Berita
BeritaInformasi

UMR Kota Surabaya Jawa Timur (Jatim)

UMR Kota Surabaya Jawa Timur (Jatim) 2025 | Prontt.com, Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah sejumlah singkatan dalam sistem penggajian karyawan.

Penetapan UMR, UMP, dan UMK erat kaitannya dengan kenaikan dan penetapan upah terbaru, untuk itu pemerintah menggunakan sejumlah skala yang bisa terapkan.

Skema ini akan mempengaruhi besaran upah yang diterima oleh para pekerja.

Oleh karenanya pekerja perlu mengetahui skema penetapan upah di Indonesia, termasuk perbedaan mengenai UMR, UMP, dan UMK.

UMR Kota Surabaya Jawa Timur (Jatim)
UMR Kota Surabaya Jawa Timur (Jatim)

Pengertian Upah Minimum Regional (UMR)

UMR atau Upah Minimum Regional adalah upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi termasuk kabupaten/kota di dalamnya. Setiap tahunnya UMR mengalami peningkatan yang dipicu oleh beberapa faktor.

Penetapan UMR diatur dalam Peraturan menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.1 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No.226 Tahun 2000 tentang  Perubahan Pasal 1,pasal 3,pasal 4,pasal 8,pasal,11,pasal20,dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/men/1999 Tentang Upah Minimum

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, UMR penetapannya dilakukan oleh gubernur untuk menjadi acuan pendapat buruh di wilayahnya. Akan tetapi pada dasarnya sejak peraturan diubah, sistem pengupahan UMR tidak berlaku lagi secara tidak langsung.

UMR ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak yang berdasarkan kebutuhan, indeks harga konsumen, kemampuan perkembangan, kelangsungan perusahaan, upah umum, kondisi pasar, tingkat perekonomian, dan pendapatan per kapita.

Pengertian Upah Minimum Provinsi (UMP)

Berdasarkan Pasal 4 Kepmenakertrans No.226 Tahun 2000, UMP yang sebelumnya dikenal sebagai UMR ditetapkan oleh gubernur. Setiap provinsi memiliki standar minimum upah yang berbeda-beda.

Perbedaan ini melihat dari standar kebutuhan hidup yang dipengaruhi oleh perbedaan sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, struktur ekonomi, dan kinerja. UMP yang ditetapkan oleh gubernur ditetapkan paling lambat setiap tanggal 21 November dan berlaku pada 1 Januari di tahun berikutnya.

Penghitungan UMP dilakukan dengan menggunakan formula yang melibatkan perhitungan inflasi year of year dan PDB kuartal III dan IV tahun yang sedang berjalan.

Pengertian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten/kota yang pengajuannya dilakukan oleh walikota atau bupati untuk ditetapkan oleh gubernur.

Hal ini berdasarkan Pasal 16 mengenai penghitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota untuk disampaikan kepada bupati atau walikota sebelum direkomendasikan kepada gubernur.

Pasal 16 ayat (4) dijelaskan bahwa jika hasil penetapan UMK lebih rendah daripada UMP, maka walikota atau bupati tidak dapat merekomendasikan kepada gubernur. Oleh sebab itu, gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK apabila UMK tidak sesuai dengan formula penghitungan yang telah ditetapkan.

Secara umum faktor yang mempengaruhi kenaikan UMP dan UMK berdasarkan Pasal 25 ayat (2) PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, adalah kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. UMP maupun UMK pada umumnya memiliki perhitungan dan kenaikan yang dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, rata-rata konsumsi per kapita, serta banyaknya masyarakat yang bekerja.

UMR Kota Surabaya Jawa Timur (Jatim) 2025

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang UMK di Jatim 2024. Yang ditandatangani Kamis malam (30/11/2023).

Berdasarkan Kepgup tersebut, UMK Surabaya masih menjadi tertinggi pada tahun depan. Sedangkan UMK terendah, adalah Kabupaten Situbondo Rp2.172.287.

Dimana UMK Surabaya naik sebesar Rp200.000 Dari Rp4.524.479 menjadi Rp4.725.479. Jumlah kenaikan UMK di Surabaya tentu jauh dari usulan serikat pekerja atau buruh yang meminta naik Rp678.822 atau Rp5.204.302 untuk tahun depan.

Namun kenaikan ini lebih tinggi dari usulan pengusaha yang ingin naik Rp165.678 atau sebesar Rp4.691.157.

Sementara itu, kenaikan UMK untuk wilayah ring satu lainnya, yakni UMK Gresik naik Rp120.001. Dari tahun ini sebesar Rp4.522.030 menjadi Rp4.642.031. Kemudian Sidoarjo juga naik Rp120.001. Dari sebelumnya Rp4.518.581 menjadi Rp4.638.582.

Adapun UMK Pasuruan dan Mojokerto juga mengalami kenaikan sebesar Rp120.000. Pasuruan sebelumnya Rp4.515.133 menjadi Rp4.635.133. Sementara Mojokerto naik dari Rp4.504.787 menjadi Rp4.624.787.

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Surabaya Jawa Timur (Jatim) 2025:

KABUPATEN / KOTAMADYA UMK 2024 UMK 2025
Kota Surabaya Rp 4,525,479 Rp 4,725,479
Gresik (Kabupaten) Rp 4,522,030 Rp 4,642,031
Sidoarjo (Kabupaten) Rp 4,518,581 Rp 4,638,582
Pasuruan (Kabupaten) Rp 4,515,133 Rp 4,635,133
Mojokerto (Kabupaten) Rp 4,504,787 Rp 4,624,787
Malang (Kabupaten) Rp 3,268,275 Rp 3,368,275
Kota Malang Rp 3,194,143 Rp 3,309,144
Kota Batu Rp 3,030,367 Rp 3,155,367
Jombang (Kabupaten) Rp 2,854,095 Rp 2,945,544
Tuban (Kabupaten) Rp 2,739,224 Rp 2,864,225
Kota Pasuruan Rp 3,038,837 Rp 3,138,838
Probolinggo (Kabupaten) Rp 2,753,265 Rp 2,806,955
Jember (Kabupaten) Rp 2,555,662 Rp 2,665,392
Kota Mojokerto Rp 2,710,452 Rp 2,832,710
Kota Probolinggo Rp 2,576,240 Rp 2,701,086
Banyuwangi (Kabupaten) Rp 2,528,899 Rp 2,638,628
Lamongan (Kabupaten) Rp 2,701,977 Rp 2,828,323
Kota Kediri Rp 2,318,116 Rp 2,415,362
Bojonegoro (Kabupaten) Rp 2,279,568 Rp 2,371,016
Kediri (Kabupaten) Rp 2,243,422 Rp 2,340,668
Lumajang (Kabupaten) Rp 2,200,607 Rp 2,281,469
Tulungagung (Kabupaten) Rp 2,229,358 Rp 2,320,000
Bondowoso (Kabupaten) Rp 2,154,504 Rp 2,183,590
Bangkalan (Kabupaten) Rp 2,152,450 Rp 2,240,701
Nganjuk (Kabupaten) Rp 2,167,007 Rp 2,258,455
Blitar (Kabupaten) Rp 2,215,071 Rp 2,256,050
Sumenep (Kabupaten) Rp 2,176,819 Rp 2,249,113
Kota Madiun Rp 2,190,216 Rp 2,274,277
Kota Blitar Rp 2,239,024 Rp 2,330,000
Sampang (Kabupaten) Rp 2,114,335 Rp 2,182,861
Situbondo (Kabupaten) Rp 2,137,025 Rp 2,172,287
Pamekasan (Kabupaten) Rp 2,133,655 Rp 2,221,135
Madiun (Kabupaten) Rp 2,154,251 Rp 2,274,277
Ngawi (Kabupaten) Rp 2,158,844 Rp 2,241,054
Ponorogo (Kabupaten) Rp 2,149,709 Rp 2,235,311
Pacitan (Kabupaten) Rp 2,157,270 Rp 2,199,337
Trenggalek (Kabupaten) Rp 2,139,426 Rp 2,223,163
Magetan (Kabupaten) Rp 2,153,062 Rp 2,238,808

Sekian artikel mengenai UMR Kota Surabaya Jawa Timur (Jatim) 2025, semoga bermanfaat. Salam.



Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp ProNTT.com

+ Gabung

Admin & Founder Prontt.com

Related Posts