Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama.

Materi Kompetensi
- Regulasi Nasional dan Internasional
- Pengetahuan dan penanganan keamanan penerbangan
- Jenis dan fungsi peralatan di bandar udara
- Prosedur K3
- Standar pelayanan penerbangan
- Perizinan keamanan penerbangan
- Prosedur operasional baku dan sistem pemeliharaan peralatan.
Contoh Soal dan Pembahasan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 55 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan, bahwa yang dimaksud dengan:
Inspektur Keamanan Penerbangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Inspektur Keamanan Penerbangan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan.
Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama,
- Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda, dan
- Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya.
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Inspektur Keamanan Penerbangan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama, dan
- unsur penunjang.
2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a, terdiri atas:
- pendidikan,
- pembinaan teknis keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat,
- pengembangan profesi.
3. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar,
- pendidikan dan pelatihan (dikla
- fungsional/ teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya atau pelayanan darurat serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat, dan
- diklat prajabatan.
- pembinaan teknis keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, meliputi :
- pengaturan,
- pengendalian, dan
- pengawasan dan investigasi.
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat,
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
4. Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf b, terdiri atas:
- pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat,
- berperan serta dalam seminar/lokakarya/ konferensi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat,
- keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan,
- keanggotaan dalam Tim Penilai,
- perolehan Penghargaan/Tanda Jasa, dan
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
URAIAN TUGAS JABATAN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN AHLI PERTAMA
Uraian Tugas Jabatan Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Inspektur Keamanan Penerbangan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan pembinaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
Berikut 32 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama, sebagai berikut:
- menganalisis penerapan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, serta kendali mutu;
- menganalisis Standar Operasi Prosedur (SOP) dan best practice di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, serta kendali mutu;
- mengevaluasi dokumen administrasi sertifikasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage), sertifikasi badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos, atau ijin penanganan pengangkutan barang berbahaya;
- mengevaluasi struktur organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan (di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage), sertifikasi badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos, atau ijin penanganan pengangkutan barang berbahaya;
- melakukan validasi administrasi dan teknis lembaga pendidikan dan pelatihan (bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage), sertifikasi badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos, atau ijin penanganan pengangkutan barang berbahaya;
- menyusun rencana program kegiatan verifikasi sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan (bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage), badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos, atau ijin pengangkutan barang berbahaya;
- mengidentifikasi bahan dan kelengkapan (form/checklist) pelaksanaan verifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan (bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage), badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos, atau ijin pengangkutan barang berbahaya;
- menganalisis laporan dan rekomendasi hasil pelaksanaan verifikasi permohonan sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan (bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage), badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos, atau ijin pengangkutan barang berbahaya;
- mengevaluasi dokumen rencana penanggulangan darurat (AEP), dokumen program keamanan bandar udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program keamanan kargo dan pos, program keamanan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, atau manual penanganan pengangkutan barang berbahaya (DGHM);
- menyusun program pelaksanaan verifikasi lapangan yang diperlukan dalam rangka pengesahan dokumen rencana penanggulangan darurat (AEP), dokumen program keamanan bandar udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program keamanan kargo dan pos, program keamanan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, atau manual penanganan pengangkutan barang berbahaya (DGHM);
- melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan dalam rangka pengesahan dokumen rencana penanggulangan darurat (AEP), dokumen program keamanan bandar udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program keamanan kargo dan pos, program keamanan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, atau manual penanganan pengangkutan barang berbahaya (DGHM) (Kategori C);
- menganalisis laporan dan rekomendasi hasil pelaksanaan verifikasi dalam rangka pengesahan dokumen rencana penanggulangan darurat (AEP), dokumen program keamanan bandar udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program keamanan kargo dan pos, program keamanan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, atau manual penanganan pengangkutan barang berbahaya (DGHM);
- mengevaluasi rancangan pengesahan dokumen rencana penanggulangan darurat (AEP), dokumen program keamanan bandar udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program keamanan kargo dan pos, program keamanan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, atau manual penanganan pengangkutan barang berbahaya (DGHM) yang telah diperbaiki sesuai dengan hasil verifikasi / presentasi bandar udara;
- mengevaluasi dokumen administrasi dan teknis dalam rangka sertifikasi kelaikan kendaraan PKP-PK, sertifikasi pelayanan PKP-PK, atau sertifikasi fasilitas keamanan penerbangan;
- mengidentifikasi kelengkapan (alat uji/form/checklist) verifikasi dalam rangka sertifikasi kelaikan kendaraan PKP-PK, sertifikasi pelayanan PKP-PK, atau sertifikasi fasilitas keamanan penerbangan;
- melakukan verifikasi lapangan dalam rangka serifikasi kelaikan kendaraan PKP-PK, sertifikasi pelayanan PKP-PK, atau sertifikasi fasilitas keamanan penerbangan (Kategori C);
- Melakukan monitoring Corrective Action pemohon terkait hasil rekomendasi Corrective Action Plan (CAP) hasil sertifikasi kelaikan kendaraan PKP-PK, sertifikasi pelayanan PKP-PK, atau sertifikasi fasilitas keamanan penerbangan;
- mengevaluasi data dan administrasi kelengkapan persyaratan lisensi (personel keamanan penerbangan, personel fasilitas keamanan penerbangan, personel penanganan pengangkutan barang berbahaya, personel pelayanan PKP-PK, personel salvage, atau personel teknik pemeliharaan kendaraan PKP-PK) atau sertifikasi instruktur;
- mengidentifikasi bahan dan kelengkapan pengujian (form/checklist/bahan soal) serta melaksanakan kegiatan pengujian lisensi (personel keamanan penerbangan, personel fasilitas keamanan penerbangan, personel penanganan pengangkutan barang berbahaya, personel pelayanan PKP-PK, personel salvage, atau personel teknik pemeliharaan kendaraan PKP-PK) atau sertifikasi instruktur;
- melaksanakan pengujian lisensi (personel keamanan penerbangan, personel pelayanan PKP-PK, personel salvage, atau personel teknik pemeliharaan kendaraan PKP-PK) atau sertifikasi instruktur (Kategori C);
- menganalisis data dan bahan pelaksanaan kegiatan asistensi teknis secara berkesinambungan di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat serta kendali mutu;
- melaksanakan kegiatan asistensi teknis secara berkesinambungan di bidang keamanan penerbangan atau pelayanan darurat serta kendali mutu (Kategori C);
- menyusun konsep laporan hasil pelaksanaan kegiatan asistensi teknis secara berkesinambungan di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat serta kendali mutu;
- mengidentifikasi data bandar udara yang akan melaksanakan latihan penanggulangan keadaan darurat atau latihan pengamanan bandar udara;
- menganalisis rekomendasi dan laporan hasil pelaksanaan pengawasan/supervisi latihan rencana penanggulangan keadaan darurat atau latihan pengamanan bandar udara;
- menyusun dan mengevaluasi program kegiatan pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/ surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat;
- Mengidentifikasi bahan dan kelengkapan (form/check list) pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/ surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat;
- melaksanakan kegiatan pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat (Kategori C);
- menyusun laporan dan rekomendasi Corrective Action Plan (CAP) hasil pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat;
- melakukan monitoring rekomendasi Corrective Action Plan (CAP) objek pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat;
- menyusun konsep pemberian sanksi administratif kepada objek pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat apabila tidak menyelesaikan Corrective Action Plan (CAP)/batas waktu penyampaian terlewati/ target waktu penyelesaian CAP yang dijanjikan tidak sesuai; dan
- mengevaluasi hasil perekaman pelaporan internal dan/dari operator di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, serta kendali mutu;
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama, meliputi:
- dokumen pemetaan penerapan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur,
- dokumen pemetaan SOP,
- kertas kerja evaluasi dokumen administrasi sertifikasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan,
- kertas kerja evaluasi struktur organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan,
- kertas kerja validasi administrasi dan teknis lembaga pendidikan dan pelatihan,
- dokumen rencana program kegiatan verifikasi sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan,
- Check list bahan dan kelengkapan pelaksanaan verifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan,
- laporan dan kertas kerja rekomendasi hasil pelaksanaan verifikasi permohonan sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan,
- kertas kerja evaluasi dokumen AEP, program keamanan atau DGHM,
- dokumen program verifikasi dokumen AEP, program keamanan atau DGHM,
- laporan verifikasi lapangan dokumen AEP, program keamanan atau DGHM (Kategori C),
- laporan dan rekomendasi hasil verifikasi dokumen AEP, program keamanan atau DGHM,
- dokumen evaluasi dokumen AEP, program keamanan atau DGHM,
- dokumen administrasi dan teknis sertifikasi PKP-PK atau fasilitas keamanan penerbangan,
- kertas kerja kelengkapan verifikasi PKP-PK atau fasilitas keamanan penerbangan,
- kertas kerja verifikasi PKP-PK atau fasilitas keamanan penerbangan (Kategori C),
- kertas kerja monitoring corrective action hasil sertifikasi PKP-PK atau fasilitas keamanan penerbangan,
- dokumen evaluasi data dan administrasi kelengkapan persyaratan lisensi atau sertifikasi instruktur,
- kertas kerja bahan dan kelengkapan pengujian lisensi atau sertifikasi instruktur,
- berita acara pengujian lisensi atau sertifikasi instruktur (Kategori C),
- dokumen data dan bahan asistensi teknis,
- berita acara pelaksanaan asistensi teknis (Kategori C),
- konsep laporan pelaksanaan asistensi teknis,
- dokumen data bandar udara pelaksana latihan penanggulangan keadaan darurat atau latihan pengamanan bandar udara,
- laporan dan dokumen analisis rekomendasi pengawasan/supervisi latihan rencana penanggulangan keadaan darurat atau latihan pengamanan bandar udara,
- dokumen program kegiatan pengawasan atau investigasi,
- kertas kerja bahan dan kelengkapan pelaksanaan pengawasan atau investigasi,
- berita acara dan konsep temuan hasil pengawasan atau investigasi (Kategori C),
- konsep laporan dan rekomendasi CAP hasil pengawasan atau investigasi,
- kertas kerja monitoring rekomendasi CAP hasil pengawasan atau investigasi,
- konsep pemberian sanksi administratif kepada objek pengawasan atau investigasi, dan
- dokumen evaluasi perekaman pelaporan internal dan/dari operator,
Source: Google
Average rating 0 / 5. Vote count: 0