Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil. [caption id="attachment_8258" align="aligncenter" width="1080"] Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil[/caption] Materi Kompetensi [su_box title="Materi Pengetahuan Umum:" box_color="#009688" radius="6"] Regulasi nasional dan internasional Pengetahuan angkutan udara [/su_box] [su_box title="Materi Pengetahuan Khusus:" box_color="#009688" radius="6"] Standar pelayanan penerbangan Perizinan angkutan udara [/su_box] Contoh Soal dan Pembahasan [su_box title="PERHATIAN!" box_color="#009688"]Berikut ini video mengenai contoh soal, kisi-kisi dan pembahasan Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil.[/su_box] https://www.youtube.com/watch?v=ccga7zhwMJw&pp=ygUuc29hbCBBc2lzdGVuIEluc3Bla3R1ciBBbmdrdXRhbiBVZGFyYSBUZXJhbXBpbA%3D%3D Uraian Tugas dan Tanggung Jawab Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 60 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara, bahwa yang dimaksud dengan: Asisten Inspektur Angkutan Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang angkutan udara. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Inspektur Angkutan Udara sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan merupakan jabatan karir PNS. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil, Asisten Inspektur Angkutan Udara Mahir, dan Asisten Inspektur Angkutan Udara Penyelia. Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang penyelengaraan angkutan udara. Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Asisten Inspektur Angkutan Udara harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan 1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: unsur utama, dan unsur penunjang. 2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, terdiri atas: pendidikan, pengelolaan teknis penyelenggaraan Angkutan Udara, dan pengembangan profesi. 3. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas: pendidikan, meliputi : pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar, pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang angkutan udara serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan diklat prajabatan. pengelolaan teknis penyelenggaraan Angkutan Udara, meliputi: teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan. pengembangan profesi, meliputi : pembuatan karya tulis/ karya ilmiah di bidang angkutan udara secara perorangan atau tim, penerjemahan/ penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang angkutan udara secara perorangan atau tim, dan penyusunan pedoman / ketentuan pelaksanaan /ketentuan teknis di bidang angkutan udara secara perorangan atau tim. 4. Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, terdiri atas: pengajar/pelatih pada diklat fungsional /teknis di bidang angkutan udara, peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang angkutan udara, keanggotaan dalam organisasi profesi jabatan fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara, keanggotaan dalam tim penilai, perolehan penghargaan/tanda jasa, dan perolehan ijazah/gelar pendidikan lainnya, Uraian Tugas Jabatan Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Asisten Inspektur Angkutan Udara yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang penyelengaraan angkutan udara. Berikut 110 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil, meliputi: melakukan inventarisasi ketentuan/peraturan terkait penyelenggaraan angkutan udara; melakukan inventarisasi data dan informasi untuk penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) perundingan hubungan udara bilateral di dalam negeri dan luar negeri; melakukan verifikasi kelengkapan data dan informasi permohonan rekomendasi tarif rute yang belum terdapat dalam lampiran peraturan yang berlaku; melakukan inventarisasi kebutuhan standar prosedur operasi pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal; melakukan inventarisasi kebutuhan standar prosedur operasi penanganan keterlambatan penerbangan; melakukan inventarisasi kebutuhan perubahan standar prosedur operasi penanganan keterlambatan penerbangan; melakukan inventarisasi terhadap masukan semua unit kerja dan instansi terkait terhadap rencana perundingan dengan negara mitra; melakukan inventarisasi data dan informasi untuk pemberian rekomendasi izin kerjasama penerbangan (codeshare/ joint operation/ aliansi); melakukan inventarisasi persyaratan dan identifikasi permohonan perpanjangan jadwal penerbangan periodik dalam negeri dan kelengkapan dokumen; melakukan inventarisasi persyaratan dan pengidentifikasian permohonan perpanjangan jadwal penerbangan periodik luar negeri dan kelengkapan dokumen; melakukan verifikasi kelengkapan dokumen surat permohonan izin perpanjangan jadwal penerbangan periodik luar negeri tersebut dan data dukung; melakukan inventarisasi persyaratan dan identifikasi permohonan penambahan kapasitas berupa penambahan rute baru penerbangan atau penambahan frekuensi penerbangan berjadwal dalam negeri dan kelengkapan dokumen; melakukan inventarisasi persyaratan dan mengidentifikasi permohonan penambahan kapasitas berupa penambahan rute baru penerbangan atau penambahan frekuensi penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen; melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen surat permohonan penambahan kapasitas berupa penambahan rute baru penerbangan atau penambahan frekuensi penerbangan berjadwal luar negeri; melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan pengurangan kapasitas penerbangan berjadwal dalam negeri dan kelengkapan dokumen; melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap permohonan pengurangan kapasitas penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen data dukung; melakukan verifikasi kelengkapan dokumen surat permohonan pengurangan kapasitas penerbangan berjadwal luar negeri dan data dukung; melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan perubahan nomor penerbangan berjadwal dalam negeri dan kelengkapan dokumen; melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan perubahan nomor penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen; melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal dalam negeri dan kelengkapan dokumen; melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap permohonan perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen; melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan perubahan hari operasi penerbangan berjadwal dalam negeri dan kelengkapan dokumen; melakukan verifikasi kelengkapan dokumen surat permohonan perubahan hari operasi penerbangan berjadwal dalam negeri dan data dukung; melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan perubahan hari operasi penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen; melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan perubahan jadwal penerbangan berjadwal dalam negeri dan kelengkapan dokumen; melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan perubahan jadwal penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen; melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan penerbangan berjadwal dalam negeri secara kerja sama (codeshare) dan kelengkapan dokumen; melakukan verifikasi kelengkapan surat permohonan penerbangan berjadwal dalam negeri secara kerja sama (codeshare) dan data dukung; melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan penerbangan berjadwal luar negeri secara kerja sama (codeshare) dan kelengkapan dokumen; melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan penundaan penerbangan berjadwal dalam negeri dan kelengkapan dokumen; melakukan verifikasi kelengkapan surat permohonan penundaan penerbangan berjadwal dalam negeri dan data dukung; melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan penundaan penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen; melakukan inventarisasi dan identifikasi laporan pelanggaran izin penerbangan berjadwal dalam negeri dan kelengkapan dokumen; melakukan inventarisasi dan identifikasi laporan pelanggaran izin penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen; melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan penerbangan berjadwal melintasi wilayah udara Indonesia (overflying) dan kelengkapan dokumen; melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal dalam negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB); melakukan inventarisasi dan identifikasi kelengkapan dokumen permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal luar negeri Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB); melakukan verifikasi kelengkapan permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) dari BUAUNB dan data pendukung; melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan kelengkapan dokumen persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan nomor penerbangan berjadwal dalam negeri Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB); melakukan inventarisasi dan identifikasi kelengkapan dokumen permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan rute penerbangan berjadwal dalam negeri Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB); melakukan inventarisasi dan identifikasi kelengkapan dokumen permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan rute penerbangan berjadwal luar negeri Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB); melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan jadwal penerbangan berjadwal dalam negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB); melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan jadwal penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB); melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) extra flight dalam negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB); melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) extra flight luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB); melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) positioning flight dalam negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB); melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) positioning flight luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB); melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) ferry flight dalam negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB); melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) ferry flight luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB); melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) charter flight dalam negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB); melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan analisa dan evaluasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) charter flight dalam negeri atau charter flight luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB); melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) overflying dan kelengkapan dokumen dari Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing (PAUNBA); melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing (PAUNBA); melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan nomor penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing (PAUNBA); melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan rute penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing (PAUNBA); melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan jadwal penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing; melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) extra flight luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing; melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) positioning flight luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing; melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) ferry flight luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing; melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) dan izin terbang (flight clerance/FC) charter flight luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing; melakukan inventarisasi dan identifikasi permohonan designated airline dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB) dan Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing (PAUNBA); melakukan inventarisasi dan identifikasi surat permohonan pemindahtanganan (transfer) slot time dan kelengkapan dokumen data dukung; melakukan inventarisasi kebutuhan permohonan izin usaha angkutan udara niaga (Berjadwal Penumpang, Berjadwal Kargo, Tidak Berjadwal Penumpang, Tidak Berjadwal Kargo, pengembangan usaha (Penambahan atau Perubahan Rute), Perubahan data perusahaan; melakukan inventarisasi kebutuhan permohonan izin kegiatan angkutan udara bukan niaga; melakukan inventarisasi kebutuhan permohonan Surat izin Usaha agen penjualan umum perusahaan angkutan udara asing (General Sales Agent/GSA), Agen Tanda Daftar, dan atau Pencatatan Penempatan Kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing; melakukan telaah permohonan Surat izin Usaha agen penjualan umum perusahaan angkutan udara asing (General Sales Agent/GSA) atau Pencatatan Penempatan Kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing dan perubahan data dalam surat izin Usaha agen penjualan umum perusahaan angkutan udara asing (General Sales Agent/GSA); melakukan inventarisasi data dan informasi penyusunan rekomendasi pengaturan tarif angkutan udara; melakukan inventarisasi data dan informasi penyusunan rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA); melakukan inventarisasi salinan perjanjian dari Instansi/Organisasi yang berwenang; melakukan inventarisasi ketentuan terkait penyelenggaraan angkutan udara; melakukan inventarisasi data dan informasi penyusunan rekomendasi perhitungan rute yang belum terdapat dalam lampiran peraturan tarif yang berlaku; melakukan inventarisasi data dan informasi penyusunan rekomendasi penerapan tarif maskapai asing yang beroperasi di Indonesia; melakukakn verifikasi kelengkapan data permohonan penerapan tarif maskapai asing yang beroperasi di Indonesia; melakukan inventarisasi data dan informasi penyusunan biaya pokok operasi per tipe pesawat; melakukan inventarisasi dan informasi tentang potensi pasar angkutan udara internasional; melakukan inventarisasi data dan informasi terkait Fasilitasi (FAL) Udara di Bandar Udara Internasional; melakukan inventarisasi dan menganalisa data pelaksanaan penerbangan berjadwal dalam negeri; menyusun instrumen administrasi monitoring pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri; melakukan penyusunan instrumen administrasi inspeksi terhadap pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri; melakukan inventarisasi data inspeksi/ monitoring pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri; melakukan penyusunan instrumen administrasi inspeksi penanganan keterlambatan penerbangan; melakukan inventarisasi data yang akan digunakan dalam pelaksanaan penanganan keterlambatan penerbangan; melakukan inventarisasi data inspeksi/monitoring pelaksanaan penanganan keterlambatan penerbangan; melakukan inventarisasi data dukung yang akan digunakan dalam pelaksanaan pemantauan izin rute penerbangan berjadwal dalam negeri; melakukan penyusunan instrumen administrasi monitoring terhadap inspeksi pelaksanaan izin rute penerbangan berjadwal luar negeri; melakukan inventarisasi data dukung yang akan digunakan dalam pelaksanaan pemantauan persetujuan terbang (flight approval/FA) penerbangan berjadwal dalam negeri; melakukan inventarisasi data dukung yang akan digunakan luar pelaksanaan pemantauan persetujuan terbang (flight approval/FA) dan izin terbang (flight clearance/FC) penerbangan berjadwal luar negeri; melakukan inventarisasi dan menganalisa data pelaksanaan penerbangan berjadwal luar negeri; melakukan inventarisasi penyampaian data laporan keuangan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal (penumpang dan kargo) dan niaga tidak berjadwal (penumpang dan kargo); melakukan inventarisasi data dukung yang akan digunakan dalam pelaksanaan pemantauan Izin Usaha Angkutan Udara Niaga dan izin kegiatan Bukan Niaga/Agen Penjualan Umum (General Sales Agen/GSA) Perusahaan Angkutan Udara Asing/Kantor Perwakilan Perusahaan Angkutan Udara Asing/Tanda Daftar Agen Pengurus Persetujuan Terbang; melakukan inventarisasi data yang akan digunakan dalam pelaksanaan inspeksi tarif penumpang angkutan udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, Tarif Maskapai asing yang beroperasi di Indonesia, Tarif Angkutan Udara Perintis; melakukan penyusunan instrumen administrasi pelaksanaan inspeksi Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA); melakukan inventarisasi data yang akan digunakan dalam pelaksanaan inspeksi Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA); menyiapkan form daftar periksa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA); melakukan inventarisasi data yang akan digunakan dalam pelaksanaan operasi Angkutan Udara Bukan Niaga dalam negeri; melakukan penyusunan format laporan pelaksanaan operasi Angkutan Udara Bukan Niaga dalam negeri; melakukan pengumpulan data yang akan digunakan dalam pelaksanaan operasi Angkutan Udara Bukan Niaga dalam negeri; melakukan inventarisasi data inspeksi/ monitoring operasi Angkutan Udara Bukan Niaga Dalam Negeri; melakukan inventarisasi data yang akan digunakan dalam pelaksanaan persetujuan terbang (flight approval/FA) angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri; melakukan inventarisasi data yang diterima dalam pelaksanaan persetujuan terbang (flight approval/FA) angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri; melakukan inventarisasi data inspeksi/ monitoring pelaksanaan persetujuan terbang (flight approval/FA) angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri; melakukan inventarisasi data yang akan digunakan dalam pelaksanaan pelaksanaan kegiatan angkutan udara perintis dan log book angkutan udara perintis; melakukan inventarisasi data yang diterima dalam pelaksanaan monitoring pelaksanaan kegiatan angkutan udara perintis dan log book angkutan udara perintis; melakukan inventarisasi data inspeksi/ monitoring kegiatan angkutan udara perintis dan log book angkutan udara perintis; melakukan inventarisasi data penetapan rute perintis dan subsidi anggaran angkutan udara perintis; melakukan inventarisasi data yang akan digunakan dalam monitoring pelaksanaan persetujuan terbang (flight approval/FA) angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri; melakukan inventarisasi data yang akan digunakan dalam monitoring pelaksanaan izin terbang (flight clearance/FC) angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri; melakukan inventarisasi data yang akan digunakan dalam monitoring pelaksanaan pelaksanaan angkutan udara haji untuk phase pemberangkatan dan pemulangan dalam negeri; melakukan inventarisasi data yang akan digunakan dalam inspeksi pelaksanaan angkutan udara haji untuk phase pemberangkatan dan pemulangan dalam negeri; dan melakukan inventarisasi dan analisa data pelaksanaan angkutan udara haji. Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil, meliputi: dokumen inventarisasi ketentuan/peraturan terkait penyelenggaraan angkutan udara, dokumen inventarisasi data dan informasi untuk penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) perundingan hubungan udara bilateral di dalam negeri dan luar negeri, dokumen daftar periksa kelengkapan data dan informasi permohonan rekomendasi tarif rute yang belum terdapat dalam lampiran peraturan, dokumen inventarisasi kebutuhan standar prosedur operasi pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal, dokumen inventarisasi kebutuhan standar prosedur operasi penanganan keterlambatan penerbangan, dokumen inventarisasi kebutuhan perubahan standar prosedur operasi penanganan keterlambatan penerbangan, dokumen inventarisasi terhadap masukan semua unit kerja dan instansi terkait terhadap rencana perundingan dengan negara mitra, dokumen inventarisasi data dan informasi untuk pemberian rekomendasi izin kerjasama penerbangan (codeshare/joint operation/ aliansi), dokumen inventarisasi persyaratan dan identifikasi permohonan perpanjangan jadwal penerbangan periodik dalam negeri dan kelengkapan dokumen, dokumen inventarisasi persyaratan dan pengidentifikasian permohonan perpanjangan jadwal penerbangan periodik luar negeri dan kelengkapan dokumen, dokumen daftar periksa kelengkapan dokumen surat permohonan izin perpanjangan jadwal penerbangan periodik luar negeri tersebut dan data dukung, dokumen inventarisasi persyaratan dan identifikasi permohonan penambahan kapasitas berupa penambahan rute baru penerbangan atau penambahan frekuensi penerbangan berjadwal dalam negeri dan kelengkapan dokumen, dokumen inventarisasi persyaratan dan mengidentifikasi permohonan penambahan kapasitas berupa penambahan rute baru penerbangan atau penambahan frekuensi penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen, dokumen daftar periksa terhadap kelengkapan dokumen surat permohonan penambahan kapasitas berupa penambahan rute baru penerbangan atau penambahan frekuensi penerbangan berjadwal luar negeri, dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan pengurangan kapasitas penerbangan berjadwal dalam negeri dan kelengkapan dokumen, dokumen inventarisasi dan identifikasi terhadap permohonan pengurangan kapasitas penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen data dukung, dokumen daftar periksa kelengkapan dokumen surat permohonan pengurangan kapasitas penerbangan berjadwal luar negeri dan data dukung, dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan perubahan nomor penerbangan berjadwal dalam negeri dan kelengkapan dokumen, dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan perubahan nomor penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen, dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal dalam negeri dan kelengkapan dokumen, dokumen inventarisasi dan identifikasi terhadap permohonan perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen, dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan perubahan hari operasi penerbangan berjadwal dalam negeri dan kelengkapan dokumen, dokumen daftar periksa kelengkapan dokumen surat permohonan perubahan hari operasi penerbangan berjadwal dalam negeri dan data dukung, dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan perubahan hari operasi penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen, dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan perubahan jadwal penerbangan berjadwal dalam negeri dan kelengkapan dokumen, dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan perubahan jadwal penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen, dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan penerbangan berjadwal dalam negeri secara kerja sama (codeshare) dan kelengkapan dokumen, dokumen daftar periksa kelengkapan surat permohonan penerbangan berjadwal dalam negeri secara kerja sama (codeshare) dan data dukung, dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan penerbangan berjadwal luar negeri secara kerja sama (codeshare) dan kelengkapan dokumen, dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan penundaan penerbangan berjadwal dalam negeri dan kelengkapan dokumen, dokumen daftar periksa kelengkapan surat permohonan penundaan penerbangan berjadwal dalam negeri dan data dukung, dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan penundaan penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen, dokumen inventarisasi dan identifikasi laporan pelanggaran izin penerbangan berjadwal dalam negeri dan kelengkapan dokumen, dokumen inventarisasi dan identifikasi laporan pelanggaran izin penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen, dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan penerbangan berjadwal melintasi wilayah udara Indonesia (overflying) dan kelengkapan dokumen, dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal dalam negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB), dokumen inventarisasi dan identifikasi kelengkapan dokumen permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal luar negeri Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB), dokumen daftar periksa kelengkapan permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) dari BUAUNB dan data pendukung, dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan kelengkapan dokumen persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan nomor penerbangan berjadwal dalam negeri Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB), dokumen inventarisasi dan identifikasi kelengkapan dokumen permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan rute penerbangan berjadwal dalam negeri Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB), dokumen inventarisasi dan identifikasi kelengkapan dokumen permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan rute penerbangan berjadwal luar negeri Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB), dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan jadwal penerbangan berjadwal dalam negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB), dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan jadwal penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB), dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) extra flight dalam negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB), dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) extra flight luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB), dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) positioning flight dalam negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB), dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) positioning flight luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB), dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) ferry flight dalam negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB), dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) ferry flight luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB), dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) charter flight dalam negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB), dokumen hasil inventarisasi dan identifikasi permohonan analisa dan evaluasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) charter flight dalam negeri atau charter flight luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB), dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) overflying dan kelengkapan dokumen dari Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing (PAUNBA), dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing (PAUNBA), dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan nomor penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing (PAUNBA), dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan rute penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing (PAUNBA), dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan jadwal penerbangan berjadwal luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing, dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) extra flight luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing, dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) positioning flight luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing, dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) ferry flight luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing, dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) dan izin terbang (flight clerance/FC) charter flight luar negeri dan kelengkapan dokumen dari Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing, dokumen inventarisasi dan identifikasi permohonan designated airline dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB) dan Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing (PAUNBA), dokumen inventarisasi dan identifikasi surat permohonan pemindahtanganan (transfer) slot time dan kelengkapan dokumen data dukung, dokumen inventarisasi kebutuhan permohonan izin usaha angkutan udara niaga (Berjadwal Penumpang, Berjadwal Kargo, Tidak Berjadwal Penumpang, Tidak Berjadwal Kargo, pengembangan usaha (Penambahan atau Perubahan Rute)), Perubahan data perusahaan, dokumen inventarisasi kebutuhan permohonan izin kegiatan angkutan udara bukan niaga, dokumen inventarisasi kebutuhan permohonan Surat izin Usaha agen penjualan umum perusahaan angkutan udara asing (General Sales Agent/GSA), Agen Tanda Daftar, dan atau Pencatatan Penempatan Kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing, laporan hasil telaahan permohonan Surat izin Usaha agen penjualan umum perusahaan angkutan udara asing (General Sales Agent/GSA) atau Pencatatan Penempatan Kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing dan perubahan data dalam surat izin Usaha agen penjualan umum perusahaan angkutan udara asing (General Sales Agent/GSA), dokumen inventarisasi data dan informasi penyusunan rekomendasi pengaturan tarif angkutan udara, dokumen inventarisasi data dan informasi penyusunan rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dokumen inventarisasi salinan perjanjian dari instansi/organisasi yang berwenang, dokumen inventarisasi ketentuan terkait penyelenggaraan angkutan udara, dokumen inventarisasi data dan informasi penyusunan rekomendasi perhitungan rute yang belum terdapat dalam lampiran peraturan tarif yang berlaku, dokumen inventarisasi data dan informasi penyusunan rekomendasi penerapan tarif maskapai asing yang beroperasi di Indonesia, dokumen daftar periksa kelengkapan data permohonan penerapan tarif maskapai asing yang beroperasi di Indonesia, dokumen inventarisasi data dan informasi penyusunan biaya pokok operasi per tipe pesawat, dokumen inventarisasi dan informasi tentang potensi pasar angkutan udara internasional, dokumen data dan informasi terkait Fasilitasi (FAL) Udara di Bandar Udara Internasional, dokumen inventarisasi dan menganalisa data pelaksanaan penerbangan berjadwal dalam negeri, dokumen instrumen administrasi monitoring pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, dokumen penyusunan administrasi inspeksi terhadap pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, dokumen inventarisasi data inspeksi/ monitoring pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, dokumen penyusunan instrumen administrasi inspeksi penanganan keterlambatan penerbangan, dokumen inventarisasi data yang akan digunakan dalam pelaksanaan penanganan keterlambatan penerbangan, dokumen inventarisasi data inspeksi/ monitoring pelaksanaan penanganan keterlambatan penerbangan, dokumen inventarisasi data dukung yang akan digunakan dalam pelaksanaan pemantauan izin rute penerbangan berjadwal dalam negeri, dokumen penyusunan instrumen administrasi monitoring terhadap inspeksi pelaksanaan izin rute penerbangan berjadwal luar negeri, dokumen inventarisasi