Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS 2024 Pemkab Sumba Tengah

Redaksi
Unu Naek
RedaksiUnu Naek
Admin & Founder Prontt.com
3 Menit Dibaca

Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS 2024 Pemkab Sumba Tengah – Waibakul | Prontt.com, Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 293 tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah, dengan ketentuan sebagai berikut :

Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS 2024 Pemkab Sumba Tengah
Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS 2024 Pemkab Sumba Tengah

PELAKSANAAN UJIAN

1. Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui laman facebook resmi BKPSDMD Kabupaten Sumba Tengah:
https://www.facebook.com/bkpsdmsumbatengah?mibextid=ZbWKwL 2. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dapat mengikuti SKD
menggunakan sistem CAT;
3. Pelamar yang Memenuhi Persyaratan Administrasi dapat mencetak Kartu
Tanda Peserta Ujian sendiri melalui laman https://sscasn.bkn.go.id; 4. Syarat mengikuti Ujian dengan membawa:
a. KTP Elektronik Asli/Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik dari
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat (Asli);
b. Kartu Tanda Peserta Ujian;
C. Pensil Kayu
5. Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut
angka 4, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur; 6. Pelamar yang akan mengikuti Ujian, wajib memakai pakaian kemeja putih lengan pendek, celana/rok bahan warna hitam rapi (tidak memakai celana jeans dan sandal) khusus Wanita wajib memakai rok serta kemeja lengan panjang dan rok panjang bagi yang berhijab;
7. Peserta Tes Wajib memakai Sepatu Ventofel, selain itu tidak di
perkenankan masuk ke ruangan ujian;
7. Peserta Ujian datang paling lambat 60 (Enam Puluh) menit sebelum
pelaksanaan ujian dimulai;
8. Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan,
peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur; dan
9. Pengumuman dan jadwal ujian dapat dilihat di laman facebook dan group
telegram resmi BKPSDMD Kabupeten Sumba Tengah

I. LAIN-LAIN.

1. Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah tidak bertanggungjawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Pengadaan CASN Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2024, dan peserta agar tidak melayani tawaran- tawaran dari pihak-pihak tertentu untuk mempermudah penerimaan sebagai CPNS Tahun 2024;
2. Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2024 tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggahan yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data yang diunggah tidak sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan yang disebabkan karena kelalaian peserta sendiri sehingga mengakibatkan peserta gugur/tidak lulus;
3. Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2024 me-WAJIB-kan peserta untuk menyampaikan berkas fisik (semua dokumen yang di upload dalam sistem) paling lambat diakhir jadwal pendaftaran di Aula CAT BKPSDMD Kab. Sumba Tengah; 4. Penulisan surat lamaran dan surat pernyataan yang tidak sesuai dengan format yang sudah ditentukan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau tidak lulus pada seleksi administrasi;
5. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari kalender pasca pengumuman hasil seleksi administrasi dan Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah diberikan waktu maksimal 5 (lima) hari kalender untuk memverifikasi kembali kesesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah;
6. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir, namun terdapat kekeliruan pada formasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit kerja penempatan yang tidak sesuai dengan nomenklatur jabatan dan lain- lain yang menyebabkan tidak bisa diproses NIP, maka Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah dapat membatalkan kelulusan yang bersangkutan;
7. Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah dapat menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas);
8. Tahapan seleksi masih berlanjut sampai tahanpan pengusulan Nomor Induk Pegawai. Jika pada tahapan pengusulan NIP di temukan atau didapati dokumen yang tidak sesuai dengan yang di persyaratkan panitia dapat menggugurkan pengusulan NIP peserta tersebut.
Keputusan Panitia bersifat Mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. 9. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, tidak dipungut biaya; 10. Apabila ada perubahan jadwal pendaftaran dan hal-hal lainnya, akan segera diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, laman Pengumuman Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2024 dapat dilihat pada :
a. Papan pengumuman kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Daerah di Makatul;
b. Media Elektronik resmi BKPSDMD lainnya;
11. Pelayanan informasi terkait pelaksanaan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2024 dapat menghubungi :
a. HelpDesk Seleksi CPNS 2024 Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah
pada Kantor BKPSDMD Kabupaten Sumba Tengah;

- Advertisement -

Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS 2024 Pemkab Sumba Tengah

Download Disini

Tenaga Kesehatan yang akan mendaftar sebagai Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Bidang Kesehatan harus memenuhi kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran diatas.(**)

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

Berikan Komentar Terbaik Anda!
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
RedaksiUnu Naek
Follow:
Admin & Founder Prontt.com

Stay Connected

Populer Hari Ini

Kurs Dollar ke Rupiah Hari Ini: Senin 17 Maret 2025
199.9k Dilihat
2 Menit Dibaca