Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama. [caption id="attachment_8439" align="aligncenter" width="1080"] Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama[/caption] Materi Kompetensi [su_box title="Materi Pengetahuan Umum:" box_color="#009688" radius="6"] Regulasi Nasional dan Internasional Pengetahuan dan penanganan keamanan penerbangan Jenis dan fungsi peralatan di bandar udara Prosedur K3 [/su_box] [su_box title="Materi Pengetahuan Khusus:" box_color="#009688" radius="6"] Standar pelayanan penerbangan Perizinan keamanan penerbangan Prosedur operasional baku dan sistem pemeliharaan peralatan. [/su_box] Contoh Soal dan Pembahasan [su_box title="PERHATIAN!" box_color="#009688"]Berikut ini video mengenai contoh soal, kisi-kisi dan pembahasan Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama.[/su_box] https://www.youtube.com/watch?v=ufDItdJtYac&pp=ygUwc29hbCBJbnNwZWt0dXIgS2VhbWFuYW4gUGVuZXJiYW5nYW4gQWhsaSBQZXJ0YW1h Uraian Tugas dan Tanggung Jawab Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 55 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan, bahwa yang dimaksud dengan: Inspektur Keamanan Penerbangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Inspektur Keamanan Penerbangan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan. Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan merupakan jabatan karir PNS. Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama, Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda, dan Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya. Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat. Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Inspektur Keamanan Penerbangan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan 1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: unsur utama, dan unsur penunjang. 2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a, terdiri atas: pendidikan, pembinaan teknis keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, pengembangan profesi. 3. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas: pendidikan, meliputi: pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar, pendidikan dan pelatihan (dikla fungsional/ teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya atau pelayanan darurat serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat, dan diklat prajabatan. pembinaan teknis keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, meliputi : pengaturan, pengendalian, dan pengawasan dan investigasi. pengembangan profesi, meliputi: pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, dan penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat. 4. Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf b, terdiri atas: pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, berperan serta dalam seminar/lokakarya/ konferensi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan, keanggotaan dalam Tim Penilai, perolehan Penghargaan/Tanda Jasa, dan perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya. URAIAN TUGAS JABATAN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN AHLI PERTAMA Uraian Tugas Jabatan Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Inspektur Keamanan Penerbangan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan pembinaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat. Berikut 32 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama, sebagai berikut: menganalisis penerapan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, serta kendali mutu; menganalisis Standar Operasi Prosedur (SOP) dan best practice di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, serta kendali mutu; mengevaluasi dokumen administrasi sertifikasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage), sertifikasi badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos, atau ijin penanganan pengangkutan barang berbahaya; mengevaluasi struktur organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan (di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage), sertifikasi badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos, atau ijin penanganan pengangkutan barang berbahaya; melakukan validasi administrasi dan teknis lembaga pendidikan dan pelatihan (bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage), sertifikasi badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos, atau ijin penanganan pengangkutan barang berbahaya; menyusun rencana program kegiatan verifikasi sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan (bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage), badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos, atau ijin pengangkutan barang berbahaya; mengidentifikasi bahan dan kelengkapan (form/checklist) pelaksanaan verifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan (bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage), badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos, atau ijin pengangkutan barang berbahaya; menganalisis laporan dan rekomendasi hasil pelaksanaan verifikasi permohonan sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan (bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, atau PKP-PK dan salvage), badan hukum pemeriksaan keamanan kargo dan pos, atau ijin pengangkutan barang berbahaya; mengevaluasi dokumen rencana penanggulangan darurat (AEP), dokumen program keamanan bandar udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program keamanan kargo dan pos, program keamanan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, atau manual penanganan pengangkutan barang berbahaya (DGHM); menyusun program pelaksanaan verifikasi lapangan yang diperlukan dalam rangka pengesahan dokumen rencana penanggulangan darurat (AEP), dokumen program keamanan bandar udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program keamanan kargo dan pos, program keamanan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, atau manual penanganan pengangkutan barang berbahaya (DGHM); melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan dalam rangka pengesahan dokumen rencana penanggulangan darurat (AEP), dokumen program keamanan bandar udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program keamanan kargo dan pos, program keamanan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, atau manual penanganan pengangkutan barang berbahaya (DGHM) (Kategori C); menganalisis laporan dan rekomendasi hasil pelaksanaan verifikasi dalam rangka pengesahan dokumen rencana penanggulangan darurat (AEP), dokumen program keamanan bandar udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program keamanan kargo dan pos, program keamanan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, atau manual penanganan pengangkutan barang berbahaya (DGHM); mengevaluasi rancangan pengesahan dokumen rencana penanggulangan darurat (AEP), dokumen program keamanan bandar udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program keamanan kargo dan pos, program keamanan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, atau manual penanganan pengangkutan barang berbahaya (DGHM) yang telah diperbaiki sesuai dengan hasil verifikasi / presentasi bandar udara; mengevaluasi dokumen administrasi dan teknis dalam rangka sertifikasi kelaikan kendaraan PKP-PK, sertifikasi pelayanan PKP-PK, atau sertifikasi fasilitas keamanan penerbangan; mengidentifikasi kelengkapan (alat uji/form/checklist) verifikasi dalam rangka sertifikasi kelaikan kendaraan PKP-PK, sertifikasi pelayanan PKP-PK, atau sertifikasi fasilitas keamanan penerbangan; melakukan verifikasi lapangan dalam rangka serifikasi kelaikan kendaraan PKP-PK, sertifikasi pelayanan PKP-PK, atau sertifikasi fasilitas keamanan penerbangan (Kategori C); Melakukan monitoring Corrective Action pemohon terkait hasil rekomendasi Corrective Action Plan (CAP) hasil sertifikasi kelaikan kendaraan PKP-PK, sertifikasi pelayanan PKP-PK, atau sertifikasi fasilitas keamanan penerbangan; mengevaluasi data dan administrasi kelengkapan persyaratan lisensi (personel keamanan penerbangan, personel fasilitas keamanan penerbangan, personel penanganan pengangkutan barang berbahaya, personel pelayanan PKP-PK, personel salvage, atau personel teknik pemeliharaan kendaraan PKP-PK) atau sertifikasi instruktur; mengidentifikasi bahan dan kelengkapan pengujian (form/checklist/bahan soal) serta melaksanakan kegiatan pengujian lisensi (personel keamanan penerbangan, personel fasilitas keamanan penerbangan, personel penanganan pengangkutan barang berbahaya, personel pelayanan PKP-PK, personel salvage, atau personel teknik pemeliharaan kendaraan PKP-PK) atau sertifikasi instruktur; melaksanakan pengujian lisensi (personel keamanan penerbangan, personel pelayanan PKP-PK, personel salvage, atau personel teknik pemeliharaan kendaraan PKP-PK) atau sertifikasi instruktur (Kategori C); menganalisis data dan bahan pelaksanaan kegiatan asistensi teknis secara berkesinambungan di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat serta kendali mutu; melaksanakan kegiatan asistensi teknis secara berkesinambungan di bidang keamanan penerbangan atau pelayanan darurat serta kendali mutu (Kategori C); menyusun konsep laporan hasil pelaksanaan kegiatan asistensi teknis secara berkesinambungan di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat serta kendali mutu; mengidentifikasi data bandar udara yang akan melaksanakan latihan penanggulangan keadaan darurat atau latihan pengamanan bandar udara; menganalisis rekomendasi dan laporan hasil pelaksanaan pengawasan/supervisi latihan rencana penanggulangan keadaan darurat atau latihan pengamanan bandar udara; menyusun dan mengevaluasi program kegiatan pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/ surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat; Mengidentifikasi bahan dan kelengkapan (form/check list) pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/ surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat; melaksanakan kegiatan pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat (Kategori C); menyusun laporan dan rekomendasi Corrective Action Plan (CAP) hasil pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat; melakukan monitoring rekomendasi Corrective Action Plan (CAP) objek pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat; menyusun konsep pemberian sanksi administratif kepada objek pengawasan (audit, inspeksi, survey, pengujian/test, atau pengamatan/surveillance) atau investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat apabila tidak menyelesaikan Corrective Action Plan (CAP)/batas waktu penyampaian terlewati/ target waktu penyelesaian CAP yang dijanjikan tidak sesuai; dan mengevaluasi hasil perekaman pelaporan internal dan/dari operator di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, serta kendali mutu; Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama, meliputi: dokumen pemetaan penerapan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, dokumen pemetaan SOP, kertas kerja evaluasi dokumen administrasi sertifikasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, kertas kerja evaluasi struktur organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan, kertas kerja validasi administrasi dan teknis lembaga pendidikan dan pelatihan, dokumen rencana program kegiatan verifikasi sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan, Check list bahan dan kelengkapan pelaksanaan verifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan, laporan dan kertas kerja rekomendasi hasil pelaksanaan verifikasi permohonan sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan, kertas kerja evaluasi dokumen AEP, program keamanan atau DGHM, dokumen program verifikasi dokumen AEP, program keamanan atau DGHM, laporan verifikasi lapangan dokumen AEP, program keamanan atau DGHM (Kategori C), laporan dan rekomendasi hasil verifikasi dokumen AEP, program keamanan atau DGHM, dokumen evaluasi dokumen AEP, program keamanan atau DGHM, dokumen administrasi dan teknis sertifikasi PKP-PK atau fasilitas keamanan penerbangan, kertas kerja kelengkapan verifikasi PKP-PK atau fasilitas keamanan penerbangan, kertas kerja verifikasi PKP-PK atau fasilitas keamanan penerbangan (Kategori C), kertas kerja monitoring corrective action hasil sertifikasi PKP-PK atau fasilitas keamanan penerbangan, dokumen evaluasi data dan administrasi kelengkapan persyaratan lisensi atau sertifikasi instruktur, kertas kerja bahan dan kelengkapan pengujian lisensi atau sertifikasi instruktur, berita acara pengujian lisensi atau sertifikasi instruktur (Kategori C), dokumen data dan bahan asistensi teknis, berita acara pelaksanaan asistensi teknis (Kategori C), konsep laporan pelaksanaan asistensi teknis, dokumen data bandar udara pelaksana latihan penanggulangan keadaan darurat atau latihan pengamanan bandar udara, laporan dan dokumen analisis rekomendasi pengawasan/supervisi latihan rencana penanggulangan keadaan darurat atau latihan pengamanan bandar udara, dokumen program kegiatan pengawasan atau investigasi, kertas kerja bahan dan kelengkapan pelaksanaan pengawasan atau investigasi, berita acara dan konsep temuan hasil pengawasan atau investigasi (Kategori C), konsep laporan dan rekomendasi CAP hasil pengawasan atau investigasi, kertas kerja monitoring rekomendasi CAP hasil pengawasan atau investigasi, konsep pemberian sanksi administratif kepada objek pengawasan atau investigasi, dan dokumen evaluasi perekaman pelaporan internal dan/dari operator, [su_box title="Cek Juga Ini!" box_color="#FF5722"] [su_accordion][su_spoiler title="Materi Kompetensi Teknis" open="no" style="default" icon="plus" anchor="" anchor_in_url="no" class=""] [su_table responsive="yes" fixed="yes"] Administrator Kesehatan Ahli Pertama Analis Anggaran Ahli Pertama Analis Kebijakan Ahli Muda Analis Kebijakan Ahli Pertama Analis Kepegawaian Ahli Pertama Analis Kepegawaian Terampil Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama Analis Pasar Hasil Perikanan Terampil Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Pertama Analis Pasar Hasil Pertanian Terampil Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama Apoteker Ahli Pertama Arsiparis Ahli Pertama Arsiparis Terampil Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Pertama Asisten Apoteker Pemula Asisten Apoteker Terampil Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil Asisten Penata Anestesi Terampil Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pemula Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Terampil Asisten Pranata Siaran Terampil Asisten Teknisi Siaran Terampil Assessor SDM Aparatur Ahli Pertama Auditor Kepegawaian Ahli Pertama Bidan Ahli Pertama Bidan Pemula Bidan Terampil Dokter Ahli Pertama Dokter Gigi Ahli Pertama Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama Dokter Pendidik Klinis Ahli Pertama Entomolog Kesehatan Ahli Pertama Entomolog Kesehatan Pemula Entomolog Kesehatan Terampil Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama Epidemiolog Kesehatan Pemula Epidemiolog Kesehatan Terampil Fisikawan Medis Ahli Pertama Fisioterapis Ahli Pertama Fisioterapis Terampil Guru Ahli Pertama Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Pertama Inspektur Tambang Ahli Pertama Instruktur Ahli Pertama Instruktur Terampil Materi dan Contoh Soal PPPK 2024: Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama Medik Veteriner Ahli Pertama Nutrisionis Ahli Pertama Nutrisionis Terampil Okupasi Terapis Terampil Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Terampil Ortotis Prostetis Terampil Pamong Belajar Ahli Pertama Pamong Budaya Ahli Pertama Pamong Budaya Terampil Paramedik Karantina Hewan Pemula Paramedik Karantina Hewan Terampil Paramedik Veteriner Pemula Paramedik Veteriner Terampil Pekerja Sosial Ahli Pertama Pekerja Sosial Terampil Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Pertama Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Pertama Penata Anestesi Ahli Pertama Penata Ruang Ahli Pertama Peneliti Ahli Muda Peneliti Ahli Pertama Penera Ahli Pertama Penera Terampil Penerjemah Ahli Pertama Pengamat Gunung Api Terampil Pengamat Tera Terampil Pengantar Kerja Ahli Pertama Pengantar Kerja Terampil Pengawas Alat Mesin Pertanian Ahli Pertama Pengawas Benih Tanaman Ahli Pertama Pengawas Benih Tanaman Pemula Pengawas Benih Tanaman Terampil Pengawas Bibit Ternak Ahli Pertama Pengawas Bibit Ternak Terampil Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama Pengawas Farmasi dan Makanan Terampil Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama Pengawas Keselamatan Pelayaran Terampil Pengawas Koperasi Ahli Pertama Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil Pengawas Mutu Pakan Ahli Pertama Pengawas Mutu Pakan Pemula Pengawas Mutu Pakan Terampil Pengawas Perikanan Ahli Pertama Pengawas Perikanan Terampil Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama Pengelola Kesehatan lkan Ahli Pertama Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama Pengendali Frekuensi Radio Ahli Pertama Pengendali Frekuensi Radio Terampil Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pemula Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Terampil Pengendali Hama dan Penyakit lkan Ahli Pertama Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Ahli Pertama Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pemula Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Terampil Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama Penggerak Swadaya Masyarakat Pemula Penggerak Swadaya Masyarakat Terampil Penghulu Ahli Pertama Penguji Kendaraan Bermotor Pemula Penguji Kendaraan Bermotor Terampil Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Pertama Penguji Mutu Barang Ahli Pertama Penguji Mutu Barang Pemula Penguji Mutu Barang Terampil Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Pertama Penyelidik Bumi Ahli Pertama Penyuluh Hukum Ahli Pertama Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama Penyuluh Kehutanan Pemula Penyuluh Kehutanan Terampil Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama Penyuluh Keluarga Berencana Terampil Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Pertama Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil Penyuluh Narkoba Ahli Pertama Penyuluh Perikanan Ahli Pertama Penyuluh Perikanan Terampil Penyuluh Pertanian Ahli Pertama Penyuluh Pertanian Pemula Penyuluh Pertanian Terampil Penyuluh Sosial Ahli Pertama Perawat Ahli Pertama Perawat Gigi Ahli Pertama Perawat Gigi Pemula Perawat Gigi Terampil Perawat Pemula Perawat Terampil Perekam Medis Ahli Pertama Perekam Medis Terampil Perekayasa Ahli Pertama Perencana Ahli Pertama Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama Pranata Hubungan Masyarakat Terampil Pranata Komputer Ahli Pertama Pranata Komputer Pemula Pranata Komputer Terampil Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama Pranata Laboratorium Kesehatan Pemula Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil Pranata Nuklir Ahli Pertama Pranata Nuklir Ahli Terampil Pranata Siaran Ahli Pertama Psikolog Klinis Ahli Pertama Pustakawan Ahli Pertama Pustakawan Terampil Radiografer Ahli Pertama Radiografer Terampil Refraksionis Optisien Terampil Rescuer Pemula Rescuer Terampil Sanitarian Ahli Pertama Sanitarian Pemula Sanitarian Terampil Statistisi Ahli Pertama Statistisi Terampil Surveyor Pemetaan Ahli Pertama Surveyor Pemetaan Terampil Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Pertama Teknik Jalan dan Jembatan Terampil Teknik Pengairan Ahli Pertama Teknik Pengairan Terampil Teknik Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama Teknik Penyehatan Lingkungan Terampil Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Pertama Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Terampil Teknisi Elektromedis Ahli Pertama Teknisi Elektromedis Terampil Teknisi Gigi Terampil Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Terampil Teknisi Penerbangan Terampil Teknisi Perkebunrayaan Terampil Teknisi Siaran Ahli Pertama Teknisi Transfusi Darah Terampil Terapis Wicara Terampil Widyaiswara Ahli Pertama [/su_table] [/su_spoiler] [/su_accordion] [/su_box] Source: Google