BPJS Kesehatan PBI, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Redaksi
Unu Naek
RedaksiUnu Naek
Admin & Founder Prontt.com
1 Menit Dibaca

BPJS Kesehatan PBI, Ini Syarat dan Cara Daftarnya! – Jakarta | Prontt.com, BPJS Kesehatan PBI adalah program perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Program ini diperuntukan bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk kelompok miskin. Iuran kepesertaan dibayarkan oleh pemerintah.

Untuk mendaftar, pemohon harus datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa foto copy KK dan KTP suami dan istri. Pemohon juga dapat mendaftar secara online melalui aplikasi “Cek Bansos”. Pemohon harus mengunggah foto KTP dan swafoto dengan KTP sebagai dokumen pendukung.

Untuk kamu yang masih bingung bagaimana caranya, berikut kami rangkum pembahasannya secara lengkap:

BPJS Kesehatan PBI, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!
BPJS Kesehatan PBI, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Syarat Daftar BPJS Kesehatan PBI

Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI.

  1. Orang yang Sama Sekali Tidak Memiliki Sumber Mata Pencaharian
  2. Mempunyai Sumber Mata Pencaharian Tetapi Tidak Mampu Memenuhi Kebutuhan Dasar
  3. Orang yang Memiliki Sumber Mata Pencaharian Tetapi Tidak Mampu Membayar Iuran
  4. Warga Negara Indonesia (WNI)
  5. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang Terdaftar
  6. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI

  • Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
  • Perangkat desa atau kelurahan akan mengadakan musyawarah untuk membahas usulan pendaftaran PBI Jaminan Kesehatan.
  • Jika usulan disetujui dalam musyawarah, akan diteruskan ke kepala desa atau lurah.
  • Dinas Sosial akan menerima usulan dari tingkat desa atau kelurahan dan meneruskannya ke tingkat yang lebih tinggi.
  • Bupati/wali kota akan memeriksa dan menyetujui usulan sebelum meneruskannya ke tingkat provinsi.
  • Gubernur akan memberikan rekomendasi atau menolak usulan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan.
  • Data yang masuk akan diverifikasi dan divalidasi untuk memastikan kebenaran informasi.
  • Menteri Sosial akan menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI.
  • Setelah ditetapkan sebagai peserta, BPJS Kesehatan akan memproses pendaftaran Anda.
  • Informasi mengenai kepesertaan Anda akan diteruskan kepada peserta. Kini, Anda sudah resmi menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI.

 

- Advertisement -

Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI Online Lewat Hp

Jangan khawatir jika tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor desa atau kelurahan. BPJS Kesehatan juga menyediakan cara pendaftaran secara online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui toko aplikasi di ponsel.
  2. Buat akun baru dengan mengisi informasi yang diperlukan, termasuk Nomor KK, NIK, Alamat, Nomor HP, dan lainnya.
  3. Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP Anda sebagai dokumen pendukung.
  4. Setelah berhasil registrasi, pilih opsi “Daftar Usulan” dan masukkan data diri dengan benar.
  5. Tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah setempat. Proses ini memastikan bahwa data yang diberikan valid.

Catatan Penting

  • Bagi bayi yang lahir dari ibu yang terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan, mereka akan otomatis terdaftar sebagai peserta.
  • Pastikan selalu memperbarui informasi terkait regulasi dan prosedur pendaftaran, karena peraturan dapat mengalami perubahan.(**)

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

Berikan Komentar Terbaik Anda!
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
RedaksiUnu Naek
Follow:
Admin & Founder Prontt.com

Stay Connected

Populer Hari Ini

Kurs Dollar ke Rupiah Hari Ini: Minggu 16 Maret 2025
199.9k Dilihat
2 Menit Dibaca