Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama

Redaksi
Unu Naek
RedaksiUnu Naek
Admin & Founder Prontt.com
9 Menit Dibaca

Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama.

Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama
Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama

Materi Kompetensi

Materi Pengetahuan Umum:
  • Regulasi Nasional dan Internasional
  • Pengetahuan dan penanganan keamanan penerbangan
  • Jenis dan fungsi peralatan di bandar udara
  • Prosedur K3
Materi Pengetahuan Khusus:
  • Standar pelayanan penerbangan
  • Perizinan keamanan penerbangan
  • Prosedur operasional baku dan sistem pemeliharaan peralatan.

Contoh Soal dan Pembahasan

PERHATIAN!
Berikut ini video mengenai contoh soal, kisi-kisi dan pembahasan Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama.

Uraian Tugas dan Tanggung Jawab

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 55 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan, bahwa yang dimaksud dengan:

Inspektur Keamanan Penerbangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.

- Advertisement -

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Inspektur Keamanan Penerbangan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan.

Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama,
  2. Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda, dan
  3. Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya.

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Inspektur Keamanan Penerbangan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama, dan
  2. unsur penunjang.

2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a, terdiri atas:

  1. pendidikan,
  2. pembinaan teknis keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat,
  3. pengembangan profesi.

3. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:

  1. pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar,
    2. pendidikan dan pelatihan (dikla
    3. fungsional/ teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya atau pelayanan darurat serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat, dan
    4. diklat prajabatan.
  2. pembinaan teknis keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, meliputi :
    1. pengaturan,
    2. pengendalian, dan
    3. pengawasan dan investigasi.
  3. pengembangan profesi, meliputi:
    1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat,
    2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, dan
    3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.

4. Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf b, terdiri atas:

  1. pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat,
  2. berperan serta dalam seminar/lokakarya/ konferensi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat,
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan,
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai,
  5. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa, dan
  6. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

URAIAN TUGAS JABATAN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN AHLI PERTAMA

Uraian Tugas Jabatan Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Inspektur Keamanan Penerbangan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan pembinaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.

Berikut 32 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama, sebagai berikut:

  1. menganalisis penerapan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, serta kendali mutu;
  2. menganalisis Standar Operasi Prosedur (SOP) dan best practice di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, serta kendali mutu;
  3. mengevaluasi dokumen administrasi sertifikasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage), sertifikasi badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos, atau ijin penanganan pengangkutan barang berbahaya;
  4. mengevaluasi struktur organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan (di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage), sertifikasi badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos, atau ijin penanganan pengangkutan barang berbahaya;
  5. melakukan validasi administrasi dan teknis lembaga pendidikan dan pelatihan (bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage), sertifikasi badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos, atau ijin penanganan pengangkutan barang berbahaya;
  6. menyusun rencana program kegiatan verifikasi sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan (bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage), badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos, atau ijin pengangkutan barang berbahaya;
  7. mengidentifikasi bahan dan kelengkapan (form/checklist) pelaksanaan verifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan (bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage), badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos, atau ijin pengangkutan barang berbahaya;
  8. menganalisis laporan dan rekomendasi hasil pelaksanaan verifikasi permohonan sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan (bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage), badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos, atau ijin pengangkutan barang berbahaya;
  9. mengevaluasi dokumen rencana penanggulangan darurat (AEP), dokumen program keamanan bandar udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program keamanan kargo dan pos, program keamanan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, atau manual penanganan pengangkutan barang berbahaya (DGHM);
  10. menyusun program pelaksanaan verifikasi lapangan yang diperlukan dalam rangka pengesahan dokumen rencana penanggulangan darurat (AEP), dokumen program keamanan bandar udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program keamanan kargo dan pos, program keamanan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, atau manual penanganan pengangkutan barang berbahaya (DGHM);
  11. melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan dalam rangka pengesahan dokumen rencana penanggulangan darurat (AEP), dokumen program keamanan bandar udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program keamanan kargo dan pos, program keamanan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, atau manual penanganan pengangkutan barang berbahaya (DGHM) (Kategori C);
  12. menganalisis laporan dan rekomendasi hasil pelaksanaan verifikasi dalam rangka pengesahan dokumen rencana penanggulangan darurat (AEP), dokumen program keamanan bandar udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program keamanan kargo dan pos, program keamanan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, atau manual penanganan pengangkutan barang berbahaya (DGHM);
  13. mengevaluasi rancangan pengesahan dokumen rencana penanggulangan darurat (AEP), dokumen program keamanan bandar udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program keamanan kargo dan pos, program keamanan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, atau manual penanganan pengangkutan barang berbahaya (DGHM) yang telah diperbaiki sesuai dengan hasil verifikasi / presentasi bandar udara;
  14. mengevaluasi dokumen administrasi dan teknis dalam rangka sertifikasi kelaikan kendaraan PKP-PK, sertifikasi pelayanan PKP-PK, atau sertifikasi fasilitas keamanan penerbangan;
  15. mengidentifikasi kelengkapan (alat uji/form/checklist) verifikasi dalam rangka sertifikasi kelaikan kendaraan PKP-PK, sertifikasi pelayanan PKP-PK, atau sertifikasi fasilitas keamanan penerbangan;
  16. melakukan verifikasi lapangan dalam rangka serifikasi kelaikan kendaraan PKP-PK, sertifikasi pelayanan PKP-PK, atau sertifikasi fasilitas keamanan penerbangan (Kategori C);
  17. Melakukan monitoring Corrective Action pemohon terkait hasil rekomendasi Corrective Action Plan (CAP) hasil sertifikasi kelaikan kendaraan PKP-PK, sertifikasi pelayanan PKP-PK, atau sertifikasi fasilitas keamanan penerbangan;
  18. mengevaluasi data dan administrasi kelengkapan persyaratan lisensi (personel keamanan penerbangan, personel fasilitas keamanan penerbangan, personel penanganan pengangkutan barang berbahaya, personel pelayanan PKP-PK, personel salvage, atau personel teknik pemeliharaan kendaraan PKP-PK) atau sertifikasi instruktur;
  19. mengidentifikasi bahan dan kelengkapan pengujian (form/checklist/bahan soal) serta melaksanakan kegiatan pengujian lisensi (personel keamanan penerbangan, personel fasilitas keamanan penerbangan, personel penanganan pengangkutan barang berbahaya, personel pelayanan PKP-PK, personel salvage, atau personel teknik pemeliharaan kendaraan PKP-PK) atau sertifikasi instruktur;
  20. melaksanakan pengujian lisensi (personel keamanan penerbangan, personel pelayanan PKP-PK, personel salvage, atau personel teknik pemeliharaan kendaraan PKP-PK) atau sertifikasi instruktur (Kategori C);
  21. menganalisis data dan bahan pelaksanaan kegiatan asistensi teknis secara berkesinambungan di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat serta kendali mutu;
  22. melaksanakan kegiatan asistensi teknis secara berkesinambungan di bidang keamanan penerbangan atau pelayanan darurat serta kendali mutu (Kategori C);
  23. menyusun konsep laporan hasil pelaksanaan kegiatan asistensi teknis secara berkesinambungan di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat serta kendali mutu;
  24. mengidentifikasi data bandar udara yang akan melaksanakan latihan penanggulangan keadaan darurat atau latihan pengamanan bandar udara;
  25. menganalisis rekomendasi dan laporan hasil pelaksanaan pengawasan/supervisi latihan rencana penanggulangan keadaan darurat atau latihan pengamanan bandar udara;
  26. menyusun dan mengevaluasi program kegiatan pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/ surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat;
  27. Mengidentifikasi bahan dan kelengkapan (form/check list) pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/ surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat;
  28. melaksanakan kegiatan pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat (Kategori C);
  29. menyusun laporan dan rekomendasi Corrective Action Plan (CAP) hasil pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat;
  30. melakukan monitoring rekomendasi Corrective Action Plan (CAP) objek pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat;
  31. menyusun konsep pemberian sanksi administratif kepada objek pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat apabila tidak menyelesaikan Corrective Action Plan (CAP)/batas waktu penyampaian terlewati/ target waktu penyelesaian CAP yang dijanjikan tidak sesuai; dan
  32. mengevaluasi hasil perekaman pelaporan internal dan/dari operator di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, serta kendali mutu;

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama, meliputi:

  1. dokumen pemetaan penerapan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur,
  2. dokumen pemetaan SOP,
  3. kertas kerja evaluasi dokumen administrasi sertifikasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan,
  4. kertas kerja evaluasi struktur organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan,
  5. kertas kerja validasi administrasi dan teknis lembaga pendidikan dan pelatihan,
  6. dokumen rencana program kegiatan verifikasi sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan,
  7. Check list bahan dan kelengkapan pelaksanaan verifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan,
  8. laporan dan kertas kerja rekomendasi hasil pelaksanaan verifikasi permohonan sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan,
  9. kertas kerja evaluasi dokumen AEP, program keamanan atau DGHM,
  10. dokumen program verifikasi dokumen AEP, program keamanan atau DGHM,
  11. laporan verifikasi lapangan dokumen AEP, program keamanan atau DGHM (Kategori C),
  12. laporan dan rekomendasi hasil verifikasi dokumen AEP, program keamanan atau DGHM,
  13. dokumen evaluasi dokumen AEP, program keamanan atau DGHM,
  14. dokumen administrasi dan teknis sertifikasi PKP-PK atau fasilitas keamanan penerbangan,
  15. kertas kerja kelengkapan verifikasi PKP-PK atau fasilitas keamanan penerbangan,
  16. kertas kerja verifikasi PKP-PK atau fasilitas keamanan penerbangan (Kategori C),
  17. kertas kerja monitoring corrective action hasil sertifikasi PKP-PK atau fasilitas keamanan penerbangan,
  18. dokumen evaluasi data dan administrasi kelengkapan persyaratan lisensi atau sertifikasi instruktur,
  19. kertas kerja bahan dan kelengkapan pengujian lisensi atau sertifikasi instruktur,
  20. berita acara pengujian lisensi atau sertifikasi instruktur (Kategori C),
  21. dokumen data dan bahan asistensi teknis,
  22. berita acara pelaksanaan asistensi teknis (Kategori C),
  23. konsep laporan pelaksanaan asistensi teknis,
  24. dokumen data bandar udara pelaksana latihan penanggulangan keadaan darurat atau latihan pengamanan bandar udara,
  25. laporan dan dokumen analisis rekomendasi pengawasan/supervisi latihan rencana penanggulangan keadaan darurat atau latihan pengamanan bandar udara,
  26. dokumen program kegiatan pengawasan atau investigasi,
  27. kertas kerja bahan dan kelengkapan pelaksanaan pengawasan atau investigasi,
  28. berita acara dan konsep temuan hasil pengawasan atau investigasi (Kategori C),
  29. konsep laporan dan rekomendasi CAP hasil pengawasan atau investigasi,
  30. kertas kerja monitoring rekomendasi CAP hasil pengawasan atau investigasi,
  31. konsep pemberian sanksi administratif kepada objek pengawasan atau investigasi, dan
  32. dokumen evaluasi perekaman pelaporan internal dan/dari operator,
Cek Juga Ini!
Materi Kompetensi Teknis
Administrator Kesehatan Ahli Pertama
Analis Anggaran Ahli Pertama
Analis Kebijakan Ahli Muda
Analis Kebijakan Ahli Pertama
Analis Kepegawaian Ahli Pertama
Analis Kepegawaian Terampil
Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama
Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama
Analis Pasar Hasil Perikanan Terampil
Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Pertama
Analis Pasar Hasil Pertanian Terampil
Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama
Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama
Apoteker Ahli Pertama
Arsiparis Ahli Pertama
Arsiparis Terampil
Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Pertama
Asisten Apoteker Pemula
Asisten Apoteker Terampil
Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil
Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil
Asisten Penata Anestesi Terampil
Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pemula
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Terampil
Asisten Pranata Siaran Terampil
Asisten Teknisi Siaran Terampil
Assessor SDM Aparatur Ahli Pertama
Auditor Kepegawaian Ahli Pertama
Bidan Ahli Pertama
Bidan Pemula
Bidan Terampil
Dokter Ahli Pertama
Dokter Gigi Ahli Pertama
Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama
Dokter Pendidik Klinis Ahli Pertama
Entomolog Kesehatan Ahli Pertama
Entomolog Kesehatan Pemula
Entomolog Kesehatan Terampil
Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama
Epidemiolog Kesehatan Pemula
Epidemiolog Kesehatan Terampil
Fisikawan Medis Ahli Pertama
Fisioterapis Ahli Pertama
Fisioterapis Terampil
Guru Ahli Pertama
Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama
Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama
Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama
Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Pertama
Inspektur Tambang Ahli Pertama
Instruktur Ahli Pertama
Instruktur Terampil
Materi dan Contoh Soal PPPK 2024: Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama
Medik Veteriner Ahli Pertama
Nutrisionis Ahli Pertama
Nutrisionis Terampil
Okupasi Terapis Terampil
Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Terampil
Ortotis Prostetis Terampil
Pamong Belajar Ahli Pertama
Pamong Budaya Ahli Pertama
Pamong Budaya Terampil
Paramedik Karantina Hewan Pemula
Paramedik Karantina Hewan Terampil
Paramedik Veteriner Pemula
Paramedik Veteriner Terampil
Pekerja Sosial Ahli Pertama
Pekerja Sosial Terampil
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama
Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Pertama
Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Pertama
Penata Anestesi Ahli Pertama
Penata Ruang Ahli Pertama
Peneliti Ahli Muda
Peneliti Ahli Pertama
Penera Ahli Pertama
Penera Terampil
Penerjemah Ahli Pertama
Pengamat Gunung Api Terampil
Pengamat Tera Terampil
Pengantar Kerja Ahli Pertama
Pengantar Kerja Terampil
Pengawas Alat Mesin Pertanian Ahli Pertama
Pengawas Benih Tanaman Ahli Pertama
Pengawas Benih Tanaman Pemula
Pengawas Benih Tanaman Terampil
Pengawas Bibit Ternak Ahli Pertama
Pengawas Bibit Ternak Terampil
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama
Pengawas Farmasi dan Makanan Terampil
Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama
Pengawas Keselamatan Pelayaran Terampil
Pengawas Koperasi Ahli Pertama
Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama
Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil
Pengawas Mutu Pakan Ahli Pertama
Pengawas Mutu Pakan Pemula
Pengawas Mutu Pakan Terampil
Pengawas Perikanan Ahli Pertama
Pengawas Perikanan Terampil
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama
Pengelola Kesehatan lkan Ahli Pertama
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama
Pengendali Frekuensi Radio Ahli Pertama
Pengendali Frekuensi Radio Terampil
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pemula
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Terampil
Pengendali Hama dan Penyakit lkan Ahli Pertama
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Ahli Pertama
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pemula
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Terampil
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama
Penggerak Swadaya Masyarakat Pemula
Penggerak Swadaya Masyarakat Terampil
Penghulu Ahli Pertama
Penguji Kendaraan Bermotor Pemula
Penguji Kendaraan Bermotor Terampil
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Pertama
Penguji Mutu Barang Ahli Pertama
Penguji Mutu Barang Pemula
Penguji Mutu Barang Terampil
Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Pertama
Penyelidik Bumi Ahli Pertama
Penyuluh Hukum Ahli Pertama
Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama
Penyuluh Kehutanan Pemula
Penyuluh Kehutanan Terampil
Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama
Penyuluh Keluarga Berencana Terampil
Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Pertama
Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil
Penyuluh Narkoba Ahli Pertama
Penyuluh Perikanan Ahli Pertama
Penyuluh Perikanan Terampil
Penyuluh Pertanian Ahli Pertama
Penyuluh Pertanian Pemula
Penyuluh Pertanian Terampil
Penyuluh Sosial Ahli Pertama
Perawat Ahli Pertama
Perawat Gigi Ahli Pertama
Perawat Gigi Pemula
Perawat Gigi Terampil
Perawat Pemula
Perawat Terampil
Perekam Medis Ahli Pertama
Perekam Medis Terampil
Perekayasa Ahli Pertama
Perencana Ahli Pertama
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
Pranata Hubungan Masyarakat Terampil
Pranata Komputer Ahli Pertama
Pranata Komputer Pemula
Pranata Komputer Terampil
Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama
Pranata Laboratorium Kesehatan Pemula
Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
Pranata Nuklir Ahli Pertama
Pranata Nuklir Ahli Terampil
Pranata Siaran Ahli Pertama
Psikolog Klinis Ahli Pertama
Pustakawan Ahli Pertama
Pustakawan Terampil
Radiografer Ahli Pertama
Radiografer Terampil
Refraksionis Optisien Terampil
Rescuer Pemula
Rescuer Terampil
Sanitarian Ahli Pertama
Sanitarian Pemula
Sanitarian Terampil
Statistisi Ahli Pertama
Statistisi Terampil
Surveyor Pemetaan Ahli Pertama
Surveyor Pemetaan Terampil
Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Pertama
Teknik Jalan dan Jembatan Terampil
Teknik Pengairan Ahli Pertama
Teknik Pengairan Terampil
Teknik Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama
Teknik Penyehatan Lingkungan Terampil
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Pertama
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Terampil
Teknisi Elektromedis Ahli Pertama
Teknisi Elektromedis Terampil
Teknisi Gigi Terampil
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Terampil
Teknisi Penerbangan Terampil
Teknisi Perkebunrayaan Terampil
Teknisi Siaran Ahli Pertama
Teknisi Transfusi Darah Terampil
Terapis Wicara Terampil
Widyaiswara Ahli Pertama

 

Source: Google

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

Bagikan
Berikan Komentar Terbaik Anda!
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
RedaksiUnu Naek
Follow:
Admin & Founder Prontt.com