inventarisasi data dukung yang akan digunakan dalam pelaksanaan pemantauan persetujuan terbang (flight approval/FA) penerbangan berjadwal dalam negeri, dokumen inventarisasi data dukung yang akan digunakan luar pelaksanaan pemantauan persetujuan terbang (flight approval/FA) dan izin terbang (flight clearance/FC) penerbangan berjadwal luar negeri, dokumen inventarisasi dan menganalisa data pelaksanaan penerbangan berjadwal luar negeri, dokumen inventarisasi penyampaian data laporan keuangan badan usaha angkutan udara niaga Berjadwal (penumpang dan kargo) dan Niaga Tidak Berjadwal (penumpang dan kargo), dokumen inventarisasi data dukung yang akan digunakan dalam pelaksanaan pemantauan Izin Usaha Angkutan Udara Niaga dan Bukan Niaga /Agen Penjualan Umum (General Sales Agen/GSA) Perusahaan Angkutan Udara Asing/Kantor Perwakilan Perusahaan Angkutan Udara Asing/Tanda Daftar Agen Pengurus Persetujuan Terbang, dokumen inventaris data yang akan digunakan dalam pelaksanaan inspeksi tarif penumpang angkutan udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, Tarif Maskapai asing yang beroperasi di Indonesia, Tarif Angkutan Udara Perintis, dokumen penyusunan instrumen administrasi pelaksanaan inspeksi Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dokumen inventarisasi data yang akan digunakan dalam pelaksanaan inspeksi Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dokumen daftar periksa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dokumen inventarisasi data yang akan digunakan dalam pelaksanaan operasi Angkutan Udara Bukan Niaga dalam negeri, dokumen format laporan pelaksanaan operasi angkutan udara bukan niaga dalam negeri, dokumen daftar periksa pengumpulan data yang akan digunakan dalam pelaksanaan operasi Angkutan Udara Bukan Niaga dalam negeri, dokumen inventarisasi data inspeksi / monitoring operasi Angkutan Udara Bukan Niaga Dalam Negeri, dokumen inventarisasi data yang akan digunakan dalam pelaksanaan persetujuan terbang (flight approval) angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri, dokumen inventarisasi data yang diterima dalam pelaksanaan persetujuan terbang (flight approval/FA) angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri, dokumen inventarisasi data inspeksi/ monitoring pelaksanaan persetujuan terbang (flight approval/FA) angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri, dokumen inventarisasi data yang akan digunakan dalam pelaksanaan pelaksanaan kegiatan angkutan udara perintisdan log book angkutan udara perintis, dokumen inventarisasi data yang diterima dalam pelaksanaan monitoring pelaksanaan kegiatan angkutan udara perintis dan log book angkutan udara perintis, dokumen inventarisasi data inspeksi/ monitoring kegiatan angkutan udara perintisdan log book angkutan udara perintis, dokumen inventarisasi data penetapan rute perintis dan subsidi anggaran angkutan udara perintis, dokumen inventarisasi data yang akan digunakan dalam monitoring pelaksanaan persetujuan terbang (flight approval/FA) angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri, dokumen inventarisasi data yang akan digunakan dalam monitoring pelaksanaan izin terbang (flight clearance/FC) angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri, dokumen inventarisasi data yang akan digunakan dalam monitoring pelaksanaan pelaksanaan angkutan udara haji untuk phase pemberangkatan dan pemulangan dalam negeri, dokumen inventarisasi data yang akan digunakan dalam inspeksi pelaksanaan angkutan udara haji untuk phase pemberangkatan dan pemulangan dalam negeri, dan dokumen inventarisasi dan analisa data pelaksanaan angkutan udara haji. [su_box title="Cek Juga Ini!" box_color="#FF5722"] [su_accordion][su_spoiler title="Materi Kompetensi Teknis" open="no" style="default" icon="plus" anchor="" anchor_in_url="no" class=""] [su_table responsive="yes" fixed="yes"] Administrator Kesehatan Ahli Pertama Analis Anggaran Ahli Pertama Analis Kebijakan Ahli Muda Analis Kebijakan Ahli Pertama Analis Kepegawaian Ahli Pertama Analis Kepegawaian Terampil Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama Analis Pasar Hasil Perikanan Terampil Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Pertama Analis Pasar Hasil Pertanian Terampil Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama Apoteker Ahli Pertama Arsiparis Ahli Pertama Arsiparis Terampil Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Pertama Asisten Apoteker Pemula Asisten Apoteker Terampil Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil Asisten Penata Anestesi Terampil Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pemula Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Terampil Asisten Pranata Siaran Terampil Asisten Teknisi Siaran Terampil Assessor SDM Aparatur Ahli Pertama Auditor Kepegawaian Ahli Pertama Bidan Ahli Pertama Bidan Pemula Bidan Terampil Dokter Ahli Pertama Dokter Gigi Ahli Pertama Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama Dokter Pendidik Klinis Ahli Pertama Entomolog Kesehatan Ahli Pertama Entomolog Kesehatan Pemula Entomolog Kesehatan Terampil Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama Epidemiolog Kesehatan Pemula Epidemiolog Kesehatan Terampil Fisikawan Medis Ahli Pertama Fisioterapis Ahli Pertama Fisioterapis Terampil Guru Ahli Pertama Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Pertama Inspektur Tambang Ahli Pertama Instruktur Ahli Pertama Instruktur Terampil Materi dan Contoh Soal PPPK 2024: Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama Medik Veteriner Ahli Pertama Nutrisionis Ahli Pertama Nutrisionis Terampil Okupasi Terapis Terampil Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Terampil Ortotis Prostetis Terampil Pamong Belajar Ahli Pertama Pamong Budaya Ahli Pertama Pamong Budaya Terampil Paramedik Karantina Hewan Pemula Paramedik Karantina Hewan Terampil Paramedik Veteriner Pemula Paramedik Veteriner Terampil Pekerja Sosial Ahli Pertama Pekerja Sosial Terampil Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Pertama Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Pertama Penata Anestesi Ahli Pertama Penata Ruang Ahli Pertama Peneliti Ahli Muda Peneliti Ahli Pertama Penera Ahli Pertama Penera Terampil Penerjemah Ahli Pertama Pengamat Gunung Api Terampil Pengamat Tera Terampil Pengantar Kerja Ahli Pertama Pengantar Kerja Terampil Pengawas Alat Mesin Pertanian Ahli Pertama Pengawas Benih Tanaman Ahli Pertama Pengawas Benih Tanaman Pemula Pengawas Benih Tanaman Terampil Pengawas Bibit Ternak Ahli Pertama Pengawas Bibit Ternak Terampil Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama Pengawas Farmasi dan Makanan Terampil Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama Pengawas Keselamatan Pelayaran Terampil Pengawas Koperasi Ahli Pertama Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil Pengawas Mutu Pakan Ahli Pertama Pengawas Mutu Pakan Pemula Pengawas Mutu Pakan Terampil Pengawas Perikanan Ahli Pertama Pengawas Perikanan Terampil Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama Pengelola Kesehatan lkan Ahli Pertama Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama Pengendali Frekuensi Radio Ahli Pertama Pengendali Frekuensi Radio Terampil Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pemula Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Terampil Pengendali Hama dan Penyakit lkan Ahli Pertama Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Ahli Pertama Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pemula Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Terampil Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama Penggerak Swadaya Masyarakat Pemula Penggerak Swadaya Masyarakat Terampil Penghulu Ahli Pertama Penguji Kendaraan Bermotor Pemula Penguji Kendaraan Bermotor Terampil Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Pertama Penguji Mutu Barang Ahli Pertama Penguji Mutu Barang Pemula Penguji Mutu Barang Terampil Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Pertama Penyelidik Bumi Ahli Pertama Penyuluh Hukum Ahli Pertama Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama Penyuluh Kehutanan Pemula Penyuluh Kehutanan Terampil Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama Penyuluh Keluarga Berencana Terampil Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Pertama Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil Penyuluh Narkoba Ahli Pertama Penyuluh Perikanan Ahli Pertama Penyuluh Perikanan Terampil Penyuluh Pertanian Ahli Pertama Penyuluh Pertanian Pemula Penyuluh Pertanian Terampil Penyuluh Sosial Ahli Pertama Perawat Ahli Pertama Perawat Gigi Ahli Pertama Perawat Gigi Pemula Perawat Gigi Terampil Perawat Pemula Perawat Terampil Perekam Medis Ahli Pertama Perekam Medis Terampil Perekayasa Ahli Pertama Perencana Ahli Pertama Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama Pranata Hubungan Masyarakat Terampil Pranata Komputer Ahli Pertama Pranata Komputer Pemula Pranata Komputer Terampil Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama Pranata Laboratorium Kesehatan Pemula Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil Pranata Nuklir Ahli Pertama Pranata Nuklir Ahli Terampil Pranata Siaran Ahli Pertama Psikolog Klinis Ahli Pertama Pustakawan Ahli Pertama Pustakawan Terampil Radiografer Ahli Pertama Radiografer Terampil Refraksionis Optisien Terampil Rescuer Pemula Rescuer Terampil Sanitarian Ahli Pertama Sanitarian Pemula Sanitarian Terampil Statistisi Ahli Pertama Statistisi Terampil Surveyor Pemetaan Ahli Pertama Surveyor Pemetaan Terampil Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Pertama Teknik Jalan dan Jembatan Terampil Teknik Pengairan Ahli Pertama Teknik Pengairan Terampil Teknik Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama Teknik Penyehatan Lingkungan Terampil Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Pertama Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Terampil Teknisi Elektromedis Ahli Pertama Teknisi Elektromedis Terampil Teknisi Gigi Terampil Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Terampil Teknisi Penerbangan Terampil Teknisi Perkebunrayaan Terampil Teknisi Siaran Ahli Pertama Teknisi Transfusi Darah Terampil Terapis Wicara Terampil Widyaiswara Ahli Pertama [/su_table] [/su_spoiler] [/su_accordion] [/su_box] Source: Google