Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS 2024 Pemkab Flores Timur – Larantuka | Prontt.com, Dalam rangka mengisi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkungan Instansi Daerah Pemerintah Kabupaten Flores Timur maka Pemerintah Kabupaten Flores Timur membuka kesempatan kepada seluruh Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat dan berminat untuk menjadi CPNS dengan mekanisme dan ketentuan sebagai berikut :

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 293 tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2024 tanggal 02 Juli 2024, alokasi kebutuhan dan persebaran formasi CPNS adalah sebagai berikut :
Tenaga Medis & Kesehatan: 15
Tenaga Teknis: 240
Alokasi Formasi
Sebanyak 255 Alokasi Kebutuhan sebagaimana tersebut diatas dialokasikan ke Perangkat Daerah lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Flores Timur yang dapat dilihat pada Lampiran I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini. Informasi detil mengenai deskripsi jabatan dan rentang penghasilan dapat diakses pada saat melakukan pelamaran melalui akun SSCASN.
Jenis penetapan kebutuhan pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024 dibagi menjadi penetapan kebutuhan umum dan penetapan kebutuhan khusus yang dialokasikan bagi setiap warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan penetapan kebutuhan khusus, sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 320 Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Flores Timur dalam pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 mengalokasikan sebanyak 2% atau 5 (lima) formasi untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total 255 (dua ratus lima puluh lima) yakni sebagai berikut :
Pelaksanaan Seleksi Adminsitrasi dilakukan secara objektif, akuntabel dan transparan. Untuk itu, Panitia Seleksi menghimbau kepada seluruh masyarakat dan calon pelamar agar tidak mempercayai pihak-pihak tertentu yang yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2024 dan menjanjikan kelulusan bagi peserta seleksi dalam bentuk pungutan atau tawaran berupa apapun. Apabila ditemukan adanya praktek sebagaimana dimaksud maka dapat dilaporkan kepada Panitia Seleksi untuk selanjutnya diproses dan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**)
Average rating 0 / 5. Vote count: 0