Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Pengawas Mutu Pakan Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
- UU Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 18 Tahun 2009 Jo UU No. 41 Tahun 2014, khususnya tentang pakan
- Pengetahuan Bahan Pakan
- Pengetahuan Pakan Olahan
- Feed Suplemen dan Feed Aditif
- Ilmu Hijauan Pakan Ternak
- Toksikologi Pakan
- Pengujian Pakan
- Formulasi Pakan
- Teknologi Industri Pakan
- Ilmu Nutrisi Pakan
- Sistem Pengawasan Pakan dan Sistem Manajemen Mutu.
Contoh Soal dan Pembahasan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 22 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, bahwa yang dimaksud dengan:
Pengawas Mutu Pakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengujian mutu pakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengawas Mutu Pakan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan.
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan fungsional Pengawas Mutu Pakan, terdiri atas:
- Pengawas Mutu Pakan Tingkat Terampil, dan
- Pengawas Mutu Pakan Tingkat Ahli.
Jenjang jabatan Pengawas Mutu Pakan Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Pengawas Mutu Pakan Pelaksana Pemula,
- Pengawas Mutu Pakan Pelaksana,
- Pengawas Mutu Pakan Pelaksana Lanjutan, dan
- Pengawas Mutu Pakan Penyelia.
Jenjang jabatan Pengawas Mutu Pakan Tingkat Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Pengawas Mutu Pakan Pertama,
- Pengawas Mutu Pakan Muda, dan
- Pengawas Mutu Pakan Madya.
Tugas pokok Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan yaitu melakukan pengawasan dan pengujian mutu pakan serta pengembangan sistem dan metode pengawasan dan pengujian mutu pakan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengawas Mutu Pakan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengawas Mutu Pakan Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.
1. Unsur Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama, dan
- unsur penunjang.
2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a terdiri atas sub unsur:
- pendidikan,
- tugas pokok Pengawas Mutu Pakan, dan
- pengembangan profesi.
3. Sub Unsur Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, terdiri atas:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang peternakan serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
- pendidikan dan pelatihan prajabatan.
4. Sub Unsur tugas pokok Pengawas Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada angka 2. huruf b, terdiri atas:
- pengawasan dan pengujian mutu pakan, terdiri atas:
- persiapan pengawasan/pengujian,
- pengawasan,
- pengujian,
- penyusunan laporan hasil pengawasan dan pengujian,
- penerapan Sistem Manajemen Mutu, dan
- melakukan kegiatan lain terkait pengawasan mutu pakan.
- pengembangan sistem dan metode, terdiri atas:
- pengembangan sistem dan metode pengawasan,
- pengembangan sistem dan metode pengujian,
- evaluasi sistem dan metode pengawasan dan pengujian,
- pengembangan formula pakan, dan
- pengembangan standar mutu bahan pakan/pakan.
.
5. Sub Unsur Pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada angka 2. huruf c, terdiri atas:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengawasan mutu pakan,
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pengawasan mutu pakan, dan
- pembuatan dan penyusunan bahan informasi di bidang pengawasan mutu pakan.
6. Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, terdiri atas:
- peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengawasan mutu pakan,
- pengajar/pelatih dalam bidang pengawasan mutu pakan,
- pmberian konsultasi/bimbingan dibidang pengawasan mutu pakan yang bersifat konsep,
- keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan fungsional Pengawas Mutu Pakan,
- perolehan penghargaan/tanda jasa,
- keanggotaan dalam organisasi profesi, dan
- perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Uraian Tugas Jabatan Pengawas Mutu Pakan Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengawas Mutu Pakan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan pengawasan dan pengujian mutu pakan serta pengembangan sistem dan metode pengawasan dan pengujian mutu pakan.
Berikut 55 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengawas Mutu Pakan Ahli Pertama/Pertama, meliputi:
- menyusun rencana kerja pengawasan dan pengujian bahan pakan/pakan;
- menyusun konsep program pengawasan bahan pakan/ pakan;
- melakukan inventarisasi data produksi pakan jadi;
- melakukan identifikasi potensi bahan pakan lokal;
- melakukan identifikasi bibit/benih hijauan pakan ternak;
- melakukan penilaian kualitas bibit/benih hijauan pakan ternak;
- memeriksa kondisi higiene dan sanitasi sarana produksi dan tempat penyimpanan bahan pakan/ pakan;
- mengawasi penggunaan feed supplement/feed additive/proses pencampuran (mixing) dalam proses produksi pakan;
- melakukan pengambilan sampel tanah (penanaman hijauan) untuk pengujian di laboratorium;
- melakukan pengawasan pengolahan pakan hijauan (silase, amonisasi, hay, dll);
- melakukan pengawasan penggunaan padang penggembalaan (grazing);
- melakukan verifikasi dokumen pengajuan rekomendasi nomor pendaftaran pakan;
- melakukan verifikasi metode pengujian kadar air atau kadar abu;
- melakukan verifikasi pengujian lemak kasar secara manual;
- melakukan verifikasi pengujian lemak kasar secara mekanik;
- melakukan verifikasi pengujian serat kasar/ Acid Detergent Fiber (ADF)/Neutral Detergent Fiber (NDF);
- melakukan validasi metode pengujian kadar air/kadar abu;
- melakukan pengujian dengan menggunakan wet ashing;
- melakukan analisa hasil pengujian yang menggunakan rapid test;
- melakukan validasi metode pengujian kadar protein kasar/nitrogen/ nitrogen bebas/total volatile base nitrogen;
- melakukan verifikasi metoda pengujian mineral/urea secara mekanik;
- melakukan verifikasi alat AAS/graphite furnace;
- melakukan pengujian bahan pakan/pakan dengan menggunakan Near Infra Red (NIR);
- melakukan kalibrasi NIR/Elisa Reader;
- melakukan ekstraksi dalam rangka pemeriksaan mikotoksin/ Meat Bone Meal (MBM)/ salmonella/risk material menggunakan Elisa Reader;
- melakukan pengujian dengan Elisa Reader dalam rangka pemeriksaan mikotoksin/ Meat Bone Meal (MBM)/ salmonella/ risk material menggunakan Elisa Reader;
- melakukan verifikasi metode pengujian mikotoksin/ Meat Bone Meal (MBM)/salmonella/risk material/feed additive/ feed suplement/asam amino/residu;
- melakukan verifikasi metode pengujian mikotoksin/ Meat Bone Meal (MBM)/salmonella/risk material menggunakan Thin Layer Chromatoghraphi (TLC)/ Elisa Reader ;
- melakukan verifikasi metode pengujian gross energi/ NaCl;
- melakukan penilaian kelayakan terhadap peralatan laboratorium;
- merencanakan penerapan sistem manajemen mutu;
- menyusun dokumen sistem manajemen mutu;
- mengkaji ulang dokumen sistem manajemen mutu;
- melakukan kaji ulang manajemen;
- memperbaiki hasil kaji ulang manajemen;
- melaksanakan audit internal;
- memperbaiki hasil audit internal;
- memperbaiki hasil survailen;
- bertindak sebagai auditee ( yang diaudit);
- menganalisis hasil kalibrasi internal peralatan laboratorium;
- membuat rekomendasi hasil kalibrasi peralatan laboratorium;
- melakukan inventarisasi laporan dalam rangka kegiatan penyidikan;
- melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan;
- melakukan penanganan TKP;
- melakukan penyelidikan dan pemeriksaan;
- mengumpulkan dan menyimpan barang bukti;
- mencari tersangka;
- meminta keterangan pada saksi, tersangka dan saksi ahli;
- menyusun berita acara pemeriksaan;
- melakukan gelar perkara;
- menyusun laporan hasil gelar perkara;
- melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama polri;
- menjadi saksi ahli;
- menyusun konsep pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis/SOP tentang pengawasan mutu bahan pakan/pakan; dan
- menyusun konsep pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis/SOP tentang pengujian mutu bahan pakan/pakan.
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post