UMR Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) 2025 | Prontt.com, Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah sejumlah singkatan dalam sistem penggajian karyawan.
Penetapan UMR, UMP, dan UMK erat kaitannya dengan kenaikan dan penetapan upah terbaru, untuk itu pemerintah menggunakan sejumlah skala yang bisa terapkan.
Skema ini akan mempengaruhi besaran upah yang diterima oleh para pekerja.
Oleh karenanya pekerja perlu mengetahui skema penetapan upah di Indonesia, termasuk perbedaan mengenai UMR, UMP, dan UMK.
Pengertian Upah Minimum Regional (UMR)
UMR atau Upah Minimum Regional adalah upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi termasuk kabupaten/kota di dalamnya. Setiap tahunnya UMR mengalami peningkatan yang dipicu oleh beberapa faktor.
Penetapan UMR diatur dalam Peraturan menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.1 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No.226 Tahun 2000 tentang Perubahan Pasal 1,pasal 3,pasal 4,pasal 8,pasal,11,pasal20,dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/men/1999 Tentang Upah Minimum
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, UMR penetapannya dilakukan oleh gubernur untuk menjadi acuan pendapat buruh di wilayahnya. Akan tetapi pada dasarnya sejak peraturan diubah, sistem pengupahan UMR tidak berlaku lagi secara tidak langsung.
UMR ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak yang berdasarkan kebutuhan, indeks harga konsumen, kemampuan perkembangan, kelangsungan perusahaan, upah umum, kondisi pasar, tingkat perekonomian, dan pendapatan per kapita.
Pengertian Upah Minimum Provinsi (UMP)
Berdasarkan Pasal 4 Kepmenakertrans No.226 Tahun 2000, UMP yang sebelumnya dikenal sebagai UMR ditetapkan oleh gubernur. Setiap provinsi memiliki standar minimum upah yang berbeda-beda.
Perbedaan ini melihat dari standar kebutuhan hidup yang dipengaruhi oleh perbedaan sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, struktur ekonomi, dan kinerja. UMP yang ditetapkan oleh gubernur ditetapkan paling lambat setiap tanggal 21 November dan berlaku pada 1 Januari di tahun berikutnya.
Penghitungan UMP dilakukan dengan menggunakan formula yang melibatkan perhitungan inflasi year of year dan PDB kuartal III dan IV tahun yang sedang berjalan.
Pengertian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten/kota yang pengajuannya dilakukan oleh walikota atau bupati untuk ditetapkan oleh gubernur.
Hal ini berdasarkan Pasal 16 mengenai penghitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota untuk disampaikan kepada bupati atau walikota sebelum direkomendasikan kepada gubernur.
Pasal 16 ayat (4) dijelaskan bahwa jika hasil penetapan UMK lebih rendah daripada UMP, maka walikota atau bupati tidak dapat merekomendasikan kepada gubernur. Oleh sebab itu, gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK apabila UMK tidak sesuai dengan formula penghitungan yang telah ditetapkan.
Secara umum faktor yang mempengaruhi kenaikan UMP dan UMK berdasarkan Pasal 25 ayat (2) PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, adalah kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. UMP maupun UMK pada umumnya memiliki perhitungan dan kenaikan yang dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, rata-rata konsumsi per kapita, serta banyaknya masyarakat yang bekerja.
UMR Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) 2025
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah resmi menetapkan UMR Palembang 2025 yang diputuskan sebesar Rp 3.677.591 atau naik dari upah minimum pada 2024 sebesar Rp 3.565.409 atau naik 3,86 persen.
Putusan gaji UMR Palembang itu sudah disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan Kota Palembang, yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja Palembang, pengusaha, serikat buruh, dan akademisi.
Nilai UMR Kota Palembang ini tak berselisih jauh dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan yang ditetapkan sebesar Rp 3.456.874.
Sebagai pembanding, gaji UMR Palembang 2025 ini juga tak jauh berbeda dengan upah minimum daerah tetangganya.
Misalnya saja Musi Banyuasin menetapkan upah minimum Rp 3.502.873 dan Banyuasin 2025 sebesar Rp 3.488.288.
Berikut rincian lengkap upah minimum kabupaten/kota di seluruh Provinsi Sumatera Selatan:Berikut rincian lengkap upah minimum kabupaten/kota di seluruh Provinsi Sumatera Selatan:
- UMK Kota Palembang 2025 adalah Rp 3.677.591
- UMK Muara Enim 2025 adalah Rp 3.538.556
- UMK Banyuasin 2025 adalah Rp 3.442.243
- UMK Ogan Komering Ulu Timur 2025 adalah Rp 3.464.303
- UMK Musi Banyuasin 2025 adalah Rp 3.502.873
- UMK Ogan Ilir 2025 adalah Rp 3.456.874
- UMK Ogan Komering Ilir 2025 adalah Rp 3.456.874
- UMK Pagar Alam 2025 adalah Rp 3.456.874
- UMK Ogan Komering Ulu 2025 adalah Rp 3.456.874
- UMK Ogan Komering Ulu Selatan 2025 adalah Rp 3.456.874
- UMK Penukal Abab Lematang Ilir 2025 adalah Rp 3.456.874
- UMK Lubuklinggau 2025 adalah Rp 3.456.874
- UMK Prabumulih 2025 adalah Rp 3.456.874
- UMK Empat Lawang 2025 adalah Rp 3.456.874
- UMK Lahat 2025 adalah Rp 3.456.874
- UMK Musi Rawas 2025 adalah Rp 3.456.874
- UMK Musi Rawas Utara 2025 adalah Rp 3.456.874
Dari data di atas, UMR Kota Palembang atau UMK Palembang adalah yang tertinggi di Sumatera Selatan. Banyak kabupaten/kota yang tidak menetapkan upah minimum sehingga otomatis mengikuti UMP.
Sekian artikel mengenai UMR Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) 2025, semoga bermanfaat. Salam.
Artikel Menarik Lainya: