Pemkab TTU Raih Peringkat Pertama Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 se Provinsi NTT

Unu Naek
Redaksi
Unu Naek
RedaksiUnu Naek
Admin & Founder Prontt.com
3 Menit Dibaca
Highlights
  • “Dan ini menjadi kewajiban kita dari tahun ke tahun dari semua ASN dari setiap OPD yang ada di Kabupaten TTU kita motivasi, kita genjot untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,”ujarnya.

Pemkab TTU Raih Peringkat Pertama Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 se Provinsi NTT – Kefamenanu | Prontt.com, Ombudsman RI Perwakilan NTT merilis, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil meraih peringkat pertama penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 di lingkup Provinsi NTT.

Penilaian kepatuhan tahun 2024 dilakukan tim dari Ombudsman RI Perwakilan NTT sejak akhir Bulan Mei hingga Bulan September 2024. Penilaian tersebut dilakukan terhadap lima organisasi perangkat daerah (OPD) dan dua UPT Puskesmas.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati TTU, Drs. Eusabius Binsasi
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati TTU, Drs. Eusabius Binsasi

Lima OPD yang dinilai terdiri atas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, DPMPTSP, Dispendukcapil, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. Dengan raihan peringkat pertama ini, kepatuhan pelayanan publik di Kabupaten TTU masuk kategori zona hijau.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati TTU, Drs. Eusabius Binsasi saat diwawancarai media, Selasa (19/11/2024), menjelaskan, setiap tahun Ombudsman Perwakilan selalu memberikan penilaian terhadap pelayanan publik di setiap instansi pemerintah di seluruh wilayah NTT termasuk di kabupaten TTU.

Secara khusus di Kabupaten TTU nilai pelayanan publik meningkat sejak tahun 2021 hingga 2024. Tahun 2022 nilai pelayanan publik 62% lebih dan masuk kategori zona kuning.

- Advertisement -

Pada tahun 2023 naik menjadi 88% dan masuk kategori zona hijau. Sedangkan pada 1 November 2024 nilai pelayanan publik menjadi 91,82%.

Nilai Kepatuhan Kabupaten/Kota di Provinsi NTT Tahun 2024
Nilai Kepatuhan Kabupaten/Kota di Provinsi NTT Tahun 2024

Dan ini menjadi kewajiban kita dari tahun ke tahun dari semua ASN dari setiap OPD yang ada di Kabupaten TTU kita motivasi, kita genjot untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,”ujarnya.

Lebih lanjut Eusabius, menjelaskan, tugas yang dilakukan oleh setiap ASN pemerintah daerah adalah tugas pembangunan, tugas yang berkaitan dengan pemerintahan dalam arti pelayanan kepada masyarakat.

Apalah artinya kalau anggaran besar, banyak program-program yang dibuat oleh daerah ini tetapi pelayanan tidak maksimal,”tambahnya.

Oleh karena itu salah satu kunci keberhasilan pembangunan adalah soal pelayanan ASN. Pasalnya, ASN adalah pelaku atau pelaksanan pembangunan di daerah.

Hasil tersebut, lanjut Eusebius, sebagai dasar bagi Pemkab TTU untuk memotivasi setiap ASN di masing-masing OPD supaya pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan tidak hanya sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Ombudsman sebagai penilaian. Namun, tetapi pelayanan yang diberikan adalah pelayanan yang sesungguhnya kepada masyarakat.

Untuk TTU kita memberikan peluang kepada OPD secara bertahap. Tahap pertama kita memberi peluang kepada 10 OPD kemudian setiap tahun dia akan meningkat,” pungkasnya.

 

12 Pemda di NTT Raih Predikat Zona Hijau Pelayanan Publik

Zona Kepatuhan Kabupaten/Kota di Provinsi NTT Tahun 2024
Zona Kepatuhan Kabupaten/Kota di Provinsi NTT Tahun 2024

Kupang (ANTARA) – Ombudsman Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) melaporkan bahwa berdasarkan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 di lingkup Provinsi NTT disebut 12 Pemda di provinsi itu raih predikat zona hijau pelayanan publik

“Hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik pada Pemda Kabupaten/Kota lingkup Provinsi NTT mengalami peningkatan dari dua Pemda dengan predikat zona hijau pada tahun 2023 menjadi 12 Pemda pada tahun 2024,” kata Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTT, Ola Mangu Kanisius di Kupang, Minggu, (17/11).

Dia menjelaskan bahwa Ombudsman RI telah menetapkan hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 pada 40 Kementerian/Lembaga, 34 Pemda Provinsi, 98 Pemda Kota dan 416 Pemda Kabupaten di Indonesia, melalui Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 252 Tahun 2024.

Dari 22 Pemda Kabupaten/Kota yang dinilai di NTT, 12 diantaranya masuk ke zona hijau terdiri atas dua Pemda zona hijau dengan kategori A kualitas tertinggi ditempati oleh Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) (91,82) dan Kabupaten Manggarai Barat (89,62), serta 10 Pemda zona hijau dengan kategori B kualitas tinggi.

Kesepuluh Pemda tersebut yakni Kota Kupang (86,62), Kabupaten Belu (83,33), Kabupaten Manggarai (83,22), Kabupaten Kupang (83,17), Kabupaten Timor Tengah Selatan (82,87), Kabupaten Ende (82,06), Kabupaten Manggarai Timur (80,65), Kabupaten Nagekeo (80,42), Kabupaten Sikka (78,63) dan Kabupaten Sumba Barat (78,09).

“Sementara itu, kepatuhan pelayanan publik lingkup Provinsi NTT masih menyisakan 10 Pemda dalam zonasi kuning dengan tingkat kualitas sedang,” ujar dia.

Namun dia memastikan bahwa tidak ada Pemda Kabupaten/Kota masuk ke zona merah (kualitas rendah/terendah), turun signifikan dibandingkan tahun 2023 terdapat empat Pemda Kabupaten/Kota masuk zona merah.

Adapun zonasi kepatuhan pelayanan publik terkategorisasi dalam interval nilai mulai dari nilai 88,00-100 (zona hijau kualitas tertinggi-kategori A), 78,00-87,99 (zona hijau kualitas tinggi-kategori B), 54,00-77,99 (zona kuning/kualitas sedang-kategori C), 32,00-53,99 (zona merah kualitas rendah-kategori D) dan 0-31,99 (zona merah kualitas terendah-kategori E).

Penghargaan hanya diberikan kepada Pemda yang mendapatkan opini kualitas tertinggi dan tinggi serta telah melaksanakan hasil pengawasan Ombudsman berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Analisa (LHA) dan Rekomendasi Ombudsman.

“Tahun ini, ada 2 Pemda Kabupaten yang ditunda pemberian penghargaannya yakni Pemda Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Kabupaten Ende, karena belum melaksanakan tindakan korektif dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan NTT” tegas Ola Mangu

Penilaian kepatuhan tahun 2024 dilakukan Tim Penilai Ombudsman RI Perwakilan NTT sejak akhir Mei sampai September 2024, terhadap lima OPD dan dua UPT Puskesmas. Lima OPD yang dinilai terdiri atas DPMPTSP, Dispendukcapil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.

“Dimensi penilaian meliputi dimensi input kompetensi pelaksana serta sarana dan prasarana, dimensi proses standar pelayanan, dimensi output persepsi maladministrasi, dan dimensi pengaduan pengelolaan pengaduan,” tutup Ola Mangu. (**)

 

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments