Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Radiografer Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
- Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional
- Sustainable Development Goals (SDGs) bidang Kesehatan
- Sistem Kesehatan Nasional
- Undang-Undang Kesehatan
- Kebijakan dasar puskesmas
- Standar pelayanan minimal
- Perilaku hidup bersih dan sehat
- Penanggulangan narkoba
- Imunisasi
- Program CERDIK
- Program Keluarga Berencana
- Program keselamatan pasien.
Pelayanan Radiologi :
- Persiapan pelayanan radiologi
- Pelaksanaan pengelolaan pelayanan dan tindakan pemeriksaan radiologi
- Pelaporan dan evaluasi pelayanan radiologi.
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 29 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Radiografer, bahwa yang dimaksud dengan:
Radiografer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan radiologi pada sarana kesehatan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Radiografer sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Radiografer.
Jabatan Fungsional Radiografer termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.
Radiografer berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan radiologi pada fasilitas pelayanan kesehatan instansi pemerintah.
Jabatan fungsional Radiografer, terdiri atas:
- Radiografer Terampil, dan
- Radiografer Ahli.
Jenjang jabatan fungsional Radiografer Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Radiografer Pelaksana,
- Radiografer Pelaksana Lanjutan, dan
- Radiografer Penyelia.
Jenjang jabatan fungsional Radiografer Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Radiografer Pertama,
- Radiografer Muda, dan
- Radiografer Madya.
Jenjang pangkat, golongan ruang jabatan fungsional Radiografer Terampil, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
- Radiografer Pelaksana:
- Pengatur, golongan ruang II/c, dan
- Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
- Radiografer Pelaksana Lanjutan:
- Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Radiografer Penyelia:
- Penata, golongan ruang III/c, dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
.
Jenjang pangkat, golongan ruang Radiografer Ahli, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
- Radiografer Pertama:
- Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Radiografer Muda:
- Penata, golongan ruang III/c, dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Radiografer Madya:
- Pembina, golongan ruang IV/a,
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Tugas pokok Radiografer yaitu melakukan kegiatan pelayanan radiologi yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Radiografer harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Radiografer Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.
Unsur dan sub unsur kegiatan Radiografer yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
- Pendidikan, meliputi:
- Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
- Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pelayanan radiologi dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
- Pendidikan dan pelatihan prajabatan.
- Pelayanan radiologi, meliputi:
- Persiapan,
- Pelaksanaan, dan
- Pelaporan dan evaluasi.
- Pengembangan profesi, meliputi:
- Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pelayanan radiologi,
- Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lainnya di bidang pelayanan radiologi,
- Pembuatan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang pelayanan radiologi, dan
- Pengembangan teknologi tepat guna di bidang pelayanan radiologi.
- Penunjang tugas Radiografer, meliputi :
- Pengajar/pelatih di bidang pelayanan radiologi,
- Keikutsertaan dalam seminar/lokakarya di bidang pelayanan radiologi,
- Keanggotaan dalam organisasi profesi,
- Keanggotaan dalam Tim penilai jabatan fungsional Radiografer,
- Perolehan penghargaan/tanda jasa,
- Perolehan gelar kesarjanaan lainnya, dan
- Pelaksanaan kegiatan penunjang lainnya.
Uraian Tugas Jabatan Radiografer Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Radiografer yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan kegiatan pelayanan radiologi yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi.
Berikut 136 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Radiografer Ahli Pertama/Pertama, meliputi:
- Mengumpulkan data kebutuhan BMHP;
- Menyusun program kerja pelayanan radiologi sebagai anggota;
- Melakukan tindakan pemeriksaan kepala (skull) dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan orbita dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan sela tursica dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan mastoid dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan tulang-tulang wajah (facial bones) dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan tulang belakang (columna vertebralis) dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan ekstrimitas atas (extremity superior) dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras;
- Melakukantindakan pemeriksaan ekstrimitas bawah (extremity inferior) dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan thoraks dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan perut (abdomen) dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan panggul (pelvis) dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan nasopharing dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan laring dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan mediastinum dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan abdomen atas dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan abdomen bawah dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan abdomen 3 phase dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan kontras kepala (skull) dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan orbita dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan sela tursica dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan mastoid dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan tulang-tulang wajah (facial bones) dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan rahang atas (maxilaris) dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan rahang bawah (mandibularis) dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan tulang belakang (columna vertebralis) dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan panggul (pelvis) dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan nasopharing dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan leher dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan thorax dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan abdomen dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan kepala dalam rangka pemeriksaan MRI non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan MRA otak dalam rangka pemeriksaan MRI non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan MRV otak TOF dalam rangka pemeriksaan MRI non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan eksremitas bawah dalam rangka pemeriksaan MRI non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan ekstremitas atas dalam rangka pemeriksaan MRI non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan elbow joint dalam rangka pemeriksaan MRI non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan shoulder joint dalam rangka pemeriksaan MRI non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan pedis kasus OA dalam rangka pemeriksaan MRI non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan pedis kasus plantar kapitis dalam rangka pemeriksaan MRI non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan ankle joint dalam rangka pemeriksaan MRI non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan vertebralis dalam rangka pemeriksaan MRI non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan liver dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan kandung empedu dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan pankreas dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan spleen dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan ginjal dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan vesica urinaria dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan prostat dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan uterus dan adnexa dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan paraaorta dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan appendix dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan thyroid dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan obgyn trimester I dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan obgyn trimester II dan III dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan testis dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan superficial mass dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan guiding dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan trans cranial dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan mammae dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan common bile duct dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan gaster dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan vena cava inferior dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan liver dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan pankreas dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan spleen dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan ginjal dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan transvaginal dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan transreCTal dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan prostat dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan uterus dan adnexa dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan appendix dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan thyroid dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan obgyn trimester I dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan obgyn trimester II dan III dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan testis dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan superficial mass dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan guiding dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan trans cranial dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan mammae dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan common bile duct dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan gaster dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan vena cava inferior dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan liver dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan pankreas dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan spleen dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan ginjal dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan transvaginal dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan transrectal dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan prostat dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan uterus dan adnexa dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
- Mengikuti ronde pembicaraan kasus onkologi pra radioterapi (tumor meeting) dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi;
- Melakukan simulasi penyinaran teknik ssd satu lapangan radiasi dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi;
- Melakukan simulasi penyinaran teknik ssd lapangan radiasi tangensial dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi;
- Melakukan simulasi penyinaran teknik lapangan radiasi cranio-spinal dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi;
- Membuat alat bantu fiksasi kepala berupa masker dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi;
- Melakukan CT planning tanpa kontras media dengan pesawat CT/CT simulator dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi;
- Melakukan CT planning pada pasien dengan fiksasi Head frame SRS di pesawat CT simulator dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi;
- Melakukan perencanaan terapi radiasi eksterna menggunakan komputer TPS dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi;
- Melakukan set up teknik penyinaran Total Body Iradiation (TBI) sebagai anggota dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi;
- Melakukan set up penyinaran pada pasien kasus kegawatdaruratan radioterapi dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi;
- Melakukan verifikasi setup penyinaran dengan foto portal gammagrafi/foton-grafi dalam rangka tindakan pelayanan radioterapi eksternal;
- Melakukan verifikasi set up penyinaran dengan pesawat simulator dalam rangka tindakan pelayanan radioterapi eksternal;
- Melakukan penyinaran dengan alat imobilisasi breast board/belly board dalam rangka tindakan pelayanan radioterapi eksternal;
- Melakukan penyinaran dengan alat fiksasi kepala masker dalam rangka tindakan pelayanan radioterapi eksternal;
- Melakukan penyinaran dengan alat fiksasi kepala Head clamper dalam rangka tindakan pelayanan radioterapi eksternal;
- Melakukan penyinaran dengan alat fiksasi kepala Head Frame (SRS) dalam rangka tindakan pelayanan radioterapi eksternal;
- Melakukan penyinaran dengan alat fiksasi kepala headfix/mouthfix (SRT) dalam rangka tindakan pelayanan radioterapi eksternal;
- Melakukan penyinaran dengan alat fiksasi tubuh vacuum bag/body fix (SBRT) dalam rangka tindakan pelayanan radioterapi eksternal;
- Membuat foto x-ray dengan pesawat c-arm dalam proses lokalisasi target/aplikator;
- Melakukan perencanaan brakhiterapi dengan komputer TPS;
- Memasang dan melepas transfer tube pada aplikator brachyterapi intra caviter/intra luminer;
- Memasang dan melepas transfer tube pada aplikator superficial atau implant (interstitial);
- Memonitor proses treatment delivery dalam penyinaran pasien;
- Membuat daftar tunggu pelayanan radiasi pasien baru di ruang pesawat radioterapi;
- Melakukan QA/QC bulanan alat radioterapi bekerjasama dengan mitra terkait sebagai anggota;
- Melakukan pengukuran paparan radiasi lingkungan ruang radioterapi (survey radiasi) sebagai anggota;
- Melakukan tindakan pemeriksaan static dengan MIBG brainscan dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir;
- Melakukan tindakan pemeriksaan static dengan MIBG KNF mibi dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir;
- Melakukan tindakan pemeriksaan static dengan MIBG wholebody dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir;
- Melakukan tindakan pemeriksaan static dengan MIBG cysternografi dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir;
- Melakukan tindakan pemeriksaan static dengan MIBG lymphoscintigafi dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir;
- Melakukan tindakan pemeriksaan static dengan MIBG gastric emptying dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir;
- Melakukan tindakan pemeriksaan static dengan MIBG sentinel node dengan nanocis dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir;
- Melakukan tindakan pemeriksaan static dengan MIBG pharathyroid sestamibi dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir;
- Melakukan tindakan pemeriksaan static dengan MIBG phlebography dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir;
- Melakukan tindakan pemeriksaan scintigrafi thalium radionuklida ventriculografi dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir;
- Melakukan tindakan pemeriksaan dinamik renogram konvensional dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir;
- Melakukan tindakan pemeriksaan SPECT gamma camera blaadpool dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir;
- Melakukan tindakan pemeriksaan SPECT gamma camera KNF mibi dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir;
- Melakukan pemeriksaan SPECT gamma camera mamoscintigrafi dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir;
- Melakukan tindakan pemeriksaan SPECT gamma camera meckel scan dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir;
- Melakukan tindakan pemeriksaan SPECT gamma camera lymphoscintigafi dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir;
- Melakukan tindakan pemeriksaan SPECT gamma camera wholebody dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir; dan
- Menyusun laporan kinerja pelayanan radiologi sebagai anggota.
Contoh Soal dan Pembahasan
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Cara Mendapatkan File di ProNtt.com
PERANGKAT AJAR KURIKULUM MERDEKA 2024/2025
PERANGKAT AJAR SD KELAS 4 PERANGKAT AJAR SD KELAS 5 PERANGKAT AJAR SD KELAS 6
MODUL AJAR SD
PROTA & PROSEM KELAS 1 SD PROTA & PROSEM KELAS 2 SD
PROTA & PROSEM KELAS 3 SD PROTA & PROSEM KELAS 5 SD
MODUL P5 Fase A MODUL P5 Fase B MODUL P5 Fase C
CP Fase A CP Fase B CP Fase C
ATP Kelas 1 SD ATP Kelas 2 SD ATP Kelas 4 SD ATP Kelas 5 SD
KALDIK PAUD 2024/2025 KALDIK SD 2024/2025 KALDIK SMP 2024/2025 KALDIK SMA 2024/2025
MODUL AJAR SMP MODUL AJAR SMA BUKU TEKS SMA
APLIKASI RAPORT PAUD APLIKASI RAPORT SD APLIKASI RAPORT SMP APLIKASI RAPORT SMA