Gaji UMR Kota Aceh & Se Provinsi NAD 2025 | Prontt.com, Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah sejumlah singkatan dalam sistem penggajian karyawan.
Penetapan UMR, UMP, dan UMK erat kaitannya dengan kenaikan dan penetapan upah terbaru, untuk itu pemerintah menggunakan sejumlah skala yang bisa terapkan.
Skema ini akan mempengaruhi besaran upah yang diterima oleh para pekerja.
Oleh karenanya pekerja perlu mengetahui skema penetapan upah di Indonesia, termasuk perbedaan mengenai UMR, UMP, dan UMK.

Pengertian Upah Minimum Regional (UMR)
UMR atau Upah Minimum Regional adalah upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi termasuk kabupaten/kota di dalamnya. Setiap tahunnya UMR mengalami peningkatan yang dipicu oleh beberapa faktor.
Penetapan UMR diatur dalam Peraturan menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.1 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No.226 Tahun 2000 tentang Perubahan Pasal 1,pasal 3,pasal 4,pasal 8,pasal,11,pasal20,dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/men/1999 Tentang Upah Minimum
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, UMR penetapannya dilakukan oleh gubernur untuk menjadi acuan pendapat buruh di wilayahnya. Akan tetapi pada dasarnya sejak peraturan diubah, sistem pengupahan UMR tidak berlaku lagi secara tidak langsung.
UMR ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak yang berdasarkan kebutuhan, indeks harga konsumen, kemampuan perkembangan, kelangsungan perusahaan, upah umum, kondisi pasar, tingkat perekonomian, dan pendapatan per kapita.
Pengertian Upah Minimum Provinsi (UMP)
Berdasarkan Pasal 4 Kepmenakertrans No.226 Tahun 2000, UMP yang sebelumnya dikenal sebagai UMR ditetapkan oleh gubernur. Setiap provinsi memiliki standar minimum upah yang berbeda-beda.
Perbedaan ini melihat dari standar kebutuhan hidup yang dipengaruhi oleh perbedaan sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, struktur ekonomi, dan kinerja. UMP yang ditetapkan oleh gubernur ditetapkan paling lambat setiap tanggal 21 November dan berlaku pada 1 Januari di tahun berikutnya.
Penghitungan UMP dilakukan dengan menggunakan formula yang melibatkan perhitungan inflasi year of year dan PDB kuartal III dan IV tahun yang sedang berjalan.
Pengertian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten/kota yang pengajuannya dilakukan oleh walikota atau bupati untuk ditetapkan oleh gubernur.
Hal ini berdasarkan Pasal 16 mengenai penghitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota untuk disampaikan kepada bupati atau walikota sebelum direkomendasikan kepada gubernur.
Pasal 16 ayat (4) dijelaskan bahwa jika hasil penetapan UMK lebih rendah daripada UMP, maka walikota atau bupati tidak dapat merekomendasikan kepada gubernur. Oleh sebab itu, gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK apabila UMK tidak sesuai dengan formula penghitungan yang telah ditetapkan.
Secara umum faktor yang mempengaruhi kenaikan UMP dan UMK berdasarkan Pasal 25 ayat (2) PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, adalah kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. UMP maupun UMK pada umumnya memiliki perhitungan dan kenaikan yang dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, rata-rata konsumsi per kapita, serta banyaknya masyarakat yang bekerja.
Gaji UMR Kota Aceh & Se Provinsi NAD 2025
Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, telah resmi menetapkan upah minimum regional atau UMR Aceh 2024, baik itu untuk tingkat kabupaten kota (UMK) maupun tingkat provinsi (UMP).
Disebutkan, gaji UMR Aceh 2024 untuk tingkat provinsi adalah sebesar Rp 3.460.672 atau naik 1,38 persen bila dibandingkan dengan upah minimum UMP pada 2023 sebesar Rp 3.413.666.
Keputusan gaji UMR Aceh ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 560/1666/2023 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2024.
Di Aceh sendiri, setiap kabupaten menetapkan UMR masing-masing atau juga disebut dengan UMK. UMR Kota Banda Aceh adalah yang tertinggi setelah menetapkan upah minimum sebesar Rp 3.540.555.
Sementara daerah lainnya di Aceh, UMK ditetapkan sama dengan UMR provinsi atau UMP. Berikut rincian lengkap upah minimum di seluruh Aceh:
- UMR Banda Aceh 2025 Rp 3.540.555.
- UMK Kabupaten Aceh Barat 2025 Rp 3.413.666
- UMK Kabupaten Aceh Barat Daya 2025 Rp 3.413.666
- UMK Kabupaten Aceh Besar 2025 Rp 3.413.666
- UMK Kabupaten Aceh Jaya 2025 Rp 3.413.666
- UMK Kabupaten Aceh Selatan 2025 Rp 3.413.666
- UMK Kabupaten Aceh Singkil 2025 Rp 3.413.666
- UMK Kabupaten Aceh Tamiang 2025 Rp 3.456.603
- UMK Kabupaten Aceh Tengah 2025 Rp 3.413.666
- UMK Kabupaten Aceh Tenggara 2025 Rp 3.413.666
- UMK Kabupaten Aceh Timur 2025 Rp 3.413.666
- UMK Kabupaten Aceh Utara 2025 Rp 3.413.666
- UMK Kabupaten Bener Meriah 2025 Rp 3.413.666
- UMK Kabupaten Bireuen 2025 Rp 3.413.666
- UMK Kabupaten Gayo Lues 2025 Rp 3.413.666
- UMK Kabupaten Nagan Raya 2025 Rp 3.413.666
- UMK Kabupaten Pidie 2025 Rp 3.413.666
- UMK Kabupaten Pidie Jaya 2025 Rp 3.413.666
- UMK Kabupaten Simeulue 2025 Rp 3.413.666
- UMK Kota Banda Aceh 2025 Rp 3.540.555
- UMK Kota Langsa 2025 Rp 3.413.666
- UMK Kota Lhokseumawe 2025 Rp 3.413.666
- UMK Kota Sabang 2025 Rp 3.413.666
- UMK Kota Subulussalam 2025 Rp 3.413.666
Sekian artikel mengenai Gaji UMR Kota Aceh & Se Provinsi NAD 2025, semoga bermanfaat. Salam.