Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS 2024 Pemkot Kupang – Kupang Kota | Prontt.com, Alokasi jumlah formasi CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) formasi dengan rincian jabatan, jumlah alokasi formasi, dan unit penempatan sebagaimana terdapat pada Lampiran Pengumuman ini.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemerintah Kota Kupang membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang dengan ketentuan sebagai berikut:
A. DASAR HUKUM
Dasar hukum Seleksi Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang Tahun Anggaran 2024:
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah;
4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Tahun 2024;
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 283 Tahun 2024 tentang Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 2024;
7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2024
8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
9. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
10. Keputusan Wali Kota Kupang Nomor 609/BKPPD.800.1.1.3/VIII/2024 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang Tahun Anggaran 2024;
11. Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.
Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS 2024 Pemkot Kupang
B. ALOKASI JUMLAH FORMASI
Alokasi jumlah formasi CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) formasi dengan rincian jabatan, jumlah alokasi formasi, dan unit penempatan sebagaimana terdapat pada Lampiran Pengumuman ini.
C. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar; Ketentuan Usia tersebut dikecualikan bagi pelamar Jabatan :
a. Dokter dengan kualifikasi pendidikan Spesialis,
b. Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Gigi Spesialis c. Dokter Pendidik Klinis,
d. Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor.
Jabatan-jabatan tersebut di atas dapat melamar dengan usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar;
3. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran atau jika terdapat perubahan data dilampirkan bersama Surat Keterangan Ralat dari Perguruan Tinggi dengan ditandatangani oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur (berlaku juga jika terdapat kesalahan Nama pada Ijazah);
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
5. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
12. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; 14. Calon pelamar hanya boleh mendaftar 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;
15. Merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dari BAN-PTdan/atau PUSDIKNAKES/LAM PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
16. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
D. PERSYARATAN KHUSUS
1. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis Pengadaan ASN, yaitu PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 2. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.
3. Pelamar Formasi Umum merupakan lulusan :
Perguruan Tinggi dari Program Studi terakreditasi dalam BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan;
4. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib telah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau PyB. 5. Pelamar Formasi Disabilitas:
a. Merupakan lulusan Perguruan Tinggi dari Program Studi terakreditasi dalam BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
b. Pada saat mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada jabatan dan unit penempatan tertentu, wajib melampirkan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan Jenis dan Derajat Kedisabilitasannya, dan menyampaikan video singkat yang
menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.
c. Pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada formasi khusus, wajib datang memenuhi undangan dari Tim Verifikasi Administrasi jika diperlukan, untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
6. Pelamar yang mengundurkan diri, setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.
E. UNGGAH DOKUMEN
Pelamar mengunggah dokumen melalui laman SSCASN dalam bentuk scan dokumen berwarna, yang meliputi:
1. Kartu Tanda Penduduk asli/Surat Keterangan Kependudukan asli dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
2. Pas Photo terbaru ukuran 450 x 660 pixel menggunakan Kemeja Putih/Jas dengan latar warna merah (tidak menggunakan Peci/Cadar); 3. Surat lamaran asli diketik dengan menggunakan komputer yang ditujukan kepada Pj. Wali Kota Kupang dan ditandatangani di atas e meterai 10.000 (sesuai format lampiran pengumuman ini);
4. Ijazah asli sesuai dengan kualifikasi Pendidikan jabatan yang dilamar; 5. Transkrip Nilai asli sesuai dengan kualifikasi Pendidikan jabatan yang dilamar;
6. Bukti Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) (dapat berupa tangkap layar) pada saat kelulusan pelamar (bukan terkini), jika di ijazah sudah tertera akreditasi dapat menggunggah kembali ijazah;
7. Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani di atas e-meterai 10.000 (sesuai format lampiran pengumuman ini);
8. Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada Pemerintah Kota Kupang dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS dan ditandatangani di atas e-meterai 10.000 (sesuai format lampiran pengumuman ini);
9. STR asli yang masih berlaku bagi pelamar Jabatan Fungsional Kesehatan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
10. Bagi Pelamar yang melamar formasi Disabilitas, mengunggah surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan Jenis dan Derajat Kedisabilitasannya, dan menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.
F. ALUR PENDAFTARAN
1. Pendaftaran Online
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) mulai tanggal pada jadwal yang tertera pada pengumuman ini.
2. Hal-hal Yang Wajib Diperhatikan Pada Saat Pendaftaran
a. Pelamar harus memperhatikan Kualifikasi Pendidikan pada setiap Formasi Jabatan yang akan dilamar;
b. Ijazah Sementara/Surat Keterangan Lulus/Bukti Yudisium TIDAK BERLAKU;
c. Pada saat pendaftaran secara online, Pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran, alur seleksi yang terdapat pada laman SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id);
d. Pelamar CPNS wajib memiliki Surat Elektronik (e-mail) yang masih aktif/berlaku;
e. Untuk melakukan pendaftaran secara online, Pelamar Seleksi CPNS, wajib mempersiapkan NIK dan KK telah tersinkronisasi oleh DUKCAPIL;
f. Apabila Pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan KK Pelamar dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan KTP Pelamar;
g. Semua informasi/data yang diisi dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisi tidak benar, maka pelamar dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib;
Sedangkan CPNS bagi guru ditiadakan karena tidak disetujui, tapi CPNS bagi tenaga kesehatan dibutuhkan 63 formasi dan CPNS bagi tenaga teknis dibutuhkan 72 formasi, sehingga total kebutuhan CPNS Kota Kupang di tahun 2024 ini berjumlah 135 formasi.(**)
Average rating 0 / 5. Vote count: 0