar atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- laporan kesesuaian program penyelenggaraan dan tujuan pembelajaran pada Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- laporan pelaksanaan pembimbingan (coaching) produk pembelajaran individu pada tingkat Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan Dasar calon PNS, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- laporan pendampingan bimbingan teknis produk pembelajaran kelas pada pelaksanaan observasi lapangan/praktik kerja lapangan/ benchmarking pada tingkat Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan Dasar calon PNS, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- laporan hasil pemeriksaan hasil ujian Pelatihan pre-test, post-test pada tingkat Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan Dasar calon PNS, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- laporan hasil pemeriksaan hasil ujian Pelatihan tes komprehensif pada tingkat Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan Dasar calon PNS, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- laporan hasil pemeriksaan hasil ujian Pelatihan berbentuk kasus pada tingkat Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan Dasar calon PNS, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- dokumen hasil pemantauan pencapaian hasil pembelajaran klasikal pada tingkat Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan Dasar calon PNS, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- dokumen pengembangan konten media dan materi pembelajaran berbasis digital pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
- dokumen kerangka bahan evaluasi Pengembangan Pelatihan instansi di lingkup instansi;
- dokumen pedoman teknis standardisasi proses penjaminan mutu pelaksanaan Pelatihan ASN; dan
- dokumen bukti hasil inovasi pengembangan sistem dan model Pelatihan pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
Contoh Soal dan Pembahasan
Source:Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post