Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Teknisi Siaran Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
- Elektro dasar, kelistrikan dan pemancar radio
- Komputer dan jaringan
- Teknik produksi penyiaran
- Transmisi.
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 29 tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, bahwa yang dimaksud dengan:
Teknisi Siaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Teknisi Siaran sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran.
Jabatan Fungsional Teknisi Siaran termasuk dalam rumpun Penerangan dan Seni Budaya dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Teknisi Siaran termasuk dalam jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Teknisi Siaran Ahli Pertama,
- Teknisi Siaran Ahli Muda,
- Teknisi Siaran Ahli Madya.
Tugas jabatan Teknisi Siaran yaitu melakukan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Teknisi Siaran harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Teknisi Siaran Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Siaran yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama, dan
- unsur penunjang.
2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a, terdiri atas:
- pendidikan,
- pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru, dan
- pengembangan profesi.
3. Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
- pendidikan dan pelatihan (dikla
- fungsional/ teknis di bidang teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru, serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
- diklat Prajabatan.
- pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru, meliputi:
- pengoperasian peralatan teknik produksi,
- pengoperasian peralatan teknik penyiaran,
- pengoperasian peralatan teknik Layanan Media Baru, dan
- pengembangan sistem penyiaran.
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang teknik produksi, penyiaran, dan Layanan Media Baru,
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang teknik produksi, penyiaran, dan Layanan Media Baru, dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang teknik produksi, penyiaran, dan Layanan Media Baru.
4. Unsur Penunjang, meliputi:
- pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang teknik produksi, penyiaran, dan Layanan Media Baru,
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang teknik produksi, penyiaran, dan Layanan Media Baru,
- keanggotaan dalam Organisasi Profesi,
- keanggotaan dalam Tim Penilai,
- perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Uraian Tugas Jabatan Teknisi Siaran Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Teknisi Siaran yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru.
Berikut 26 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Teknisi Siaran Ahli Pertama, meliputi:
- menyusun kerangka acuan kerja (TOR);
- melaksanakan agenda setting teknik produksi;
- mengikuti agenda setting produksi untuk menentukan kelayakan produksi;
- memeriksa dan menguji peralatan;
- melaksanakan evaluasi teknik produksi;
- instalasi peralatan teknik produksi;
- melakukan uji coba hasil setting;
- melakukan gladi produksi, penyiaran;
- merevisi/mengubah konfigurasi peralatan;
- mengawasi pengoperasian peralatan teknik produksi;
- melakukan modifikasi peralatan;
- menentukan lokasi layak siaran;
- merencanakan tata letak peralatan teknik;
- mengawasi pelaksanaan teknik penyiaran;
- memperbaiki peralatan;
- membuat laporan evaluasi teknik penyiaran;
- membuat desain virtual/chromakey;
- membuat desain tune/animasi;
- merencanakan uji kelayakan terhadap sistem Media Baru;
- menentukan kesisteman Layanan Media Baru;
- merencanakan migrasi data analog ke digital;
- merencanakan desain grafis Media Baru;
- melakukan konfigurasi jaringan Media Baru;
- mengevaluasi jaringan dan sistem distribusi untuk Layanan Media Baru;
- membuat laporan evaluasi sistem teknologi Layanan Media Baru; dan
- melakukan inovasi di bidang teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru yang bersifat tanpa modifikasi.
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Teknisi Siaran Ahli Pertama, meliputi:
- laporan kerangka Acuan Kerja (TOR),
- laporan agenda setting teknik produksi,
- laporan agenda setting produksi untuk menentukan kelayakan produksi,
- laporan hasil pemeriksaan dan pengujian peralatan,
- laporan evaluasi teknik produksi,
- laporan Instalasi peralatan teknik produksi,
- laporan uji coba hasil setting,
- laporan gladi produksi penyiaran,
- laporan revisi konfigurasi peralatan,
- laporan pengawasan pengoperasian peralatan teknik produksi,
- dokumen modifikasi peralatan,
- laporan penentuan lokasi layak siaran,
- dokumen tata letak peralatan teknik,
- laporan Pengawasan pelaksanaan teknik penyiaran,
- laporan perbaikan peralatan,
- laporan evaluasi teknik penyiaran,
- dokumen desain virtual/chromakey,
- dokumen desain tune/animasi,
- laporan perencanaan uji kelayakan terhadap sistem Media Baru,
- laporan penentuan kesisteman Layanan Media Baru,
- dokumen perencanaan migrasi data analog ke digital,
- dokumen perencanaan desain grafis Media Baru,
- laporan konfigurasi jaringan Media Baru,
- laporan evaluasi jaringan dan sistem distribusi untuk Layanan Media Baru,
- laporan evaluasi sistem teknologi Layanan Media Baru,
- dokumen inovasi di bidang teknik produksi penyiaran atau Layanan Media Baru yang bersifat tanpa modifikasi.
Contoh Soal dan Pembahasan
Source:Google
Artikel Menarik Lainya: