Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Rescuer Pemula.
Materi Kompetensi
Sistem manajerial dalam pencarian dan pertolongan :
- Perencanaan operasi pencarian dan pertolongan
- Pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan
Pencarian dan pertolongan :
- Operasi pencarian dan pertolongan di gunung hutan
- Operasi pencanan dan pertolongan di perairan
- Operasi pencarian dan pertolongan melalui udara
- Operasi pencarian dan pertolongan menggunakan hewan
Penanganan medis dalam kegiatan pencarian dan pertolongan :
- Pertolongan pada korban
Penanganan logistik dalam kegiatan pencarian dan pertolongan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 10 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Rescuer, bahwa yang dimaksud dengan:
Rescuer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pencarian dan pertolongan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Rescuer sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Rescuer.
Jabatan Fungsional Rescuer termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jenjang Jabatan Fungsional Rescuer dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Rescuer Pelaksana Pemula,
- Rescuer Pelaksana,
- Rescuer Pelaksana Lanjutan, dan
- Rescuer Penyelia.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas pokok Jabatan Fungsional Rescuer yaitu melakukan pencarian dan pertolongan yang meliputi persiapan, kesiapsiagaan SAR, penyelenggaraan operasi SAR, serta evaluasi dan laporan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Rescuer harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Rescuer Pemula sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Rescuer yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama, dan
- unsur penunjang.
2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a, terdiri atas:
- pendidikan,
- pencarian dan pertolongan, dan
- pengembangan profesi.
3. Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka (2) huruf a, terdiri atas:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Rescuer dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
- pendidikan dan pelatihan prajabatan.
4. Pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, terdiri atas:
- persiapan,
- kesiapsiagaan SAR,
- penyelenggaraan operasi SAR, dan
- evaluasi dan laporan.
5. Pengembangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c, terdiri atas:
- pembuatan karya tulis di bidang pencarian dan pertolongan,
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahanbahan lainnya di bidang pencarian dan pertolongan, dan
- penyusunan ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang pencarian dan pertolongan.
6. Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, terdiri atas:
- pengajar/pelatih di bidang pencarian dan pertolongan,
- peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pencarian dan pertolongan,
- keanggotaan dalam Tim Penilai,
- keanggotaan dalam Organisasi Profesi, dan
- perolehan penghargaan/Tanda Jasa.
Uraian Tugas Jabatan Rescuer Pemula merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Rescuer yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan pencarian dan pertolongan yang meliputi persiapan, kesiapsiagaan SAR, penyelenggaraan operasi SAR, serta evaluasi dan laporan.
Berikut 38 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Rescuer Pemula/Pelaksana, meliputi:
- menginventarisasi potensi SAR;
- menyiapkan dokumen dan melaksanakan serah terima siaga SAR rutin;
- melaksanakan siaga SAR rutin;
- melakukan pengecekan peralatan SAR;
- melaksanakan siaga SAR khusus;
- menyiapkan peralatan SAR air;
- menyiapkan peralatan vertical/high risk rescue;
- melakukan penyiapan Peralatan Ekstrikasi;
- melakukan penyiapan peralatan evakuasi;
- melakukan penyiapan rapid land SAR;
- melakukan pemeliharaan peralatan SAR air berupa alat bantu apung dan marka;
- melakukan latihan fisik;
- mengikuti tes fisik;
- melakukan keterampilan SAR teori sebagai peserta;
- melakukan keterampilan SAR praktek/aplikasi sebagai peserta;
- melaksanakan latihan kering sebagai pelaku;
- melaksanakan latihan basah/manuver sebagai pelaku;
- menerima dan mencatat berita musibah/ bencana;
- mengikuti briefing dalam rangka persiapan pelaksanaan operasi SAR;
- menyiapkan perlengkapan perorangan;
- menyiapkan perlengkapan beregu;
- melaksanakan tindak awal operasi SAR musibah penerbangan;
- melaksanakan tindak awal operasi SAR musibah pelayaran;
- melaksanakan tindak awal operasi SAR pada bencana;
- melaksanakan tindak awal operasi SAR musibah lainnya;
- mengikuti briefing dalam rangka persiapan pelaksanaan operasi SAR;
- melaksanakan pencarian meliputi brifing dan pembagian tugas anggota, menerima penugasan;
- melaksanakan pencarian secara visual di daerah pencarian;
- memasang penanda/marker;
- melaksanakan pertolongan dan penyelamatan (saat penemuan korban) sebagai pemeriksa keadaan korban;
- melaksanakan pertolongan dan penyelamatan (saat penemuan korban) sebagai pemberi bantuan logistik;
- melakukan pertolongan dan penyelamatan (saat penemuan korban) sebagai pengirim peralatan yang dibutuhkan;
- melaksanakan pertolongan dan penyelamatan (saat penemuan korban) sebagai pemasang tanda/marker posisi ditemukannya korban;
- melaksanakan evakuasi korban sebagai penyiap peralatan evakuasi;
- melaksanakan evakuasi korban sebagai pelaksana pengangkatan/penurunan korban;
- melaksanaan evakuasi korban sebagai pembuat akses peralatan evakuasi;
- melakukan evakuasi korban sebagai penyiap pelaksanaan evakuasi ke posko SAR; dan
- melaksanaan dokumentasi operasi SAR sebagai penyiap peralatan dokumentasi.
Contoh Soal dan Pembahasan
Source: Google
Artikel Menarik Lainya: