Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Perawat Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
- Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional
- Sustainable Development Goals (SDGs) bidang Kesehatan
- Sistem Kesehatan Nasional
- Undang-Undang Kesehatan
- Kebijakan dasar puskesmas
- Standar pelayanan minimal
- Perilaku hidup bersih dan sehat
- Penanggulangan narkoba
- Imunisasi
- Program CERDIK
- Program Keluarga Berencana
- Program keselamatan pasien.
Pelayanan Keperawatan :
- Asuhan keperawatan individu/ keluarga/ kelompok/ masyarakat
- Pengelolaan pelayanan keperawatan
- Pelaksanaan tugas  khusus/ tugas  lapangan/ partisipasi kesehatan.
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PERMENPAN-RB Nomor 23 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi, bahwa yang dimaksud dengan:
Perawat Gigi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Perawat Gigi sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Perawat Gigi.
Jabatan Fungsional Perawat Gigi termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.
Perawat Gigi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan instansi pemerintah.
Perawat Gigi sebagaimana dimaksud merupakan jabatan karier.
Jabatan Fungsional Perawat Gigi, terdiri atas:
- Perawat Gigi Kategori Keterampilan, dan
- Perawat Gigi Kategori Keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Perawat Gigi Kategori Keterampilan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Perawat Gigi Terampil,
- Perawat Gigi Mahir, dan
- Perawat Gigi Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Perawat Gigi Kategori Keahlian dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Perawat Gigi Ahli Pertama,
- Perawat Gigi Ahli Muda, dan
- Perawat Gigi Ahli Madya.
Tugas pokok Perawat Gigi adalah melakukan kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut yang meliputi persiapan pelayanan, pelaksanaan pelayanan, pelaksanaan tindakan kolaboratif kesehatan gigi dan mulut, dan pelaksanaan tugas khusus.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Perawat Gigi harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Perawat Gigi Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur dan sub unsur kegiatan Perawat Gigi yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
- Pendidikan, meliputi:
- Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
- Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut dan mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- Pendidikan dan pelatihan prajabatan
- Pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut, meliputi:
- Persiapan pelayanan;
- Pelaksanaan pelayanan;
- Pelaksanaan tindakan kolaboratif kesehatan gigi dan mulut; dan
- Pelaksanaan tugas khusus
- Pengembangan profesi, meliputi:
- Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut;
- Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut;
- Pembuatan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut; dan
- Pengembangan teknologi tepat guna di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut
- Penunjang tugas Perawat Gigi, meliputi:
- Pengajar/pelatih di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut;
- Keikutsertaan dalam seminar/lokakarya di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut;
- Keanggotaan dalam organisasi profesi Perawat Gigi;
- Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat Gigi;
- Perolehan penghargaan/tanda jasa;
- Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
- Pelaksanaan kegiatan penunjang lainnya.
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Perawat Gigi Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Perawat Gigi yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam.
Berikut 43 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Perawat Gigi Ahli Pertama, yaitu:
- Menyusun rencana kerja harian;
- Menyusun rencana kerja bulanan;
- Menyusun rencana kerja tahunan;
- Menyusun matrik kegiatan
- Mengelola permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan tahunan;
- Mengikuti pre-conference dan post-conference (koordinasi);
- Melakukan survey kepuasan pelanggan;
- Melakukan analisis keluhan pelanggan;
- Melakukan pengawasan pengelolaan limbah medis;
- Mengidentifikasi data program pelayanan keperawatan gigi dan mulut;
- Melaksanakan pemeriksaan subjektif pada pasien berkebutuhan khusus;
- Melaksanakan pemeriksaan vital sign pada pasien berkebutuhan khusus;
- Melaksanakan pemeriksaan obyektif pada pasien berkebutuhan khusus;
- Melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/ kelompok berkebutuhan khusus;
- Melakukan penilaian diet kariogenik;
- Melakukan aplikasi detector caries;
- Melakukan pengukuran konsistensi saliva;
- Melakukan pengukuran PH saliva;
- Melakukan identifikasi diagnosa/masalah keperawatan gigi pada individu, kelompok/masyarakat berkebutuhan khusus;
- Merumuskan hasil pemeriksaan resiko karies dalam rangka identifikasi diagnosis hasil pemeriksaan resiko caries;
- Melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut pada individu, kelompok/masyarakat berkebutuhan khusus;
- Melaksanakan komunikasi therapeutik;
- Melakukan terapi remineralisasi;
- Melaksanakan pembersihan karang gigi;
- Melakukan persiapan pra-operasi;
- Melakukan pemeliharaan kebersihan gigi dan mulut pasien pra dan post operasi;
- Membimbing sikat gigi pada individu/kelompok berkebutuhan khusus;
- Menyusun materi penyuluhan kesehatan gigi dan mulut;
- Menerima konsultasi dari tenaga kesehatan lain;
- Mempersiapkan pelatihan kader kesehatan gigi dan mulut;
- Mendokumentasikan kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut;
- Melakukan pengelolaan hasil pendokumentasian pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut;
- Melakukan evaluasi hasil kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut;
- Melakukan pengelolaan hasil evaluasi kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut;
- Melaksanakan transfering alat dan bahan spesialistik;
- Melaksanakan manipulasi bahan pada kasus spesialistik;
- Melakukan penambalan permanen 1 (satu) bidang;
- Melakukan rujukan kesehatan gigi dan mulut;
- Melaksanakan bimbingan di bidang keperawatan gigi bagi mahasiswa kesehatan gigi;
- Melaksanakan bimbingan di bidang keperawatan gigi bagi mahasiswa kesehatan lainnya;
- Melaksanakan tugas di tempat resiko;
- Melaksanakan penatalaksanaan kegawatdaruratan; dan
- Melaksanakan tugas pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada situasi tertentu.
Contoh Soal dan Pembahasan
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Cara Mendapatkan File di ProNtt.com
PERANGKAT AJAR KURIKULUM MERDEKA 2024/2025
PERANGKAT AJAR SD KELAS 4 PERANGKAT AJAR SD KELAS 5 PERANGKAT AJAR SD KELAS 6
MODUL AJAR SD
PROTA & PROSEM KELAS 1 SD PROTA & PROSEM KELAS 2 SD
PROTA & PROSEM KELAS 3 SD PROTA & PROSEM KELAS 5 SD
MODUL P5 Fase A MODUL P5 Fase B MODUL P5 Fase C
CP Fase A CP Fase B CP Fase C
ATP Kelas 1 SD ATP Kelas 2 SD ATP Kelas 4 SD ATP Kelas 5 SD
KALDIK PAUD 2024/2025 KALDIK SD 2024/2025 KALDIK SMP 2024/2025 KALDIK SMA 2024/2025
MODUL AJAR SMP MODUL AJAR SMA BUKU TEKS SMA
APLIKASI RAPORT PAUD APLIKASI RAPORT SD APLIKASI RAPORT SMP APLIKASI RAPORT SMA