Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Penyelidik Bumi Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
- Payung Hukum Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi
- Tugas Pokok Penyelidik Bumi
- Regulasi terkait Bencana Geologi (Geo-hazard)
- Regulasi terkait Sumber Daya Geologi (Geo- resources)
- Regulasi terkait Lingkungan Geologi (Geo-environment)
Isu Strategis :
- Ketahanan Energi yang Berkeadilan
- Kedaulatan Data Geologi.
- Dasar Geologi
- Dasar Geofisika.
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, bahwa yang dimaksud dengan:
Penyelidik Bumi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan kebumian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penyelidik Bumi sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi.
Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi termasuk dalam rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jenjang jabatan Penyelidik Bumi dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu :
- Penyelidik Bumi Pertama,
- Penyelidik Bumi Muda,
- Penyelidik Bumi Madya, dan
- Penyelidik Bumi Utama.
Jenjang pangkat dan golongan ruang Penyelidik Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
- Penyelidik Bumi Pertama:
- Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Penyelidik Bumi Muda:
- Penata, golongan ruang III/c, dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Penyelidik Bumi Madya:
- Pembina, golongan ruang IV/a,
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
- Penyelidik Bumi Utama:
- Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d,
- Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Tugas pokok jabatan fungsional Penyelidik Bumi yaitu melaksanakan penyelidikan kebumian yang meliputi perencanaan, persiapan, penyelidikan, pengujian laboratorium dan pengolahan hasil penyelidikan, pembuatan peta, laporan penyelidikan, dan penyebarluasan hasil penyelidikan kebumian, serta pengembangan metode dan teknologi penyelidikan kebumian.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penyelidik Bumi harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penyelidik Bumi Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.
1. Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari:
- unsur utama, dan
- unsur penunjang.
2. Unsur utama terdiri dari:
- pendidikan,
- penyelidikan kebumian, dan
- pengembangan profesi.
3. Unsur penunjang terdiri dari:
- pengajar/pelatih di bidang penyelidikan kebumian,
- peran serta dalam seminar/lokakarya/ simposium/ pertemuan ilmiah di bidang penyelidikan kebumian,
- keanggotaan dalam organisasi profesi di bidang penyelidikan kebumian,
- keanggotaan dalam tim penilai jabatan fungsional Penyelidik Bumi,
- perolehan tanda jasa/penghargaan, dan
- perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Uraian Tugas Jabatan Penyelidik Bumi Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penyelidik Bumi yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan penyelidikan kebumian yang meliputi perencanaan, persiapan, penyelidikan, pengujian laboratorium dan pengolahan hasil penyelidikan, pembuatan peta, laporan penyelidikan, dan penyebarluasan hasil penyelidikan kebumian, serta pengembangan metode dan teknologi penyelidikan kebumian.
Berikut 108 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penyelidik Bumi Ahli Pertama/Pertama, meliputi:
- mengumpulkan data sekunder untuk pembuatan proposal penyelidikan;
- menyiapkan bahan untuk presentasi proposal penyelidikan;
- menyiapkan data untuk pembuatan kajian khusus;
- menyiapkan bahan untuk presentasi proposal kajian khusus;
- menyiapkan bahan presentasi program kajian khusus;
- menyiapkan peta kerja;
- menghitung besaran fisika bumi untuk koreksi data lapangan dalam penyelidikan aspek kebumian;
- mengidentifikasi peta topografi;
- mengidentifikasi peta batimetri;
- mengidentifikasi foto udara;
- mengidentifikasi citra satelit;
- mengidentifikasi citra slide scan sonar;
- mengidentifikasi foto dasar laut;
- menyiapkan rencana lintasan penyelidikan di peta kerja;
- menyiapkan rencana lokasi titik pengukuran di peta kerja;
- menyiapkan rencana lokasi pengambilan conto di peta kerja;
- menyiapkan rencana lokasi minatan di peta kerja;
- menyiapkan rencana lokasi sebaran parameter aspek kebumian di peta kerja;
- menyiapkan rencana lokasi pengujian di peta kerja;
- menyiapkan rencana lokasi pemantauan di peta kerja;
- menyiapkan peralatan lapangan;
- menyiapkan peralatan laboratorium;
- mengukur parameter singkapan batuan;
- mengukur parameter batuan lubang bor/sumur bor;
- mengukur parameter kedalaman laut;
- mengukur parameter ketebalan lapisan;
- mengukur parameter deformasi;
- mengukur parameter alur sungai/lembah aliran lahar;
- mengukur parameter aspek geofisika;
- melakukan plotting lintasan penyelidikan;
- melakukan plotting lokasi titik pengukuran;
- melakukan plotting lokasi pengambilan conto;
- melakukan plotting lokasi minatan;
- melakukan plotting lokasi sebaran parameter aspek kebumian;
- melakukan plotting lokasi pengujian;
- melakukan plotting lokasi pemantauan;
- melakukan pemerian aspek kebumian;
- mengukur parameter temperatur;
- mengukur parameter PH;
- mengukur parameter salinitas;
- mengukur parameter struktur geologi;
- mengukur parameter penampang geologi;
- mengukur parameter kolom stratigrafi;
- mengukur debit mata air/aliran sungai;
- mengukur debit air tanah (pumpingtes);
- mengukur daya dukung tanah;
- mengidentifikasi aspek kebumian;
- mengukur gelombang laut;
- mengukur pasang surut;
- mengukur gravity laut;
- mengukur heatflow;
- mengukur seismik laut;
- mengukur arus laut;
- mengukur meteorologi maritim;
- mengukur magnetik di laut;
- mengidentifikasi kegiatan gunung api;
- mengidentifikasi dan mengkorelasi satuan batuan;
- mengidentifikasi akuifer;
- mengidentifikasi permeabilitas;
- mengidentifikasi beban titik/point load;
- mengidentifikasi infiltrasi;
- mengidentifikasi sifat fisika fluida;
- mengidentifikasi sifat fisika tanah/batuan/ mineral/fosil;
- mengidentifikasi sifat fisika tumbuhtumbuhan;
- mengidentifikasi sifat kimia fluida;
- mengidentifikasi sifat kimia tanah/batuan/ mineral/fosil;
- mengidentifikasi sifat kimia tumbuhtumbuhan;
- mengidentifikasi uap panas bumi;
- memantau dan mengukur volume kubah lava/air danau kawah;
- membuat penampang sumur bor;
- membuat penampang parit uji;
- membuat penampang sumur uji;
- membuat penampang geologi;
- membuat penampang stratigrafi;
- mengambil sample/conto batu, air, gas, fluida,dan tanah;
- melakukan pengukuran temperatur dan tekanan fluida panas bumi di permukaan;
- melakukan pengukuran temperatur dan tekanan fluida panas bumi di sumur;
- mengukur kualitas masa total fluida panas bumi/hidrokarbon;
- menguji kandungan dan perilaku reservoir;
- mengamati dan mengukur arah pergerakan sedimen;
- mengidentifikasi karateristik aliran sungai;
- mengidentifikasi karateristik pantai;
- mengidentifikasi karateristik gua;
- mengidentifikasi karateristik danau;
- mengidentifikasi karateristik fosil;
- mengidentifikasi karateristik kenampakan panas bumi/gunung api;
- mengidentifikasi daerah erosi;
- mengidentifikasi daerah abrasi;
- mengidentifikasi daerah sedimentasi;
- mengidentifikasi daerah laju amblesan tanah (land subsidence);
- mengidentifikasi bencana geologi letusan gunungapi;
- mengidentifikasi bencana geologi gempa bumi;
- mengidentifikasi bencana geologi longsor;
- mengidentifikasi bencana geologi gerakan tanah;
- mengidentifikasi bencana geologi tsunami;
- mengidentifikasi bencana geologi lahar;
- mengidentifikasi bencana geologi liquifaktion (peluluhan batuan);
- melakukan pengukuran potensi lahar/longsor;
- melaksanakan penyelidikan di lingkungan berisiko tinggi atau berbahaya;
- melakukan preparasi conto terpilih;
- melakukan preparasi conto sayatan tipis batuan beku;
- memilah conto untuk pengujian megaskopis;
- memilah conto untuk pengujian laboratorium;
- memeriksa conto secara megaskopis;
- membuat peta tematik/sistematik yang telah diedit dan layak terbit yang belum memiliki SNI;
- membuat laporan deskriptif;
- menyusun materi penyebaran informasi dalam bentuk digital/poster; dan
- membuat film dokumenter;
Contoh Soal dan Pembahasan
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.