CPNS PPPKCPNS 2025PPPK 2025

Contoh Soal PPPK 2025: Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama

Avatar of Tim Redaksi
×

Contoh Soal PPPK 2025: Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama

Sebarkan artikel ini
Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama
Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp ProNTT.com

+ Gabung


Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama.

Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama
Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama

Materi Kompetensi

Materi Pengetahuan Umum:
  • Pengetahuan umum tentang perdagangan dan terkait peraturan perlindungan konsumen.
Materi Pengetahuan Khusus:
  • Pengetahuan terkait kemetrologian, kegiatan penera, alat ukur, satuan ukur
  • Studi kasus-kasus yang berhubungan dengan perlindungan konsumen bidang kemetrologian
  • Pengetahuan metode kemetrologian, pengamatan dan pengawas
  • Pengetahuan tentang pengelolaan alat ukur, pengumpulan dan pengolahan data kemetrologian.

Contoh Soal dan Pembahasan

PERHATIAN!
Berikut ini video mengenai contoh soal, kisi-kisi dan pembahasan Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama.

Uraian Tugas dan Tanggung Jawab

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 35 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, bahwa yang dimaksud dengan:

Pengawas Kemetrologian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan Metrologi Legal.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengawas Kemetrologian sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian.

Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian terdiri atas:

  1. Pengawas Kemetrologian Pertama,
  2. Pengawas Kemetrologian Muda, dan
  3. Pengawas Kemetrologian Madya.

Tugas pokok Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian yaitu melakukan pengawasan Metrologi Legal meliputi pengawasan UTTP, pengawasan BDKT, pengawasan penggunaan satuan ukuran, pemberdayaan masyarakat, perlindungan masyarakat dalam hal penggunaan UTTP, BDKT dan satuan ukuran, pengembangan kualitas pengawasan Metrologi Legal yang bersifat preventif, dan penyelesaian pengaduan masyarakat.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengawas Kemetrologian harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.

1. Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit, terdiri dari:

  1. Unsur utama, dan
  2. Unsur penunjang.

2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a terdiri atas:

  1. Pendidikan,
  2. Pengawasan Metrologi Legal, dan
  3. Pengembangan profesi.

3. Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, terdiri atas:

  1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
  2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Pengawas Kemetrologian serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
  3. pendidikan dan pelatihan Prajabatan.

4. Pengawasan Metrologi Legal sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, terdiri atas:

  1. pengawasan UTTP,
  2. pengawasan BDKT,
  3. pengawasan penggunaan satuan ukuran,
  4. pemberdayaan masyarakat,
  5. perlindungan masyarakat dalam hal penggunaan UTTP, BDKT dan satuan ukuran,
  6. pengembangan kualitas pengawasan Metrologi Legal yang bersifat preventif, dan
  7. penyelesaian pengaduan masyarakat.

5. Pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c, terdiri atas:

  1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengawasan Metrologi Legal,
  2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pengawasan Metrologi Legal, dan
  3. pembuatan ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis di bidang pengawasan Metrologi Legal.

6. Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, terdiri atas,

  1. pengajar/pelatih di bidang pengawasan Metrologi Legal,
  2. peran serta dalam seminar, lokakarya, bimbingan teknis di bidang pengawasan Metrologi Legal,
  3. keanggotaan dalam Tim Penilai,
  4. keanggotaan dalam organisasi profesi,
  5. perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
  6. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.

Uraian Tugas Jabatan Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengawas Kemetrologian yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan pengawasan Metrologi Legal meliputi pengawasan UTTP, pengawasan BDKT, pengawasan penggunaan satuan ukuran, pemberdayaan masyarakat, perlindungan masyarakat dalam hal penggunaan UTTP, BDKT dan satuan ukuran, pengembangan kualitas pengawasan Metrologi Legal yang bersifat preventif, dan penyelesaian pengaduan masyarakat.

