CPNS PPPKCPNS 2025PPPK 2025

Contoh Soal PPPK 2025: Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil

Avatar of Tim Redaksi
×

Contoh Soal PPPK 2025: Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil

Sebarkan artikel ini
Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil
Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp ProNTT.com

+ Gabung


Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil.

Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil
Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil

Materi Kompetensi

Materi Pengetahuan Umum:
  • Regulasi nasional dan internasional
  • Pengetahuan angkutan udara
Materi Pengetahuan Khusus:
  • Standar pelayanan penerbangan
  • Perizinan angkutan udara

Contoh Soal dan Pembahasan

PERHATIAN!
Berikut ini video mengenai contoh soal, kisi-kisi dan pembahasan Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil.

Uraian Tugas dan Tanggung Jawab

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 60 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara, bahwa yang dimaksud dengan:

Asisten Inspektur Angkutan Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang angkutan udara.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Inspektur Angkutan Udara sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara.

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil,
  2. Asisten Inspektur Angkutan Udara Mahir, dan
  3. Asisten Inspektur Angkutan Udara Penyelia.

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang penyelengaraan angkutan udara.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Asisten Inspektur Angkutan Udara harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama, dan
  2. unsur penunjang.

2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, terdiri atas:

  1. pendidikan,
  2. pengelolaan teknis penyelenggaraan Angkutan Udara, dan
  3. pengembangan profesi.

3. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:

  1. pendidikan, meliputi :
    1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
    2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang angkutan udara serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
    3. diklat prajabatan.
  2. pengelolaan teknis penyelenggaraan Angkutan Udara, meliputi:
    1. teknis pengaturan,
    2. teknis pengendalian, dan
    3. teknis pengawasan.
  3. pengembangan profesi, meliputi :
    1. pembuatan karya tulis/ karya ilmiah di bidang angkutan udara secara perorangan atau tim,
    2. penerjemahan/ penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang angkutan udara secara perorangan atau tim, dan
    3. penyusunan pedoman / ketentuan pelaksanaan /ketentuan teknis di bidang angkutan udara secara perorangan atau tim.

4. Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, terdiri atas:

  1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional /teknis di bidang angkutan udara,
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang angkutan udara,
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi jabatan fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara,
  4. keanggotaan dalam tim penilai,
  5. perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
  6. perolehan ijazah/gelar pendidikan lainnya,

Uraian Tugas Jabatan Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Asisten Inspektur Angkutan Udara yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang penyelengaraan angkutan udara.

Berikut 110 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil, meliputi:

  1. melakukan inventarisasi ketentuan/peraturan terkait penyelenggaraan angkutan udara;
  2. melakukan inventarisasi data dan informasi untuk penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) perundingan hubungan udara bilateral di dalam negeri dan luar negeri;
  3. melakukan verifikasi kelengkapan data dan informasi permohonan rekomendasi tarif rute yang belum terdapat dalam lampiran peraturan yang berlaku;
  4. melakukan inventarisasi kebutuhan standar prosedur operasi pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal;
  5. melakukan inventarisasi kebutuhan standar prosedur operasi penanganan keterlambatan penerbangan;
  6. melakukan inventarisasi kebutuhan perubahan standar prosedur operasi penanganan keterlambatan penerbangan;
  7. melakukan inventarisasi terhadap masukan semua unit kerja dan instansi terkait terhadap rencana perundingan dengan negara mitra;
  8. melakukan inventarisasi data dan informasi untuk pemberian rekomendasi izin kerjasama penerbangan (codeshare/ joint operation/ aliansi);
  9. melakukan inventarisasi persyaratan dan identifikasi permohonan perpanjangan jadwal penerbangan periodik dalam negeri dan kelengkapan dokumen;
  10. melakukan inventarisasi persyaratan dan pengidentifikasian permohonan perpanjangan jadwal penerbangan periodik luar negeri dan kelengkapan dokumen;
  11. melakukan verifikasi kelengkapan dokumen surat permohonan izin perpanjangan jadwal penerbangan periodik luar negeri tersebut dan data dukung;
  12. melakukan inventarisasi persyaratan dan identifikasi permohonan penambahan kapasitas berupa penambahan rute baru penerbangan atau penambahan frekuensi penerbangan berjadwal dalam negeri dan kelengkapan dokumen;
  13. melakukan inventarisasi persyaratan dan mengidentifikasi permohonan penambahan kapasitas berupa penambahan rute baru penerbangan atau penambahan frekuensi penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen;
  14. melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen surat permohonan penambahan kapasitas berupa penambahan rute baru penerbangan atau penambahan frekuensi penerbangan berjadwal luar negeri;
  15. melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan pengurangan kapasitas penerbangan berjadwal dalam negeri dan kelengkapan dokumen;
  16. melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap permohonan pengurangan kapasitas penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen data dukung;
  17. melakukan verifikasi kelengkapan dokumen surat permohonan pengurangan kapasitas penerbangan berjadwal luar negeri dan data dukung;
  18. melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan perubahan nomor penerbangan berjadwal dalam negeri dan kelengkapan dokumen;
  19. melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan perubahan nomor penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen;
  20. melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal dalam negeri dan kelengkapan dokumen;
  21. melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap permohonan perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen;
  22. melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan perubahan hari operasi penerbangan berjadwal dalam negeri dan kelengkapan dokumen;
  23. melakukan verifikasi kelengkapan dokumen surat permohonan perubahan hari operasi penerbangan berjadwal dalam negeri dan data dukung;
  24. melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan perubahan hari operasi penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen;
  25. melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan perubahan jadwal penerbangan berjadwal dalam negeri dan kelengkapan dokumen;
  26. melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan perubahan jadwal penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen;
  27. melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan penerbangan berjadwal dalam negeri secara kerja sama (codeshare) dan kelengkapan dokumen;
  28. melakukan verifikasi kelengkapan surat permohonan penerbangan berjadwal dalam negeri secara kerja sama (codeshare) dan data dukung;
  29. melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan penerbangan berjadwal luar negeri secara kerja sama (codeshare) dan kelengkapan dokumen;
  30. melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan penundaan penerbangan berjadwal dalam negeri dan kelengkapan dokumen;
  31. melakukan verifikasi kelengkapan surat permohonan penundaan penerbangan berjadwal dalam negeri dan data dukung;
  32. melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan penundaan penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen;
  33. melakukan inventarisasi dan identifikasi laporan pelanggaran izin penerbangan berjadwal dalam negeri dan kelengkapan dokumen;
  34. melakukan inventarisasi dan identifikasi laporan pelanggaran izin penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen;
  35. melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan penerbangan berjadwal melintasi wilayah udara Indonesia (overflying) dan kelengkapan dokumen;
  36. melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal dalam negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB);
  37. melakukan inventarisasi dan identifikasi kelengkapan dokumen permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal luar negeri Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB);
  38. melakukan verifikasi kelengkapan permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) dari BUAUNB dan data pendukung;
  39. melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan kelengkapan dokumen persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan nomor penerbangan berjadwal dalam negeri Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB);
  40. melakukan inventarisasi dan identifikasi kelengkapan dokumen permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan rute penerbangan berjadwal dalam negeri Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB);
  41. melakukan inventarisasi dan identifikasi kelengkapan dokumen permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan rute penerbangan berjadwal luar negeri Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB);
  42. melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan jadwal penerbangan berjadwal dalam negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB);
  43. melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan jadwal penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB);
  44. melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) extra flight dalam negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB);
  45. melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) extra flight luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB);
  46. melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) positioning flight dalam negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB);
  47. melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) positioning flight luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB);
  48. melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) ferry flight dalam negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB);
  49. melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) ferry flight luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB);
  50. melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) charter flight dalam negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB);
  51. melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan analisa dan evaluasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) charter flight dalam negeri atau charter flight luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB);
  52. melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) overflying dan kelengkapan dokumen dari Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing (PAUNBA);
  53. melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing (PAUNBA);
  54. melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan nomor penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing (PAUNBA);
  55. melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan rute penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing (PAUNBA);
  56. melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan jadwal penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing;
  57. melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) extra flight luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing;
  58. melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) positioning flight luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing;
  59. melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) ferry flight luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing;
  60. melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) dan izin terbang (flight clerance/FC) charter flight luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing;
  61. melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan designated airline dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB) dan Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing (PAUNBA);
  62. melakukan inventarisasi dan identifikasi surat permohonan pemindahtanganan (transfer) slot time dan kelengkapan dokumen data dukung;
  63. melakukan inventarisasi kebutuhan permohonan izin usaha angkutan udara niaga (Berjadwal Penumpang, Berjadwal Kargo, Tidak Berjadwal Penumpang, Tidak Berjadwal Kargo, pengembangan usaha (Penambahan atau Perubahan Rute), Perubahan data perusahaan;
  64. melakukan inventarisasi kebutuhan permohonan izin kegiatan angkutan udara bukan niaga;
  65. melakukan inventarisasi kebutuhan permohonan Surat izin Usaha agen penjualan umum perusahaan angkutan udara asing (General Sales Agent/GSA), Agen Tanda Daftar, dan atau Pencatatan Penempatan Kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing;
  66. melakukan telaah permohonan Surat izin Usaha agen penjualan umum perusahaan angkutan udara asing (General Sales Agent/GSA) atau Pencatatan Penempatan Kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing dan perubahan data dalam surat izin Usaha agen penjualan umum perusahaan angkutan udara asing (General Sales Agent/GSA);
  67. melakukan inventarisasi data dan informasi penyusunan rekomendasi pengaturan tarif angkutan udara;
  68. melakukan inventarisasi data dan informasi penyusunan rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
  69. melakukan inventarisasi salinan perjanjian dari Instansi/Organisasi yang berwenang;
  70. melakukan inventarisasi ketentuan terkait penyelenggaraan angkutan udara;
  71. melakukan inventarisasi data dan informasi penyusunan rekomendasi perhitungan rute yang belum terdapat dalam lampiran peraturan tarif yang berlaku;
  72. melakukan inventarisasi data dan informasi penyusunan rekomendasi penerapan tarif maskapai asing yang beroperasi di Indonesia;
  73. melakukakn verifikasi kelengkapan data permohonan penerapan tarif maskapai asing yang beroperasi di Indonesia;
  74. melakukan inventarisasi data dan informasi penyusunan biaya pokok operasi per tipe pesawat;
  75. melakukan inventarisasi dan informasi tentang potensi pasar angkutan udara internasional;
  76. melakukan inventarisasi data dan informasi terkait Fasilitasi (FAL) Udara di Bandar Udara Internasional;
  77. melakukan inventarisasi dan menganalisa data pelaksanaan penerbangan berjadwal dalam negeri;
  78. menyusun instrumen administrasi monitoring pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri;
  79. melakukan penyusunan instrumen administrasi inspeksi terhadap pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri;
  80. melakukan inventarisasi data inspeksi/ monitoring pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri;
  81. melakukan penyusunan instrumen administrasi inspeksi penanganan keterlambatan penerbangan;
  82. melakukan inventarisasi data yang akan digunakan dalam pelaksanaan penanganan keterlambatan penerbangan;
  83. melakukan inventarisasi data inspeksi/monitoring pelaksanaan penanganan keterlambatan penerbangan;
  84. melakukan inventarisasi data dukung yang akan digunakan dalam pelaksanaan pemantauan izin rute penerbangan berjadwal dalam negeri;
  85. melakukan penyusunan instrumen administrasi monitoring terhadap inspeksi pelaksanaan izin rute penerbangan berjadwal luar negeri;
  86. melakukan inventarisasi data dukung yang akan digunakan dalam pelaksanaan pemantauan persetujuan terbang (flight approval/FA) penerbangan berjadwal dalam negeri;
  87. melakukan inventarisasi data dukung yang akan digunakan luar pelaksanaan pemantauan persetujuan terbang (flight approval/FA) dan izin terbang (flight clearance/FC) penerbangan berjadwal luar negeri;
  88. melakukan inventarisasi dan menganalisa data pelaksanaan penerbangan berjadwal luar negeri;
  89. melakukan inventarisasi penyampaian data laporan keuangan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal (penumpang dan kargo) dan niaga tidak berjadwal (penumpang dan kargo);
  90. melakukan inventarisasi data dukung yang akan digunakan dalam pelaksanaan pemantauan Izin Usaha Angkutan Udara Niaga dan izin kegiatan Bukan Niaga/Agen Penjualan Umum (General Sales Agen/GSA) Perusahaan Angkutan Udara Asing/Kantor Perwakilan Perusahaan Angkutan Udara Asing/Tanda Daftar Agen Pengurus Persetujuan Terbang;
  91. melakukan inventarisasi data yang akan digunakan dalam pelaksanaan inspeksi tarif penumpang angkutan udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, Tarif Maskapai asing yang beroperasi di Indonesia, Tarif Angkutan Udara Perintis;
  92. melakukan penyusunan instrumen administrasi pelaksanaan inspeksi Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
  93. melakukan inventarisasi data yang akan digunakan dalam pelaksanaan inspeksi Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
  94. menyiapkan form daftar periksa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
  95. melakukan inventarisasi data yang akan digunakan dalam pelaksanaan operasi Angkutan Udara Bukan Niaga dalam negeri;
  96. melakukan penyusunan format laporan pelaksanaan operasi Angkutan Udara Bukan Niaga dalam negeri;
  97. melakukan pengumpulan data yang akan digunakan dalam pelaksanaan operasi Angkutan Udara Bukan Niaga dalam negeri;
  98. melakukan inventarisasi data inspeksi/ monitoring operasi Angkutan Udara Bukan Niaga Dalam Negeri;
  99. melakukan inventarisasi data yang akan digunakan dalam pelaksanaan persetujuan terbang (flight approval/FA) angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri;
  100. melakukan inventarisasi data yang diterima dalam pelaksanaan persetujuan terbang (flight approval/FA) angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri;
  101. melakukan inventarisasi data inspeksi/ monitoring pelaksanaan persetujuan terbang (flight approval/FA) angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri;
  102. melakukan inventarisasi data yang akan digunakan dalam pelaksanaan pelaksanaan kegiatan angkutan udara perintis dan log book angkutan udara perintis;
  103. melakukan inventarisasi data yang diterima dalam pelaksanaan monitoring pelaksanaan kegiatan angkutan udara perintis dan log book angkutan udara perintis;
  104. melakukan inventarisasi data inspeksi/ monitoring kegiatan angkutan udara perintis dan log book angkutan udara perintis;
  105. melakukan inventarisasi data penetapan rute perintis dan subsidi anggaran angkutan udara perintis;
  106. melakukan inventarisasi data yang akan digunakan dalam monitoring pelaksanaan persetujuan terbang (flight approval/FA) angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri;
  107. melakukan inventarisasi data yang akan digunakan dalam monitoring pelaksanaan izin terbang (flight clearance/FC) angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri;
  108. melakukan inventarisasi data yang akan digunakan dalam monitoring pelaksanaan pelaksanaan angkutan udara haji untuk phase pemberangkatan dan pemulangan dalam negeri;
  109. melakukan inventarisasi data yang akan digunakan dalam inspeksi pelaksanaan angkutan udara haji untuk phase pemberangkatan dan pemulangan dalam negeri; dan
  110. melakukan inventarisasi dan analisa data pelaksanaan angkutan udara haji.

 

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil, meliputi:

  1. dokumen inventarisasi ketentuan/peraturan terkait penyelenggaraan angkutan udara,
  2. dokumen inventarisasi data dan informasi untuk penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) perundingan hubungan udara bilateral di dalam negeri dan luar negeri,
  3. dokumen daftar periksa kelengkapan data dan informasi permohonan rekomendasi tarif rute yang belum terdapat dalam lampiran peraturan,
  4. dokumen inventarisasi kebutuhan standar prosedur operasi pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal,
  5. dokumen inventarisasi kebutuhan standar prosedur operasi penanganan keterlambatan penerbangan,
  6. dokumen inventarisasi kebutuhan perubahan standar prosedur operasi penanganan keterlambatan penerbangan,
  7. dokumen inventarisasi terhadap masukan semua unit kerja dan instansi terkait terhadap rencana perundingan dengan negara mitra,
  8. dokumen inventarisasi data dan informasi untuk pemberian rekomendasi izin kerjasama penerbangan (codeshare/joint operation/ aliansi),
  9. dokumen inventarisasi persyaratan dan identifikasi permohonan perpanjangan jadwal penerbangan periodik dalam negeri dan kelengkapan dokumen,
  10. dokumen inventarisasi persyaratan dan pengidentifikasian permohonan perpanjangan jadwal penerbangan periodik luar negeri dan kelengkapan dokumen,
  11. dokumen daftar periksa kelengkapan dokumen surat permohonan izin perpanjangan jadwal penerbangan periodik luar negeri tersebut dan data dukung,
  12. dokumen inventarisasi persyaratan dan identifikasi permohonan penambahan kapasitas berupa penambahan rute baru penerbangan atau penambahan frekuensi penerbangan berjadwal dalam negeri dan kelengkapan dokumen,
  13. dokumen inventarisasi persyaratan dan mengidentifikasi permohonan penambahan kapasitas berupa penambahan rute baru penerbangan atau penambahan frekuensi penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen,
  14. dokumen daftar periksa terhadap kelengkapan dokumen surat permohonan penambahan kapasitas berupa penambahan rute baru penerbangan atau penambahan frekuensi penerbangan berjadwal luar negeri,
  15. dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan pengurangan kapasitas penerbangan berjadwal dalam negeri dan kelengkapan dokumen,
  16. dokumen inventarisasi dan identifikasi terhadap permohonan pengurangan kapasitas penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen data dukung,
  17. dokumen daftar periksa kelengkapan dokumen surat permohonan pengurangan kapasitas penerbangan berjadwal luar negeri dan data dukung,
  18. dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan perubahan nomor penerbangan berjadwal dalam negeri dan kelengkapan dokumen,
  19. dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan perubahan nomor penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen,
  20. dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal dalam negeri dan kelengkapan dokumen,
  21. dokumen inventarisasi dan identifikasi terhadap permohonan perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen,
  22. dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan perubahan hari operasi penerbangan berjadwal dalam negeri dan kelengkapan dokumen,
  23. dokumen daftar periksa kelengkapan dokumen surat permohonan perubahan hari operasi penerbangan berjadwal dalam negeri dan data dukung,
  24. dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan perubahan hari operasi penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen,
  25. dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan perubahan jadwal penerbangan berjadwal dalam negeri dan kelengkapan dokumen,
  26. dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan perubahan jadwal penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen,
  27. dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan penerbangan berjadwal dalam negeri secara kerja sama (codeshare) dan kelengkapan dokumen,
  28. dokumen daftar periksa kelengkapan surat permohonan penerbangan berjadwal dalam negeri secara kerja sama (codeshare) dan data dukung,
  29. dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan penerbangan berjadwal luar negeri secara kerja sama (codeshare) dan kelengkapan dokumen,
  30. dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan penundaan penerbangan berjadwal dalam negeri dan kelengkapan dokumen,
  31. dokumen daftar periksa kelengkapan surat permohonan penundaan penerbangan berjadwal dalam negeri dan data dukung,
  32. dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan penundaan penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen,
  33. dokumen inventarisasi dan identifikasi laporan pelanggaran izin penerbangan berjadwal dalam negeri dan kelengkapan dokumen,
  34. dokumen inventarisasi dan identifikasi laporan pelanggaran izin penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen,
  35. dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan penerbangan berjadwal melintasi wilayah udara Indonesia (overflying) dan kelengkapan dokumen,
  36. dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal dalam negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB),
  37. dokumen inventarisasi dan identifikasi kelengkapan dokumen permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal luar negeri Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB),
  38. dokumen daftar periksa kelengkapan permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) dari BUAUNB dan data pendukung,
  39. dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan kelengkapan dokumen persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan nomor penerbangan berjadwal dalam negeri Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB),
  40. dokumen inventarisasi dan identifikasi kelengkapan dokumen permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan rute penerbangan berjadwal dalam negeri Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB),
  41. dokumen inventarisasi dan identifikasi kelengkapan dokumen permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan rute penerbangan berjadwal luar negeri Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB),
  42. dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan jadwal penerbangan berjadwal dalam negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB),
  43. dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan jadwal penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB),
  44. dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) extra flight dalam negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB),
  45. dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) extra flight luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB),
  46. dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) positioning flight dalam negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB),
  47. dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) positioning flight luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB),
  48. dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) ferry flight dalam negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB),
  49. dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) ferry flight luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB),
  50. dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) charter flight dalam negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB),
  51. dokumen hasil inventarisasi dan identifikasi permohonan analisa dan evaluasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) charter flight dalam negeri atau charter flight luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB),
  52. dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) overflying dan kelengkapan dokumen dari Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing (PAUNBA),
  53. dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing (PAUNBA),
  54. dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan nomor penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing (PAUNBA),
  55. dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan rute penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing (PAUNBA),
  56. dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan jadwal penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing,
  57. dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) extra flight luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing,
  58. dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) positioning flight luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing,
  59. dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) ferry flight luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing,
  60. dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) dan izin terbang (flight clerance/FC) charter flight luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing,
  61. dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan designated airline dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB) dan Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing (PAUNBA),
  62. dokumen inventarisasi dan identifikasi surat permohonan pemindahtanganan (transfer) slot time dan kelengkapan dokumen data dukung,
  63. dokumen inventarisasi kebutuhan permohonan izin usaha angkutan udara niaga (Berjadwal Penumpang, Berjadwal Kargo, Tidak Berjadwal Penumpang, Tidak Berjadwal Kargo, pengembangan usaha (Penambahan atau Perubahan Rute)), Perubahan data perusahaan,
  64. dokumen inventarisasi kebutuhan permohonan izin kegiatan angkutan udara bukan niaga,
  65. dokumen inventarisasi kebutuhan permohonan Surat izin Usaha agen penjualan umum perusahaan angkutan udara asing (General Sales Agent/GSA), Agen Tanda Daftar, dan atau Pencatatan Penempatan Kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing,
  66. laporan hasil telaahan permohonan Surat izin Usaha agen penjualan umum perusahaan angkutan udara asing (General Sales Agent/GSA) atau Pencatatan Penempatan Kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing dan perubahan data dalam surat izin Usaha agen penjualan umum perusahaan angkutan udara asing (General Sales Agent/GSA),
  67. dokumen inventarisasi data dan informasi penyusunan rekomendasi pengaturan tarif angkutan udara,
  68. dokumen inventarisasi data dan informasi penyusunan rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),
  69. dokumen inventarisasi salinan perjanjian dari instansi/organisasi yang berwenang,
  70. dokumen inventarisasi ketentuan terkait penyelenggaraan angkutan udara,
  71. dokumen inventarisasi data dan informasi penyusunan rekomendasi perhitungan rute yang belum terdapat dalam lampiran peraturan tarif yang berlaku,
  72. dokumen inventarisasi data dan informasi penyusunan rekomendasi penerapan tarif maskapai asing yang beroperasi di Indonesia,
  73. dokumen daftar periksa kelengkapan data permohonan penerapan tarif maskapai asing yang beroperasi di Indonesia,
  74. dokumen inventarisasi data dan informasi penyusunan biaya pokok operasi per tipe pesawat,
  75. dokumen inventarisasi dan informasi tentang potensi pasar angkutan udara internasional,
  76. dokumen data dan informasi terkait Fasilitasi (FAL) Udara di Bandar Udara Internasional,
  77. dokumen inventarisasi dan menganalisa data pelaksanaan penerbangan berjadwal dalam negeri,
  78. dokumen instrumen administrasi monitoring pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri,
  79. dokumen penyusunan administrasi inspeksi terhadap pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri,
  80. dokumen inventarisasi data inspeksi/ monitoring pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri,
  81. dokumen penyusunan instrumen administrasi inspeksi penanganan keterlambatan penerbangan,
  82. dokumen inventarisasi data yang akan digunakan dalam pelaksanaan penanganan keterlambatan penerbangan,
  83. dokumen inventarisasi data inspeksi/ monitoring pelaksanaan penanganan keterlambatan penerbangan,
  84. dokumen inventarisasi data dukung yang akan digunakan dalam pelaksanaan pemantauan izin rute penerbangan berjadwal dalam negeri,
  85. dokumen penyusunan instrumen administrasi monitoring terhadap inspeksi pelaksanaan izin rute penerbangan berjadwal luar negeri,
  86. dokumen inventarisasi inventarisasi data dukung yang akan digunakan dalam pelaksanaan pemantauan persetujuan terbang (flight approval/FA) penerbangan berjadwal dalam negeri,
  87. dokumen inventarisasi data dukung yang akan digunakan luar pelaksanaan pemantauan persetujuan terbang (flight approval/FA) dan izin terbang (flight clearance/FC) penerbangan berjadwal luar negeri,
  88. dokumen inventarisasi dan menganalisa data pelaksanaan penerbangan berjadwal luar negeri,
  89. dokumen inventarisasi penyampaian data laporan keuangan badan usaha angkutan udara niaga Berjadwal (penumpang dan kargo) dan Niaga Tidak Berjadwal (penumpang dan kargo),
  90. dokumen inventarisasi data dukung yang akan digunakan dalam pelaksanaan pemantauan Izin Usaha Angkutan Udara Niaga dan Bukan Niaga /Agen Penjualan Umum (General Sales Agen/GSA) Perusahaan Angkutan Udara Asing/Kantor Perwakilan Perusahaan Angkutan Udara Asing/Tanda Daftar Agen Pengurus Persetujuan Terbang,
  91. dokumen inventaris data yang akan digunakan dalam pelaksanaan inspeksi tarif penumpang angkutan udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, Tarif Maskapai asing yang beroperasi di Indonesia, Tarif Angkutan Udara Perintis,
  92. dokumen penyusunan instrumen administrasi pelaksanaan inspeksi Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),
  93. dokumen inventarisasi data yang akan digunakan dalam pelaksanaan inspeksi Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),
  94. dokumen daftar periksa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),
  95. dokumen inventarisasi data yang akan digunakan dalam pelaksanaan operasi Angkutan Udara Bukan Niaga dalam negeri,
  96. dokumen format laporan pelaksanaan operasi angkutan udara bukan niaga dalam negeri,
  97. dokumen daftar periksa pengumpulan data yang akan digunakan dalam pelaksanaan operasi Angkutan Udara Bukan Niaga dalam negeri,
  98. dokumen inventarisasi data inspeksi / monitoring operasi Angkutan Udara Bukan Niaga Dalam Negeri,
  99. dokumen inventarisasi data yang akan digunakan dalam pelaksanaan persetujuan terbang (flight approval) angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri,
  100. dokumen inventarisasi data yang diterima dalam pelaksanaan persetujuan terbang (flight approval/FA) angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri,
  101. dokumen inventarisasi data inspeksi/ monitoring pelaksanaan persetujuan terbang (flight approval/FA) angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri,
  102. dokumen inventarisasi data yang akan digunakan dalam pelaksanaan pelaksanaan kegiatan angkutan udara perintisdan log book angkutan udara perintis,
  103. dokumen inventarisasi data yang diterima dalam pelaksanaan monitoring pelaksanaan kegiatan angkutan udara perintis dan log book angkutan udara perintis,
  104. dokumen inventarisasi data inspeksi/ monitoring kegiatan angkutan udara perintisdan log book angkutan udara perintis,
  105. dokumen inventarisasi data penetapan rute perintis dan subsidi anggaran angkutan udara perintis,
  106. dokumen inventarisasi data yang akan digunakan dalam monitoring pelaksanaan persetujuan terbang (flight approval/FA) angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri,
  107. dokumen inventarisasi data yang akan digunakan dalam monitoring pelaksanaan izin terbang (flight clearance/FC) angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri,
  108. dokumen inventarisasi data yang akan digunakan dalam monitoring pelaksanaan pelaksanaan angkutan udara haji untuk phase pemberangkatan dan pemulangan dalam negeri,
  109. dokumen inventarisasi data yang akan digunakan dalam inspeksi pelaksanaan angkutan udara haji untuk phase pemberangkatan dan pemulangan dalam negeri, dan
  110. dokumen inventarisasi dan analisa data pelaksanaan angkutan udara haji.
Cek Juga Ini!
Materi Kompetensi Teknis
Administrator Kesehatan Ahli Pertama
Analis Anggaran Ahli Pertama
Analis Kebijakan Ahli Muda
Analis Kebijakan Ahli Pertama
Analis Kepegawaian Ahli Pertama
Analis Kepegawaian Terampil
Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama
Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama
Analis Pasar Hasil Perikanan Terampil
Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Pertama
Analis Pasar Hasil Pertanian Terampil
Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama
Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama
Apoteker Ahli Pertama
Arsiparis Ahli Pertama
Arsiparis Terampil
Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Pertama
Asisten Apoteker Pemula
Asisten Apoteker Terampil
Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil
Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil
Asisten Penata Anestesi Terampil
Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pemula
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Terampil
Asisten Pranata Siaran Terampil
Asisten Teknisi Siaran Terampil
Assessor SDM Aparatur Ahli Pertama
Auditor Kepegawaian Ahli Pertama
Bidan Ahli Pertama
Bidan Pemula
Bidan Terampil
Dokter Ahli Pertama
Dokter Gigi Ahli Pertama
Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama
Dokter Pendidik Klinis Ahli Pertama
Entomolog Kesehatan Ahli Pertama
Entomolog Kesehatan Pemula
Entomolog Kesehatan Terampil
Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama
Epidemiolog Kesehatan Pemula
Epidemiolog Kesehatan Terampil
Fisikawan Medis Ahli Pertama
Fisioterapis Ahli Pertama
Fisioterapis Terampil
Guru Ahli Pertama
Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama
Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama
Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama
Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Pertama
Inspektur Tambang Ahli Pertama
Instruktur Ahli Pertama
Instruktur Terampil
Materi dan Contoh Soal PPPK 2024: Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama
Medik Veteriner Ahli Pertama
Nutrisionis Ahli Pertama
Nutrisionis Terampil
Okupasi Terapis Terampil
Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Terampil
Ortotis Prostetis Terampil
Pamong Belajar Ahli Pertama
Pamong Budaya Ahli Pertama
Pamong Budaya Terampil
Paramedik Karantina Hewan Pemula
Paramedik Karantina Hewan Terampil
Paramedik Veteriner Pemula
Paramedik Veteriner Terampil
Pekerja Sosial Ahli Pertama
Pekerja Sosial Terampil
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama
Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Pertama
Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Pertama
Penata Anestesi Ahli Pertama
Penata Ruang Ahli Pertama
Peneliti Ahli Muda
Peneliti Ahli Pertama
Penera Ahli Pertama
Penera Terampil
Penerjemah Ahli Pertama
Pengamat Gunung Api Terampil
Pengamat Tera Terampil
Pengantar Kerja Ahli Pertama
Pengantar Kerja Terampil
Pengawas Alat Mesin Pertanian Ahli Pertama
Pengawas Benih Tanaman Ahli Pertama
Pengawas Benih Tanaman Pemula
Pengawas Benih Tanaman Terampil
Pengawas Bibit Ternak Ahli Pertama
Pengawas Bibit Ternak Terampil
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama
Pengawas Farmasi dan Makanan Terampil
Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama
Pengawas Keselamatan Pelayaran Terampil
Pengawas Koperasi Ahli Pertama
Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama
Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil
Pengawas Mutu Pakan Ahli Pertama
Pengawas Mutu Pakan Pemula
Pengawas Mutu Pakan Terampil
Pengawas Perikanan Ahli Pertama
Pengawas Perikanan Terampil
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama
Pengelola Kesehatan lkan Ahli Pertama
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama
Pengendali Frekuensi Radio Ahli Pertama
Pengendali Frekuensi Radio Terampil
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pemula
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Terampil
Pengendali Hama dan Penyakit lkan Ahli Pertama
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Ahli Pertama
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pemula
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Terampil
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama
Penggerak Swadaya Masyarakat Pemula
Penggerak Swadaya Masyarakat Terampil
Penghulu Ahli Pertama
Penguji Kendaraan Bermotor Pemula
Penguji Kendaraan Bermotor Terampil
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Pertama
Penguji Mutu Barang Ahli Pertama
Penguji Mutu Barang Pemula
Penguji Mutu Barang Terampil
Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Pertama
Penyelidik Bumi Ahli Pertama
Penyuluh Hukum Ahli Pertama
Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama
Penyuluh Kehutanan Pemula
Penyuluh Kehutanan Terampil
Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama
Penyuluh Keluarga Berencana Terampil
Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Pertama
Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil
Penyuluh Narkoba Ahli Pertama
Penyuluh Perikanan Ahli Pertama
Penyuluh Perikanan Terampil
Penyuluh Pertanian Ahli Pertama
Penyuluh Pertanian Pemula
Penyuluh Pertanian Terampil
Penyuluh Sosial Ahli Pertama
Perawat Ahli Pertama
Perawat Gigi Ahli Pertama
Perawat Gigi Pemula
Perawat Gigi Terampil
Perawat Pemula
Perawat Terampil
Perekam Medis Ahli Pertama
Perekam Medis Terampil
Perekayasa Ahli Pertama
Perencana Ahli Pertama
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
Pranata Hubungan Masyarakat Terampil
Pranata Komputer Ahli Pertama
Pranata Komputer Pemula
Pranata Komputer Terampil
Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama
Pranata Laboratorium Kesehatan Pemula
Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
Pranata Nuklir Ahli Pertama
Pranata Nuklir Ahli Terampil
Pranata Siaran Ahli Pertama
Psikolog Klinis Ahli Pertama
Pustakawan Ahli Pertama
Pustakawan Terampil
Radiografer Ahli Pertama
Radiografer Terampil
Refraksionis Optisien Terampil
Rescuer Pemula
Rescuer Terampil
Sanitarian Ahli Pertama
Sanitarian Pemula
Sanitarian Terampil
Statistisi Ahli Pertama
Statistisi Terampil
Surveyor Pemetaan Ahli Pertama
Surveyor Pemetaan Terampil
Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Pertama
Teknik Jalan dan Jembatan Terampil
Teknik Pengairan Ahli Pertama
Teknik Pengairan Terampil
Teknik Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama
Teknik Penyehatan Lingkungan Terampil
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Pertama
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Terampil
Teknisi Elektromedis Ahli Pertama
Teknisi Elektromedis Terampil
Teknisi Gigi Terampil
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Terampil
Teknisi Penerbangan Terampil
Teknisi Perkebunrayaan Terampil
Teknisi Siaran Ahli Pertama
Teknisi Transfusi Darah Terampil
Terapis Wicara Terampil
Widyaiswara Ahli Pertama

 

Source: Google