Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Pengamat Tera Terampil.
Materi Kompetensi
- Pengetahuan umum tentang perdagangan dan terkait peraturan perlindungan konsumen.
- Pengetahuan terkait kemetrologian, kegiatan penera, alat ukur, satuan ukur
- Studi kasus-kasus yang berhubungan dengan perlindungan konsumen bidang kemetrologian
- Pengetahuan metode kemetrologian, pengamatan dan pengawas
- Pengetahuan tentang pengelolaan alat ukur, pengumpulan dan pengolahan data kemetrologian.
Contoh Soal dan Pembahasan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengamat Tera, bahwa yang dimaksud dengan:
Pengamat Tera adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengamatan tera.
Jabatan Fungsional Pengamat Tera adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan pengamatan tera sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Jenjang jabatan Pengamat Tera dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Pengamat Tera Pemula
- Pengamat Tera Terampil
- Pengamat Tera Mahir, dan
- Pengamat Tera Penyelia
Tugas pokok Jabatan Fungsional Pengamat Tera yakni melakukan pengamatan tera meliputi pengamatan UTTP, pengamatan BDKT, pengamatan penggunaan satuan ukuran, penyuluhan masyarakat, dan penanganan pengaduan masyarakat.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengamat Tera harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengamat Tera Terampil sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengamat Tera yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama, dan
- unsur penunjang
Unsur utama sebagaimana terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang kemetrologian serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
- pendidikan dan pelatihan Prajabatan
- Pengamatan Tera, meliputi:
- pengamatan UTTP,
- pengamatan BDKT,
- pengamatan penggunaan satuan ukuran,
- penyuluhan masyarakat, dan
- penanganan pengaduan masyarakat
- Pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengamatan tera,
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pengamatan tera, dan
- pembuatan ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis di bidang pengamatan tera
Unsur Penunjang, terdiri atas:
- pengajar/pelatih di bidang pengamatan tera,
- peran serta dalam seminar, lokakarya, bimbingan teknis di bidang pengamatan tera,
- keanggotaan dalam Tim Penilai,
- keanggotaan dalam organisasi profesi,
- perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
- perolehan pendidikan lainnya.
Uraian Tugas Jabatan Pengamat Tera Terampil merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengamat Tera yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam
Berikut 45 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengamat Tera Terampil, meliputi:
- mendiskusikan konsep program kerja pengamatan UTTP sebagai peserta
- menyiapkan peralatan teknis yang dibutuhkan untuk melakukan pengamatan UTTP
- melakukan pengamatan terhadap penggunaan UTTP dan tanda tera
- melakukan pengujian awal kebenaran UTTP (ukur ulang)
- melakukan Pencatatan Hasil Pengamatan UTTP
- menyampaikan peringatan pertama kepada obyek pengamatan UTTP
- melakukan inspeksi tindak lanjut obyek pengamatan UTTP terhadap peringatan pertama yang telah disampaikan
- mengumpulkan data hasil pelaksanaan pengamatan UTTP
- melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengamatan UTTP sebagai peserta
- mendiskusikan konsep program kerja pengamatan BDKT sebagai peserta
- menyiapkan peralatan teknis yang dibutuhkan untuk melakukan pengamatan BDKT
- melakukan pendataan penandaan pada label/bungkus BDKT, meliputi penggunaan Bahasa Indonesia yang jelas dan mudah dimengerti
- melakukan pendataan penandaan pada label/bungkus BDKT, meliputi penggunaan bahasa selain Bahasa Indonesia, angka arab dan huruf latin yang tidak memiliki padanannya
- melakukan pendataan penandaan pada label/bungkus BDKT, meliputi kekuatan label terhadap kemasan (tidak mudah lepas)
- melakukan pendataan penandaan pada label/bungkus BDKT, meliputi kekuatan dan estetika penulisan (tidak mudah luntur)/tidak mudah rusak, mudah untuk dilihat dan dibaca
- melakukan pendataan penandaan pada label/bungkus BDKT, meliputi ukuran tinggi huruf dan angka kuantitas nominal
- melakukan pendataan penandaan pada label/bungkus BDKT, meliputi penulisan lambang satuan
- melakukan pengujian kebenaran kuanta (ukuran bersih, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungan BDKT, meliputi kebenaran kuanta terhadap BDKT yang berada di pasaran/ berdasarkan hasil pengaduan (Post Market)
- menyusun konsep berita acara Pengamatan BDKT
- menyampaikan Peringatan Pertama kepada produsen/importir/pengemas BDKT, dalam hal tidak memenuhi salah satu dari kriteria penandaan yang ditentukan oleh UndangUndang tentang Metrologi Legal
- menyiapkan konsep surat permintaan pencabutan SIUP/Izin lainnya kepada pimpinan unit
- meminta tembusan/salinan Surat Perintah Pencabutan SIUP/Izin lainnya dari pejabat yang berwenang
- mengumpulkan data hasil pelaksanaan pengamatan BDKT
- melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengamatan BDKT sebagai peserta
- mendiskusikan konsep program kerja pengamatan penggunaan satuan ukuran sebagai peserta
- menyiapkan peralatan teknis yang dibutuhkan untuk melakukan pengamatan penggunaan satuan ukuran
- melakukan pengamatan terhadap penggunaan dan penulisan satuan dan lambang satuan yang tercantum pada UTTP
- melakukan pencatatan hasil pengamatan penggunaan satuan ukuran
- menyusun berita acara Pengamatan Penggunaan Satuan Ukuran
- mengumpulkan data hasil pelaksanaan pengamatan satuan ukuran
- melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengamatan penggunaan satuan ukuran sebagai peserta
- mendiskusikan konsep program kerja penyuluhan sebagai peserta
- menginventarisasi bahan penyuluhan
- mendiskusikan konsep bahan dan strategi penyuluhan sebagai peserta
- mendiskusikan konsep/bahan informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik sebagai peserta
- menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/ elektronik leaflet
- menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/ elektronik brosur
- menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik internet/media sosial
- melaksanakan penyuluhan tatap muka dengan metode kunjungan ke Pasar/Tempat UTTP berada
- menginventarisir data hasil pelaksanaan penyuluhan
- mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan sebagai peserta
- menerima dan membuat laporan pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran UndangUndang di bidang Metrologi Legal
- melakukan pengujian yang diperlukan untuk menentukan seberapa jauh tingkat kesalahan, masih dalam batas/telah keluar dari toleransi yang ditetapkan
- melakukan penelitian BDKT dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan
- membuat laporan hasil penelitian BDKT yang diindikasi adanya penyimpangan.
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post