Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Pamong Budaya Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
- Bidang Nilai Budaya : Pemahaman tentang nilai-nilai budaya; pelestarian dan pengembangan nilai-nilai budaya; inventarisasi dan dokumentasi nilai-nilai budaya; analisis nilai-nilai budaya; pengelolaan dokumen nilai budaya; pengolahan dan penyusunan bahan informasi nilai budaya dalam bentuk media cetak sederhana (leaflet, brosur, booklet, poster, dll); serta peran masyarakat dalam pelestarian dan pengembangan nilai-nilai budaya.
- Bidang Kesejarahan : Pemahaman tentang konsep ilmu sejarah, pemahaman tentang metode sejarah dan sumber-sumber sejarah, mengidentifikasi jenis-jenis penulisan sejarah, menganalisis peran ilmu sejarah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta memahami cara meningkatkan literasi sejarah.
- Bidang Kesenian : Pemahaman tentang proses advokasi serta pembinaan terhadap hidup dan berkembangnya kebudayaan di daerah-daerah. Meliputi pemahaman terhadap penyusunan rencana pelestarian seni, peran serta dalam sarasehan penggalian seni, eksperimentasi kreativitas seni, serta penyusunan bahan informasi seni.
- Bidang Permuseuman : Pemahaman tentang museum (menyangkut pengertian, jenis, dan fungsi museum), koleksi museum (termasuk di dalamnya pengadaan; pengelolaan meliputi pengamanan, perawatan, dan penghapusan; peminjaman; serta pamanfaatan koleksi museum).
- Bidang Kepurbakalaan : Pemahaman tentang peraturan perundangan tentang Cagar Budaya, pemahaman tentang keberadaan dan nilai penting cagar budaya; disiplin ilmu yang terkait dengan cagar budaya; serta peran masing-masing disiplin ilmu dalam cagar budaya.
Contoh Soal dan Pembahasan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Pamong Budaya adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan tugas di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya.
Pejabat Fungsional Pamong Budaya yang selanjutnya disebut Pamong Budaya adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Jabatan Fungsional Pamong Budaya termasuk dalam rumpun Penerangan dan Seni Budaya dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Pamong Budaya merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
- Pamong Budaya Terampil;
- Pamong Budaya Mahir; dan
- Pamong Budaya Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian sebagaimana dimaksud ari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Pamong Budaya Ahli Pertama;
- Pamong Budaya Ahli Muda;
- Pamong Budaya Ahli Madya; dan
- Pamong Budaya Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya yaitu melaksanakan kegiatan Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pamong Budaya harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pamong Budaya Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan yang dapat dinilai angka kreditnya, meliputi:
- kesejarahan;
- kesenian;
- permuseuman; dan
- cagar budaya.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian yang dapat dinilai angka kreditnya, meliputi:
- nilai budaya;
- kesejarahan;
- kesenian;
- permuseuman;
- cagar budaya; dan
- perfilman.
Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Pamong Budaya Ahli Pertama sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing, ditetapkan dalam butir kegiatan.
Berikut butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pamong Budaya Ahli Pertama, antara lain:
a. bidang nilai budaya, meliputi:
- memetakan aspek nilai budaya yang ada di masyarakat;
- mengategorikan jenis, bentuk dan instrumen data teknis pelindungan nilai budaya;
- menyusun konsep bahan dan materi pendataan/inventarisasi dan dokumentasi nilai budaya;
- menganalisis jenis dan bentuk bahan pemetaan nilai budaya;
- mereviu bahan dokumentasi dan publikasi nilai budaya;
- memverifikasi bahan registrasi organisasi nilai budaya;
- menyusun konsep bahan dan materi informasi nilai budaya;
- mengategorikan jenis, bentuk dan instrumen data teknis pengembangan nilai budaya;
- menganalisis jenis dan bentuk revitalisasi nilai budaya;
- memetakan jenis dan bentuk bahan internalisasi nilai budaya;
- menyusun skenario perekaman nilai budaya;
- mengategorikan jenis, bentuk dan instrumen data teknis pemanfaatan nilai budaya;
- menganalisis bahan konsep advokasi pelestarian nilai budaya di masyarakat;
- mereviu bahan penyusunan modul edukasi nilai budaya;
- memetakan potensi nilai budaya untuk bahan pembinaan;
- mereviu konsep bahan pembinaan nilai budaya; dan
- menelaah bahan konsep fasilitasi dan kemitraan dalam upaya pelestarian nilai budaya;
b. bidang kesejarahan, meliputi:
- menginterpretasikan bahan sumber sejarah tertulis;
- menginterpretasikan bahan sumber sejarah lisan;
- menginterpretasikan bahan sumber sejarah audiovisual;
- mereviu data hasil pengumpulan data tokoh sejarah;
- mereviu data hasil pengumpulan data peristiwa sejarah;
- mereviu data hasil pengumpulan data bangunan dan tempat bersejarah;
- mereviu data hasil pengumpulan data tenaga kesejarahan;
- menganalisis data hasil pemetaan tokoh sejarah;
- menganalisis data hasil pemetaan peristiwa sejarah;
- menganalisis data hasil pemetaan bangunan dan tempat bersejarah;
- menganalisis data hasil pemetaan tenaga kesejarahan;
- identifikasi bahan data grand design (rancangan induk)/model/strategi pelestarian di bidang kesejarahan;
- identifikasi bahan data grand design (rancangan induk)/model/strategi pengelolaan bidang kesejarahan;
- identifikasi bahan data rekomendasi substantif sebagai masukan terhadap perumusan kebijakan strategis pelestarian di bidang kesejarahan;
- menginventarisasi bahan data penyusunan regulasi teknis dan penyelamatan sumber sejarah, penulisan sejarah, dan internalisasi nilai sejarah;
- “mengkaji/menelaah bahan dokumentasi kesejarahan; “
- mengkaji/menelaah bahan publikasi kesejarahan;
- menyusun konsep materi pembelajaran nilainilai kesejarahan untuk pemajuan kebudayaan;
- mengategorikan jenis, bentuk bahan internalisasi kesejarahan untuk kegiatan pameran, fasilitasi, dan kajian; dan
- mereviu bahan ajar pembinaan tenaga kesejarahan;
c. bidang kesenian, meliputi:
- mereviu data kesenian;
- mengategorikan jenis dan bahan serta alat perawatan karya seni;
- inventarisasi bahan adaptasi dan revitalisasi kesenian;
- mengkatagorikan bahan rekonstruksi kesenian;
- merinci bahan dan peralatan dokumentasi dan publikasi kesenian;
- mengategorikan jenis dan bahan serta alat reproduksi dan duplikasi benda seni;
- inventarisasi bahan dan peralatan konservasi kesenian;
- menganalisis bahan peningkatan apresiasi dan kreatifitas seni;
- inventarisasi bahan dan peralatan fasilitasi laboratorium dan peralatan kesenian;
- menganalisis data mentah hasil pemetaan kesenian;
- menyusun konsep modul edukasi kesenian;
- mereviu database kesenian;
- menganalisis bahan dan data pameran;
- inventarisasi bahan dan data pertunjukan;
- mengkatagorikan bahan edukasi, pembinaan dan bimbingan tentang kesenian; dan
- mereviu bahan pedoman pembinaan tentang kesenian;
d. bidang permuseuman, meliputi:
- mereviu data registrasi dan inventarisasi koleksi;
- menganalisis jenis kerusakan dan bahan konservasi koleksi;
- melakukan konservasi koleksi kerusakan tingkat ringan;
- mengkategorikan data koleksi dalam rangka penyimpanan koleksi dan penataan storage;
- mereviu bahan dan data untuk pengamanan koleksi;
- menganalisis bahan inventarisasi dan interpretasi koleksi;
- menginventarisasi bahan dan data pendokumentasian koleksi;
- mereviu database koleksi museum;
- menganalisis konsep penyusunan alur cerita (storyline) pameran;
- mengklasifikasi bahan katalogisasi koleksi;
- menganalisis bahan dan data koleksi yang akan dihapuskan;
- menyusun konsep kajian koleksi;
- “melakukan penulisan informasi koleksi museum; “
- menganalisis bahan konsep kajian pengembangan museum;
- menganalisis kebutuhan koleksi;
- memvalidasi bahan revitalisasi museum;
- membuat konsep rancangan penyajian koleksi;
- mengimplementasikan rancangan penyajian koleksi;
- menyusun konsep perbanyakan/replika koleksi;
- menyusun rancangan perbanyakan/replika koleksi;
- mengkaji bahan dan data untuk peminjaman koleksi;
- memvalidasi bahan kerjasama dan kemitraan;
- menyusun konsep promosi museum;
- merancang media promosi museum;
- menyusun materi kehumasan;
- menyusun materi publikasi;
- menyusun modul edukasi dan pembimbingan;
- melakukan edukasi dan pembimbingan untuk pendidikan dasar; dan
- meneliti bahan pembinaan dibidang permuseuman;
e. bidang cagar budaya, meliputi:
- menyusun instrumen pendataan cagar budaya;
- mengklasifikasi dan mengolah hasil pendataan cagar budaya;
- menyusun instrumen studi teknis pemeliharaan cagar budaya;
- menyusun instrumen penataan cagar budaya;
- menyusun instrumen konservasi cagar budaya;
- melaksanakan konservasi cagar budaya;
- melakukan survei penyelamatan dan pencarian cagar budaya;
- menyusun instrumen survei penyelamatan dan pencarian cagar budaya;
- menyusun bahan dan peralatan eskavasi cagar budaya;
- melakukan simulasi penyelaman cagar budaya bawah air;
- melakukan penyelaman cagar budaya bawah air;
- menyusun instrumen studi teknis pemugaran cagar budaya;
- melakukan kajian pemugaran cagar budaya;
- menyusun instrumen pendokumentasian cagar budaya;
- melakukan kegiatan promosi cagar budaya;
- menyusun instrumen penilaian cagar budaya untuk pemberian kompensasi dan insentif;
- menganalisis hasil uji laboratorium cagar budaya;
- melakukan kajian konservasi cagar budaya;
- menyusun instrumen bahan informasi cagar budaya;
- menyusun rencana program pembinaan dan fasilitasi di bidang cagar budaya;
- melakukan pembinaan dan fasilitasi di bidang cagar budaya; dan
- menyusun bahan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya; dan
f. bidang perfilman, meliputi:
- identifikasi bahan data grand design (rancangan induk)/model/strategi pelestarian di bidang perfilman;
- identifikasi bahan data grand design (rancangan induk)/model/strategi pengelolaan bidang perfilman;
- identifikasi bahan data rekomendasi subtantif sebagai masukan terhadap perumusan kebijakan strategis pelestarian di bidang perfilman;
- mengelola database inventarisasi film dan perfilman;
- menyusun konsep pedoman teknis kegiatan pelestarian budaya melalui film dan perfilman;
- melaksanakan inventarisasi cerita atau fenomena sosial budaya yang layak disusun sebagai materi penyusunan film;
- menyusun konsep standar operasional prosedur pengelolaan alat dan perlengkapan produksi film;
- mengelola dan melakukan prosedur perawatan alat dan perlengkapan produksi film;
- mengidentifikasi bahan materi sosial budaya sebagai alur cerita film;
- menyusun konsep pedoman produksi film;
- menginventarisasi bahan dan materi untuk penyusunan pedoman advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat tentang perfilman;
- menginventarisasi bahan dan materi penyusunan pedoman promosi dan pemanfaatan film;
- mengidentifikasi bahan dan materi penyusunan modul sebagai pedoman dalam sosialisasi dan internalisasi film dan perfilman;
- mereviu bahan materi informasi film dan perfilman untuk publikasi;
- mereviu bahan informasi publikasi perfilman nasional dan internasional;
- memverifikasi permohonan bantuan alat produksi, pemutar film, pelaksanaan peningkatan kompetensi, apresiasi film, pengendalian dan perizinan film; dan
- mengategorikan bahan-bahan materi film dan perfilman untuk kegiatan, pemutaran, pameran dan pergelaran;
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.