Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Dokter Gigi Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
- Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional
- Sustainable Development Goals (SDGs) bidang Kesehatan
- Sistem Kesehatan Nasional
- Undang-Undang Kesehatan
- Kebijakan dasar puskesmas
- Standar pelayanan minimal
- Perilaku hidup bersih dan sehat
- Penanggulangan narkoba
- Imunisasi
- Program CERDIK
- Program Keluarga Berencana
- Program keselamatan pasien
Pelayanan kesehatan gigi dan mulut :
- Penyembuhan penyakit gigi dan mulut
- Pemulihan kesehatan akibat penyakit gigi dan mulut
- Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan pencegahan penyakit gigi dan mulut
- Pembuatan catatan medik untuk pasien rawat jalan dan rawat inap
- Pelayanan kesehatan lainnya untuk masyarakat
Contoh Soal dan Pembahasan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan Kepmenpan Nomor 139/PER/M.PAN/11/2003, Tgl 7 November 2003 tentang Jabatan Fungsional Dokter Gigi, bahwa yang dimaksud dengan:
Dokter Gigi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat pada sarana pelayanan kesehatan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Dokter Gigi sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Dokter Gigi.
Jabatan Fungsional Dokter Gigi termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.
Dokter Gigi berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat pada sarana petayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi di luar Departemen Kesehatan.
Dokter Gigi sebagaimana dimaksud, adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oteh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Jabatan fungsional Dokter Gigi merupakan jabatan fungsional yang memiliki kategori keahlian.
Jenjang jabatan fungsional Dokter Gigi pada kategori keahlian terdiri dari:
- Dokter Gigi Ahli Pertama,
- Dokter Gigi Ahli Muda,
- Dokter Gigi Ahli Madya dan
- Dokter Gigi Ahli Utama.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Dokter Gigi harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Dokter Gigi Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Dokter Gigi yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
Pada umumnya, unsur kegiatan jabatan fungsional adalah unsur utama dan unsur penunjang. Perbedaan pada setiap jenis jabatan fungsional terdapat pada unsur utama. Pada Jabatan Fungsional Dokter Gigi, unsur utama terdiri dari pendidikan, pelayanan kesehatan, pengabdian pada masyarakat dan pengembangan profesi. Unsur tersebut dijelaskan kembali dalam sub unsur sehingga menjadi seperti berikut:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang pertahanan negara serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
- pelayanan kesehatan, meliputi:
- penyembuhan penyakit gigi dan mulut
- pemulihan kesehatan akibat penyakit gigi dan mulut
- peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan pencegahan penyakit gigi dan mulut
- pembuatan catatan medik untuk pasien rawat jalan dan rawat inap
- pelayanan kesehatan lainnya untuk masyarakat
- pembinaan peran dan serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan
- pengabdian pada masyarakat, meliputi:
- pelaksanaan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan
- pelaksanaan tugas lapangan di bidang kesehatan
- pelaksanaan penanggulangan penyakit/wabah tertentu
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kesehatan gigi dan mulut
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang kesehatan gigi dan mulut
- pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang kesehatan gigi dan mulut
- pengembangan teknologi tepat guna di bidang kesehatan gigi dan mulut
- unsur penunjang, meliputi:
- pengajar/pelatih di bidang kesehatan gigi dan mulut
- peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang kesehatan gigi dan mulut
- keanggotaan dalam Organisasi Profesi Dokter Gigi
- keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Dokter Gigi
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya
- perolehan piagam kehormatan.
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Dokter Gigi Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Dokter Gigi yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam.
Berikut 24 butir kegiatan / uraian tugas jabatan fungsional Dokter Gigi Ahli Pertama, terdiri dari:
- melakukan pelayanan medik gigi dan mulut umum rawat jalan tingkat pertama
- melakukan pelayanan medik gigi dan mulut spesialis rawat jalan tingkat pertama
- melakukan tindakan khusus medik gigi dan mulut tingkat sederhana oleh Dokter Gigi umum
- melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialis kompleks tingkat I
- melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut tingkat sederhana
- melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut kompleks tingkat I
- melakukan kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap
- melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut tingkat sederhana
- melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut kompleks tingkat I
- melakukan pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut
- mengumpulkan data dalam rangka pengamatan epideniologi penyakit gigi dan mulut
- melakukan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut
- membuat cacatan medik gigi dan mulut pasien rawat jalan
- membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat inap
- melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar
- melayani atau menerima konsultasi dari dalam
- menguji kesehatan
- melakukan visum et repertum
- menjadi saksi ahli
- mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan
- melakukan dental forensik dengan pemeriksaan labotarium
- melakukan tugas jaga panggilan/on call
- melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit
- melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien.
Source: Google
Artikel Menarik Lainya: