Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Paramedik Karantina Hewan Pemula.

Materi Kompetensi
- UU No. 16 tahun 1992, PP No. 82 tahun 2000 dan UU No. 41 tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 18 tahun 2008 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Prosedur, Tata Cara dan Elemen Tindakan Karantina Hewan terhadap Hewan, Bahan Asal Hewan, Hasil Bahan Asal Hewan
- Sumber daya hayati yang dilindungi dan penyebab penyakit
- Tata cara mitigasi resiko penyebaran penyakit.
Contoh Soal dan Pembahasan

Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, bahwa yang dimaksud dengan:
Paramedik Karantina Hewan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Paramedik Karantina Hewan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
- Paramedik Karantina Hewan Pemula,
- Paramedik Karantina Hewan Mahir,
- Paramedik Karantina Hewan Terampil, dan
- Paramedik Karantina Hewan Penyelia.
Tugas Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan yaitu melaksanakan kegiatan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Paramedik Karantina Hewan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Paramedik Karantina Hewan Pemula sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.
Uraian Tugas Jabatan Paramedik Karantina Hewan Pemula merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Paramedik Karantina Hewan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut 17 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Paramedik Karantina Hewan Pemula, meliputi:
- melakukan persiapan peralatan di lapangan atau di laboratorium;
- melakukan pemeriksaan atau pemeliharaan peralatan laboratorium sederhana;
- melakukan kalibrasi internal peralatan laboratorium;
- melakukan pengawasan lalu lintas alat angkut, media pembawa karantina hewan dan keamanan hayati hewani di tempat pemasukan/ pengeluaran;
- melakukan pengawasan, pengawalan pengangkutan media pembawa dari tempat pemasukan ke instalasi karantina hewan/tujuan;
- melakukan pemasangan segel karantina, pemeriksaan keutuhan segel;
- melakukan pemeriksaan jumlah media pembawa yang dilalulintaskan, jumlah sampel yang diterima di laboratorium;
- melakukan anamnese, pengumpulan keterangan dari media pembawa;
- melakukan pemeriksaan eksteriur, keutuhan kemasan, kondisi sampel;
- melakukan pendataan media pembawa, sisa sampel uji, sampel arsip yang akan dimusnahkan;
- melakukan pencatatan hasil pelaksanaan tindakan karantina 8 P, hasil pelaksanaan kegiatan pengujian;
- melakukan pencatatan pemakaian, pencatatan pemeliharaan peralatan laboratorium sederhana; dan
- melakukan kegiatan audit internal sebagai auditee.
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Paramedik Karantina Hewan Pemula, meliputi:
- dokumen hasil pelaksanaan persiapan peralatan di lapangan atau di laboratorium,
- dokumen hasil pemeriksaan atau pemeliharaan peralatan laboratorium sederhana,
- dokumen hasil kalibrasi internal peralatan laboratorium,
- dokumen hasil pengawasan lalu lintas alat angkut, media pembawa karantina hewan dan keamanan hayati hewani di tempat pemasukan/ pengeluaran,
- dokumen hasil pengawasan, pengawalan pengangkutan media pembawa dari tempat pemasukan ke instalasi karantina hewan/tujuan,
- dokumen hasil pemasangan segel karantina, pemeriksaan keutuhan segel,
- dokumen hasil pemeriksaan jumlah media pembawa yang dilalulintaskan, jumlah sampel yang diterima di laboratorium,
- dokumen hasil melakukan anamnese, mengumpulkan keterangan dari media pembawa,
- dokumen hasil pemeriksaan eskteriur atau keutuhan kemasan atau kondisi sampel,
- dokumen hasil pendataan media pembawa, sisa sampel uji, sampel arsip yang akan dimusnahkan,
- laporan pencatatan hasil pelaksanaan tindakan karantina 8 P, hasil pelaksanaan kegiatan pengujian,
- laporan hasil pelaksanaan pencatatan pemakaian, pencatatan pemeliharaan peralatan laboratorium sederhana, dan
- laporan hasil melakukan kegiatan audit internal sebagai auditee.
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post