UMR Kota Medan Sumatera Utara (Sumut) 2024 | Prontt.com, Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah sejumlah singkatan dalam sistem penggajian karyawan.
Penetapan UMR, UMP, dan UMK erat kaitannya dengan kenaikan dan penetapan upah terbaru, untuk itu pemerintah menggunakan sejumlah skala yang bisa terapkan.
Skema ini akan mempengaruhi besaran upah yang diterima oleh para pekerja.
Oleh karenanya pekerja perlu mengetahui skema penetapan upah di Indonesia, termasuk perbedaan mengenai UMR, UMP, dan UMK.
Pengertian Upah Minimum Regional (UMR)
UMR atau Upah Minimum Regional adalah upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi termasuk kabupaten/kota di dalamnya. Setiap tahunnya UMR mengalami peningkatan yang dipicu oleh beberapa faktor.
Penetapan UMR diatur dalam Peraturan menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.1 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No.226 Tahun 2000 tentang Perubahan Pasal 1,pasal 3,pasal 4,pasal 8,pasal,11,pasal20,dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/men/1999 Tentang Upah Minimum
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, UMR penetapannya dilakukan oleh gubernur untuk menjadi acuan pendapat buruh di wilayahnya. Akan tetapi pada dasarnya sejak peraturan diubah, sistem pengupahan UMR tidak berlaku lagi secara tidak langsung.
UMR ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak yang berdasarkan kebutuhan, indeks harga konsumen, kemampuan perkembangan, kelangsungan perusahaan, upah umum, kondisi pasar, tingkat perekonomian, dan pendapatan per kapita.
Pengertian Upah Minimum Provinsi (UMP)
Berdasarkan Pasal 4 Kepmenakertrans No.226 Tahun 2000, UMP yang sebelumnya dikenal sebagai UMR ditetapkan oleh gubernur. Setiap provinsi memiliki standar minimum upah yang berbeda-beda.
Perbedaan ini melihat dari standar kebutuhan hidup yang dipengaruhi oleh perbedaan sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, struktur ekonomi, dan kinerja. UMP yang ditetapkan oleh gubernur ditetapkan paling lambat setiap tanggal 21 November dan berlaku pada 1 Januari di tahun berikutnya.
Penghitungan UMP dilakukan dengan menggunakan formula yang melibatkan perhitungan inflasi year of year dan PDB kuartal III dan IV tahun yang sedang berjalan.
Pengertian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten/kota yang pengajuannya dilakukan oleh walikota atau bupati untuk ditetapkan oleh gubernur.
Hal ini berdasarkan Pasal 16 mengenai penghitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota untuk disampaikan kepada bupati atau walikota sebelum direkomendasikan kepada gubernur.
Pasal 16 ayat (4) dijelaskan bahwa jika hasil penetapan UMK lebih rendah daripada UMP, maka walikota atau bupati tidak dapat merekomendasikan kepada gubernur. Oleh sebab itu, gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK apabila UMK tidak sesuai dengan formula penghitungan yang telah ditetapkan.
Secara umum faktor yang mempengaruhi kenaikan UMP dan UMK berdasarkan Pasal 25 ayat (2) PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, adalah kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. UMP maupun UMK pada umumnya memiliki perhitungan dan kenaikan yang dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, rata-rata konsumsi per kapita, serta banyaknya masyarakat yang bekerja.
UMR Kota Medan Sumatera Utara (Sumut) 2024
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menetapkan besaran UMP Sumut 2024 melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/991/KPTS/2023 tertanggal 20 November 2023.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Sumut 2024 adalah Rp2.809.915.
Hal ini berarti UMP Sumut 2024 naik 3,67 persen dari UMP tahun 2023 yang hanya sebesar Rp2.710.493.
Besaran UMK Sumut 2024 tercantum dalam Surat Edaran Penjabat Gubernur Sumatera Utara Nomor 00.15.14.1/15696 tahun 2023.
Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2024 (UMK 2024) di Provinsi Sumatera Utara.
1. UMK Medan 2024 adalah sebesar Rp 3.769.082.
2. UMK Mandailing Natal 2024 adalah sebesar Rp 2.911.736.
3. UMK Tapanuli Selatan 2024 adalah sebesar Rp 3.105.469.
4. UMK Tapanuli Tengah 2024 adalah sebesar Rp 3.044.435.
5. UMK Tapanuli Utara 2024 adalah sebesar Rp 2.833.474.
6. UMK Toba 2024 adalah sebesar Rp 2.959.020
7. UMK Labuhanbatu 2024 adalah sebesar Rp 3.228.339
8. UMK Asahan 2024 adalah sebesar Rp 3.066.580
9. UMK Simalungun 2024 adalah sebesar Rp 2.900.330
10. UMK Karo 2024 adalah sebesar Rp 3.358.951
11. UMK Deli Serdang 2024 adalah sebesar Rp 3.505.076
12. UMK Langkat 2024 adalah sebesar Rp 2.943.343
13. UMK Serdang Bedagai 2024 adalah sebesar Rp 3.111.250
14. UMK Batubara 2024 adalah sebesar Rp 3.451.671
15. UMK Padang Lawas 2024 adalah sebesar 3.000.855
16. UMK Labuhanbatu Selatan 2024 adalah sebesar Rp 3.197.168.
17. UMK Labuhanbatu Utara 2024 adalah sebesar Rp 3.124.527
18. UMK Sibolga 2024 adalah sebesar Rp 3.211.031
19. UMK Tanjung Balai 2024 adalah sebesar Rp 3.046.579
20. UMK Tebing Tinggi 2024 adalah sebesar Rp 2.822.726
21. UMK Binjai 2024 adalah sebesar Rp 2.887.667
22. UMK Padang Sidempuan 2024 adalah sebesar Rp 2.974.869.
23. UMK Dairi 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.
24. UMK Nias Selatan 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.
25. UMK Humbang Hasundutan 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.
26. UMK Samosir 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.
27. UMK Nias Utara 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.
28. UMK Nias Barat 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.
29. UMK Padang Lawas Utara 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.
30. UMK Nias 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.
31. UMK Pakpak Bharat 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.
32. UMK Pematangsiantar 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.
33. UMK Gunungsitoli 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.
Sekian artikel mengenai UMR Kota Medan Sumatera Utara (Sumut) 2024, semoga bermanfaat. Salam.
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.