Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Inspektur Tambang Ahli Pertama

Redaksi
Unu Naek
RedaksiUnu Naek
Admin & Founder Prontt.com
13 Menit Dibaca

Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Inspektur Tambang Ahli Pertama.

Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Inspektur Tambang Ahli Pertama
Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Inspektur Tambang Ahli Pertama

Materi Kompetensi

Materi Pengetahuan Umum:
  • Regulasi Kegiatan Usaha Pertambangan
  • Isu-isu strategis di sektor pertambangan mineral dan batubara
Materi Pengetahuan Khusus:
  • Eksplorasi, Sumber Daya dan Cadangan
  • Lingkungan dan Keselamatan Pertambangan
  • Kebijakan Pertambangan
  • Teknik Penambangan
  • Pengolahan Mineral dan Batubara

Contoh Soal dan Pembahasan

PERHATIAN!
Berikut ini video mengenai contoh soal, kisi-kisi dan pembahasan Inspektur Tambang Ahli Pertama.

Uraian Tugas dan Tanggung Jawab

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 36 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, bahwa yang dimaksud dengan:

Inspektur Tambang adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, yang meliputi kegiatan Inspeksi Tambang dan Pengawasan Keteknikan.

- Advertisement -

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Inspektur Tambang sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang.

Jabatan Fungsional Inspektur Tambang termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Inspektur Tambang merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Inspektur Tambang Ahli Pertama,
  2. Inspektur Tambang Ahli Muda,
  3. Inspektur Tambang Ahli Madya, dan
  4. Inspektur Tambang Ahli Utama.

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Tambang yaitu pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, yang meliputi inspeksi, pengujian, dan penelaahan aspek teknis pertambangan, konservasi sumber daya mineral dan batubara, keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, keselamatan operasi pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pasca tambang, pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun pada usaha pertambangan mineral dan batubara yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Inspektur Tambang harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Inspektur Tambang Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Tambang yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama, dan
  2. unsur penunjang.

2. Unsur Utama sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, terdiri atas:

  1. pendidikan,
  2. inspeksi tambang, dan
  3. pengembangan profesi.

3. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:

  1. Pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
    2. pendidikan dan pelatihan (dikla
    3. fungsional/ teknis di bidang pertambangan mineral dan batubara serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat.
  2. Inspeksi tambang, meliputi:
    1. perencanaan inspeksi tambang,
    2. penyusunan program inspeksi tambang,
    3. pelaksanaan inspeksi tambang,
    4. pemeriksaan atas kecelakaan atau kejadian berbahaya atau kasus lingkungan atau bencana akibat kegiatan usaha pertambangan,
    5. pengolahan, penganalisaan dan pengevaluasian rencana, laporan teknis, data studi, dan/atau kajian teknis untuk pelayanan teknis,
    6. pembuatan sketsa, pelaporan dan penyampaian laporan hasil inspeksi tambang, dan
    7. pengembangan metode dan teknologi di bidang pertambangan mineral dan batubara.
  3. Pengembangan profesi, meliputi:
    1. pembuatan karya tulis atau karya ilmiah di bidang pertambangan mineral dan batubara,
    2. penyusunan buku pedoman atau ketentuan pelaksanaan atau pedoman teknis di bidang pertambangan mineral dan batubara, dan
    3. penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pertambangan mineral dan batubara.

4. Unsur Penunjang, sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf b, meliputi:

  1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pertambangan mineral dan batubara,
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pertambangan mineral dan batubara,
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi,
  4. keanggotaan dalam organisasi profesi provinsi/ nasional/internasional
  5. keanggotaan dalam Tim Penilai,
  6. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa, dan
  7. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

Uraian Tugas Jabatan Inspektur Tambang Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Inspektur Tambang yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, yang meliputi inspeksi, pengujian, dan penelaahan aspek teknis pertambangan, konservasi sumber daya mineral dan batubara, keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, keselamatan operasi pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pasca tambang, pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun pada usaha pertambangan mineral dan batubara yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.

Berikut 131 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Inspektur Tambang Ahli Pertama, meliputi:

  1. menelaah data objek inspeksi dalam rangka persiapan inspeksi rutin;
  2. menyiapkan peralatan inspeksi dalam rangka persiapan inspeksi rutin;
  3. melaksanakan inspeksi penanganan contoh (sample) hasil kegiatan eksplorasi;
  4. melaksanakan inspeksi kelistrikan dan penerangan pada kegiatan eksplorasi;
  5. melaksanakan inspeksi pengamanan lubang hasil pemboran pada kegiatan eksplorasi;
  6. melaksanakan inspeksi kesehatan kerja pada kegiatan eksplorasi;
  7. melaksanakan inspeksi lingkungan kerja pada kegiatan eksplorasi;
  8. melaksanakan inspeksi peralatan eksplorasi;
  9. melaksanakan inspeksi penanganan erosi dan sedimentasi pada kegiatan eksplorasi;
  10. melaksanakan inspeksi pengelolaan air tambang pada kegiatan eksplorasi;
  11. melaksanakan inspeksi penanganan limbah bahan beracun dan berbahaya pada kegiatan eksplorasi;
  12. melaksanakan inspeksi reklamasi pada kegiatan eksplorasi;
  13. melaksanakan inspeksi pelaksanaan kompilasi data wilayah dan persiapan teknis, serta evaluasi laporan pengukuran dan pemasangan Tanda Batas WIUP dan WIUPK;
  14. melaksanakan inspeksi pemasangan Tanda Batas WIUP/WIUPK;
  15. melaksanakan inspeksi terhadap pemeliharaan dan perawatan Tanda Batas WIUP/WIUPK;
  16. melaksanakan inspeksi kesesuaian lokasi dan konstruksi fasilitas penambangan/ pengangkutan/ fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;
  17. melaksanakan inspeksi kesesuaian kompetensi tenaga pelaksana konstruksi;
  18. melaksanakan inspeksi sistem drainase pada kegiatan konstruksi;
  19. melaksanakan inspeksi sistem pengangkutan/penggunaan peralatan tambang bawah tanah;
  20. melaksanakan inspeksi pengolahan di dalam tambang bawah tanah;
  21. melaksanakan inspeksi penyimpanan sementara bijih atau batubara di dalam tambang bawah tanah;
  22. melaksanakan inspeksi cadangan tidak tertambang pada tambang bawah tanah;
  23. melaksanakan inspeksi pemuatan dan/atau draw point pada tambang bawah tanah;
  24. melaksanakan inspeksi terowongan (raise, drift, cross cut);
  25. melaksanakan inspeksi kelistrikan dan penerangan pada tambang bawah tanah;
  26. melaksanakan inspeksi kesehatan kerja pada tambang bawah tanah;
  27. melaksanakan inspeksi peralatan tambang bawah tanah;
  28. melaksanakan inspeksi ruang fasilitas bawah tanah;
  29. melaksanakan inspeksi peralatan pemantauan lingkungan kerja pada tambang bawah tanah;
  30. melaksanakan inspeksi penyimpanan bahan beracun dan berbahaya pada tambang bawah tanah;
  31. melaksanakan inspeksi jalan tambang pada tambang permukaan;
  32. melaksanakan inspeksi penggalian dan pemuatan mineral/batubara pada tambang permukaan;
  33. melaksanakan inspeksi lereng tambang pada tambang permukaan;
  34. melaksanakan inspeksi kemajuan operasi tambang pada tambang permukaan;
  35. melaksanakan inspeksi pemantauan kestabilan lereng tambang dan timbunan pada tambang permukaan;
  36. melaksanakan inspeksi sistem penyaliran air tambang pada tambang permukaan;
  37. melaksanakan inspeksi peralatan tambang pada tambang permukaan;
  38. melaksanakan inspeksi pendataan cadangan tidak tertambang pada tambang permukaan;
  39. melaksanakan inspeksi penyimpanan sementara mineral/batubara pada tambang permukaan;
  40. melaksanakan inspeksi penanganan batubara swabakar pada tambang permukaan;
  41. melaksanakan inspeksi penanganan pembersihan lahan pada tambang permukaan;
  42. melaksanakan inspeksi penanganan tanah pucuk pada tambang permukaan;
  43. melaksanakan inspeksi penanganan tanah/batuan penutup pada tambang permukaan;
  44. melaksanakan inspeksi pengelolaan air/drainase pada tambang permukaan;
  45. melaksanakan inspeksi penanganan lahan bekas tambang permukaan;
  46. melaksanakan inspeksi penanganan air asam tambang pada tambang permukaan;
  47. melaksanakan inspeksi reklamasi dan revegetasi pada tambang permukaan;
  48. melaksanakan inspeksi kelistrikan dan penerangan pada tambang permukaan;
  49. melaksanakan inspeksi kesehatan kerja pada tambang permukaan;
  50. Melaksanakan inspeksi sistem penanganan debu tambang pada tambang permukaan;
  51. melaksanakan inspeksi lingkungan kerja pada tambang permukaan;
  52. melaksanakan inspeksi peralatan pemantauan lingkungan kerja;
  53. melaksanakan inspeksi sistem penyaliran air tambang pada tambang semprot;
  54. melaksanakan inspeksi peralatan tambang pada tambang semprot;
  55. melaksanakan inspeksi kemajuan tambang semprot;
  56. melaksanakan inspeksi perolehan atau recovery konsentrator/ pencucian pada tambang semprot;
  57. melaksanakan inspeksi cadangan tidak tertambang pada tambang semprot;
  58. melaksanakan inspeksi penyimpanan sementara mineral pada tambang semprot;
  59. melaksanakan inspeksi kelistrikan dan penerangan pada tambang semprot;
  60. melaksanakan inspeksi kesehatan kerja pada tambang semprot;
  61. melaksanakan inspeksi jalan tambang pada tambang semprot;
  62. melaksanakan inspeksi kolong kerja pada tambang semprot;
  63. melaksanakan inspeksi penanganan pembersihan lahan pada tambang semprot;
  64. melaksanakan inspeksi penanganan tanah penutup pada tambang semprot;
  65. melaksanakan inspeksi penanganan tanah pucuk pada tambang semprot;
  66. melaksanakan inspeksi penanganan air kerja pada tambang semprot;
  67. melaksanakan inspeksi tinggi muka air tanah pada tambang semprot;
  68. melaksanakan inspeksi reklamasi dan revegetasi pada tambang semprot;
  69. melaksanakan inspeksi kemajuan penambangan menggunakan kapal keruk/kapal isap produksi;
  70. melaksanakan inspeksi kelistrikan dan penerangan pada kapal keruk/kapal isap produksi;
  71. melaksanakan inspeksi kesehatan kerja pada kapal keruk/kapal isap produksi;
  72. melaksanakan inspeksi penanganan Bahan Bakar Cair pada kapal keruk/kapal isap produksi;
  73. melaksanakan inspeksi tangki ponton dan pompa pada kapal keruk/kapal isap produksi;
  74. melaksanakan inspeksi alat navigasi pada kapal keruk/kapal isap produksi;
  75. melaksanakan inspeksi komunikasi pada kapal keruk/kapal isap produksi;
  76. melaksanakan inspeksi bangunan atas kapal keruk pada kapal keruk/kapal isap produksi;
  77. melaksanakan inspeksi kelaikan pesawat angkat pada kapal keruk/kapal isap produksi;
  78. melaksanakan inspeksi alat angkut orang (boat) pada kapal keruk/kapal isap produksi;
  79. melaksanakan inspeksi kelaikan mesin kapal keruk/kapal isap produksi;
  80. melaksanakan inspeksi penanganan ceceran oli/bahan bakar minyak pada kapal keruk/kapal isap produksi;
  81. melaksanakan inspeksi reklamasi pada kapal keruk/kapal isap produksi;
  82. melaksanakan inspeksi sistem drainase pada fasilitas permukaan;
  83. melaksanakan inspeksi konstruksi pada fasilitas permukaan;
  84. melaksanakan inspeksi konstruksi tempat penyimpanan tailing (Tailing Storage Facility) pada fasilitas permukaan;
  85. melaksanakan inspeksi penanganan batubara swabakar pada stockpile pada fasilitas permukaan;
  86. melaksanakan inspeksi poliklinik/Rumah Sakit pada fasilitas permukaan;
  87. melaksanakan inspeksi penyediaan air bersih pada fasilitas permukaan;
  88. melaksanakan inspeksi bengkel pada fasilitas permukaan;
  89. melaksanakan inspeksi gudang bahan peledak pada fasilitas permukaan;
  90. melaksanakan inspeksi gudang umum pada fasilitas permukaan;
  91. melaksanakan inspeksi penanganan air/drainase pada fasilitas permukaan;
  92. melaksanakan inspeksi penanganan limbah non bahan beracun dan berbahaya pada fasilitas permukaan;
  93. melaksanakan inspeksi penimbunan sampah pada fasilitas permukaan;
  94. melaksanakan inspeksi kolam sedimen pada fasilitas permukaan;
  95. melaksanakan inspeksi sistem penanganan debu pada fasilitas permukaan;
  96. melaksanakan inspeksi sarana pembibitan;
  97. melaksanakan inspeksi penanganan tabung oksigen atau acetyline;
  98. melaksanakan inspeksi fasilitas penimbunan bahan bakar cair;
  99. melaksanakan inspeksi kelaikan dan pemeliharaan pesawat angkat;
  100. melaksanakan inspeksi hunian/camp/kantor;
  101. melaksanakan inspeksi fasilitas penimbunan/penyimpanan material penunjang kegiatan pertambangan dan barang bekas;
  102. melaksanakan inspeksi sistem dan metode pengolahan dan/atau pemurnian;
  103. melaksanakan inspeksi penimbunan bahan baku/ mineral atau batubara (run of mine stockpile);
  104. melaksanakan inspeksi penimbunan hasil pengolahan dan/atau pemurnian;
  105. melaksanakan inspeksi sistem drainase pabrik pengolahan dan/atau pemurnian;
  106. melaksanakan inspeksi pencampuran mineral atau batubara;
  107. melaksanakan inspeksi pengelolaan mineral kadar rendah atau batubara kualitas rendah;
  108. melaksanakan inspeksi kelistrikan dan penerangan pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;
  109. melaksanakan inspeksi kesehatan kerja pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;
  110. melaksanakan inspeksi lingkungan kerja pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;
  111. melaksanakan inspeksi kelaikan pesawat angkat pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;
  112. melaksanakan inspeksi pengelolaan air/drainase pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;
  113. melaksanakan inspeksi kelistrikan dan penerangan di pelabuhan;
  114. melaksanakan inspeksi kesehatan kerja di pelabuhan;
  115. melaksanakan inspeksi konstruksi dermaga;
  116. melaksanakan inspeksi fasilitas pemuatan di pelabuhan;
  117. melaksanakan inspeksi bengkel di pelabuhan;
  118. melaksanakan inspeksi pengelolaan air di pelabuhan;
  119. melaksanakan inspeksi kolam pengendap di pelabuhan;
  120. melaksanakan inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan eksplorasi;
  121. melaksanakan inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan tambang bawah tanah;
  122. melaksanakan inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan tambang permukaan;
  123. melaksanakan inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan tambang semprot;
  124. melaksanakan inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan kapal keruk/kapal isap produksi;
  125. melaksanakan inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan fasilitas permukaan;
  126. melaksanakan inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan pengolahan pemurnian
  127. melaksanakan inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan pelabuhan;
  128. melaksanakan inspeksi administrasi pelaksanaan Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan kompetensi Tenaga Kerja Asing (TKA) perusahaan jasa pertambangan;
  129. melaksanakan inspeksi pelaksanaan program transfer keahlian dari Tenaga Kerja Asing ke Tenaga Kerja Indonesia Pemdamping di perusahaan jasa pertambangan;
  130. melaksanakan inspeksi penggunaan subkontraktor lokal dan tenaga kerja lokal;
  131. melaksanakan inspeksi administrasi penunjukan, pengesahan dan evaluasi posisi dan kompetensi Penanggung Jawab Operasional.

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Inspektur Tambang Ahli Pertama, meliputi:

  1. data/informasi dalam bentuk resume objek inspeksi tambang,
  2. checklist peralatan inspeksi,
  3. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan contoh (sample) hasil kegiatan eksplorasi,
  4. laporan/Berita Acara inspeksi kelistrikan dan penerangan pada kegiatan eksplorasi,
  5. laporan/Berita Acara inspeksi pengamanan lubang hasil pemboran pada kegiatan eksplorasi,
  6. laporan/Berita Acara inspeksi kesehatan kerja pada kegiatan eksplorasi,
  7. laporan/Berita Acara inspeksi lingkungan kerja pada kegiatan eksplorasi,
  8. laporan/Berita Acara inspeksi peralatan eksplorasi,
  9. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan erosi dan sedimentasi pada kegiatan eksplorasi,
  10. laporan/Berita Acara inspeksi pengelolaan air tambang pada kegiatan eksplorasi,
  11. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan limbah B3 pada kegiatan eksplorasi,
  12. laporan/Berita Acara inspeksi reklamasi pada kegiatan eksplorasi,
  13. laporan/Berita Acara inspeksi pelaksanaan kompilasi data wilayah dan persiapan teknis, serta evaluasi laporan pengukuran dan pemasangan Tanda Batas WIUP dan WIUPK,
  14. laporan/Berita Acara inspeksi pemasangan Tanda Batas WIUP/WIUPK,
  15. laporan/Berita Acara evaluasi laporan pemeliharaan dan perawatan Tanda Batas WIUP/WIUPK,
  16. laporan/Berita Acara inspeksi kesesuaian lokasi dan konstruksi fasilitas penambangan/ pengangkutan/ fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian,
  17. laporan/Berita Acara inspeksi kesesuaian kompetensi tenaga pelaksana konstruksi,
  18. laporan/Berita Acara inspeksi sistem drainase pada kegiatan konstruksi,
  19. laporan/Berita Acara inspeksi sistem pengangkutan/penggunaan peralatan tambang bawah tanah,
  20. laporan/Berita Acara inspeksi pengolahan di dalam tambang bawah tanah,
  21. laporan/Berita Acara inspeksi penyimpanan sementara bijih atau batubara di dalam tambang bawah tanah,
  22. laporan/Berita Acara inspeksi cadangan tidak tertambang pada tambang bawah tanah,
  23. laporan/Berita Acara inspeksi pemuatan dan/atau draw point pada tambang bawah tanah,
  24. laporan/Berita Acara inspeksi terowongan (raise, drift, cross cut dll),
  25. laporan/Berita Acara inspeksi kelistrikan dan penerangan pada tambang bawah tanah,
  26. laporan/Berita Acara inspeksi kesehatan kerja pada tambang bawah tanah,
  27. laporan/Berita Acara inspeksi peralatan tambang bawah tanah,
  28. laporan/Berita Acara inspeksi ruang fasilitas bawah tanah,
  29. laporan/Berita Acara inspeksi peralatan pemantauan lingkungan kerja pada tambang bawah tanah,
  30. laporan/Berita Acara inspeksi penyimpanan bahan berbahaya dan beracun pada tambang bawah tanah,
  31. laporan/Berita Acara inspeksi jalan tambang pada tambang permukaan,
  32. laporan/Berita Acara inspeksi penggalian dan pemuatan mineral/batubara pada tambang permukaan,
  33. laporan/Berita Acara inspeksi lereng tambang pada tambang permukaan,
  34. laporan/Berita Acara inspeksi kemajuan tambang pada tambang permukaan,
  35. laporan/Berita Acara inspeksi pemantauan kestabilan lereng tambang dan timbunan pada tambang permukaan,
  36. laporan/Berita Acara inspeksi sistem penyaliran air tambang pada tambang permukaan,
  37. laporan/Berita Acara inspeksi peralatan tambang pada tambang permukaan,
  38. laporan/Berita Acara inspeksi pendataan cadangan tidak tertambang pada tambang permukaan,
  39. laporan/Berita Acara inspeksi penyimpanan sementara mineral/batubara pada tambang permukaan,
  40. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan batubara swabakar pada tambang permukaan,
  41. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan pembersihan lahan pada tambang permukaan,
  42. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan tanah pucuk pada tambang permukaan,
  43. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan tanah/batuan penutup pada tambang permukaan,
  44. laporan/Berita Acara inspeksi pengelolaan air/ drainase pada tambang permukaan,
  45. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan lahan bekas tambang permukaan,
  46. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan air asam tambang pada tambang permukaan,
  47. laporan/Berita Acara inspeksi reklamasi dan revegetasi pada tambang permukaan,
  48. laporan/Berita Acara inspeksi kelistrikan dan penerangan pada tambang permukaan,
  49. laporan/Berita Acara inspeksi kesehatan kerja pada tambang permukaan,
  50. laporan/Berita Acara inspeksi sistem penanganan debu tambang pada tambang permukaan,
  51. laporan/Berita Acara inspeksi lingkungan kerja pada tambang permukaan,
  52. laporan/Berita Acara inspeksi peralatan pemantauan lingkungan kerja,
  53. laporan/Berita Acara inspeksi sistem penyaliran air tambang pada tambang semprot,
  54. laporan/Berita Acara inspeksi peralatan tambang pada tambang semprot,
  55. laporan/Berita Acara inspeksi kemajuan tambang semprot,
  56. laporan/Berita Acara inspeksi perolehan atau recovery konsentrator/ pencucian pada tambang semprot,
  57. laporan/Berita Acara inspeksi cadangan tidak tertambang pada tambang semprot,
  58. laporan/Berita Acara inspeksi penyimpanan sementara mineral pada tambang semprot,
  59. laporan/Berita Acara inspeksi kelistrikan dan penerangan pada tambang semprot,
  60. laporan/Berita Acara inspeksi kesehatan kerja pada tambang semprot,
  61. laporan/Berita Acara inspeksi jalan tambang pada tambang semprot,
  62. laporan/Berita Acara inspeksi pemeliharaan kolong kerja pada tambang semprot,
  63. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan pembersihan lahan pada tambang semprot,
  64. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan tanah penutup pada tambang semprot,
  65. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan tanah pucuk pada tambang semprot
  66. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan air kerja pada tambang semprot,
  67. laporan/Berita Acara inspeksi tinggi muka air tanah pada tambang semprot,
  68. laporan/Berita Acara inspeksi reklamasi dan revegetasi pada tambang semprot,
  69. laporan/Berita Acara inspeksi kemajuan penambangan menggunakan kapal keruk/kapal isap produksi,
  70. melaksanakan inspeksi kelistrikan & penerangan pada kapal keruk/kapal isap produksi,
  71. laporan/Berita Acara inspeksi kesehatan kerja pada kapal keruk/kapal isap produksi,
  72. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan Bahan Bakar Cair pada kapal keruk/kapal isap produksi,
  73. laporan/Berita Acara inspeksi tangki ponton dan pompa pada kapal keruk/kapal isap produksi,
  74. laporan/Berita Acara inspeksi alat navigasi pada kapal keruk/kapal isap produksi,
  75. laporan/Berita Acara inspeksi komunikasi pada kapal keruk/kapal isap produksi,
  76. laporan/Berita Acara inspeksi bangunan atas kapal keruk pada kapal keruk/kapal isap produksi,
  77. laporan/Berita Acara inspeksi kelaikan pesawat angkat pada kapal keruk/kapal isap produksi,
  78. laporan/Berita Acara inspeksi alat angkut orang (boat) pada kapal keruk/kapal isap produksi,
  79. laporan/Berita Acara inspeksi kelaikan mesin kapal keruk/kapal isap produksi,
  80. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan ceceran oli/bbm pada kapal keruk/kapal isap produksi,
  81. laporan/Berita Acara inspeksi reklamasi pada kapal keruk/kapal isap produksi,
  82. laporan/Berita Acara inspeksi sistem drainase pada fasilitas permukaan,
  83. laporan/Berita Acara inspeksi konstruksi pada fasilitas permukaan,
  84. laporan/Berita Acara inspeksi konstruksi tempat penyimpanan tailing (Tailing Storage Facility) pada fasilitas permukaan,
  85. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan batubara swabakar pada stockpile pada fasilitas permukaan,
  86. laporan/Berita Acara inspeksi poliklinik/Rumah Sakit pada fasilitas permukaan,
  87. laporan/Berita Acara inspeksi penyediaan air bersih pada fasilitas permukaan,
  88. laporan/Berita Acara inspeksi bengkel pada fasilitas permukaan,
  89. laporan/Berita Acara inspeksi gudang bahan peledak pada fasilitas permukaan,
  90. laporan/Berita Acara inspeksi gudang umum pada fasilitas permukaan,
  91. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan air drainase pada fasilitas permukaan,
  92. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan limbah non bahan berbahaya dan beracun pada fasilitas permukaan,
  93. laporan/Berita Acara inspeksi penimbunan sampah pada fasilitas permukaan,
  94. laporan/Berita Acara inspeksi kolam sedimen pada fasilitas permukaan,
  95. laporan/Berita Acara inspeksi sistem penanganan debu pada fasilitas permukaan,
  96. laporan/Berita Acara inspeksi sarana pembibitan
  97. laporan/Berita Acara inspeksi penanganan tabung oksigen atau acetyline,
  98. laporan/Berita Acara inspeksi kelaikan dan pemeliharaan tangki BBC,
  99. laporan/Berita Acara inspeksi kelaikan dan pemeliharaan pesawat angkat,
  100. laporan/Berita Acara inspeksi hunian/camp/kantor,
  101. laporan/Berita Acara inspeksi fasilitas penimbunan/penyimpanan material penunjang kegiatan pertambangan dan barang bekas,
  102. laporan/Berita Acara inspeksi sistem dan metode pengolahan dan/atau pemurnian,
  103. laporan/Berita Acara inspeksi kesesuaian penimbunan bahan baku /mineral atau batubara (run of mine stockpile),
  104. laporan/Berita Acara inspeksi penimbunan hasil pengolahan dan/atau pemurnian,
  105. laporan/Berita Acara inspeksi sistem drainase pabrik pengolahan dan/atau pemurnian,
  106. laporan/Berita Acara inspeksi pencampuran mineral atau batubara,
  107. laporan/Berita Acara inspeksi pengelolaan mineral kadar rendah atau batubara kualitas rendah,
  108. laporan/Berita Acara inspeksi kelistrikan dan penerangan pada kegiatan pengolahan dan pemurnian,
  109. laporan/Berita Acara inspeksi kesehatan kerja pada kegiatan pengolahan dan pemurnian,
  110. laporan/Berita Acara inspeksi lingkungan kerja pada kegiatan pengolahan dan pemurnian,
  111. laporan/Berita Acara inspeksi kelaikan pesawat angkat pada kegiatan pengolahan dan pemurnian,
  112. laporan/Berita Acara inspeksi pengelolaan air/ drainase pada kegiatan pengolahan dan pemurnian,
  113. laporan/Berita Acara inspeksi kelistrikan dan penerangan di pelabuhan,
  114. laporan/Berita Acara inspeksi kesehatan kerja di pelabuhan,
  115. laporan/Berita Acara inspeksi konstruksi dermaga,
  116. laporan/Berita Acara inspeksi fasilitas pemuatan di pelabuhan,
  117. laporan/Berita Acara inspeksi bengkel di pelabuhan,
  118. laporan/Berita Acara inspeksi pengelolaan air di pelabuhan
  119. laporan/Berita Acara inspeksi kolam pengendap di pelabuhan,
  120. laporan/Berita Acara inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan eksplorasi,
  121. laporan/Berita Acara inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan tambang bawah tanah,
  122. laporan/Berita Acara inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan tambang permukaan,
  123. laporan/Berita Acara inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan tambang semprot,
  124. laporan/Berita Acara inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan kapal keruk/kapal isap produksi,
  125. laporan/Berita Acara inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan fasilitas permukaan,
  126. laporan/Berita Acara inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan pengolahan pemurnian
  127. laporan/Berita Acara inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan pelabuhan,
  128. laporan/Berita Acara inspeksi administrasi pelaksanaan Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan kompetensi Tenaga Kerja Asing (TKA) perusahaan jasa pertambangan,
  129. laporan/Berita Acara inspeksi pelaksanaan program transfer keahlian dari Tenaga Kerja Asing ke Tenaga Kerja Indonesia Pemdamping di perusahaan jasa pertambangan,
  130. laporan/Berita Acara inspeksi penggunaan subkontraktor lokal dan tenaga kerja lokal, dan
  131. laporan/Berita Acara inspeksi administrasi penunjukan, pengesahan dan evaluasi posisi dan kompetensi Penanggung Jawab Operasional,

 

Cek Juga Ini!
Materi Kompetensi Teknis
Administrator Kesehatan Ahli Pertama
Analis Anggaran Ahli Pertama
Analis Kebijakan Ahli Muda
Analis Kebijakan Ahli Pertama
Analis Kepegawaian Ahli Pertama
Analis Kepegawaian Terampil
Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama
Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama
Analis Pasar Hasil Perikanan Terampil
Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Pertama
Analis Pasar Hasil Pertanian Terampil
Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama
Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama
Apoteker Ahli Pertama
Arsiparis Ahli Pertama
Arsiparis Terampil
Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Pertama
Asisten Apoteker Pemula
Asisten Apoteker Terampil
Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil
Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil
Asisten Penata Anestesi Terampil
Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pemula
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Terampil
Asisten Pranata Siaran Terampil
Asisten Teknisi Siaran Terampil
Assessor SDM Aparatur Ahli Pertama
Auditor Kepegawaian Ahli Pertama
Bidan Ahli Pertama
Bidan Pemula
Bidan Terampil
Dokter Ahli Pertama
Dokter Gigi Ahli Pertama
Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama
Dokter Pendidik Klinis Ahli Pertama
Entomolog Kesehatan Ahli Pertama
Entomolog Kesehatan Pemula
Entomolog Kesehatan Terampil
Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama
Epidemiolog Kesehatan Pemula
Epidemiolog Kesehatan Terampil
Fisikawan Medis Ahli Pertama
Fisioterapis Ahli Pertama
Fisioterapis Terampil
Guru Ahli Pertama
Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama
Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama
Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama
Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Pertama
Inspektur Tambang Ahli Pertama
Instruktur Ahli Pertama
Instruktur Terampil
Materi dan Contoh Soal PPPK 2024: Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama
Medik Veteriner Ahli Pertama
Nutrisionis Ahli Pertama
Nutrisionis Terampil
Okupasi Terapis Terampil
Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Terampil
Ortotis Prostetis Terampil
Pamong Belajar Ahli Pertama
Pamong Budaya Ahli Pertama
Pamong Budaya Terampil
Paramedik Karantina Hewan Pemula
Paramedik Karantina Hewan Terampil
Paramedik Veteriner Pemula
Paramedik Veteriner Terampil
Pekerja Sosial Ahli Pertama
Pekerja Sosial Terampil
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama
Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Pertama
Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Pertama
Penata Anestesi Ahli Pertama
Penata Ruang Ahli Pertama
Peneliti Ahli Muda
Peneliti Ahli Pertama
Penera Ahli Pertama
Penera Terampil
Penerjemah Ahli Pertama
Pengamat Gunung Api Terampil
Pengamat Tera Terampil
Pengantar Kerja Ahli Pertama
Pengantar Kerja Terampil
Pengawas Alat Mesin Pertanian Ahli Pertama
Pengawas Benih Tanaman Ahli Pertama
Pengawas Benih Tanaman Pemula
Pengawas Benih Tanaman Terampil
Pengawas Bibit Ternak Ahli Pertama
Pengawas Bibit Ternak Terampil
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama
Pengawas Farmasi dan Makanan Terampil
Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama
Pengawas Keselamatan Pelayaran Terampil
Pengawas Koperasi Ahli Pertama
Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama
Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil
Pengawas Mutu Pakan Ahli Pertama
Pengawas Mutu Pakan Pemula
Pengawas Mutu Pakan Terampil
Pengawas Perikanan Ahli Pertama
Pengawas Perikanan Terampil
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama
Pengelola Kesehatan lkan Ahli Pertama
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama
Pengendali Frekuensi Radio Ahli Pertama
Pengendali Frekuensi Radio Terampil
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pemula
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Terampil
Pengendali Hama dan Penyakit lkan Ahli Pertama
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Ahli Pertama
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pemula
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Terampil
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama
Penggerak Swadaya Masyarakat Pemula
Penggerak Swadaya Masyarakat Terampil
Penghulu Ahli Pertama
Penguji Kendaraan Bermotor Pemula
Penguji Kendaraan Bermotor Terampil
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Pertama
Penguji Mutu Barang Ahli Pertama
Penguji Mutu Barang Pemula
Penguji Mutu Barang Terampil
Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Pertama
Penyelidik Bumi Ahli Pertama
Penyuluh Hukum Ahli Pertama
Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama
Penyuluh Kehutanan Pemula
Penyuluh Kehutanan Terampil
Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama
Penyuluh Keluarga Berencana Terampil
Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Pertama
Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil
Penyuluh Narkoba Ahli Pertama
Penyuluh Perikanan Ahli Pertama
Penyuluh Perikanan Terampil
Penyuluh Pertanian Ahli Pertama
Penyuluh Pertanian Pemula
Penyuluh Pertanian Terampil
Penyuluh Sosial Ahli Pertama
Perawat Ahli Pertama
Perawat Gigi Ahli Pertama
Perawat Gigi Pemula
Perawat Gigi Terampil
Perawat Pemula
Perawat Terampil
Perekam Medis Ahli Pertama
Perekam Medis Terampil
Perekayasa Ahli Pertama
Perencana Ahli Pertama
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
Pranata Hubungan Masyarakat Terampil
Pranata Komputer Ahli Pertama
Pranata Komputer Pemula
Pranata Komputer Terampil
Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama
Pranata Laboratorium Kesehatan Pemula
Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
Pranata Nuklir Ahli Pertama
Pranata Nuklir Ahli Terampil
Pranata Siaran Ahli Pertama
Psikolog Klinis Ahli Pertama
Pustakawan Ahli Pertama
Pustakawan Terampil
Radiografer Ahli Pertama
Radiografer Terampil
Refraksionis Optisien Terampil
Rescuer Pemula
Rescuer Terampil
Sanitarian Ahli Pertama
Sanitarian Pemula
Sanitarian Terampil
Statistisi Ahli Pertama
Statistisi Terampil
Surveyor Pemetaan Ahli Pertama
Surveyor Pemetaan Terampil
Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Pertama
Teknik Jalan dan Jembatan Terampil
Teknik Pengairan Ahli Pertama
Teknik Pengairan Terampil
Teknik Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama
Teknik Penyehatan Lingkungan Terampil
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Pertama
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Terampil
Teknisi Elektromedis Ahli Pertama
Teknisi Elektromedis Terampil
Teknisi Gigi Terampil
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Terampil
Teknisi Penerbangan Terampil
Teknisi Perkebunrayaan Terampil
Teknisi Siaran Ahli Pertama
Teknisi Transfusi Darah Terampil
Terapis Wicara Terampil
Widyaiswara Ahli Pertama

 

Source: Google

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

Bagikan
Berikan Komentar Terbaik Anda!
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
RedaksiUnu Naek
Follow:
Admin & Founder Prontt.com