Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Pengawas Koperasi Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
- Menerapkan, memonitoring dan mengevaluasi perencanaan advokasi kebijakan pengawasan koperasi
- Mengaplikasikan pengelolaan organisasi dan manajemen koperasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
- Mengaplikasikan mengenai peraturan dan perundangan yang menjadi landasan hukum dalam Pemeriksaan Koperasi
- Mengaplikasikan mengenai peraturan dan perundangan yang menjadi landasan hukum dalam penilaian kesehatan koperasi
- Mengaplikasikan mengenai konsep pelaporan
- Merencanakan, melaksanakan pemantauan dan monitoring berdasarkan pedoman.
Contoh Soal dan Pembahasan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 43 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, bahwa yang dimaksud dengan:
Pengawas Koperasi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pekerjaan jabatan fungsional Pengawas Koperasi.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengawas Koperasi sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi.
Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Pengawas Koperasi Ahli Pertama,
- Pengawas Koperasi Ahli Muda,
- Pengawas Koperasi Ahli Madya, dan
- Pengawas Koperasi Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yaitu melaksanakan pengawasan koperasi dalam aspek penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengawas Koperasi harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengawas Koperasi Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama, dan
- unsur penunjang.
2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a, terdiri atas:
- pendidikan,
- perencanaan pengawasan koperasi,
- pengawasan koperasi,
- pembinaan dan pengembangan sistem pengawasan koperasi, dan
- pengembangan profesi.
3. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar,
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang mendukung tugas Pengawas Koperasi dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)/sertifikat, dan
- pendidikan dan pelatihan prajabatan.
- perencanaan pengawasan koperasi terdiri atas:
- penyusunan rencana program/kegiatan pengawasan koperasi, dan
- persiapan pengawasan koperasi.
- pengawasan koperasi, terdiri atas:
- pengawasan dan pemeriksaan objek koperasi,
- pengawasan pada masalah khusus koperasi,
- penyusunan laporan hasil pengawasan dan rekomendasi penerapan sanksi, dan
- penyidikan tindak pidana yang melibatkan koperasi.
- pembinaan dan pengembangan sistem pengawasan koperasi, terdiri atas:
- pembinaan pengawasan koperasi, dan
- pengembangan sistem pengawasan koperasi.
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah dalam bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup pengawasan koperasi,
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup pengawasan koperasi, dan
- penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup pengawasan koperasi.
4. Unsur penunjang, meliputi:
- pengajar/pelatih di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup pengawasan koperasi,
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup pengawasan koperasi,
- keanggotaan dalam organisasi profesi,
- keanggotaan dalam tim penilai,
- perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
- perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya.
Uraian Tugas Jabatan Pengawas Koperasi Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengawas Koperasi yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan pengawasan koperasi dalam aspek penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi.
Berikut 63 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengawas Koperasi Ahli Pertama, meliputi:
- melakukan penyusunan rencana kerja tahunan pengawasan koperasi;
- menelaah rencana kerja tahunan pengawasan koperasi;
- melakukan penyusunan rencana kerja bulanan pengawasan koperasi;
- menelaah rencana kerja bulanan pengawasan koperasi;
- menyusun paparan terkait rencana program/ pengawasan koperasi;
- melakukan reviu rencana program/kegiatan bulanan dan tahunan pengawasan koperasi;
- melakukan inventarisasi data objek pengawasan;
- melakukan rekapitulasi data koperasi aktif dan tidak aktif;
- melakukan identifikasi data dalam rangka penyusunan rencana kerja pengawasan koperasi;
- menyusun publikasi dan informasi pengawasan koperasi;
- melakukan koordinasi penyusunan rencana kerja pengawasan;
- melakukan monitoring realisasi rencana kerja pengawasan;
- melakukan evaluasi hasil pelaksanaan program/kegiatan kerja pengawasan koperasi;
- melakukan identifikasi data objek pengawasan koperasi;
- melakukan identifikasi pengaduan masyarakat terkait koperasi;
- melakukan penyusunan telaahan laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi;
- melakukan penyusunan telaahan laporan keuangan triwulan koperasi;
- melakukan penyusunan telaahan melalui peraturan perundang-undangan terkait dan riwayat koperasi;
- melakukan penyusunan telaahan pendahuluan terhadap objek pengawasan koperasi;
- melakukan penyusunan agenda pengawasan koperasi berdasarkan preliminary analysis;
- melakukan koordinasi dengan objek pengawasan terkait dengan rencana pemeriksaan;
- melakukan penyusunan kelengkapan dokumen pemeriksaan;
- melaksanakan pemeriksaan kepatuhan legal terhadap jati diri koperasi;
- melaksanakan pemeriksaan kepatuhan transaksi keuangan dan usaha koperasi;
- melaksanakan pemeriksaan kepatuhan usaha dan keuangan koperasi;
- melaksanakan pemeriksaan kelengkapan legalitas koperasi;
- melaksanakan pemeriksaan kelengkapan organisasi koperasi;
- melakukan pemeriksaan penghimpunan dana yang dilakukan oleh koperasi;
- melakukan pemeriksaan penyaluran dana yang dilakukan oleh koperasi;
- melakukan pemeriksaan keseimbangan dana dan kinerja keuangan koperasi;
- melakukan penilaian permodalan yang dikelola oleh koperasi;
- melakukan penilaian kualitas aktiva produktif dalam neraca keuangan koperasi;
- melakukan penilaian manajemen umum koperasi;
- melakukan penilaian manajemen kelembagaan koperasi;
- melakukan penilaian manajemen permodalan koperasi;
- melakukan penilaian manajemen aktiva koperasi;
- melakukan penilaian manajemen likuiditas koperasi;
- melakukan penilaian efisiensi usaha simpan pinjam koperasi;
- melakukan penilaian likuiditas keuangan usaha simpan pinjam koperasi;
- melakukan penilaian kemandirian dan pertumbuhan usaha koperasi;
- melakukan penilaian jati diri koperasi;
- melakukan penilaian kepatuhan prinsip usaha syariah koperasi;
- melakukan pengawasan terhadap kasus koperasi bermasalah;
- melakukan audit sampling terkait daftar koperasi bermasalah melalui field audit prapengawasan;
- melakukan data analysis terkait daftar koperasi bermasalah melalui field audit prapengawasan;
- melakukan preliminary analysis terkait data objek pengawasan koperasi;
- melaksanakan tugas pengawasan koperasi di daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan, daerah yang mengalami bencana alam dan bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain;
- melakukan penyusunan berita acara pemeriksaan koperasi;
- melakukan penyusunan riwayat pemeriksaan koperasi;
- melakukan penyusunan laporan hasil pemeriksaan koperasi;
- melakukan rekapitulasi hasil pengawasan koperasi;
- melakukan pemetaan hasil pemeriksaan koperasi;
- melakukan reviu konsep laporan pengawasan koperasi;
- melakukan penyusunan bahan koordinasi pengawasan dengan instansi penegak hukum;
- melakukan koordinasi pengawasan dengan instansi penegak hukum;
- melakukan penyusunan bahan keterangan dalam mendukung penyidikan tindak pidana yang melibatkan koperasi;
- melakukan penyusunan bahan pernyataan saksi di proses peradilan kasus koperasi;
- melakukan tugas sebagai ahli di proses peradilan kasus koperasi;
- melakukan penyusunan program pembimbingan dan pelatihan terhadap pengurus koperasi;
- melakukan penyusunan program pembimbingan dan pelatihan terhadap pengawas internal koperasi;
- melakukan pembimbingan dan pelatihan terhadap pengawas internal koperasi;
- melakukan pembimbingan dan pelatihan terhadap pengurus koperasi; dan
- melaksanakan kerja sama pengawasan koperasi dengan institusi terkait.
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Pengawas Koperasi Ahli Pertama, meliputi:
- laporan penyusunan rencana kerja tahunan pengawasan koperasi,
- laporan telaahan rencana kerja tahunan pengawasan koperasi,
- laporan penyusunan rencana kerja bulanan pengawasan koperasi,
- laporan telaahan rencana kerja bulanan pengawasan koperasi,
- laporan hasil paparan terkait rencana program/ pengawasan koperasi,
- laporan reviu rencana program/kegiatan bulanan dan tahunan pengawasan koperasi,
- dokumen inventarisasi data objek pengawasan,
- laporan rekapitulasi data koperasi aktif dan tidak aktif,
- dokumen identifikasi data dalam rangka penyusunan rencana kerja pengawasan koperasi,
- laporan penyusunan publikasi dan informasi pengawasan koperasi,
- laporan koordinasi penyusunan rencana kerja pengawasan,
- dokumen monitoring realisasi rencana kerja pengawasan,
- laporan evaluasi hasil pelaksanaan program/kegiatan kerja pengawasan koperasi,
- laporan identifikasi data objek pengawasan koperasi,
- laporan identifikasi pengaduan masyarakat terkait koperasi,
- laporan penyusunan telaahan laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi,
- laporan penyusunan telaahan laporan keuangan triwulan koperasi,
- laporan penyusunan telaahan melalui peraturan perundang-undangan terkait dan riwayat koperasi,
- laporan penyusunan telaahan pendahuluan terhadap objek pengawasan koperasi,
- dokumen penyusunan agenda pengawasan koperasi berdasarkan preliminary analysis,
- surat penugasan koordinasi dengan objek pengawasan terkait dengan rencana pemeriksaan,
- dokumen penyusunan kelengkapan dokumen pemeriksaan,
- kertas kerja pemeriksaan kepatuhan legal terhadap jati diri koperasi,
- kertas kerja pemeriksaan kepatuhan transaksi keuangan dan usaha koperasi,
- kertas kerja pemeriksaan kepatuhan usaha dan keuangan koperasi,
- kertas kerja pemeriksaan kelengkapan legalitas koperasi,
- kertas kerja pemeriksaan kelengkapan organisasi koperasi,
- kertas kerja pemeriksaan penghimpunan dana yang dilakukan oleh koperasi,
- kertas kerja pemeriksaan penyaluran dana yang dilakukan oleh koperasi,
- kertas kerja pemeriksaan keseimbangan dana dan kinerja keuangan koperasi,
- kertas kerja penilaian permodalan yang dikelola oleh koperasi,
- kertas kerja penilaian kualitas aktiva produktif dalam neraca keuangan koperasi,
- kertas kerja penilaian manajemen umum koperasi,
- kertas kerja penilaian manajemen kelembagaan koperasi,
- kertas kerja penilaian manajemen permodalan koperasi,
- kertas kerja penilaian manajemen aktiva koperasi,
- kertas kerja penilaian manajemen likuiditas koperasi,
- kertas kerja penilaian efisiensi usaha simpan pinjam koperasi,
- kertas kerja penilaian likuiditas keuangan usaha simpan pinjam koperasi,
- kertas kerja penilaian kemandirian dan pertumbuhan usaha koperasi,
- kertas kerja penilaian jati diri koperasi,
- kertas kerja penilaian kepatuhan prinsip usaha syariah koperasi,
- laporan hasil pengawasan terhadap kasus koperasi bermasalah,
- laporan audit sampling terkait daftar koperasi bermasalah melalui field audit pra-pengawasan,
- laporan data analysis terkait daftar koperasi bermasalah melalui field audit pra-pengawasan,
- laporan preliminary analysis terkait data objek pengawasan koperasi,
- laporan hasil pengawasan koperasi di daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan, daerah yang mengalami bencana alam dan bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain,
- dokumen berita acara pemeriksaan koperasi,
- laporan penyusunan riwayat pemeriksaan koperasi,
- laporan penyusunan laporan hasil pemeriksaan koperasi,
- laporan rekapitulasi hasil pengawasan koperasi,
- laporan pemetaan hasil pemeriksan koperasi,
- laporan reviu konsep laporan pengawasan koperasi,
- laporan penyusunan bahan koordinasi pengawasan dengan instansi penegak hukum,
- laporan pelaksanaan koordinasi pengawasan dengan instansi penegak hukum,
- dokumen penyusunan bahan keterangan dalam mendukung penyidikan tindak pidana yang melibatkan koperasi,
- laporan penyusunan bahan pernyataan saksi di proses peradilan kasus koperasi,
- laporan tugas sebagai saksi di proses peradilan kasus koperasi,
- dokumen penyusunan program pembimbingan dan pelatihan terhadap pengurus koperasi,
- dokumen penyusunan program pembimbingan dan pelatihan terhadap pengawas internal koperasi,
- laporan pembimbingan dan pelatihan terhadap pengawas internal koperasi,
- laporan pembimbingan dan pelatihan terhadap pengurus koperasi, dan
- laporan kerja sama pengawasan koperasi dengan institusi terkait,
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post