Daftar Haji Reguler dan Furoda, Berikut Cara dan Syaratnya – Jakarta | Prontt.com, Di Indonesia, terdapat dua kategori jemaah haji utama: haji reguler dan haji furoda. Setiap muslim tentu ingin menunaikan ibadah haji di Tanah Suci. Bagi muslim Indonesia, ada dua pilihan untuk mendaftar: haji reguler atau haji furoda.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2029, jenis haji diklasifikasikan menjadi haji reguler, haji plus, dan haji furoda.
Dalam buku “Ekosistem Haji” oleh Endang Jumali dkk, dijelaskan bahwa pendaftaran jemaah haji reguler dapat dilakukan sepanjang tahun dengan prosedur yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
Penyelenggaraan haji reguler dilakukan oleh Panitia Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia.
Haji furoda adalah haji resmi non-kuota yang dikelola oleh Pemerintah Arab Saudi. Penyelenggaraan haji furoda dilakukan oleh Kementerian Haji Arab Saudi dan merupakan undangan khusus untuk muslim Indonesia melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Syarat Calon Jemaah Haji Reguler
Merangkum laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), berikut beberapa syarat yang wajib dipenuhi calon jemaah haji reguler:
- Beragama Islam
- Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar
- Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili
- Memiliki Kartu Keluarga
- Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah
- Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH
Syarat Calon Jemaah Haji Furoda
Jemaah haji furoda wajib mengantongi visa khusus. Berikut syarat mendaftar dan mendapatkan visa haji furoda:
- Menyiapkan uang muka untuk melakukan pendaftaran haji minimal 5000 USD atau Rp 81.210.500
- Menyiapkan paspor asli (nama minimal 2 suku kata)
- Scan KTP
- Menyiapkan foto close-up/Selfie Background Polos
- Menyiapkan kartu vaksin meningitis
- Scan akta kelahiran
- Scan kartu keluarga
- Memiliki kartu BPJS yang aktif
Cara Mendaftar Haji Reguler
Berikut alur dan cara pendaftaran haji reguler. Perlu diingat, jemaah haji reguler Indonesia harus menunggu antrean haji paling cepat 17 tahun, sesuai daerah tempat mendaftar.
- Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa Kartu identitas dan setoran awal sebesar 25 juta
- Calon jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Calon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.
- BPS – BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi Nomor Validasi.
- Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3×4 dan bermaterai
- Calon jemaah haji mendatangi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.
- Calon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Calon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi Nomor Porsi pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ ditempel pas foto caIon jemaah haji ukuran 3×4.
Cara Mendaftar Haji Furoda
Untuk bisa berangkat sebagai haji furoda, jemaah wajib mengantongi visa furoda. Berikut cara mendapatkan visa haji furoda:
Melalui Agen Travel Haji
Calon jemaah dapat mengunjungi agen travel haji yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi. Pastikan agen travel tersebut terdaftar di Data PIHK yang bisa dicek melalui situs resmi Kementerian Agama.
Melalui Yayasan Khusus
Pendaftaran visa haji furoda juga bisa dilakukan melalui yayasan yang berafiliasi dengan pemerintah Arab Saudi.
Mendaftar Secara Perorangan
Calon jemaah haji furoda juga dapat mendaftarkan diri secara perorangan. Pendaftaran dapat dilakukan melalui Kementerian Agama dan menyetorkan sejumlah uang pendaftaran ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).(**)
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Cara Mendapatkan File di ProNtt.com
PERANGKAT AJAR KURIKULUM MERDEKA 2024/2025
PERANGKAT AJAR SD KELAS 4 PERANGKAT AJAR SD KELAS 5 PERANGKAT AJAR SD KELAS 6
MODUL AJAR SD
PROTA & PROSEM KELAS 1 SD PROTA & PROSEM KELAS 2 SD
PROTA & PROSEM KELAS 3 SD PROTA & PROSEM KELAS 5 SD
MODUL P5 Fase A MODUL P5 Fase B MODUL P5 Fase C
CP Fase A CP Fase B CP Fase C
ATP Kelas 1 SD ATP Kelas 2 SD ATP Kelas 4 SD ATP Kelas 5 SD
KALDIK PAUD 2024/2025 KALDIK SD 2024/2025 KALDIK SMP 2024/2025 KALDIK SMA 2024/2025
MODUL AJAR SMP MODUL AJAR SMA BUKU TEKS SMA
APLIKASI RAPORT PAUD APLIKASI RAPORT SD APLIKASI RAPORT SMP APLIKASI RAPORT SMA