BeritaREGULASI

Dana BOKB 2024: Juknis Penggunaan Anggaran

×

Dana BOKB 2024: Juknis Penggunaan Anggaran

Sebarkan artikel ini
Dana BOKB 2024: Juknis Penggunaan Anggaran
Dana BOKB 2024: Juknis Penggunaan Anggaran

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp ProNTT.com

+ Gabung


Dana BOKB 2024: Juknis Penggunaan Anggaran – Prontt.com, Juknis Penggunaan Dana BOKB Tahun Anggaran 2024 adalah sebuah panduan teknis yang diterbitkan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia (BKKBN).

Dokumen ini memiliki tujuan utama untuk memberikan arahan terinci tentang penggunaan dana BOKB agar sesuai dengan kebijakan nasional dalam bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Dana BOKB 2024: Juknis Penggunaan Anggaran
Dana BOKB 2024: Juknis Penggunaan Anggaran

Juknis Penggunaan Dana BOKB (Bantuan Operasional Keluarga Berencana) Tahun Anggaran 2024 terdapat dalam Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia (Peraturan BKKBN) Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024.

Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk mendukung program prioritas nasional dalam pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta menggantikan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2022.
Berdasarkan Petunjuk Teknis tersebut, Dana Alokasi Khusus Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024, disebut DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana, dialokasikan ke daerah guna membiayai operasional kegiatan program prioritas nasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

BOKB, merupakan bantuan operasional belanja barang dan jasa untuk kegiatan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota penerima DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana.

Sistem Pengadaan BOKB menggunakan katalog sektoral BKKBN, dan jika tidak tersedia, dapat menggunakan metode lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan BOKB melibatkan beberapa menu seperti Balai Penyuluhan KB, pelayanan KB, penggerakan di Kampung KB, penurunan stunting, dan pembinaan Program Bangga Kencana oleh kader PPKBD dan Sub-PPKBD.

Pengelolaan keuangan BOKB dalam APBD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan monitoring serta evaluasi pelaksanaannya dilakukan secara mandiri oleh Unit Utama pengampu menu kegiatan BOKB dan secara terpadu melibatkan berbagai pihak termasuk Kementerian terkait.

Pada tahun anggaran 2024, pelaksanaan Program Keluarga Berencana (KB) di Indonesia kembali diperkuat dengan Juknis (Juklak dan Juknis) Penggunaan Dana BOKB (Bantuan Operasional Keluarga Berencana).

Dokumen ini menjadi pedoman penting bagi Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan capaian program KB.
BKKBN melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan BOKB secara: mandiri atau terpadu. Monitoring dan evaluasi BOKB secara mandiri dilaksanakan oleh masing-masing Unit Utama pengampu menu kegiatan BOKB. Monitoring dan evaluasi BOKB secara terpadu dilaksanakan oleh: a) Sekretaris Utama melalui Biro Perencanaan dan/atau Biro Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara; b) Unit Utama pengampu menu kegiatan BOKB; dan c) Inspektorat Utama.

Monitoring dan evaluasi BOKB secara terpadu dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Monitoring dan evaluasi BOKB secara mandiri dapat dilaksanakan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Monitoring dan evaluasi BOKB secara terpadu dilaksanakan setiap triwulan. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan BOKB berkoordinasi dengan PD-KB provinsi dan PD-KB kabupaten/kota.

Pengelolaan keuangan BOKB dalam APBD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan BOKB dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan BOKB sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Nama File : (Juknis) Penggunaan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2024
Format      : PDF
Size            : 17.2 Mb
SEMUA FILE YANG KAMI BAGIKAN, DALAM BENTUK FILE WINRAR AGAR AMAN DARI VIRUS.
PASTIKAN ANDA MENGINSTAL APLIKASI WINRAR VERSI TERBARU.

Link Unduh :

Average rating 5 / 5. Vote count: 200

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments