Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Terampil.

Materi Kompetensi
- Pengertian, istilah, prinsip umum, dan pemahaman lain terkait tata bangunan dan perumahan yang diatur di dalam peraturan perundangan maupun peraturan teknis seperti SNI
- Sifat, karakteristik, alat teknologi, bahan, dan pemahaman lain terkait struktur bangunan
- Ciri, teori, prinsip, pengertian, dan pengetahuan umum terkait desain.
- Teknik analisis, metode pembangunan dan pemeliharaan, dan pemahaman teknis lainnya terkait perumahan
- Uji analisa, rumus, dan perhitungan teknis dalam keilmuan struktur bangunan
- Perancangan dan gambar.
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Pengertian : Teknik Tata Bangunan dan Perumahan adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis Fungsional penyelenggaraan tata bangunan, perumahan dan bangunan.
Tugas Pokok : Melaksanakan penyelenggaraan tata bangunan, perumahan dan permukiman.
Selain penguasaan materi disebutkan diatas, Materi Pokok Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan Terampil terdiri dari:
Kemampuan Umum:
- Pengertian, istilah, prinsip umum, dan pemahaman lain terkait tata bangunan dan perumahan yang diatur di dalam peraturan perundangan maupun peraturan teknis seperti SNI
- Sifat, karakteristik, alat/teknologi, bahan dan pemahaman lain terkait struktur bangunan
- Ciri, teori, prinsip, pengertian, dan pengetahuan umum terkait desain.
Kemampuan Khusus:
- Teknik analisis, metode pembangunan dan pemeliharaan dan pemahaman teknis lainnya terkait perumahan
- Uji, analisa, rumus dan perhitungan teknis dalam keilmuan struktur bangunan
- Perancangan dan gambar
SKB merupakan tahap yang sangat menentukan untuk seseorang bisa menjadi CPNS atau tidak. Bobot penilaian SKB terhadap peserta CPNS bisa mencapai 60 persen, yang kemudian akan “diimbangi” dengan hasil SKD sebesar 40 persen.
Contoh Soal dan Pembahasan
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post