Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Surveyor Pemetaan Terampil.

Materi Kompetensi
- Keterampilan dalam ilmu matematika dan komputer terkait dengan penyelenggaraan informasi geospasial.
- Pengetahuan tentang Informasi geospasial, meliputi definisi, pengertian dan jenis-jenis data dan informasi geospasial
- Penentuan posisi, Mengukur Azimuth, mengukur Jarak dan sudut, mengukur kedalaman, konversi data digital, Skala, Digitasi
- Fungsi dan kegunaan peta dasar, peta tematik, Peta kadaster, Sistem Informasi geografis.
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yaitu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Surveyor Pemetaan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Surveyor Pemetaan Terampil sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
- penyelenggaraan informasi geospasial,
- pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan
- pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1. terdiri atas:
- penyelenggaraan informasi geospasial, meliputi:
- perencanaan penyelenggaraan informasi geospasial,
- pengumpulan data geospasial,
- pengolahan data geospasial dan informasi geospasial,
- penyimpanan dan pengamanan data geospasial dan informasi geospasial,
- penyebarluasan data geospasial dan informasi geospasial, dan
- penjaminan kualitas penyelenggaraan informasi geospasial.
- pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, meliputi:
- pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial tematik, dan
- pembinaan pengguna informasi geospasial.
- pembangunan infrastruktur informasi geospasial, meliputi:
- pengembangan kelembagaan informasi geospasial, dan
- penyusunan standar informasi geospasial.
3. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
- penyelenggaraan informasi geospasial,
- pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan
- pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
4. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 3. terdiri atas:
- penyelenggaraan informasi geospasial, meliputi:
- perencanaan penyelenggaraan informasi geospasial,
- pengumpulan data geospasial,
- pengolahan data geospasial dan informasi geospasial,
- penyimpanan dan pengamanan data geospasial dan informasi geospasial,
- penyebarluasan data geospasial dan informasi geospasial, dan
- penjaminan kualitas penyelenggaraan informasi geospasial.
- pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, meliputi:
- pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial tematik, dan
- pembinaan pengguna informasi geospasial.
- pembangunan infrastruktur informasi geospasial, meliputi:
- pengembangan kelembagaan informasi geospasial,
- pembinaan simpul jaringan,
- penyusunan standar informasi geospasial,
- pengembangan metode dan teknologi informasi geospasial, dan
- pengembangan sumber daya manusia informasi geospasial.
Uraian Tugas Jabatan Surveyor Pemetaan Terampil merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Surveyor Pemetaan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
Berikut 33 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Surveyor Pemetaan Terampil, meliputi:
- menyiapkan dan menginventarisasi peralatan untuk pelaksanaan survei;
- menyiapkan dan menginventarisasi fasilitas operasional survei lapangan;
- menyusun petunjuk operasional survei lapangan;
- melakukan penyempurnaan petunjuk operasional survei lapangan;
- melakukan pemeliharaan peralatan survei;
- mengukur posisi, tinggi, dan sudut dengan alat sederhana berupa global navigation satellite system tipe navigasi, barometrik, dan kompas;
- mengukur posisi atau tinggi dengan alat ukur sudut dan jarak;
- mengukur posisi dengan alat ukur global navigation satellite system tipe geodetik;
- mengukur posisi dengan alat ukur global navigation satellite system tipe geodetik untuk pemetaan dan rekayasa;
- membangun pilar jaring kontrol;
- mengukur data geospasial tematik darat;
- mengukur dan mengumpulkan data persil pertanahan;
- melakukan pengecekan lapangan dan toponim;
- menyusun deskripsi lokasi atau posisi objek survei;
- mengukur pasang surut laut;
- mengukur arus laut;
- mengukur gelombang laut;
- mengumpulkan sampel air laut;
- mengukur dan mengumpulkan sampel sedimen permukaan dasar perairan;
- mengukur parameter oseanografi;
- mengukur data geospasial tematik laut;
- melakukan pemasangan titik kontrol lapangan (premark) untuk foto udara dan citra satelit;
- melakukan pemasangan titik kontrol lapangan (sudut pemantul) untuk akuisisi data synthetic aperture radar;
- mengunduh data penginderaan jauh secara konvensional per scene;
- melakukan konversi data geospasial analog menjadi digital;
- melakukan pengukuran data tematik sederhana;
- mengunggah data spasial dalam basis data;
- menggambar hasil pengamatan survei;
- menyusun daftar data sekunder kewilayahan;
- menyebarluaskan hasil penyelenggaraan informasi geospasial melalui media massa internal;
- melakukan layanan penyiapan data untuk penyebarluasan data dan informasi geospasial;
- mendokumentasikan kegiatan penyusunan rumusan kebijakan informasi geospasial; dan
- mendokumentasikan kegiatan penyusunan rumusan standar informasi geospasial;
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Surveyor Pemetaan Terampil, meliputi:
- laporan daftar peralatan survei,
- laporan daftar fasilitas survei,
- dokumen operasional survei,
- dokumen operasional survei terkini,
- laporan pemeliharaan peralatan survei,
- data posisi/tinggi titik sederhana,
- data posisi dari ukuran poligon/detil situasi,
- data posisi titik jaring kontrol horizontal,
- data posisi titik pemetaan dan rekayasa,
- pilar jaring kontrol,
- sampel data tematik,
- data ukuran persil,
- data toponim,
- deskripsi lokasi/posisi suatu obyek survei,
- data pasang surut laut,
- data arus laut,
- data gelombang laut,
- sampel air laut,
- sampel sedimen,
- data oceanografi,
- data tematik laut,
- titik kontrol tanah foto udara/citra satelit,
- laporan pemasangan titik kontrol tanah radar,
- data citra,
- data geospasial digital,
- laporan survei pengukuran obyek tematik,
- laporan unggahan data spasial,
- sketsa pengamatan survei,
- daftar data sekunder kewilayahan,
- naskah publikasi penyelenggaraan informasi geospasial,
- laporan lanyanan penyebarluasan data,
- dokumentasi perumusan kebijakan informasi geospasial, dan
- dokumentasi perumusan standar informasi geospasial,
Contoh Soal dan Pembahasan
Source: Google
Average rating 0 / 5. Vote count: 0