Berikut 85 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengawas Kemetrologian Pertama, meliputi:

  1. mendiskusikan konsep program kerja pengawasan UTTP sebagai peserta;
  2. menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) pengawasan UTTP;
  3. menyiapkan bukti identitas diri pengawasan UTTP;
  4. menyiapkan perlengkapan administrasi pengawasan UTTP;
  5. menyiapkan peralatan teknis yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan UTTP;
  6. melakukan pengawasan terhadap penggunaan UTTP dan tanda tera;
  7. melakukan pengujian awal kebenaran UTTP (ukur ulang);
  8. melakukan Pencatatan Hasil Pengawasan UTTP;
  9. menyampaikan peringatan pertama kepada obyek pengawasan UTTP;
  10. melakukan inspeksi tindak lanjut obyek pengawasan UTTP terhadap peringatan pertama yang telah disampaikan;
  11. mengumpulkan data hasil pelaksanaan pengawasan UTTP;
  12. melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan UTTP sebagai peserta;
  13. mendiskusikan konsep program kerja pengawasan BDKT sebagai peserta;
  14. menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) pengawasan BDKT;
  15. menyiapkan bukti identitas diri pengawasan BDKT;
  16. menyiapkan perlengkapan administrasi pengawasan BDKT;
  17. menyiapkan peralatan teknis yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan BDKT;
  18. melakukan pendataan penandaan pada label/ bungkus BDKT, meliputi penggunaan Bahasa Indonesia yang jelas dan mudah dimengerti;
  19. melakukan pendataan penandaan pada label/ bungkus BDKT, meliputi penggunaan bahasa selain Bahasa Indonesia, angka arab dan huruf latin yang tidak memiliki padanannya;
  20. melakukan pendataan penandaan pada label/ bungkus BDKT, meliputi kekuatan label terhadap kemasan (tidak mudah lepas);
  21. melakukan pendataan penandaan pada label/ bungkus BDKT, meliputi kekuatan dan estetika penulisan (tidak mudah luntur)/tidak mudah rusak, mudah untuk dilihat dan dibaca;
  22. melakukan pendataan penandaan pada label/ bungkus BDKT, meliputi ukuran tinggi huruf dan angka kuantitas nominal;
  23. melakukan pendataan penandaan pada label/ bungkus BDKT, meliputi penulisan lambang satuan;
  24. melakukan pengujian kebenaran kuanta (ukuran bersih, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungan BDKT), meliputi kebenaran kuanta terhadap BDKT yang berada di pasaran/ berdasarkan hasil pengaduan (Post Market);
  25. membuat Berita Acara Pengawasan BDKT;
  26. melakukan perhitungan hasil pengujian kebenaran kuanta BDKT;
  27. menyusun surat keterangan hasil pengujian BDKT;
  28. menyampaikan Peringatan Pertama kepada produsen/importir/pengemas BDKT, dalam hal tidak memenuhi salah satu dari kriteria penandaan yang ditentukan oleh UndangUndang tentang Metrologi Legal;
  29. menyusun konsep Surat Penarikan BDKT yang tidak memenuhi ketentuan kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dari peredaran;
  30. menyiapkan konsep surat permintaan pencabutan SIUP/Izin lainnya kepada pimpinan unit;
  31. meminta tembusan/salinan Surat Perintah Pencabutan SIUP/Izin lainnya dari pejabat yang berwenang;
  32. menyusun rencana kegiatan evaluasi pengawasan BDKT;
  33. mengumpulkan data hasil pelaksanaan pengawasan BDKT;
  34. melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan BDKT sebagai peserta;
  35. mendiskusikan konsep program kerja pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai peserta;
  36. menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) pengawasan penggunaan satuan ukuran;
  37. menyiapkan bukti identitas diri pengawasan penggunaan satuan ukuran;
  38. menyiapkan perlengkapan administrasi pengawasan penggunaan satuan ukuran;
  39. menyiapkan peralatan teknis yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan penggunaan satuan ukuran;
  40. melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan penulisan satuan dan lambang satuan yang tercantum pada UTTP;
  41. melakukan pencatatan hasil pengawasan penggunaan satuan ukuran;
  42. menyusun Berita Acara Pengawasan Penggunaan Satuan Ukuran;
  43. memberikan peringatan tertulis pertama terhadap pengguna satuan ukuran yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan;
  44. melakukan pengambilan hasil cetakan pada pengumuman atau mencetak bukti pengumuman/ memfoto/cara-cara lain sepanjang sesuai dan dapat diterima berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sebagai bahan atas dugaan adanya pelanggaran;
  45. membuat Berita Acara pengambilan hasil cetakan pada pengumuman atau mencetak bukti pengumuman/memfoto/cara-cara lain sepanjang sesuai dan dapat diterima berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sebagai bahan atas dugaan adanya pelanggaran;
  46. menyampaikan hasil cetakan pada pengumuman atau mencetak bukti pengumuman/memfoto/cara-cara lain sepanjang sesuai dan dapat diterima berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sebagai bahan atas dugaan adanya pelanggaran kepada PPNS Metrologi untuk diproses lebih lanjut;
  47. menyusun rencana kegiatan evaluasi pengawasan penggunaan satuan ukuran;
  48. mengumpulkan data hasil pelaksanaan pengawasan Satuan Ukuran;
  49. melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai peserta;
  50. mendiskusikan konsep program kerja penyuluhan sebagai peserta;
  51. menginventarisasi bahan penyuluhan;
  52. mendiskusikan konsep bahan dan strategi penyuluhan sebagai peserta;
  53. mendiskusikan konsep/bahan informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/ elektronik sebagai peserta;
  54. menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/ elektronik leaflet;
  55. menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/ elektronik brosur;
  56. menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/ elektronik internet/Media sosial;
  57. menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) penyuluhan;
  58. menyiapkan bukti identitas diri penyuluhan;
  59. menyiapkan perlengkapan administrasi kemetrologian dalam rangka penyuluhan;
  60. membuat Blog/Media sosial;
  61. menginventarisir data hasil pelaksanaan penyuluhan;
  62. mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan sebagai peserta;
  63. menyiapkan konsep Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawasan;
  64. menyiapkan bukti identitas diri penyidikan;
  65. menyiapkan perlengkapan administrasi penyidikan;
  66. menyiapkan peralatan teknis yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan;
  67. melakukan pengawasan, penelitian atau pemeriksaan atas hasil temuan dan/atau laporan/pengaduan masyarakat;
  68. menyusun surat permintaan izin penyitaan dan/atau penyegelan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat;
  69. menyusun berkas perkara;
  70. melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh Penuntut Umum;
  71. melakukan gelar perkara;
  72. menginventarisir data hasil pelaksanaan penyidikan; dan
  73. mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyidikan sebagai peserta.
  74. melakukan pengkajian kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai anggota;
  75. melakukan pembahasan hasil pengkajian kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai peserta;
  76. melaksanakan diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai anggota;
  77. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai peserta;
  78. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai anggota;
  79. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal mandiri;
  80. melakukan pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai anggota;
  81. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai peserta;
  82. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai anggota;
  83. melakukan evaluasi pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai anggota;
  84. melakukan evaluasi pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai anggota; dan
  85. menerima dan membuat laporan pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran UndangUndang di bidang Metrologi Legal.

 

Cek Juga Ini!
Materi Kompetensi Teknis
Administrator Kesehatan Ahli Pertama
Analis Anggaran Ahli Pertama
Analis Kebijakan Ahli Muda
Analis Kebijakan Ahli Pertama
Analis Kepegawaian Ahli Pertama
Analis Kepegawaian Terampil
Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama
Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama
Analis Pasar Hasil Perikanan Terampil
Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Pertama
Analis Pasar Hasil Pertanian Terampil
Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama
Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama
Apoteker Ahli Pertama
Arsiparis Ahli Pertama
Arsiparis Terampil
Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Pertama
Asisten Apoteker Pemula
Asisten Apoteker Terampil
Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil
Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil
Asisten Penata Anestesi Terampil
Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pemula
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Terampil
Asisten Pranata Siaran Terampil
Asisten Teknisi Siaran Terampil
Assessor SDM Aparatur Ahli Pertama
Auditor Kepegawaian Ahli Pertama
Bidan Ahli Pertama
Bidan Pemula
Bidan Terampil
Dokter Ahli Pertama
Dokter Gigi Ahli Pertama
Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama
Dokter Pendidik Klinis Ahli Pertama
Entomolog Kesehatan Ahli Pertama
Entomolog Kesehatan Pemula
Entomolog Kesehatan Terampil
Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama
Epidemiolog Kesehatan Pemula
Epidemiolog Kesehatan Terampil
Fisikawan Medis Ahli Pertama
Fisioterapis Ahli Pertama
Fisioterapis Terampil
Guru Ahli Pertama
Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama
Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama
Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama
Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Pertama
Inspektur Tambang Ahli Pertama
Instruktur Ahli Pertama
Instruktur Terampil
Materi dan Contoh Soal PPPK 2024: Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama
Medik Veteriner Ahli Pertama
Nutrisionis Ahli Pertama
Nutrisionis Terampil
Okupasi Terapis Terampil
Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Terampil
Ortotis Prostetis Terampil
Pamong Belajar Ahli Pertama
Pamong Budaya Ahli Pertama
Pamong Budaya Terampil
Paramedik Karantina Hewan Pemula
Paramedik Karantina Hewan Terampil
Paramedik Veteriner Pemula
Paramedik Veteriner Terampil
Pekerja Sosial Ahli Pertama
Pekerja Sosial Terampil
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama
Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Pertama
Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Pertama
Penata Anestesi Ahli Pertama
Penata Ruang Ahli Pertama
Peneliti Ahli Muda
Peneliti Ahli Pertama
Penera Ahli Pertama
Penera Terampil
Penerjemah Ahli Pertama
Pengamat Gunung Api Terampil
Pengamat Tera Terampil
Pengantar Kerja Ahli Pertama
Pengantar Kerja Terampil
Pengawas Alat Mesin Pertanian Ahli Pertama
Pengawas Benih Tanaman Ahli Pertama
Pengawas Benih Tanaman Pemula
Pengawas Benih Tanaman Terampil
Pengawas Bibit Ternak Ahli Pertama
Pengawas Bibit Ternak Terampil
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama
Pengawas Farmasi dan Makanan Terampil
Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama
Pengawas Keselamatan Pelayaran Terampil
Pengawas Koperasi Ahli Pertama
Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama
Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil
Pengawas Mutu Pakan Ahli Pertama
Pengawas Mutu Pakan Pemula
Pengawas Mutu Pakan Terampil
Pengawas Perikanan Ahli Pertama
Pengawas Perikanan Terampil
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama
Pengelola Kesehatan lkan Ahli Pertama
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama
Pengendali Frekuensi Radio Ahli Pertama
Pengendali Frekuensi Radio Terampil
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pemula
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Terampil
Pengendali Hama dan Penyakit lkan Ahli Pertama
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Ahli Pertama
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pemula
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Terampil
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama
Penggerak Swadaya Masyarakat Pemula
Penggerak Swadaya Masyarakat Terampil
Penghulu Ahli Pertama
Penguji Kendaraan Bermotor Pemula
Penguji Kendaraan Bermotor Terampil
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Pertama
Penguji Mutu Barang Ahli Pertama
Penguji Mutu Barang Pemula
Penguji Mutu Barang Terampil
Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Pertama
Penyelidik Bumi Ahli Pertama
Penyuluh Hukum Ahli Pertama
Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama
Penyuluh Kehutanan Pemula
Penyuluh Kehutanan Terampil
Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama
Penyuluh Keluarga Berencana Terampil
Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Pertama
Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil
Penyuluh Narkoba Ahli Pertama
Penyuluh Perikanan Ahli Pertama
Penyuluh Perikanan Terampil
Penyuluh Pertanian Ahli Pertama
Penyuluh Pertanian Pemula
Penyuluh Pertanian Terampil
Penyuluh Sosial Ahli Pertama
Perawat Ahli Pertama
Perawat Gigi Ahli Pertama
Perawat Gigi Pemula
Perawat Gigi Terampil
Perawat Pemula
Perawat Terampil
Perekam Medis Ahli Pertama
Perekam Medis Terampil
Perekayasa Ahli Pertama
Perencana Ahli Pertama
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
Pranata Hubungan Masyarakat Terampil
Pranata Komputer Ahli Pertama
Pranata Komputer Pemula
Pranata Komputer Terampil
Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama
Pranata Laboratorium Kesehatan Pemula
Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
Pranata Nuklir Ahli Pertama
Pranata Nuklir Ahli Terampil
Pranata Siaran Ahli Pertama
Psikolog Klinis Ahli Pertama
Pustakawan Ahli Pertama
Pustakawan Terampil
Radiografer Ahli Pertama
Radiografer Terampil
Refraksionis Optisien Terampil
Rescuer Pemula
Rescuer Terampil
Sanitarian Ahli Pertama
Sanitarian Pemula
Sanitarian Terampil
Statistisi Ahli Pertama
Statistisi Terampil
Surveyor Pemetaan Ahli Pertama
Surveyor Pemetaan Terampil
Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Pertama
Teknik Jalan dan Jembatan Terampil
Teknik Pengairan Ahli Pertama
Teknik Pengairan Terampil
Teknik Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama
Teknik Penyehatan Lingkungan Terampil
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Pertama
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Terampil
Teknisi Elektromedis Ahli Pertama
Teknisi Elektromedis Terampil
Teknisi Gigi Terampil
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Terampil
Teknisi Penerbangan Terampil
Teknisi Perkebunrayaan Terampil
Teknisi Siaran Ahli Pertama
Teknisi Transfusi Darah Terampil
Terapis Wicara Terampil
Widyaiswara Ahli Pertama

 

Source: Google