Contoh BA Pelaksanaan Sewa Tanah Kas Desa, Berita Acara Format doc (word) Terbaru 2024 | Prontt.com, Tanah kas desa (TKD) adalah suatu tanah yang dimiliki oleh pemerintah desa dan dikelola untuk kegiatan usaha desa sehingga menjadi salah satu sumber pendapatan desa yang bersangkutan.
Berdasarkan kebiasaan di desa, tanah kas desa biasanya ditatagunakan untuk kepentingan umum, menambah pendapatan asli desa, dan menjalankan fungsi sosial. Tanah yang berupa tanah sawah biasanya diberikan kepada kepala desa dan para perangkat desa menurut jabatannya untuk dikelola sebagai upah menjalankan pemerintahan desa. Tanah kas desa juga digunakan untuk pembangunan desa. Tidak jarang pula tanah kas desa disewakan kepada warga desa untuk membantu perekonomian warga desa sekaligus menambah pendapatan asli desa.
Berdasarkan Permendagri nomor 1 tahun 2016, pengelolaan Aset Tanah milik Desa, termasuk tanah bengkok yang sekarang berdasar Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019, pasal 10 dapat diuraikan sebagai berikut:
Permendagri 1/2016
Pasal 6
(1) Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
(2) Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi denganbukti status kepemilikan dan ditatausahakan secaratertib.
(3) Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuankeuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lainsebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintahdesa.
(5) Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminanuntuk mendapatkan pinjaman.
Pasal 11
(1) Pemanfaatan aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, dapat dilaksanakan sepanjang tidakdipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2) Bentuk pemanfaatan aset tanah milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. sewa,
b. pinjam pakai;
c. kerjasama pemanfaatan; dan
d. bangun guna serah atau bangun serah guna.
(3) Pemanfaatan aset desa sebagaimana dimaksud padaayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Desa.
Pasal 12
(1) Pemanfaatan aset desa berupa sewa sebagaimanadimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, tidak merubahstatus kepemilikan aset desa.
(2) Jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Sewa aset tanah milik desa dilaksanakan berdasarkan perjanjianyang sekurang-kurangnya memuat:
a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. objek perjanjian sewa;
c. jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa danjangka waktu;
d. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional danpemeliharaan selama jangka waktu sewa;
e. hak dan kewajiban para pihak;
f. keadaan di luar kemampuan para pihak (forcemajeure); dan
g. persyaratan lain yang di anggap perlu.
Pasal 13
(1) Pemanfaatan aset desa berupa pinjam pakaisebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf bdilaksanakan antara Pemerintah Desa denganPemerintah Desa lainnya serta Lembaga KemasyarakatanDesa.
(2) Pinjam pakai aset desa sebagaimana ayat (1),dikecualikan untuk tanah, bangunan dan aset bergerakberupa kendaraan bermotor.
(3) Jangka waktu pinjam pakai aset desa paling lama 7(tujuh) hari dan dapat diperpanjang.
(4) Pinjam pakai aset desa dilaksanakan berdasarkanperjanjian yang sekurang –kurangnya memuat:
a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis atau jumlah barang yang dipinjamkan;
c. jangka waktu pinjam pakai;
d. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman;
e. hak dan kewajiban para pihak;
f. keadaan di luar kemampuan para pihak (forcemajeure); dan
g. persyaratan lain yang di anggap perlu.
Pasal 14
(1) Kerjasama pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, berupa tanah dan/atau bangunan dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka:
a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna asetdesa;dan
b. meningkatkan pendapatan desa.
(2) Kerja Sama Pemanfaatan aset desa berupa tanah dan/atau bangunan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalamAPBDesa untuk memenuhi biaya operasional,pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukanterhadap tanah dan bangunan tersebut;
b. Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilarang menjaminkan atau menggadaikan aset desa yang menjadi objek kerjasama pemanfaatan;
(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilikikewajiban, antara lain:
a. membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangkawaktu pengoperasian yang telah ditetapkan danpembagian keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatanmelalui rekening Kas Desa;
b. membayar semua biaya persiapan dan pelaksanaankerja sama pemanfaatan; dan
c. Jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama 15(lima belas) tahun sejak perjanjian ditandatangani dandapat diperpanjang.
(4) Pelaksanaan kerjasama pemanfaatan atas tanah dan/atau bangunan ditetapkan dalam surat perjanjian yang memuat:
a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. objek kerjasama pemanfaatan;
c. jangka waktu;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. penyelesaian perselisihan;
f. keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan
g. peninjauan pelaksanaan perjanjian.
Pasal 15
(1) Bangun guna serah atau bangun serah guna sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) huruf d berupa tanah dengan pihak lain dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. Pemerintah Desa memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. tidak tersedia dana dalam APBDesa untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu pengoperasian memiliki kewajiban, antara lain:
a. membayar kontribusi ke rekening kas Desa setiap tahun;dan
b. memelihara objek bangun guna serah atau bangun serah guna.
(3) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(4) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan tanah yang menjadi objek bangun guna serah atau bangun serah guna.
(5) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menanggung biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan surat perjanjian, dan konsultan pelaksana.
Pasal 16
(1) Jangka waktu bangun guna serah atau bangun serah guna paling lama 20 tahun (dua puluh tahun) dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan waktu bangun guna serah atau bangun serah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh Tim yang dibentuk Kepala Desa dan difasilitasi oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal jangka waktu bangun guna serah atau bangun serah guna diperpanjang, pemanfaatan dilakukan melalui Kerjasama Pemanfaatan sebagaimana diatur dalam Pasal 14.
(4) Bangun guna serah atau bangun serah guna dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a. Para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. objek bangun guna serah;
c. jangka waktu bangun para pihak yang terikat dalam perjanjian;
d. penyelesaiaan perselisihan;
e. keadaan diluar kemampuan para pihak (forcemajeure); dan
f.persyaratan lain yang di anggap perlu;
g. Bangunan dan fasilitasnya yang menjadi bagian hasil dari pelaksanaan bangun guna serah atau bangun serah guna harus dilengkapi dengan Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) atas nama Pemerintah Desa.
Pasal 17
Pemanfaatan melalui kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dilaksanakan setelah mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota.
Pasal 18
Hasil pemanfaatan sebagaimana Pasal 12, Pasal 14 dan Pasal 15 merupakan pendapatan desa dan wajib masuk ke rekening Kas Desa.
Contoh BA Pelaksanaan Sewa Tanah Kas Desa
Contoh BA Pelaksanaan Sewa Tanah Kas Desa:
PEMERINTAH KABUPATEN ……………….
KECAMATAN …………
DESA …………………………
Jln. ………………………………. Kodepos 68xx
BERITA ACARA
PELAKSANAAN SEWA TANAH KAS DESA
DESA ………….. KECAMATAN …………………
KABUPATEN ……………….
Pada hari ini …………… tanggal ………… bulan …………… tahun Dua Ribu …………… bertempat di Kantor Desa ……………….., kami Pemerintahan Desa ………………. Kecamatan ……………… Kabupaten ………………., telah dilaksanakan Rapat Pelaksanaan Sewa Aset Desa berupa Tanah Kas Desa dengan materi Sewa Tanah Kas Desa (contoh) milik Desa ………………………
Peserta rapat yang hadir sebanyak ……… orang sebagaimana daftar hadir terlampir, yang meliputi: Tim Verifikasi Aset Desa, Kepala Desa beserta perangkatnya, LPMD, BPD, RT/RW, tokoh masyarakat dan masyarakat Desa. ………………………
Dalam pelaksanaan rapat secara sepakat menetapkan bahwa yang menjadi pemenang sewa Tanah Kas Desa (TKD) Desa Kertosari adalah sebagai berikut:
No. Aset Desa /
Tanah Bengkok No. Petok Klas Tanah Nama
Pemenang Nilai Lelang pertahun (Rp)
1. Bengkok………… … …… ………… 00.000.000,-
2. Bengkok………… … …… ………… 00.000.000,-
3. Bengkok………… … …… ………… 00.000.000,-
4. Bengkok………… … …… ………… 00.000.000,-
Jumlah …….. Orang 00.000.000,-
Demikian berita acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ketua Tim Verifikasi
…………………….. …nama desa…, ……………………20….
Sekretaris Tim Verifikasi
……………………..
Mengetahui,
Ketua BPD Desa ……………..
…………………….. Kepala Desa ……………….
……………………..
DAFTAR HADIR MUSYAWARAH
PELAKSANAAN SEWA ASET DESA
NO NAMA L/P ALAMAT UNSUR TANDA TANGAN
1. 1.
2. 2.
Ketua Tim Verifikasi
…………………….. …nama desa…, ……………………20….
Sekretaris Tim Verifikasi
……………………..
Mengetahui,
Ketua BPD Desa ……………..
…………………….. Kepala Desa ……………….
……………………..
Download Contoh BA Pelaksanaan Sewa Tanah Kas Desa Format Doc
Berikut ini kami bagikan contoh file “Contoh BA Pelaksanaan Sewa Tanah Kas Desa Format Doc (Word) Terbaru 2024“:
No | Dokumen | Type | Ukuran | Save |
1 | Contoh BA Pelaksanaan Sewa Tanah Kas Desa | .doc | 29 Kb | Save |
Semua File Dokumen yang kami bagikan diatas, dapat diedit kembali sesuai dengan keadaan sosial di desa masing-masing. Terima Kasih.
Kata Kunci Terkait:
- Surat PERJANJIAN sewa Tanah Kas Desa DOC, Contoh Surat PERJANJIAN sewa Tanah Kas Desa, PERATURAN Tanah Kas Desa terbaru, PERATURAN Tanah Kas Desa Yogyakarta, Harga Sewa Tanah Kas Desa, PERATURAN tentang Aset Desa terbaru, Pemindahtanganan Aset desa, Dasar hukum tanah Kas Desa, Berita acara lelang Tanah Kas Desa doc, Contoh dokumen lelang Tanah kas Desa, Contoh Surat permohonan sewa Tanah Kas Desa, SURAT PERJANJIAN sewa tanah Word, Contoh Berita Acara lelang, Contoh SK Sewa Tanah Kas Desa, Contoh BA Pelaksanaan Sewa Tanah Kas Desa doc, Contoh BA Pelaksanaan Sewa Tanah Kas Desa word, Contoh BA Pelaksanaan Sewa Tanah Kas Desa pdf, Contoh BA Pelaksanaan Sewa Tanah Kas Desa terbaru, Contoh BA Pelaksanaan Sewa Tanah Kas Desa format word, Contoh BA Pelaksanaan Sewa Tanah Kas Desa format doc, contoh berita acara desa, ba desa, kumpulan berita acara desa, kumpulan ba desa terbaru, file administrasi desa
,
Semoga artikel mengenai Contoh BA Pelaksanaan Sewa Tanah Kas Desa, Berita Acara Format doc (word) Terbaru 2024, bermanfaat Untuk Anda.(**)
Artikel Menarik Lainya: