Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Dokter Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
- Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional
- Sustainable Development Goals (SDGs) bidang Kesehatan
- Sistem Kesehatan Nasional
- Undang-Undang Kesehatan
- Kebijakan dasar puskesmas
- Standar pelayanan minimal
- Perilaku hidup bersih dan sehat
- Penanggulangan narkoba
- Imunisasi
- Program CERDIK
- Program Keluarga Berencana
- Program keselamatan pasien
Pelayanan kesehatan :
- Penyembuhan penyakit
- Pemulihan kesehatan akibat penyakit
- Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan pencegahan penyakit
- Pembuatan catatan medik untuk pasien rawat jalan dan rawat inap
- Pelayanan kesehatan lainnya untuk masyarakat
- Pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan
Contoh Soal dan Pembahasan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan Kepmenpan Nomor 139/PER/M.PAN/11/2003, Tgl 7 November 2003 tentang Jabatan Fungsional Dokter, bahwa yang dimaksud dengan:
Dokter adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oteh pejabat yang berwenang untuk metakukan kegiatan petayanan kesehatan kepada masyarakat pada sarana pelayanan kesehatan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Dokter sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Dokter.
Jabatan Fungsional Dokter termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.
Dokter berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi di luar Departemen Kesehatan.
Dokter sebagaimana dimaksud, adatah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Jabatan fungsional Dokter merupakan jabatan fungsional yang memiliki kategori keahlian.
Jenjang jabatan fungsional Dokter pada kategori keahlian terdiri dari:
- Dokter Ahli Pertama,
- Dokter Ahli Muda,
- Dokter Ahli Madya dan
- Dokter Ahli Utama.
Tugas Pokok Jabatan Fungsional Dokter yaitu memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan kepada masyarakat.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Dokter harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Dokter Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Dokter yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang pertahanan negara serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
- pelayanan kesehatan, meliputi:
- penyembuhan penyakit
- pemulihan kesehatan akibat penyakit
- peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan pencegahan penyakit
- pembuatan catatan medik untuk pasien rawat jalan dan rawat inap
- pelayanan kesehatan lainnya untuk masyarakat
- pembinaan peran dan serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan
- pengabdian pada masyarakat, meliputi:
- pelaksanaan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan
- pelaksanaan tugas lapangan di bidang kesehatan
- pelaksanaan penanggulangan penyakit/wabah tertentu
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kesehatan
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang kesehatan
- pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang kesehatan
- pengembangan teknologi tepat guna di bidang kesehatan
- unsur penunjang, meliputi:
- pengajar/pelatih di bidang kesehatan
- peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang kesehatan
- keanggotaan dalam Organisasi Profesi Dokter
- keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Dokter
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya
- perolehan piagam kehormatan
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Dokter Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Dokter yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan kepada masyarakat.
Berikut 35 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Dokter Ahli Pertama, terdiri dari:
- melakukan pelayanan medik umum rawat jalan tingkat pertama
- melakukan pelayanan spesialistik rawat jalan tingkat pertama
- melakukan tindakan khusus tingkat sederhana oleh Dokter umum
- melakukan tindakan khusus tingkat sedang oleh Dokter umum
- melakukan tindakan spesialistik tingkat sederhana
- melakukan tindakan spesialistik tingkat sedang
- melakukan tindakan darurat medik/pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) tingkat sederhana
- melakukan kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap
- melakukan pemulihan mental tingkat sederhana
- melakukan pemulihan mental kompleks tingkat I
- melakukan pemulihan fisik tingkat sederhana
- melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat I
- melakukan pemeliharaan kesehatan ibu
- melakukan pemeliharaan kesehatan bayi dan balita
- melakukan pemeliharaan kesehatan anak
- melakukan pelayanan keluarga berencana
- melakukan pelayanan imunisasi
- melakukan pelayanan gizi
- mengumpulkan data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit
- melakukan penyuluhan medik
- membuat catatan medik rawat jalan
- membuat catatan medik rawat inap
- melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar
- melayani atau menerima konsultasi dari dalam
- menguji kesehatan individu
- menjadi Tim Penguji Kesehatan
- melakukan visum et repertum tingkat sederhana
- melakukan visum et repertum kompleks tingkat I
- menjadi saksi ahli
- mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan
- melakukan otopsi dengan pemeriksaan laboratorium
- melakukan tugas jaga panggilan/on call
- melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit
- melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien
- melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan tingkat sederhana.
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post